Kamis, 21 Maret 2019

Pembunuhan dalam Bingkai Sejarah dan Hukum (Kolom_Riza Multazam Luthfy, terbit di laman "Alinea" edisi Rabu, 20 Maret 2019)


Sejumlah pembunuhan sadis dengan bermacam motif ditemukan akhir-akhir ini di berbagai daerah, antara lain Lampung, Kalimantan, Sumatera, Jakarta, Kepulauan Riau, dan Maluku. Halaman media cetak maupun daring segera dipenuhi dengan berita orang-orang yang dihabisi secara kejam dan tragis. Betapa menjamurnya kasus-kasus tersebut genap memancing atensi pemerintah dan empati publik.
Dalam taraf tertentu, sejarah Nusantara “digerakkan” oleh pembunuhan. Dahulu kala, pembunuhan menjadi pemantik lahirnya perlawanan kaum pribumi terhadap pihak penjajah yang bertindak sewenang-wenang. Kolonialisme memperoleh perlawanan sengit setelah seorang sultan merasa sakit hati. Bagaimanapun, harga diri Sultan Babullah tercabik-cabik lantaran orang-orang Portugis membunuh sang ayah. Jejak kebenciannya terhadap pemerintah kolonial waktu itu cukup membekas pada Benteng Kastella yang berdiri kokoh di Desa Kastellan, Kota Ternate.
Bambang Budi Utomo (2016: 56) mencatat bahwa di benteng Portugis pertama yang dibangun oleh Antonio de Brito pada tahun 1521 inilah Sultan Khairun dihabisi pada 27 Februari 1570. Mengantongi perintah Gubernur Jendral Portugis Lopez de Mesquita, Antonio Primental nekat menumpas nyawa Sultan Khairun. Merespons tindakan gegabah tersebut, Sultan Babullah sebagai putra raja, akhirnya mengibarkan bendera perlawanan di hadapan Portugis.

Tiang Kekuasaan
Sejak lama, pembunuhan menjadi sarana pelestari kekuasaan yang cukup ampuh dan strategis. Demi mengokohkan tiang kekuasaan, pemerintah mengeluarkan instruksi melibas sejumlah orang yang dituduh melancarkan agitasi. Dalam konteks ini, aksi melenyapkan orang-orang yang memiliki ideologi berseberangan dengan penguasa genap dilegalkan oleh pemerintah. Bahkan, muncul kesan bahwa penguasa telah menekan perangkat desa untuk turut berperan dalam pembunuhan massal.
Bahkan, warga desa diajak untuk mencurigai saudara, kerabat, atau tetangga. Penduduk desa atau dusun yang mendukung keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI) diserang secara brutal oleh orang-orang yang bermukim di desa-desa tetangga. Dalam beberapa contoh, orang-orang kurang beruntung yang berhasil ditemukan, termasuk anak-anak dan perempuan, menjadi korban pembunuhan, sementara desa bersangkutan kemudian dibakar. (Frans Hüsken dan Huub de Jonge [ed], 2003: 195).
Pembunuhan menunjukkan bahwa di negeri ini militerisme pernah cukup berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Merujuk Greg Barton (2008: 235), Peristiwa Lampung setidaknya menjadikan ratusan penduduk desa yang sebagian besar merupakan anggota Nahdlatul Ulama (NU) terbunuh. Raibnya nyawa manusia pada tahun 1989 tersebut merupakan imbas dari persoalan pembagian tanah. Desa yang diserang rupanya dituduh menyembunyikan kaum ekstrimis Islam.

Tinjauan Kriminologi
Berlangsungnya pembunuhan di suatu tempat merefleksikan ragam, bentuk, atau karakter sanksi yang diterapkan pada suatu masa. Bagaimanapun, produk hukum di negara bercorak multikultural senantiasa meniscayakan pluralitas. Keseragaman dalam banyak aspek merupakan hal yang sulit diwujudkan. Dengan demikian, norma-norma hukum dituntut untuk mampu menampung nilai, prinsip, serta etos yang dijunjung tinggi oleh suku-suku di Indonesia. Merefleksikan law in society (hukum yang berlaku dalam masyarakat), kecenderungan ini terutama cukup menonjol pada hukum pidana adat.
Dalam Tradisi Hukum Indonesia, Ratno Lukito (2012: 38) menulis bahwa hukum jenis ini digambarkan sebagai hukum dengan pendekatan komunal. Menurut van Vollenhoven, sanksi adat tidak selamanya dijatuhkan hanya pada pelaku kejahatan, namun bisa juga masyarakat dari mana ia berasal atau di mana kejahatan itu terjadi. Pada komunitas-komunitas adat, desa asal pelaku kejahatan atau desa di mana pembunuhan atau pencurian berlangsung kerap dikenai kewajiban berupa denda atau sesaji selaku kompensasi bagi keluarga korban. Hal ini antara lain ditemukan di Tanah Gayo (Aceh), Batak, pulau Nias, Minangkabau, Sumatera Selatan, Dayak (Kalimantan), Gorontalo, Ambon, Bali, serta Lombok. Umum pula dijumpai keluarga pelaku kejahatan bertanggung jawab atas ‘dosa’ yang telah diperbuat. Terhadap pidana yang hanya berimbas pada keluarga atau individu tanpa merusak harmoni desa secara keseluruhan, pengurus adat biasanya menimpakan hukuman setelah rekonsiliasi berhasil digelar.
Dalam tinjauan kriminologi, pembunuhan boleh jadi merupakan rangkaian dari tindakan kriminal lain yang sebelumnya dilakukan oleh seseorang. Guna menghilangkan jejak atau tujuan lainnya, seorang kriminal barangkali memilih untuk menghabisi nyawa korban. Di antara alternatif lainnya, tindakan ini mungkin dinilai paling tepat sehingga membuatnya nekat melakukannya. Padahal, dalam konteks negara hukum, ia genap dinanti dengan bermacam ancaman atau sanksi pidana.
Surat kabar Sin Po edisi 28 April 1953 mengabarkan bahwa setelah sekian lama diburu oleh aparat kepolisian, akhirnya Masa bin Mat Noor berhasil dibekuk di Kampung Prepet, Bilangan Cengkareng. Masa dicari karena dianggap terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan atas seseorang bernama Timin bin Gentong. Berdasarkan pemberitaan harian tersebut, pada tanggal 1 Pebruari 1952, uang tunai dan barang-barang milik Timin dirampok. Setelah kejadian itu, rupanya ia dihabisi dengan bacokan dan 10 kali tembakan.

Kegagalan Produk Hukum
Munculnya pembunuhan di suatu kawasan mengindikasikan bahwa peraturan perundang-undangan baru kurang berhasil menciptakan keteraturan, ketertiban, atau kenyamanan, melainkan justru merusak keseimbangan sosial. Betapa harmonisme desa sedikit demi sedikit luntur setelah lahirnya produk hukum tertentu. Huru-hara atau bermacam bentuk kekisruhan yang memakan nyawa merupakan imbas tidak langsung dari penerapan peraturan perundang-undangan.
Ini berarti, maksud dan tujuan pemberlakuan hukum bagi manusia kurang sepenuhnya terwujud. Lebih jauh, ikhtiar menetapkan norma-norma hukum melalui perangkat legal mengalami kegagalan. Barangkali secara prosedural pembentukan suatu produk hukum genap memenuhi semua unsur dan syaratnya, akan tetapi secara substansial ia justru dinilai ‘cacat’. Dalam konteks ini, apa yang terkandung di dalamnya jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.
Fenomena di atas salah satunya terjadi pada tahun 1983. Pada permulaan masa jabatannya yang kedua, Gubernur Anas mengeluarkan peraturan yang mengukuhkan bagian dari nagari, yaitu jorong, selaku satu kesatuan dari desa. Akhirnya, jumlah desa di Sumatra Barat pada waktu itu ‘menjamur’ dari 543 (jumlah nagari) menjadi 3.138 (jumlah jorong). Jumlah ini masih ditambah dengan 408 daerah kota, atau kelurahan. Dengan perkembangan ini, Sumatra Barat menerima lebih kurang enam kali besaran dana pembangunan pemerintah. (Audrey R. Kahin, 2005: 409).
Mengutip buku Dari Pemberontakan ke Integrasi: Sumatra Barat dan Politik Indonesia, meskipun banyak uang mengalir ke Sumatra Barat, ketegangan di sana dari hari ke hari semakin mencemaskan atau mengkhawatirkan. Mengingat, batas wilayah di provinsi tersebut kian tidak jelas, adapun hak dan tanggung jawab rakyat menjadi kabur. Parahnya, ketidakjelasan yang dimaksud terkadang dilampiaskan oleh beberapa kalangan dalam bentuk pertumparan darah. Insiden paling serius meletus akibat sengketa tanah yang berlangsung di desa Padang Sibusuk pada 29 Mei 1989. Pada waktu itu, tiga orang terbunuh dan empat orang terluka.

Bojonegoro, 2018