Rabu, 01 Maret 2017

Sertifikasi Tanah Bondo Deso (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Tribun Jateng" edisi Rabu, 1 Maret 2017)



Pemerintah Desa (Pemdes) Buko, Wedung, Demak, sibuk menertibkan tanah bondo deso. Di samping menghindari sengketa, sertifikasi 25 bidang tanah milik desa juga dimaksudkan sebagai sarana tertib administrasi. Mereka ingin mendukung upaya Pemkab Demak dalam meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada tahun 2017.
Langkah ini ditempuh setelah pamong melihat kenyataan bahwa banyak pihak kurang memiliki kepedulian terhadap status tanah bondo deso. Setelah pamong melelang dan melepaskannya ke masyarakat, seringkali luas tanah desa tersebut berubah, bahkan menyusut. Terjadi kecerobohan penggarap saat melakukan proses pengolahan.
Fakta di atas menandakan munculnya kesadaran pamong untuk melindungi aset desa. Mereka berharap pemasukan yang mengalir ke desa berjalan sebagaimana mestinya agar pembangunan senantiasa terlaksana. Bagaimanapun, kesejahteraan orang desa salah satunya ditopang oleh terpeliharanya tanah bondo deso. Rupiah yang dihasilkan darinya bisa dimanfaatkan untuk mengolah sumber daya alam, mengembangkan potensi lokal, serta memberdayakan masyarakat perdesaan.
Globalisasi menuntut orang-orang desa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Mereka dihadapkan pada realitas dengan ciri dan karakteristik yang berbeda dengan masa silam. Apabila tetap terkungkung dalam alam tradisional, tentu mereka akan dilindas oleh roda waktu. Saat arus modenitas tak mampu dibendung, sertifikasi tanah bondo deso merupakan keniscayaan.
Konvensi dalam masyarakat perdesaan tidak selamanya didasarkan pada kepercayaan, melainkan juga mekanisme “hitam di atas putih”. Dalam beberapa aspek, pemikiran masyarakat mulai bergeser. Pola pikir lapuk ditinggalkan dan tergantikan oleh pemikiran progresif. Futurisme membimbing mereka dalam bersikap, berperilaku, serta mengambil keputusan. Mereka tidak lagi terikat pada kondisi lampau, tetapi mulai mengarahkan perhatian pada kehidupan masa depan. Tak heran jika akhir-akhir ini terdapat kecenderungan bahwa mereka menghendaki kepastian hukum, terutama menyangkut kepentingan publik.

Secuplik Sejarah
Keberadaan tanah bondo deso tidak terlepas dari eksistensi tanah komunal. Berdasarkan catatan D.H. Burger, pada tahun 1929, pamong desa mulai kepala desa, carik, kamitua, kebayan, kepetengan, hingga modin memperoleh tanah komunal. Pada tahun-tahun berikutnya, sawah komunal yang kurang terurus berubah bentuk menjadi sawah bondo deso, suatu lembaga modern yang setiap tahun disewakan bagi keuntungan kas desa (S.M.P. Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi, 2008: 108).
Di wilayah perdesaan, hak garap atas tanah komunal mengacu pada dua sumber, yaitu pemberian dan pelelangan. Tanah komunal yang diberikan kepada warga biasanya disebut norowito, gogolan, pekulen, playangan, kesikepan, dan sejenisnya. Sedangkan tanah-tanah yang memperoleh hak garap berdasarkan pelelangan umumnya dinamakan titisara, bondo deso atau kas desa.
Para warga yang berhak menerima hak garap berdasarkan pemberian (redistribusi) adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan berikut: telah berumah tangga, mempunyai rumah dan pekarangan, serta mengikuti kerja wajib desa. Terhadap tanah titisara, bondo deso, dan kas desa, setiap warga mengantongi peluang untuk mendapatkan hak garapnya melalui suatu pelelangan. Pemegang hak garap wajib membayar sejumlah uang yang akan dimanfaatkan bagi keperluan pemeliharaan desa, semisal perbaikan jembatan, pelebaran jalan, renovasi masjid, dan sebagainya (Ilyas Ismail, 2011: 143).

Kepemilikan Aset
Sertifikasi tanah bondo deso di Buko, Wedung, menjadi contoh sekaligus pilot project bagi desa-desa lainnya. Hal ini dikarenakan, di beberapa tempat, masih banyak aset desa yang terbengkalai sehingga rentan memancing konflik dan problematika sosial. Dalam taraf tertentu, situasi demikian kerap merugikan desa.
Merosotnya kekayaan desa antara lain disebabkan berkurangnya aset. Hak desa digerogoti oleh pihak tak bertanggung jawab yang memaksakan kepentingan pribadi. Tergerusnya nilai-nilai komunal oleh nilai-nilai individual menjadikan sebagian orang mudah mengorbankan kepentingan bersama. Belum lagi para pemodal yang ingin mengembangkan investasi sekaligus melancarkan kapitalisasi. Industrialisasi genap membuat tanah-tanah di desa menyempit. Lahan-lahan kosong telah dikapling sedemikian rupa oleh kaum urban yang bernafsu mengeruk keuntungan hingga wilayah pedalaman. Akibatnya, kaum petani merutuki penderitaan lantaran sawah mereka beralih fungsi menjadi mall dan pusat perbelanjaan. Mereka terperosok dalam kubangan pengangguran dan terbelit oleh beban utang. Ketiadaan modal membuat mereka seolah terusir dari tanah kelahiran.
Atas dasar inilah, para kepala desa beserta jajarannya dapat bersinergi dalam upaya mengamankan kekayaan desa. Dewasa ini, status tanah bondo deso beserta batas-batasnya tidak bisa lagi didasarkan pada kesaksian sesepuh desa. Mereka tak mungkin mengandalkan ingatan orang-orang tua yang seringkali dimanipulasi oleh oknum-oknum tertentu. Dalam konteks inilah, sertifikat tanah menjadi bukti atas kekayaan desa yang harus senantiasa dijaga. Bagaimanapun, kepemilikan aset merupakan modal terwujudnya prinsip-prinsip good governance di tingkat lokal.

Yogyakarta, 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar