Minggu, 17 Desember 2017

Desa dan Perkembangan Teknologi (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Tribun Jateng" edisi Sabtu, 16 Desember 2017)


Lantaran tidak mempunyai jaringan seluler, warga Desa Lewoawan, Ile Bura, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur merakit tower tradisional. Sebuah tiang kayu setinggi kurang lebih satu meter yang menancap di atas tanah menjadi penopangnya. Tempurung kelapa yang terpasang di ujungnya berfungsi untuk menampung beberapa telepon seluler milik warga. Berbekal tower tersebut, mereka akhirnya nekat meluncurkan website desa. Atas kerja keras dan capaian prestasi inilah, Lewoawan ditetapkan sebagai desa pertama (bersama Desa Birawan) di Kabupaten Flores Timur yang berhasil menggunakan jaringan internet dalam Sistem Informasi Desa dan Sistem Administrasi Desa.
Berbekal bahan-bahan sederhana, warga Desa Lewoawan mampu mengejar ketertinggalan dan secara perlahan berusaha mencapai kemajuan. Fakta ini menggambarkan bahwa produk teknologi ternyata tidak selamanya identik dengan tersedianya sejumlah materi dengan harga selangit. Asalkan bahan-bahan di sekeliling manusia dapat dimodifikasi dengan sentuhan kreativitas, beragam inovasi tentu bisa tercipta.
Perubahan dan tuntutan zaman memaksa orang desa untuk menyesuaikan diri. Atas dasar itulah, mereka dituntut secara aktif terlibat dalam “logika modernisasi” tanpa harus mengorbankan jatidiri. Globalisasi yang oleh sejumlah pihak seringkali dimaknai sebagai kiat meredupkan lokalitas sekaligus upaya menggerus identitas suku bangsa, justru dianggap menjadi proses tak terelakkan kehidupan manusia.
Dalam konteks inilah, orang desa melakukan reinterpretasi terhadap semangat zaman dengan melepaskan ikatan-ikatan lama yang genap membelenggu pikiran dan membatasi kebebasan berekspresi. Mereka tidak ingin terjebak pada konsensus-konsensus kuno yang lebih bernuansa nostalgia ketimbang ideologis. Mereka tidak serta merta mengungkung diri dengan pola pikir primitif, melainkan membuka wawasan dan mengapresiasi perkembangan ilmu pengetahuan. Bagi mereka, memelihara warisan pemikiran dan ajaran para pendahulu tidak perlu diwujudkan secara kaku, rigit dan ekslusif, namun dengan adaptif, dinamis dan inklusif.

Hak Kelola Rakyat
Orang desa mampu memanfaatkan sekaligus memaksimalkan apa yang ada di sekitarnya secara efektif. Di balik keterbatasan, tersimpan inspirasi dan imajinasi yang melimpah. Itulah mengapa, dari tangan mereka lahir beberapa produk istimewa dengan karakter yang unik dan khas. Lebih dari itu, dalam menghasilkan beraneka kreasi, mereka selalu menjunjung tinggi kearifan lokal (local genius). Dengan senantiasa memegang teguh etos, nilai serta prinsip leluhur, mereka terhindar dari perilaku eksploitasi dan perusakan lingkungan.
Dalam taraf tertentu, aspek kehidupan lokal berimplikasi positif terhadap pelestarian alam. Dengan kata lain, pemanfaatan lingkungan dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat perdesaan tidak selalu berakibat merugikan. Apa yang dilakukan oleh orang desa justru kerap membawa berkah bagi terpeliharanya ekosistem. Bagaimanapun, terdapat aspek-aspek tertentu yang bersifat menguntungkan sebagai hasil teknologi tradisional dan ikhtiar pemberdayaan sumber daya alam. Kenyataan inilah yang semestinya memperoleh perhatian publik dan pemerintah.
Nasruddin Anshoriy Ch dalam buku Dekonstruksi Kekuasaan: Konsolidasi Semangat Kebangsaan (2008: 64) memandang bahwa wilayah kelola rakyat adalah wilayah belajar kembali dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya lain demi terbentuknya sustainable livelihood bagi masyarakat perdesaan dan masyarakat desa-kota. Penyediaan, pengakuan serta perlindungan ruang kehidupan yang utuh bagi masyarakat Indonesia yang secara turun-temurun genap melakukan kegiatan produksi dan reproduksi sosial secara mandiri merupakan tujuan kontruksi hak kelola rakyat.

Perlunya Harmonisasi
Meskipun sebenarnya orang desa mampu mengadaptasi segala hal yang berasal dari luar, namun tetap ada batasan yang mesti diperhatikan. Dalam kondisi bagaimana pun, serta dengan alasan apa pun, tradisi lokal tidak boleh dikesampingkan atau bahkan dikorbankan. Siapa saja yang datang ke wilayah perdesaan dengan membawa hal-hal baru diwajibkan untuk mengindahkan “rambu-rambu” ini.
Penghormatan terhadap tradisi lokal menjadi bagian integral peneguhan hak-hak masyarakat perdesaan yang sejak dahulu kala menjadi unsur terbangunnya fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan realitas historis tersebut, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dibekali semangat utama “memberikan penghargaan terhadap asal-usul dan hak tradisional desa”. Sehingga, rekognisi dan subsidiaritas menjadi asas utama undang-undang tersebut. Kehadiran kedua asas inilah yang membedakannya dengan sejumlah peraturan perundang-undangan tentang desa yang pernah terbit sebelumnya.
Sayangnya, konsep-konsep baru di bidang teknologi dengan mudahnya diselundupkan ke desa tanpa memperhatikan terlebih dahulu tradisi yang ada. Padahal, apa yang diintrodusikan kepada orang desa seringkali terbilang “sama sekali baru” dan tidak mempunyai kaitan dengan sesuatu yang mereka miliki, termasuk kearifan lokal (local genius) yang telah lama terkubur. Imbasnya, konsep-konsep baru itu mirip “benda asing”, sehingga sulit diterima oleh publik. Padahal, pembaharuan selayaknya tetap bersifat endogen (Benny H. Hoed, 2001: 28-29).
Di sinilah perlunya harmonisasi. Ikhtiar mengenalkan masyarakat pedalaman dengan berbagai bentuk “keramaian” seyogyanya ditempuh secara bijak. Tradisi lokal menjadi landasan utama diberlakukannya hal-hal baru. Dengan demikian, orang desa tetap mampu meneguhkan diri dalam kepungan jutaan informasi.

Yogyakarta, 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar