Selasa, 21 Mei 2019

Otoritarianisme Elite Lokal (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Kedaulatan Rakyat" edisi Kamis, 9 Mei 2019)


Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menyisakan kisah-kisah miris dan duka. Salah satunya, akibat menentang arus, beberapa perangkat desa diberhentikan secara tidak hormat oleh kepala desa. Mereka dianggap telah melawan titah atasan yang mesti dihargai dan dipatuhi.
Fenomena di atas menunjukkan kuatnya egosentrisme dalam diri sebagian kepala desa. Dengan berbagai alasan, mereka menginginkan agar publik memiliki pandangan serupa, terutama dalam menentukan siapa yang akan mengemudikan gerbong bangsa lima tahun ke depan. Riwayat panjang dan pengalaman sebagai bangsa yang plural ternyata tidak lantas memunculkan kearifan dan kebijaksanaan dalam mengelola riak-riak perbedaan.

Kultur Feodal
Pemaksaan kehendak pribadi kepada orang lain mengindikasikan cara berpikir yang sempit dan dangkal. Saat beragam informasi cukup dipetik dengan jari, “pengkultusan” terhadap elite lokal kurang menemukan relevansinya. Penekanan pandangan pribadi sebagai wacana paling dominan dalam rimba komunikasi mengingkari semangat zaman dan kondisi masyarakat yang semakin cerdas.
Seiring berputarnya roda waktu, kultus individu kian ditinggalkan. Kekeramatan yang sejak lama dimiliki sejumlah orang di desa mulai memudar. Kewibawaan dan kharisma yang melekat pada diri mereka juga merosot sedemikian rupa akibat ulah oknum yang berperangai kasar dan culas serta gemar merendahkan diri.
Hasrat memaksakan kehendak mengindikasikan kokohnya kultur feodal. Feodalisme yang genap mengakar dalam diri elite lokal menyebabkan mereka kerap memandang remeh pendapat dan pendirian wong cilik (orang kecil). Betapa daya berpikir masyarakat awam acap direndahkan. Apa yang diyakini oleh masyarakat sebagai kebenaran rentan dikesampingkan. Tafsir terhadap kebenaran berada dalam domain orang-orang yang duduk di lingkar kekuasaan.
Ketika nilai-nilai globalisasi dan modernisasi merangsek ke hampir semua lini kehidupan, pemikiran manusia yang bersifat tradisional bergerak menuju corak yang rasional. Kepercayaan tidak lagi disandarkan pada ketokohan, melainkan pada rasionalitas. Berkembangnya pemikiran manusia menjadikan mitos seolah “barang rongsokan”.
Padahal, pemikiran manusia sejak lama dikendalikan oleh mitos-mitos kuno yang diwariskan lintas generasi. Betapa corak pandang manusia sering diwarnai dengan beberapa mitos yang bertebaran di kalangan masyarakat. Peralihan zaman menyebabkan mitos pada akhirnya tersungkur di hadapan etos dan sarana modern.

Hak Konstitusional
Otoritarianisme di level lokal antara lain semakin melembaga seiring dengan munculnya perilaku egois-individual kepala desa. Perasaan selaku “orang terpilih” cenderung memicu seseorang untuk berbuat dan bertindak semena-mena. Kaum elite lokal barangkali abai bahwa segala bentuk kesewenangan turut mengorbankan hak konstitusional warga negara. Dalam suasana dan iklim demokratis, tentu sikap demikian menciderai Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945.
Sebaliknya, sikap menghormati pilihan orang lain merupakan bagian dari ikhtiar meneguhkan fondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sikap menghargai perbedaan antarwarga menjadi hal yang tak terpisahkan dari proses pendewasaan diri.
Penyelenggaraan Pemilu dengan memegang teguh prinsip kebersamaan sekaligus menghindari bermacam perilaku intoleran merupakan implementasi nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika yang akarnya telah ditancapkan oleh para bapak bangsa (the founding fathers) puluhan tahun silam. Bagaimanapun, kebebasan warga negara dalam menjatuhkan pilihan, baik pada presiden maupun anggota legislatif, merupakan salah satu indikator terwujudnya pesta demokrasi yang adil, jujur dan bersih.
Atas dasar itulah, kepala desa seharusnya mampu menempatkan diri sebagaimana ketentuan yang genap digariskan dalam peraturan perundang-undangan. Menurut fakta sejarah, kedudukan kepala desa dari masa ke masa senantiasa mengalami perubahan. Berbeda dengan UU 5/1979 yang mendudukkan kepala desa selaku aktor sentral, peraturan perundang-undangan yang mengatur desa setelahnya meletakkan pemimpin lokal tersebut dalam posisi yang lebih proporsional.
Setelah reformasi, kekuasaan lokal tidak lagi dipusatkan pada jabatan kepala desa. Jika pada UU 22/1999 dan UU 32/2004 kepala desa harus berbagi kekuasaan dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Badan Permusyawaratan Desa (Bamusdes), maka pada UU 6/2014 jabatan kepala desa berada dalam mekanisme check and balances. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang desa terbaru tersebut, Musyawarah Desa (Musdes) menjadi forum tertinggi di tingkat lokal yang harus senantiasa dimuliakan oleh semua pihak.

Bojonegoro, 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar