Senin, 27 Maret 2017

Desa Sadar Hukum (Wacana_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Bernas" edisi Kamis, 23 Maret 2017)


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akhir-akhir ini getol memberikan akses bantuan hukum kepada orang-orang desa melalui pembentukan kelompok masyarakat desa sadar hukum. Komitmen ini ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Ahmad Erani Yustika. Bersama Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), ia siap melakukan pembinaan, pelatihan, serta penyuluhan paralegal di kawasan perdesaan. Harapannya, tercipta keluarga sadar hukum menuju masyarakat desa sadar hukum.
Dalam penjelasannya, Erani menyatakan bahwa paralegal di desa merupakan aspek penting dalam mewujudkan desa sadar hukum secara berkelanjutan. Paralegal didesain untuk dapat memberikan pendampingan (advokasi) dan membekali pemahaman kepada masyarakat desa tentang fungsi hukum. Saking pentingnya, tak heran jika kebijakan ini diklaim termasuk daftar prioritas perubahan Rencana Kerja tahun anggaran 2016 sampai 2019.
Barang tentu langkah di atas layak mendapat dukungan dari semua pihak. Saat hukum seolah berada di titik nadir, gebrakan ini patut diapresiasi. Namun, bukankah terbitnya kebijakan tanpa pertimbangan yang memadai hanya akan menuai kegagalan? Pemerintah tampaknya abai terhadap realitas yang terjadi. Bagi orang desa, khususnya orang-orang kecil, hukum bukanlah “sesuatu” yang berhak dihargai, meskipun sewajarnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum senantiasa dijunjung tinggi.

Apatisme Orang Desa
Tingginya apatisme dan pesimisme orang desa terhadap hukum disebabkan terutama oleh beberapa faktor. Pertama, para penegak hukum sangat rentan suap. Begitu mudah keadilan ditukar dengan sejumput uang. Dalam kondisi seperti ini, kaum konglomerat diuntungkan, sedangkan kaum papa merasa disingkirkan.
Akhirnya, desa menjadi ajang pembuktian bagi mereka yang kuat dan lemah (dari sisi finansial). Hukum rimba yang menetapkan bahwa the have (pemilik uang) sebagai pemenang menjadi pegangan dan tolok ukur persaingan di mata hukum. Apa yang digaungkan filusuf Inggris Thomas Hobbes dalam karyanya De Cive (1651) “homo homini lupus” (manusia adalah serigala bagi sesamanya) tak dapat disangkal.
Kedua, para anggota legislatif terlibat dalam kasus korupsi. Maka, bagaimana mungkin pemerintah menyadarkan orang desa terhadap hukum, jika mereka yang dipercaya mengemban amanat rakyat justru menciderai hukum?
Ketiga, keengganan bermasalah. Guna mengatasi dua pihak yang bersengketa, masyarakat desa sengaja menghindari pengadilan dan memilih jalan musyawarah. Sebab, kehadiran hakim dan jaksa hanya bakal menambah pengeluaran dan membikin runyam permasalahan. Ditinjau dari sisi sosiologisnya, orang desa selalu berusaha menjauhkan diri dari masalah. Betapa harmonisme dan keselarasan mendapat tempat terhormat dalam kehidupan desa.
Keempat, tumbuhnya benih-benih pragmatisme. Dalam persepsi sebagian orang desa, mematuhi hukum tidak mengubah kehidupan mereka sedikit pun. Bahkan, dalam kadar tertentu, hukum menjadi beban bagi orang-orang kecil.
Antara tuntutan dengan harapan kurang seimbang. Di satu sisi, negara gemar menuntut rakyat untuk menaati hukum. Akan tetapi, di sisi lain, kesejahteraan rakyat kurang terpenuhi. Kesejahteraan rakyat hanya ada di lidah calon pemimpin. Setelah mereka menyelonjorkan kaki di kursi kekuasaan, janji yang dilontarkan menguap dengan sendirinya. Tiada yang tersisa bagi rakyat, kecuali kekecewaan dan penderitaan.

Membangun Kepercayaan
Kesadaran hukum orang desa belum bisa terbentuk, jika selama ini, tingkat kepercayaan mereka terhadap penegak hukum masih rendah. Oleh karena itu, kepercayaan inilah yang harus dibangun. Para penegak hukum dan anggota legislatif yang kontraproduktif dengan misi pemerintah mesti ditindak tegas. Dipertahankannya jabatan segaris dengan kesanggupan mereka menjadi teladan bagi masyarakat. Pengadilan juga harus dapat memberikan upaya solutif bagi setiap permasalahan, bukannya menjadi “ladang bisnis”.
Tak bisa dimungkiri, waktu orang desa lebih banyak tersita untuk mengejar kebutuhan hidup. Daripada memenuhi tuntutan negara, mereka lebih disibukkan dengan aktifitas berburu rizki. Perlu dicatat bahwa fakta ini tidak lantas menempelkan label “acuh tak acuh” bagi orang desa. Mereka sebenarnya memiliki tingkat kekritisan yang tinggi terhadap problematika bangsa dan negara. Di sela-sela menggarap sawah atau bersantai di warung kopi, mereka membicarakan perilaku politikus Senayan yang jauh dari norma dan etika, harga cabai yang melonjak dengan leluasa, serta pupuk yang susah didapat kecuali bermodal kongkalikong dengan para perangkat desa.
Sensitivitas orang desa inilah yang semestinya disentuh. Dalam mewujudkan desa sadar hukum, diperlukan pendekatan sosiologis. Apabila pemerintah ingin seluruh warga mengindahkan misinya, maka tentu saja kesejahteraan rakyat layak menjadi prioritas utama. Tegaknya suatu negara terutama disokong oleh penghormatan warganya terhadap hukum. Jika negara memuliakan orang desa, niscaya mereka juga akan menghargai hukum.

Yogyakarta, 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar