Rabu, 10 Juli 2019

Pergeseran Mentalitas Perempuan (Aspirasi_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Harian Jogja" edisi Senin, 8 Juli 2019)



Saat mengadakan jumpa pers belakangan ini, Kepala Pusat Studi dan Kajian Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, mengaku prihatin terhadap status darurat Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Indonesia, NTT genap dinobatkan sebagai daerah dengan angka kasus perdagangan orang (human trafficking) tertinggi.
Maraknya kasus human trafficking menunjukkan rendahnya pandangan publik terhadap perempuan. Pandangan negatif terhadap perempuan selama ini merupakan akibat tidak langsung dari kentalnya kultur patriarki di negeri ini. Betapa sejak lama, penghormatan terhadap kaum lelaki sekaligus penghinaan terhadap harkat kaum Hawa menjadi bagian dari tradisi yang diwariskan lintas generasi. Oleh masyarakat, perempuan acapkali dianggap lemah, bodoh, tak berbudaya, kurang berkompeten, serta miskin prestasi.

Penyebab Kemunduran
Menurut kepercayaan kuno, kelahiran anak lelaki merupakan suatu kebanggaan dan kemuliaan bagi keluarga. Sebaliknya, keluarnya bayi perempuan dari rahim ibu merupakan musibah dan bencana. Tak mengherankan apabila pasangan suami-istri yang memiliki anak perempuan dinilai mengandung aib serta mengundang bermacam kesialan. Apalagi, persepsi demikian didukung dengan catatan historis.
Merujuk Djajadiningrat, faktor utama penyebab kemunduran Aceh ialah kepemimpinan raja perempuan yang berlangsung selama setengah abad, mulai tahun 1641. Tanpa mengantongi izin keluar dari harem, raja-raja perempuan terpaksa menginisiasi jabatan kepala himpunan desa-desa penghasil beras dan lada sekaligus mengukuhkan pemegang kekuasaan setempat selaku ketua himpunan.
Sayang, kedudukan strategis yang dapat menghasilkan banyak kekayaan tersebut kerap diisi oleh anggota keluarganya. Kebijakan istana yang bernuansa nepotisme akhirnya memantik perlawanan. Apa yang dilakukan oleh raja memperoleh pertentangan serius dari alim ulama dan petinggi lelaki kerajaan. Hal inilah yang di kemudian hari menyebabkan hak-hak istimewa raja Aceh semakin berkurang. (Henk Schulte Nordholt, et.al. [ed], 2008: 336).
Namun demikian, tidak berarti kaum perempuan selalu dibelenggu dengan image negatif. Dalam tataran realitas, kemajuan desa tak terlepas dari peran dan sumbangsih perempuan. Kesejahteraan desa merupakan imbas dari keikutsertaan perempuan dalam ruang publik. Ada banyak bukti tentang kehebatan perempuan, antara lain ditemukan di Desa Sumur Lor Kabupaten Probolinggo.
Bukan hanya program Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), partisipasi perempuan di desa ini ternyata cukup marak dalam kegiatan publik dan aktivitas sosial lainnya. Menurut Hetifah Sj. Sumarto dalam Inovasi, Partisipasi, dan Good Governance: 20 Prakarsa Inovatif dan Partisipatif di Indonesia (2009: 286), kondisi demikian muncul akibat motivasi yang kerap ditiupkan oleh kepala desa. Dipimpin oleh seorang perempuan, Pemerintah Desa Sumur Lor berkomitmen untuk senantiasa melibatkan perempuan dalam beberapa kegiatan.

Kesetaraan Gender
Di sejumlah daerah, telah terjadi peralihan mentalitas perempuan seiring dengan berubahnya nilai dan norma kehidupan. Bagaimanapun, semangat zaman turut membentuk sikap, karakter, serta perilaku mereka. Perempuan tidak lagi terikat dengan pemikiran masyarakat yang pernah mengungkungnya. Dengan melepaskan diri dari mitos, asumsi, serta keyakinan lama, mereka kini lebih tampil percaya diri.
Perempuan ingin memperoleh peluang yang sama dengan kaum lelaki, terutama dalam menjalankan hak sebagai warga negara. Perempuan bermaksud membuang beragam citra negatif yang terlanjur dilekatkan pada diri mereka. Dengan demikian, ada kehendak yang cukup kuat untuk menyuarakan ketidakadilan gender (gender inequalities). Bagaimanapun, perbedaan jenis kelamin tidak serta-merta mengubur hasrat untuk mewujudkan cita-cita kaum perempuan.
Kesetaraan antara lelaki dan perempuan sebenarnya wajib dilindungi oleh pemerintah. Sebagai negara hukum (Rechtsstaat), Indonesia telah menggariskan kesetaraan gender melalui produk hukum. Sejumlah peraturan perundang-undangan mengusahakan keterlibatan perempuan dalam ranah publik, salah satunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 58 ayat (1) disebutkan, “Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan…. dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.”
Dengan terbitnya undang-undang tersebut, kesempatan perempuan untuk berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi masyarakat terbuka lebar. Sehingga, keanggotaan badan legislatif desa tidak hanya didominasi atau bahkan menjadi domain kaum lelaki. Mereka dapat menggali informasi tentang kebutuhan kelompok perempuan sekaligus mengintegrasikannya dalam forum bersama. Harapannya, potensi perempuan semakin diperhitungkan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Bojonegoro, 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar