Senin, 10 Juni 2019

Urbanisasi dan Jebakan Eksploitasi (Aspirasi_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Harian Jogja" edisi Senin, 10 Juni 2019)



Setelah Lebaran, sebagian orang desa berbondong-bondong pergi ke Jakarta dan kota-kota besar lainnya demi mengadu nasib. Sejumlah pemudik yang pulang ke kampung halaman mengajak teman, kerabat, serta anggota keluarga untuk bekerja di tanah rantau. Dalam taraf tertentu, derasnya arus urbanisasi kerap didukung oleh fakta bahwa orang desa disilaukan dengan daya tarik kawasan urban.
Sayangnya, minimnya keahlian orang desa yang berhijrah ke kota antara lain mengakibatkan angka pengangguran di kantong-kantong urban semakin meroket. Pergeseran penduduk dari desa ke kota kurang berimbang dengan tersedianya lahan pekerjaan. Tak ayal apabila kesejahteraan, kenyamanan, serta keberlimpahan yang dijanjikan kota hanya menjadi utopia. Impian mengatrol status sosial sekaligus membangkitkan gairah hidup sirna lantaran kota ternyata tak mampu memberikan harapan.

Perangkat Yuridis
Tingginya angka urbanisasi berkaitan erat dengan hak atau kepemilikan atas tanah di desa. Kebijakan yang pro-pemodal rentan menjadikan masyarakat kehilangan tanah. Investasi asing berjangka panjang terbukti mengakibatkan sebagian penduduk desa terusir dari negeri sendiri. Beberapa surat izin dari sejumlah instansi menjadi modal para cukong yang lebih berpihak pada masyarakat golongan atas sekaligus menihilkan masyarakat golongan bawah.
Meskipun bercorak legal-formal, surat izin tersebut nyatanya justru menutup ruang ekonomi, merampas modal sosial, menyulut disintegrasi sosial, serta menghancurkan sendi-sendi demokrasi lokal. Surat izin pemanfaatan lahan terbit atas inisiatif politikus dan birokrat nakal yang secara tidak langsung membuat tingkat kesejahteraan masyarakat perdesaan kian timpang.
Parahnya, sebagian Undang-Undang (UU), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Desa (Perdes) seolah dikondisikan oleh para pemodal dan kaum pebisnis demi menyelundupkan kepentingannya. Dengan demikian, harga diri para legislator yang berperan mengawal amanat rakyat telah ditukar dengan layanan, akses, serta beraneka kenikmatan sesaat yang ditawarkan oleh kaum kapitalis. Berbagai keuntungan material telah menjadikan mereka “gelap mata”, sehingga nasib rakyat dengan mudahnya dikorbankan.
Perangkat yuridis yang semestinya mampu mewujudkan keadilan sosial justru dipakai untuk menggasak ribuan hektare tanah orang-orang desa. Tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat perdesaan guna menyambung hidup dirampas oleh kaum elite. Imbasnya, hilanglah apa yang dinamakan dengan “hak ulayat”. Dalam konteks inilah, peraturan perundang-undangan seakan beralih fungsi menjadi sarana eksploitasi.
Fenomena di atas mengingatkan kita pada novel karangan Multatuli, Max Havelaar, yang menggambarkan betapa bengisnya kaum kolonial. Peraturan perundang-undangan menjadi corong bagi kepentingan kaum penjajah yang memanfaatkan kultur tradisional dan feodal. Mengacu pada peraturan-peraturan penguasa, para kepala desa mengantongi tugas menarik pajak, panen, dan hasil ladang. Darah dan keringat pribumi diperas demi menambah pundi-pundi keuangan pejabat kolonial. Bahkan, demi menumpang hidup, orang-orang desa harus menyewa tanahnya sendiri dengan harga selangit.
Kondisi demikian memaksa penduduk desa melepaskan tanah dengan harga serendah-rendahnya. Sayangnya, uang yang mereka terima hanya cukup untuk menyumpal perut. Padahal, sejak dahulu kala, tanah bukan hanya berfungsi sebagai sumber ekonomi. Lebih dari itu, tanah merupakan ruang menimba ilmu dan kebajikan yang genap diwariskan oleh nenek moyang.

Kambing Hitam
Di sejumlah daerah, di mana tanah berperan vital bagi kehidupan masyarakat, beralihnya kepemilikan tanah ke tangan investor menimbulkan masalah serius. Karena tidak ada lagi tanah yang bisa digarap, mereka akhirnya berbondong-bondong pergi ke kota demi mengadu nasib. Sisa penjualan tanah digunakan sebagai bekal hijrah dan hidup di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Semarang, Palembang, serta Makassar.
Celakanya, persyaratan formal, semisal ijazah, usia, dan pengalaman kerja terkadang menutup peluang bagi mereka. Formalitas telah menyuburkan ketimpangan antara “orang-orang berpendidikan” dengan mereka yang tidak mengenyam bangku sekolah. Sebab tiada pilihan lain, mereka mencoba bertahan dalam arus kehidupan urban. Untuk sementara, identitas sebagai penjunjung tinggi kolektivisme dan kebersamaan ditanggalkan demi menyesuaikan diri dengan lingkungan serba egoistis dan individualis berlandaskan kepentingan.
Beruntung jika ada perusahaan yang bersedia menerima mereka sebagai pekerja kasar. Meski berupah rendah, tetapi mereka masih sanggup bertahan hidup di bawah standar hidup yang layak dan sesekali mengirim uang kepada keluarga yang ditinggalkan. Namun demikian, tidak sedikit dari mereka yang malah menambah angka pengangguran di kota. Bagaimanapun, rasio peluang kerja belum sebanding dengan jumlah pencari kerja.
Apalagi, tersebar anggapan bahwa menumpuknya problematika perkotaan antara lain merupakan imbas dari membludaknya penduduk desa yang melakukan urbanisasi. Orang-orang yang bermaksud meningkatkan taraf hidup justru menjadi kambing hitam tercemarnya kebersihan dan keindahan kota. Mereka kerap dituduh selaku biang keladi mengapa kota-kota besar sulit terbebas dari polusi.

Bojonegoro, 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar