Jumat, 23 Februari 2018

Sertifikat Tanah dan Masyarakat Adat (Telatah_Riza Multazam Luthfy, terbit di laman "Beritagar" edisi Rabu, 22 Februari 2018)


Saat berkunjung ke sejumlah daerah, Jokowi seringkali memperoleh informasi bahwa munculnya sengketa lahan lantaran banyaknya pemilik tanah yang belum mengantongi sertifikat. Atas dasar inilah, Jokowi berupaya meningkatkan target penerbitan sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebagaimana diketahui, dari 126 juta lahan yang ada, baru 46 juta lahan yang bersertifikat. Ini berarti, masih tersisa 80 juta lahan yang belum bersertifikat.
Pembagian sertifikat tanah tentu memberikan kabar gembira bagi masyarakat adat. Apa yang dilakukan oleh pemerintah dinilai turut mengukuhkan eksistensi mereka di ranah publik. Melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu, keinginan masyarakat adat untuk memiliki kepemilikan tanah bersama bisa diwujudkan.
Sertifikasi tanah mengandung ikhtiar pemerintah dalam menghormati hak komunal. Eksistensi masyarakat adat sebagai bagian dari narasi kenegaraan dan imajinasi kebangsaan diwujudkan dengan menampung kepentingan publik dalam produk hukum.

Kepentingan Publik
Dalam catatan historis, upaya perlindungan kepentingan publik genap dijumpai sejak masa silam. Salah satunya di desa Banjarsari, Banyuwangi, Jawa Timur.
Pada tahun 1951, pemerintah desa menggelar sidang desa yang dihadiri sekitar 175 orang penduduk setempat. Dalam sidang tersebut disepakati pembentukan Ikatan Rukun Desa Banjarsari.
Berazas kemasyarakatan dengan bersendi kerakyatan, persamaan dan gotong royong, organisasi ini bertujuan mempersatukan segenap masyarakat desa untuk mencapai kemakmuran desa, mengatur dan memperbaiki keadaan desa serta melaksanakan pembangunan desa. Meski keberadaannya sempat ditentang oleh sejumlah pihak, akan tetapi perkumpulan ini tetap berdiri.
Surat kabar Pewarta Soerabaia edisi 02-02-1951 mencatat bahwa sidang tersebut “mendesak kepada jang berwadjib, supaja tanah2 milik desa jang kini berada dalam tangan perseorangan, kembali mendjadi milik desa. Selain dari itu, telah direntjanakan pula pembentukan lumbung2 desa, koperasi dan pemberantasan buta huruf akan diaktifkan serta ditambah dengan mengadakan kursus2 pengetahuan umum.”
Hal ini mengindikasikan bahwa penduduk setempat bermaksud membangkitkan semangat kebersamaan sekaligus mengubur egoisme dalam-dalam. Kentalnya ikatan sosial membuat orang-orang desa mengutamakan komunalisme di atas individualisme. Dengan lahirnya Ikatan Rukun Desa Banjarsari, mereka ingin senantiasa menguatkan jalinan kekeluargaan dan persahabatan.
Kebijakan negara untuk mengusung kepentingan publik juga pernah ditempuh dengan memunculkan konsep desa percobaan. Maksud pemerintah mengadakan desa percobaan ialah untuk memberikan semacam percontohan sekaligus menularkan inspirasi bagi desa-desa lainnya tentang kiat mengadakan perbaikan dan kemajuan dalam berbagai bidang.
Berdasarkan pemberitaan majalah Pesat edisi 27-02-1952, di antara bidang yang dimaksud yaitu, “berichtiar mentjari sumber2 penghasilan, seperti: pasar desa, peternakan-perikanan desa, menjewakan tanah2 desa dsb. Maksudnja, ialah supaja desa mendapat penghasilan jg tjukup utk membeajai segala perongkosannja, sesuai dengan tjita2 Otonomi Desa.”
Lahirnya desa percobaan menghendaki bahwa kedudukan desa selalu mendapat penghormatan dan pengakuan dari negara. Pemberdayaan sumber-sumber ekonomi lokal mencerminkan bahwa pemerintah bermaksud mengutamakan penghasilan domestik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Rekognisi terhadap kekayaan dan pendapatan lokal dilakukan supaya desa mampu mewujudkan otonominya.

Paham Individualisme
Melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu, semestinya masyarakat adat berpeluang untuk mempunyai tanah bersama. Akan tetapi, dalam praktiknya, formalisasi hak komunal ternyata tidak jauh berbeda dengan sertifikasi hak individual.
Dalam pandangan Dewi Kartika (2017), semestinya masyarakat adat bisa mewujudkan kepemilikan tanah bersama secara berkelompok melalui hak komunal. Namun, diberikannya sertifikat individu kepada mereka justru dapat merusak tatanan masyarakat, karena nilai gotong-royong yang ada semakin merosot.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tersebut berpendapat bahwa kontrol atas tanah yang berada di tangan individu, bukan kelompok, rentan melahirkan mafia tanah dan spekulan yang berusaha membujuk masyarakat untuk melepas tanahnya. Dengan demikian, upaya negara untuk melindungi kepentingan umum justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum guna berburu keuntungan yang coraknya individual.
Pada dasarnya pola sertifikasi tanah tidak terlepas dari sejarah kelahirannya. Dalam buku Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis disebutkan bahwa sebenarnya pemilikan tanah dengan sertifikat bukan termasuk budaya asli bangsa Indonesia.
Pada mulanya sertifikasi tanah merupakan budaya Barat dengan paham individualisme. Dalam perkembangannya, ikhtiar melindungi pemilikan tanah dengan sertifikat bercorak legal-formal diselipkan dalam sistem hukum tanah nasional melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Dalam penerapannya, ternyata sertifikasi tanah menimbulkan beragam masalah. Hal ini dikarenakan penguasaan tanah pada masyarakat adat masih bersifat komunal, di mana sistem sertifikasi tidak bisa diberlakukan. Pemberlakuan sistem sertifikasi barangkali rentan berimbas negatif, terutama bagi sistem kekerabatan mereka. Bagaimanapun, nilai tanah yang berada dalam kekuasaan komunal sangat berbeda dengan tanah yang dikuasai secara personal.
Hingga kini, tanah komunal-tradisional senantiasa dipelihara dan dipercaya oleh penduduk, terutama sebagai warisan leluhur serta peninggalan pendiri desa. Itulah mengapa, tanah komunal bukan saja dianggap sebagai lahan yang bersifat ekonomis, melainkan juga mengandung nilai-nilai magis-religius.
Dalam taraf tertentu, tanah jenis ini juga menjadi “katup penyelamat” bagi keluarga-keluarga inti yang memerlukannya guna menyambung hidup. Sebagian keturunan mereka diberi sebidang tanah untuk dimanfaatkan, dengan catatan bahwa tanah tersebut tetap bercorak  komunal (Rianto Adi, 2012: 70).

Bojonegoro, 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar