Fenomena urbanisasi pasca-Lebaran memiliki keterkaitan dengan fenomena gerak penduduk (population mobility). Ritus mudik para perantau yang ingin merayakan hari raya Idul Fitri bersama sanak saudara dan handai taulan biasanya disertai kecenderungan mengajak kerabat, teman, atau tetangga yang ingin mengadu nasib di kota.
Dalam literatur kependudukan, inilah yang disebut migrasi berantai (chain migration). Kisah manis para perantau menyebabkan orang-orang berbondong-bondong ke kota untuk mengikuti jejak kesuksesan mereka. Permasalahannya, para pendatang baru tersebut tidak semuanya memiliki skill memadai dan bekal pendidikan yang mumpuni. Kehadiran orang-orang yang tergolong unskilled worker, sebab miskin ekonomi dan kapabilitas, hanya menambah jumlah pengangguran dan kemiskinan di kota. Ditambah beragam ekses negatif migrasi lainnya, semisal meluasnya permukiman kumuh, munculnya masalah estetika, serta meningkatnya angka kriminalitas.
Realitas di atas mengindikasikan bahwa urbanisasi di Indonesia lebih bersifat urban involution; pertumbuhan sektor informal yang begitu pesat dibanding sektor industri menjadi faktor utama kemunduran kota. Dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang rendah, tenaga kerja dari desa tidak mampu bersaing di sektor formal. Asal mendapat uang, apapun jenis pekerjaannya dilakukan. Bahkan, tak jarang mereka rela mengorbankan martabat dan harga diri. Ini merupakan solusi yang realistis agar kaum migran tetap bisa menyesuaikan diri dengan kehidupan kota yang serbakeras. Saat proses involusi sektor pertanian di desa menjadikan lapangan kerja menyempit, sektor informal adalah pilihan paling logis.
Sejumlah kajian menyimpulkan, kehadiran kaum migran di kota-kota besar merupakan respons terhadap pembangunan antardaerah yang kurang merata, meluasnya tingkat pengangguran, dan merebaknya kemiskinan di pedesaan. Dengan demikian, perkembangan jumlah migran di berbagai kota besar lebih merupakan imbas terjadinya bias urban dalam pembangunan daripada faktor internal dalam diri mereka sendiri (Bagong Suyanto, 2014).
Di samping mengundi nasib dan memperbaiki status sosial, ada juga penduduk desa yang bermigrasi ke kota untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. Kelompok terakhir inilah yang menjadi tumpuan bagi berkembangnya desa. Sebagai migran berpendidikan, mereka sebenarnya mampu menggali akar kemunduran tanah kelahiran untuk kemudian mengadakan perbaikan. Sayangnya, setelah mengantongi ijazah, mereka justru bertahan di kota dan enggan kembali ke desa. Selama ini, pendidikan secara tidak langsung turut membentuk mentalitas priayi. Warisan ide kolonial yang mengejawantah pada sistem pendidikan di negeri ini membuat banyak lulusan perguruan tinggi bermimpi menjadi pegawai dengan gaji bulanan, tunjangan, pangkat, serta gengsi.
Saat ini, kaum terpelajar terperangkap oleh paradigma bahwa kebahagiaan dan kesuksesan diukur dari kekayaan materi dan hidup di kota. Kerja merupakan tujuan akhir studi. Kerja menjadi indikator utama pendidikan yang berhasil. Narasi pendidikan melihat bahwa mereka yang sukses dalam pendidikannya adalah pekerja bergaji tinggi. Meskipun dalam kenyataannya, ketimbang di desa, biaya hidup di kota relatif lebih mahal (Junaidi Abdul Munif, 2013). Menetapnya kaum terpelajar di kota berimplikasi pada semakin berkurangnya sumber daya manusia (SDM) di pedesaan. Mereka yang didaulat sebagai aktor utama pembangunan desa justru tergiur dengan peluang kerja serta tingginya gaji di perkotaan.
Generasi muda dengan mentalitas priayi hanya akan menjadi “manusia kantor”. Di balik status sosial dan kehormatan, mereka sebenarnya telah tercerabut dari akar kehidupan tradisional akibat godaan konsumerisme materialistis dan rasionalisme sekularistis. Hal ini diperparah dengan anggapan bahwa kota adalah masa depan. Kota merupakan komunitas imajiner (imagined community) yang merepresentasikan kekayaan, kemajuan, dan kemewahan. Orang-orang yang menghirup udara perkotaan adalah mereka yang berikhtiar meninggalkan kemiskinan, kemunduran, dan keterbelakangan.
Revitalisasi Desa
Kebijakan pemerintah daerah dalam meredam laju migrasi penduduk desa ke kota terbukti kurang efektif. Program Operasi Bina Kependudukan (OBK) di Jakarta misalnya. Kebijakan yang bertujuan membatasi pergerakan migran dari luar kota tersebut berangkat dari asumsi bahwa migrasi merupakan penyebab membeludaknya jumlah penduduk Jakarta sebesar 10,1 juta jiwa (tahun 2015) yang rentan memancing problematika kependudukan. Melarang migran tingal di kota tentu bukan solusi yang menyentuh akar persoalan. Selama ini, mayoritas kebijakan pemerintah daerah terkait migrasi hanyalah siasat ‘pemadam kebakaran’ yang manfaatnya tidak dapat dirasakan dalam jangka panjang. Selama gejala-gejala ketimpangan pembangunan antara daerah perkotaan dan pedesaan masih ditemukan, urbanisasi merupakan proses alamiah yang tak bisa dimungkiri. Oleh sebab itulah, pembangunan desa merupakan keniscayaan.
Revitalisasi desa harus diagendakan, demi mewujudkan cita-cita UU No.6/2014 Tentang Desa: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa dalam negara kesatuan. Revitalisasi desa dapat membendung arus urbanisasi. Hasrat penduduk desa merantau ke kota melemah. Keinginan para sarjana untuk tinggal di kota meredup. Jumlah kaum terpelajar priayi menurun. Lebih jauh, simbol kemandirian, kenyamanan, dan kesejahteraan melekat pada desa. Dengan revitalisasi, desa menjadi kanal pemberdayaan yang mampu mendongkrak taraf hidup dan kesejahteraan penduduk desa. Dalam merealisasikannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, setiap kota/kabupaten tidak boleh memupuk egoisme. Kordinasi yang intens antarpemerintah daerah harus terjalin demi penyediaan lapangan kerja dan perencanaan ketenagakerjaan yang matang. Kedua, perekonomian pedesaan harus diperbaiki dengan menggenjot aktivitas ekonomi di luar usaha tani (off-farm). Menjamurnya usaha kecil-menengah, perdagangan, dan jasa di desa berdampak pada meningkatnya diversifikasi sumber pendapatan penduduk desa. Dengan demikian, terdapat penghasilan lain di samping ekonomi usaha tani (on-farm) (Kadir, 2014). Ketiga, sebagian Alokasi Dana Desa (ADD) yang begitu besar sebaiknya dialokasikan untuk “menghidupkan” dan “menghidupi” Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjadi katalisator pertumbuhan produktivitas penduduk desa. Pengembangan 69.000 BUMDes yang menjadi cita-cita pemerintahan Jokowi-JK tidaklah mustahil.
Jika ketiga hal di atas menjadi agenda bersama, baik para pemangku kebijakan, stakeholder, maupun semua elemen masyarakat, desa mampu merintis fondasi peradaban yang darinya lahir insan-insan genial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar