Rabu, 28 Februari 2018

Menilai Eksistensi dari Warung Kopi (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Kontan" edisi Senin, 26 Februari 2018)


Sukses bermusik dan menelurkan sederet album ternyata tidak membuat personel grup band Slank berpuas diri. Demi mendorong perkembangan kalangan usaha kecil dan menengah (UKM), kini mereka merambah bisnis kopi.
Bisnis kopi saat ini mulai menjamur di mana-mana. Mulai dari tempat elite hingga ke area perumahan hingga di gang-gang sempit perkampungan. Bagaimana pun, dalam aspek sosiologis dan ekonomis, keberadaan warung kopi (warkop) mempunyai kedekatan emosional dengan masyarakat kecil yang bermukim di desa.
Merosotnya nilai rupiah yang seolah semakin menjadi-jadi saat ini kemudian ditambah dengan melonjaknya harga kebutuhan pokok serta menyempitnya lahan pekerjaan selalu disambut dengan riang oleh masyarakat perdesaan. Bahkan, di sela-sela menghayati penderitaan, mereka mampu menyelipkan semacam perayaan. Bila kaum urban menggelar pesta dengan red wine, kaum rural merayakannya dengan rokok dan secangkir kopi.
Seseorang dapat saja terseok-seok saat melunasi SPP anak, membayar tagihan listrik, membeli sembako, memenuhi kewajiban sosial, maupun keperluan lainnya. Akan tetapi, kebiasaannya mengonsumsi rokok (merokok) dan meminum kopi (ngopi) mesti tetap berjalan. Kedua kegiatan tersebut menjadi semacam hiburan sekaligus kiat melarikan diri dari realitas nan penat.
Berbeda dengan golongan tua yang melakukannya atas dasar kebutuhan, kepergian para remaja ke warkop terkesan hanya untuk mengikuti tren. Semangat zaman mengajak generasi now untuk senantiasa mengikuti arus. Terutama bagi para lelaki, rokok dan kopi menunjukkan eksistensi.
Maskulinitas seolah hanya diukur dari jumlah kopi dan rokok yang dikonsumsi semata. Betapa keberadaan mereka diakui ketika seharian berada di warkop. Sambil dengan santai memandang jalanan melihat sekeliling serta sesekali mengeluarkan sumpah serapah dan kata-kata kurang terpuji.
Sayangnya, apa yang mereka lakukan kurang mendapat apresiasi. Aktivitas merokok dan ngopi mengundang banyak cibiran dari masyarakat. Persepsi negatif ditunjukkan kepada kaum perokok dan penikmat kopi dengan tingkat kedewasaan yang rendah. Tak heran jika golongan tua menuduh kaum milineal tersebut malas, suka berhura-hura, dan gemar menghabiskan uang.
Muncul penilaian bahwa kepergian mereka ke warkop sebenarnya lebih pada upaya berburu jaringan internet via WiFi. Akhir-akhir ini fenomena warung kopi yang menyediakan WiFi genap menjamur sedemikian rupa.
Selain dimanfaatkan untuk bermedia sosial (medsos) secara leluasa, tersedianya jaringan internet membuat para remaja bisa berselancar di dunia maya. Dan fasilitas ini bisa membuat kaum muda betah berlama-lama di kedai kopi. Ini membuat betapa keranjingan terhadap internet menjadikan mereka dinilai sudah lalai terhadap tugas dan kewajibannya.

Budaya Instan
Dalam konteks inilah, citra warkop semakin merosot. Warkop tak lebih dari sekadar loka penyemaian benih-benih individualisme. Pertemuan dua sahabat atau perkumpulan suatu kelompok di warkop tidak lantas menjanjikan keakraban dan kedekatan personal.
Hal ini disebabkan antara lain oleh tujuan mengunjungi warkop yang lebih diarahkan untuk menghibur diri daripada berinteraksi. Meski sama-sama berada di satu tempat, mereka saling menutup mulut. Lantaran lebih sibuk dengan gadget-nya, mereka merasa keberatan untuk sekadar menyapa.
Masing-masing memilih untuk mengakrabi diri di layar ponsel dan sambil sudah barang tentu bermedsos ria. Jagat virtual ternyata lebih menarik daripada realitas yang tampak di depan mata. Akhirnya, warkop hanya menjadi medium pelampias perasaan sekaligus pengumbar kebencian.
Warkop yang tersambung jaringan internet juga menyuguhkan pertemanan bercorak dangkal dan artifisial. Komunikasi yang terjalin melalui Facebook, Instagram, Whatsapp, Line, dan sebagainya sulit menghadirkan ikatan persahabatan yang kental. Bahkan, sebagian di antaranya mengarah ke ikhtiar pembohongan dan penipuan.
Bagi remaja yang masih sekolah, warkop jenis ini tentu melahirkan budaya instan. Fasilitas WiFi menjadikan mereka cenderung meremehkan tugas-tugas yang diberikan oleh guru. Materi-materi yang semestinya diperdalam melalui buku atau media pembelajaran lainnya cukup ditelusuri dengan bantuan Google atau Yahoo.
Globalisasi dan modernisasi membuat para pelajar berorientasi pada tujuan sekaligus mengesampingkan kerja keras. Akhirnya, aktivitas pembelajaran yang mengutamakan proses kerap dinihilkan oleh perilaku instan.
Padahal, dahulu kala, warkop memiliki citra positif. Terutama di kawasan pedalaman, warkop turut menenun ikatan pertemanan, kekerabatan, dan kekeluargaan.
Meski terbilang sangat sederhana, warkop digunakan oleh orang desa untuk menjalin komunikasi secara intens. Kuatnya ikatan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain dikukuhkan keberadaan warkop. Dengan merokok dan ngopi bersama-sama, rasa kepedulian semakin terpelihara satu sama lainnya. Terbentuknya sekat-sekat dan kelas-kelas sosial secara otomatis langsung hilang akibat intensitas kebersamaan yang tinggi.
Berkumpulnya beragam lapisan masyarakat dalam satu ruang dan waktu dimanfaatkan untuk berbagi kisah dan pengalaman sekaligus bertukar pengetahuan. Dari proses inilah, sebagian permasalahan masyarakat dapat teratasi. Munculnya pemecahan atas kesulitan ekonomi, misalnya, lantaran adanya urun rembuk di antara para pengunjung warkop. Mereka terdorong untuk mengulurkan pertolongan kepada sesama, baik dengan uang maupun sekadar memberikan saran.
Perkembangan zaman menuntut adanya perhatian serius terhadap eksistensi warkop. Citra negatif yang melekat padanya bukan selayaknya dihadapi dengan sinis dan pesimistis. Bagaimanapun, menjamurnya warkop di wilayah perdesaan sejauh ini harus dinilai sebagai indikator kebangkitan ekonomi lokal ketimbang berkecambahnya nilai-nilai intoleransi dan kemalasan.
Di sinilah pemberdayaan warkop menemukan urgensinya. Orang tua diharapkan senantiasa memberikan tuntunan kepada buah hati untuk cerdas bersikap. Dengan layanan WiFi di warkop, kaum muda bisa menawarkan karya dan kreativitas kepada publik.

Bojonegoro, 2018

Senin, 26 Februari 2018

Banjir dan Kearifan Lokal (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Republika" edisi Senin, 26 Februari 2018)


Sejumlah desa di berbagai penjuru tengah dilanda bencana alam, terutama banjir. Selain mengakibatkan rusaknya fasilitas publik dan hilangnya harta benda, malapetaka ini juga membuat penduduk desa terluka bahkan meninggal dunia.
Hebatnya, munculnya musibah tidak lantas membuat ikatan orang desa rapuh, melainkan semakin kuat. Dengan konsensus tak tertulis, mereka bahu-membahu menghilangkan rasa sedih, depresi serta trauma.
Komunalisme membimbing mereka untuk turut serta merasakan penderitaan orang lain. Dengan berbagi perasaan, mereka bermaksud menyelipkan hiburan bagi siapa saja yang tertampar musibah.
Pengalaman sejarah memberikan pelajaran berharga bagi orang desa untuk sebisa mungkin menjaga kebersamaan. Interaksi sosial terjalin dalam kegiatan sehari-hari. Psikologi dan sosiologi perdesaan terbentuk lantaran ketika memperoleh musibah, orang desa menghadapinya dengan bijak.

Kepemimpinan Lokal
Bagi masyarakat perdesaan, usaha meringankan penderitaan sesama genap terlembaga selama ratusan tahun silam. Muncul kebijaksanaan bahwa kesedihan yang menimpa salah satu atau sebagian anggota desa ditanggung oleh semua warga.
Kearifan lokal inilah yang terbukti sanggup menguatkan solidaritas dan kepercayaan di antara mereka. Dengan demikian, ikhtiar mengatasi kesedihan tidak hanya berada di pundak individu, melainkan juga tanggung jawab banyak orang.
Berjalannya kehidupan di desa meniscayakan atensi besar terhadap segala bentuk kenestapaan. Dalam upaya mengusir kesengsaraan, pemimpin memegang amanah yang lebih berat.
Bagi masyarakat Gorontalo, misalnya, kepemimpinan berdasarkan nilai kearifan hileia, yaitu kemampuan kepala dalam menanggulangi bala (dembulo), seperti kematian, bencana alam, serta musibah lainnya.
Menurut bahasa setempat, hileia bermakna dulialo atau takziah menghibur keluarga yang berduka. Pemimpin tidak boleh “tebang pilih” saat menyambangi siapa saja yang didera kemalangan. Ia harus memperlakukan semua lapisan masyarakat secara adil dan sederajat.
Selaku warga, setiap orang berhak menerima belaian “kasih sayang” sang pemimpin. Hak mendapat kunjungan dan simpati kepala desa bukan berlandaskan kelas sosial, akan tetapi bermukimnya individu di suatu tempat.
Dengan demikian, tidak hanya mengatur tata kehidupan desa, menjalankan pelayanan administratif, serta bertanggung jawab kepada pemerintahan di atasnya, kepala desa juga dituntut hadir dalam kesedihan warga.
Di sinilah fungsi dan peran pemimpin lokal diuji. Dalam taraf tertentu, ia bukan hanya terlibat dalam perkara formal-mekanis, namun juga kultural-psikologis. Ketentuan demikian sesuai dengan Pasal 26 Ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Keramahan dan kepedulian pemimpin lokal Gorontalo digenapi dengan kesigapan warga saat mengulurkan bantuan. Para tetangga memindahkan dapurnya dan memasak berbagai hidangan di rumah keluarga yang tertimpa musibah dengan bergotong-royong.
Hal ini terutama ditemukan dalam kasus kematian. Di samping peralatan dapur, setiap warga membawa pula bahan makanan, semisal beras, sayur, ikan (ayam), serta bumbu dapur sesuai kemampuan masing-masing untuk kemudian dimasak bersama seraya menghibur keluarga yang berduka (Jans Wilianto Nasila, 2014: 148).

Membangun Kesadaran
Sayangnya, di beberapa tempat, kearifan lokal semacam ini mulai ditinggalkan. Industrialisasi dan gejala mengkota pada desa-desa Indonesia berimbas pada meningkatnya individualisme masyarakat perdesaan.
Kini, orang desa lebih disibukkan dengan urusannya sendiri daripada memerhatikan kepentingan orang lain. Aktivitas berbagi perasaan diwujudkan dengan berkoar di media sosial (medsos). Akhirnya, dunia maya menjadi sarana melarikan diri dari realitas.
Apalagi, muncul prediksi bahwa pada tahun 2035, penduduk desa tinggal 30%. Adapun sisanya memilih kota sebagai loka bermukim. Kecenderungan di atas mengindikasikan hilangnya kesadaran tentang desa sebagai akar dan identitas kultural.
Merupakan suatu kebanggaan ketika mereka sanggup mengatrol “status” dari wong ndeso menjadi kaum urban. Betapa hari-hari mereka dipenuhi dengan hasrat dan cita-cita urban. Dengan demikian, telah terjadi pergeseran konsep urbanisasi dari ranah fisik ke ranah psikologis.
Urbanisasi tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas fisik, tetapi juga paradigma berpikir masyarakat.
Dalam konteks inilah, diperlukan upaya serius dari semua pihak untuk memupuk kesadaran generasi muda bahwa desa merupakan tempat hunian yang senantiasa menjanjikan kenyamanan, ketenteraman dan kesejahteraan.
Dana desa yang bersumber dari APBN dapat digunakan untuk membangkitkan perekonomian lokal, sehingga mereka tidak tergiur untuk berburu rupiah di wilayah perkotaan. Apabila kesadaran ini terbangun dengan baik, niscaya prinsip kehidupan leluhur dan nenek moyang tetap diwariskan lintas generasi.
Berbagai wujud kearifan lokal para pendahulu bisa dibangkitkan kembali sebagai sarana meringankan penderitaan korban bencana alam, khususnya banjir. Kearifan lokal yang dimiliki oleh orang-orang desa dapat diadopsi oleh mereka yang tinggal di kota-kota besar.
Sehingga, upaya membendung derasnya air, tidak cukup dilakukan dengan mengandalkan gelontoran uang dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah semata, melainkan juga melalui kearifan lokal yang diimpelementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bojonegoro, 2017

Jumat, 23 Februari 2018

Sertifikat Tanah dan Masyarakat Adat (Telatah_Riza Multazam Luthfy, terbit di laman "Beritagar" edisi Rabu, 22 Februari 2018)


Saat berkunjung ke sejumlah daerah, Jokowi seringkali memperoleh informasi bahwa munculnya sengketa lahan lantaran banyaknya pemilik tanah yang belum mengantongi sertifikat. Atas dasar inilah, Jokowi berupaya meningkatkan target penerbitan sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebagaimana diketahui, dari 126 juta lahan yang ada, baru 46 juta lahan yang bersertifikat. Ini berarti, masih tersisa 80 juta lahan yang belum bersertifikat.
Pembagian sertifikat tanah tentu memberikan kabar gembira bagi masyarakat adat. Apa yang dilakukan oleh pemerintah dinilai turut mengukuhkan eksistensi mereka di ranah publik. Melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu, keinginan masyarakat adat untuk memiliki kepemilikan tanah bersama bisa diwujudkan.
Sertifikasi tanah mengandung ikhtiar pemerintah dalam menghormati hak komunal. Eksistensi masyarakat adat sebagai bagian dari narasi kenegaraan dan imajinasi kebangsaan diwujudkan dengan menampung kepentingan publik dalam produk hukum.

Kepentingan Publik
Dalam catatan historis, upaya perlindungan kepentingan publik genap dijumpai sejak masa silam. Salah satunya di desa Banjarsari, Banyuwangi, Jawa Timur.
Pada tahun 1951, pemerintah desa menggelar sidang desa yang dihadiri sekitar 175 orang penduduk setempat. Dalam sidang tersebut disepakati pembentukan Ikatan Rukun Desa Banjarsari.
Berazas kemasyarakatan dengan bersendi kerakyatan, persamaan dan gotong royong, organisasi ini bertujuan mempersatukan segenap masyarakat desa untuk mencapai kemakmuran desa, mengatur dan memperbaiki keadaan desa serta melaksanakan pembangunan desa. Meski keberadaannya sempat ditentang oleh sejumlah pihak, akan tetapi perkumpulan ini tetap berdiri.
Surat kabar Pewarta Soerabaia edisi 02-02-1951 mencatat bahwa sidang tersebut “mendesak kepada jang berwadjib, supaja tanah2 milik desa jang kini berada dalam tangan perseorangan, kembali mendjadi milik desa. Selain dari itu, telah direntjanakan pula pembentukan lumbung2 desa, koperasi dan pemberantasan buta huruf akan diaktifkan serta ditambah dengan mengadakan kursus2 pengetahuan umum.”
Hal ini mengindikasikan bahwa penduduk setempat bermaksud membangkitkan semangat kebersamaan sekaligus mengubur egoisme dalam-dalam. Kentalnya ikatan sosial membuat orang-orang desa mengutamakan komunalisme di atas individualisme. Dengan lahirnya Ikatan Rukun Desa Banjarsari, mereka ingin senantiasa menguatkan jalinan kekeluargaan dan persahabatan.
Kebijakan negara untuk mengusung kepentingan publik juga pernah ditempuh dengan memunculkan konsep desa percobaan. Maksud pemerintah mengadakan desa percobaan ialah untuk memberikan semacam percontohan sekaligus menularkan inspirasi bagi desa-desa lainnya tentang kiat mengadakan perbaikan dan kemajuan dalam berbagai bidang.
Berdasarkan pemberitaan majalah Pesat edisi 27-02-1952, di antara bidang yang dimaksud yaitu, “berichtiar mentjari sumber2 penghasilan, seperti: pasar desa, peternakan-perikanan desa, menjewakan tanah2 desa dsb. Maksudnja, ialah supaja desa mendapat penghasilan jg tjukup utk membeajai segala perongkosannja, sesuai dengan tjita2 Otonomi Desa.”
Lahirnya desa percobaan menghendaki bahwa kedudukan desa selalu mendapat penghormatan dan pengakuan dari negara. Pemberdayaan sumber-sumber ekonomi lokal mencerminkan bahwa pemerintah bermaksud mengutamakan penghasilan domestik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Rekognisi terhadap kekayaan dan pendapatan lokal dilakukan supaya desa mampu mewujudkan otonominya.

Paham Individualisme
Melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu, semestinya masyarakat adat berpeluang untuk mempunyai tanah bersama. Akan tetapi, dalam praktiknya, formalisasi hak komunal ternyata tidak jauh berbeda dengan sertifikasi hak individual.
Dalam pandangan Dewi Kartika (2017), semestinya masyarakat adat bisa mewujudkan kepemilikan tanah bersama secara berkelompok melalui hak komunal. Namun, diberikannya sertifikat individu kepada mereka justru dapat merusak tatanan masyarakat, karena nilai gotong-royong yang ada semakin merosot.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tersebut berpendapat bahwa kontrol atas tanah yang berada di tangan individu, bukan kelompok, rentan melahirkan mafia tanah dan spekulan yang berusaha membujuk masyarakat untuk melepas tanahnya. Dengan demikian, upaya negara untuk melindungi kepentingan umum justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum guna berburu keuntungan yang coraknya individual.
Pada dasarnya pola sertifikasi tanah tidak terlepas dari sejarah kelahirannya. Dalam buku Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis disebutkan bahwa sebenarnya pemilikan tanah dengan sertifikat bukan termasuk budaya asli bangsa Indonesia.
Pada mulanya sertifikasi tanah merupakan budaya Barat dengan paham individualisme. Dalam perkembangannya, ikhtiar melindungi pemilikan tanah dengan sertifikat bercorak legal-formal diselipkan dalam sistem hukum tanah nasional melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Dalam penerapannya, ternyata sertifikasi tanah menimbulkan beragam masalah. Hal ini dikarenakan penguasaan tanah pada masyarakat adat masih bersifat komunal, di mana sistem sertifikasi tidak bisa diberlakukan. Pemberlakuan sistem sertifikasi barangkali rentan berimbas negatif, terutama bagi sistem kekerabatan mereka. Bagaimanapun, nilai tanah yang berada dalam kekuasaan komunal sangat berbeda dengan tanah yang dikuasai secara personal.
Hingga kini, tanah komunal-tradisional senantiasa dipelihara dan dipercaya oleh penduduk, terutama sebagai warisan leluhur serta peninggalan pendiri desa. Itulah mengapa, tanah komunal bukan saja dianggap sebagai lahan yang bersifat ekonomis, melainkan juga mengandung nilai-nilai magis-religius.
Dalam taraf tertentu, tanah jenis ini juga menjadi “katup penyelamat” bagi keluarga-keluarga inti yang memerlukannya guna menyambung hidup. Sebagian keturunan mereka diberi sebidang tanah untuk dimanfaatkan, dengan catatan bahwa tanah tersebut tetap bercorak  komunal (Rianto Adi, 2012: 70).

Bojonegoro, 2018