Rabu, 25 September 2019

Pancasila dan Keberagamaan Inklusif (Suara Kita_Riza Multazam Luthfy, terbit di laman "Jalan Damai" edisi Rabu, 25 September 2019)



Pemerintah belum lama ini mengukuhkan Desa Banjarpanepen, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai Desa Sadar Kerukunan. Desa terpencil yang berjarak sekitar 40 kilometer dari ibu kota Kabupaten Purwokerto ini merupakan salah satu desa percontohan kerukunan antarumat beragama. Sekitar 80 persen penduduknya beragama Islam, 13 persen beragama Kristen, 5 persen beragama Budha, sedangkan sisanya adalah penganut kepercayaan.
Sejak puluhan tahun silam, umat Islam, Budha, Kristen, serta kepercayaan di sana hidup berdampingan secara damai dan harmonis. Hal ini dibuktikan dengan pembangunan sejumlah masjid, gereja dan vihara yang hingga hari ini masih berdiri kokoh dan terawat dengan baik. Betapa simbol-simbol agama menandai eratnya ikatan persaudaraan lintas iman sekaligus menghilangkan kecurigaan berbasis agama dan kepercayaan.
Kerukunan antarumat beragama tercermin dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pendirian sarana peribadatan. Apabila salah satu umat beragama merenovasi rumah ibadah, umat agama lainnya turut mengulurkan bantuan. Kerukunan semacam ini juga terwujud saat hari besar keagamaan dirayakan. Warga terbiasa bergotong royong dalam menyambut kedatangan hari besar. Itulah mengapa, pada kegiatan grebeg suran, misalnya, semua umat beragama berkumpul dan menjalin kebersamaan.

Fondasi Kebangsaan
Menurut catatan historis, ikhtiar mengukuhkan nilai dan prinsip toleransi beragama/berkeyakinan sebenarnya telah dilakukan puluhan tahun silam. Jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), para bapak bangsa (founding fathers) genap menancapkan fondasi kebangsaan, baik melalui gagasan maupun tindakan. Upaya ini mendapatkan penguatan ketika Pancasila berhasil dirumuskan menjadi dasar negara.
Betapa falsafah hidup yang diwariskan nenek moyang genap dikokohkan melalui Pancasila. Kearifan dan kebijakan para pendahulu yang ditempa perjalanan waktu termanifestasi dalam sila-silanya. Pancasila menuntut komitmen seluruh warga negara untuk senantiasa memelihara kedamaian sekaligus menghindari segala bentuk perpecahan dan permusuhan. Pancasila menghendaki agar setiap orang mampu menjunjung tinggi kebersamaan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kepentingan umum mesti diutamakan melebihi kepentingan pribadi. Beragam perbedaan yang ada berusaha diselaraskan, terutama melalui sila ketiga. Bagaimanapun, sila ini menjadi simpul pengikat berbagai latar belakang manusia. Dengan demikian, keanekaragaman suku, etnis, serta budaya disikapi dengan arif dan bijak. Kemampuan merajut persatuan menjadi modal setiap warga negara dalam mengatasi berbagai masalah bangsa.

Basic Human Rights
Sebagai bangsa yang plural, pandangan mengenai agama dan kepercayaan semestinya bersifat terbuka dan demokratis. Geliat menyebarkan nilai-nilai kebaikan patut digencarkan dalam setiap kesempatan. Prinsip-prinsip kebersamaan harus dipelihara oleh setiap pemeluk agama dan kepercayaan. Kerukunan hidup antarumat beragama merupakan cita-cita yang patut diperjuangkan bersama. Dalam konteks inilah, usaha mewujudkan keberagamaan inklusif menemukan relevansinya.
Kebebasan beragama/berkeyakinan setiap warga negara telah mendapat jaminan dalam konstitusi. Mengingat, hak beragama/berkeyakinan merupakan hak paling dasar yang dimiliki manusia (basic human rights). Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Adanya perlindungan terhadap hak beragama/berkeyakinan merupakan upaya negara mengapresiasi pilihan keyakinan warganya. Dengan perlindungan inilah, ekspresi keagamaan seseorang dapat terjamin.
Namun demikian, hak beragama/berkeyakinan tidak lantas dijalankan secara mutlak dan semena-mena. Hak yang tak dapat dikurangi atas nama dan/atau karena alasan apapun (non derogable rights) tersebut mesti diwujudkan secara proporsional. Atas dasar inilah, konstitusi menetapkan batasan-batasan tertentu bagi setiap orang guna mengekspresikan keyakinannya. Pasal 28J UUD NRI 1945 menegaskan keharusan setiap orang menghormati hak asasi orang lain. Dalam mengespresikan kebebasannya, termasuk dalam beragama/berkeyakinan, setiap warga negara tunduk kepada pembatasan tersebut.

Kebijakan Diskriminatif
Sayangnya, sejumlah kasus menggambarkan bahwa sebagian orang bersikap kurang dewasa dalam beragama. Apa yang mereka lakukan menunjukkan corak keberagamaan eksklusif. Lantaran mengingkari realitas kultural, mereka kerap bersikap sarkastis, agresif, dan ofensif. Mereka gemar menunjukkan tindakan yang rentan memecah belah persatuan sekaligus mengancam eksistensi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kasus penolakan warga pendatang akibat perbedaan keyakinan menjadi penanda bahwa keberagamaan inklusif belum sepenuhnya terwujud. Beberapa kebijakan diskriminatif yang terbit di sejumlah desa merupakan indikasi serius adanya persoalan mendasar terkait kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia. Sebagian peraturan desa terbukti mendorong sikap eksklusif, melegalkan intoleransi, melanggar hak warga negara, menodai keberagaman, serta melukai kaum minoritas.
Padahal, aturan-aturan diskriminatif yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi bisa dibatalkan. Ketentuan ini berdasarkan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah. Boleh dibilang, aturan-aturan formal dalam taraf tertentu telah dimanfaatkan oleh kelompok mayoritas guna menindas kelompok minoritas.

Surabaya, 2019