Minggu, 26 Agustus 2018

Wacana Desa Produktif (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Republika" edisi Sabtu, 25 Agustus 2018)


Persepsi bahwa kerja di perkotaan lebih variatif ketimbang wilayah perdesaan membuat orang desa nekat meninggalkan kampung halaman. Selama ini, derasnya arus urbanisasi tak mungkin terlepas dari fakta bahwa orang desa kerap disilaukan dengan daya tarik kawasan urban. Akibat minimnya keahlian orang desa yang berhijrah ke kota, angka pengangguran di kantong-kantong urban semakin meroket.
Pergeseran penduduk dari desa ke kota tidak pernah berimbang dengan tersedianya lapangan kerja. Kurang terserapnya tenaga kerja yang berasal dari desa membuat mereka frustasi. Kesejahteraan, kenyamanan, serta keberlimpahan yang dijanjikan kota hanyalah utopia. Impian mengatrol status sosial sekaligus membangkitkan gairah hidup sirna lantaran kota ternyata tak memberikan harapan. Terjadi kesenjangan antara realitas dan angan-angan yang genap dibangun sebelumnya.
Kekecewaan mendalam terhadap kota akhirnya dilampiaskan dengan melakukan berbagai aksi kejahatan. Dalam taraf tertentu, menjamurnya kasus kriminal memang mempunyai keterkaitan dengan membludaknya penduduk baru di kawasan urban. Namun demikian, tidak selamanya migrasi orang desa ke kota dihubungkan dengan penipuan, pencurian, perampokan, pemerasan atau tindak pidana lainnya. Bagaimanapun, pengambilan kesimpulan mesti berlandaskan data yang sahih. Analisis dan pendapat menyesatkan tentang dinamika urbanisasi menjadikan orang desa sekadar kambing hitam atas maraknya kriminalitas.

Keseimbangan Irasional
Proses urbanisasi bercorak global dan berkelanjutan telah mengirim penduduk dari desa ke kota. Hubungan yang relatif stabil antara kawasan urban dan wilayah rural di sekitarnya menciptakan hubungan asimetris yang pada akhirnya bergeser ke arah perluasan kawasan urban. Dalam kondisi demikian, semua pemikiran yang mengandaikan keseimbangan antara kota dan desa cenderung irasional. Sebagian ahli yang berpegang teguh pada tesis ini adalah Mumford. Ia genap menilai bahwa proses urbanisasi mustahil dicegah. Itulah mengapa, peneliti fenomena urban tersebut melontarkan kritik terhadap pendapat sejumlah ilmuwan yang kerap menghendaki terciptanya keseimbangan antara kota dan desa. (Jo Santoso, 2006: 37).
Bila ditelisik secara mendalam, ikhtiar mencapai keseimbangan antara kawasan urban dan wilayah rural memang bukan perkara mudah. Mengingat, selama ini, kota masih diyakini menduduki posisi urgen dan strategis. Merujuk buku Kelas Menengah di Kota-kota Menengah yang diterbitkan oleh Yayasan Pustaka Obor Indonesia dan KITLV-Jakarta (2016: 217), kota-kota di Indonesia berfungsi sebagai perantara antara pusat kosmopolitan dan wilayah pedalaman. Peran ini terbukti cukup menonjol dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan administrasi (pemerintahan). Bagaimanapun, kota-kota di Indonesia menjadi lokus perjumpaan sekaligus pengait antara budaya, lembaga, serta proses bertaraf nasional dan mayoritas desa agraris.
Signifikansi kota belum pernah dikejar, diimbangi, atau bahkan digeser oleh desa. Itulah mengapa, terdapat kecenderungan bertambahnya penduduk baru di kawasan urban. Di Jakarta, misalnya, jumlah pendatang baru dua tahun terakhir melonjak cukup pesat. Pada 2016, tercatat 68.763 orang yang menjadi pendatang baru. Adapun pada 2017, jumlah ini membengkak hingga 70.752 orang.

Pendirian BUMDes
Salah satu upaya membendung laju urbanisasi adalah mewujudkan desa produktif. Ini merupakan pendekatan struktural yang ditempuh agar hasrat orang desa meninggalkan tanah kelahirannya benar-benar ditekan. Kemiskinan di wilayah perdesaan mesti direspons dengan memperbaiki kondisi perekonomian lokal. Digagasnya desa produktif sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mendorong pemanfaatan potensi lokal sekaligus pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan demikian, lapangan kerja terbuka lebar dan produktivitas masyarakat desa semakin tinggi.
Dalam tataran praktis, wacana pembentukan desa produktif diimplementasikan dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Badan usaha yang bergerak di level lokal tersebut dipercaya mampu beradaptasi dengan preferensi, psikologi, serta sosiologi orang desa. Selaku lembaga pengembangan usaha perdesaan, BUMDes berperan mengelola kearifan lokal supaya manfaatnya dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Betapa taraf hidup orang desa mengalami peningkatan seiring dengan kehadiran BUMDes.
Kekayaan dikelola secara maksimal dengan adanya identifikasi dan inventarisasi beragam keunggulan desa. Aset yang dikelola oleh BUMDes dapat digunakan untuk membangkitkan sumber-sumber ekonomi dan menumbuhkan jiwa entrepreneurship. Dengan demikian, aset lokal mampu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pengelolaan berbagai bentuk aset melalui BUMDes mengutamakan kebersamaan dan gotong-royong di atas urusan pribadi, sehingga apa yang dihasilkan senantiasa berpihak pada kepentingan publik.
Bangkitnya perekonomian lokal melalui BUMDes mengindikasikan terbentuknya desa berdikari selaku penyokong tegaknya fondasi negara. Mengutip Prosiding Kongres Pancasila IV: Strategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia (2012: 336), kemandirian desa berdampak pada kokohnya perekonomian nasional karena ditopang oleh banyak lembaga perekonomian yang berlandaskan semangat gotong-royong. Sehingga, terciptanya keadilan sosial sebagai pengamalan Pancasila benar-benar dikonkretkan.

Bojonegoro, 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar