Kamis, 13 Juli 2017

Mudik dan Romantisme Desa (Kolom_Riza Multazam Luthfy, terbit di laman "Detik" edisi Sabtu, 24 Juni 2017)


Hari-hari ini, terutama di kota-kota besar, para perantau disibukkan dengan persiapan mudik alias pulang kampung. Mereka meninggalkan hiruk-pikuk kota dengan segala kesibukannya. Bagi mereka, alangkah celakanya jika Hari Raya dihabiskan dengan polusi udara, kemacetan, dan kebisingan.
Jika hal itu terjadi, betapa nasib telah mengempaskan mereka pada pusat kriminalitas dan tindak kekerasan. Berita tentang pencurian, perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan merupakan "nutrisi" sehari-hari. Padahal, hari kemenangan seyogyanya dilalui penuh khidmat tanpa gangguan yang berarti.
Untuk sementara mereka ingin melupakan ritus kehidupan yang serba praktis. Atmosfer urban genap menjadikan mereka lebih kaku, mekanis, dan kurang peka terhadap lingkungan. Intimitas manusia seringkali menjadi tumbal perangkat-perangkat urban.
Modernitas sebagai capaian utama kota-kota besar memberi jalan untuk mengesampingkan perasaan. Mereka adalah robot-robot hidup yang selalu mengutamakan pertimbangan logis. Imbasnya, alasan rasional kerap mendasari ucapan dan perbuatan.
Sikap serba terburu-buru menjadi pedoman hidup mengalahkan kehati-hatian dan kewaspadaan. Sisi-sisi humanis kian luntur oleh menjamurnya nilai-nilai pragmatis. Bagaimanapun, kota merefleksikan pengaruh hedonisme dan materialisme. Di dalamnya terdapat rivalitas para pemodal dan kapitalis yang sibuk berebut keuntungan.
Kota mewujudkan mimpi-mimpi semu dan artifisial orang-orang yang bernafsu menggapai kesuksesan. Dengan berkunjung ke desa, mereka berusaha meruntuhkan gejolak egoisme dalam diri. Hasrat individualistis yang mulai tumbuh berusaha dipangkas sedemikian rupa.
Hubungan manusia yang syarat kepentingan dibelokkan menjadi interaksi berbasis kekeluargaan. Kerja sama tercipta tidak sekadar memenuhi persyaratan dunia kerja yang penuh formalitas dan basa-basi, namun juga membangun harmonisasi kehidupan sehari-hari. Kerukunan yang terjalin lebih didasarkan pada nilai-nilai toleransi, kebersamaan, dan gotong-royong.
Desa merajut kembali ikatan pertemanan dan kekerabatan yang mulai pudar. Kolektivisme orang desa mampu menundukkan kesombongan, kewibawaan, dan kehormatan. Gairah berdesa menjadi pemantik seseorang melepaskan jabatan, identitas formal, dan status sosial. Hanya di desa, pepatah "duduk sama rata, berdiri sama tinggi" mampu terealisasi. Jadilah manusia makhluk tanpa kasta.
Prinsip-prinsip demokrasi dijunjung tinggi dengan menghargai segala bentuk perbedaan. Identitas agama, budaya, dan suku bangsa melebur, menihilkan beragam perselisihan dan permusuhan.
Mereka menganggap desa sebagai sarana peredam segala kerinduan. Meski sudah bertahun-tahun berada di tanah rantau, mereka terikat dengan iklim perdesaan yang guyub, damai, dan tenang. Desa menjadi tempat istirahat paling nyaman dan mengesankan. Desa menampung romantisme masa kecil yang penuh kenangan. Di sana terbentang ribuan kenangan yang menautkan masa kini dengan masa silam.
Semangat hidup kaum urban boleh jadi dipupuk sejak kecil ketika masih menghirup udara perdesaan. Kebijakan dan motivasi hidup bisa dengan mudah dipetik dari moda kehidupan sederhana, namun menjanjikan kebahagiaan.
Masa depan gemilang tidak terlepas dari "sejarah hidup" yang penuh proses. Jajanan perdesaan paling tidak mampu menyelamatkan tubuh dari imbas junk food. Makanan instan yang kian menjamur berusaha diimbangi dengan hidangan tradisional.

Pasang Surut Otonomi
Tradisi mudik menggambarkan kerinduan para perantau tentang romantisme desa yang otonom. Sejak masa kerajaan, desa memiliki otonomi yang begitu besar. Sayangnya, telaah sejarah dan produk legal menunjukkan bahwa bobot otonomi desa mengalami kemerosotan drastis.
Pelemahan terhadap otonomi desa terutama dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Undang-undang ini menghendaki adanya penyeragaman bentuk pada pemerintahan desa. Tujuannya untuk memperkuat desa supaya mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menyelenggarakan administrasi desa yang lebih efektif dan efisien serta memberikan dorongan perkembangan dan pembangunan masyarakat desa.
Selain itu, penyeragaman tersebut bertujuan agar "Demokrasi Pancasila" bisa terwujud secara nyata. Akan tetapi, realitas berbicara lain. Dengan adanya undang-undang tersebut, masyarakat desa bukan diberdayakan, melainkan lebih dibudidayakan/diperlemah, karena sumber penghasilannya dikeruk, hak ulayat mereka selaku masyarakat tradisional diambil.
Masyarakat desa juga masih asing dengan Demokrasi Pancasila. Yang perlu disesalkan yaitu politik penyeragaman pemerintahan desa dilakukan tanpa mengindahkan keberagaman kultur masyarakat adat dan bentuk pemerintahan asli lokal (Solekhan, 2012: 49).
Runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998 menjadi momen penting diadakannya perubahan besar-besaran terhadap pemerintahan lokal. Pada era Reformasi ini, desentralisasi dan demokratisasi diangkat menjadi isu utama perubahan politik negara. Euforia pembebasan yang bergaung rupanya ikut menjangkiti desa.
Desakan masyarakat desa agar diadakan perombakan besar-besaran terhadap pemerintahan desa dijawab pemerintah pusat dengan berulang kali menerbitkan undang-undang tentang desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah peraturan perundang-undangan terbaru yang diharapkan mampu mewujudkan demokrasi perdesaan.

Urgensi Partisipasi
Realitas tercerabutnya otoritas asli, keswadayaan, dan kemandirian desa mengharuskan adanya penguatan otonomi desa yang merupakan upaya sistematik dalam rangka mengubah wajah desa ke arah terwujudnya tatanan masyarakat baru dengan berpijak pada prakarsa rakyat. Hal paling mendasar yang perlu diperhatikan yaitu tingkat partisipasi aktif masyarakat desa dalam menentukan arah dan bentuk tatanan yang berlaku di daerah setempat.
Partisipasi masyarakat desa turut menentukan masa depan desa. Perkembangan desa akan menunjukkan grafik yang signifikan apabila masyarakat desa terlibat dalam keputusan-keputusan penting mengenai desa. Mengingat, masyarakat desa merupakan pihak yang paling mengerti tentang kebutuhan desa. Lebih dari itu, mereka juga berhak dalam proses serta hasil dari penataan kehidupan mereka sendiri.
Terlebih lagi, setiap kebijakan publik, termasuk di tingkat lokal, haruslah mencerminkan sinergi antara tiga poros kekuatan dalam proses pengambilan keputusan. Ketiga kekuatan yang dimaksud yaitu pemerintah desa, lembaga legislatif desa, serta masyarakat desa; masing-masing pihak diberi kedudukan yang sama dalam mencetuskan kebijakan publik.
Dalam kerangka teoritisnya, upaya membangkitkan partisipasi masyarakat bisa dilakukan dengan menetapkan saluran atau akses bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan. Bagaimanapun, pembangunan diselenggarakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat, bukan pejabat pemerintah. Oleh dasar itulah, masyarakat harus dilibatkan dalam proyek pembangunan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil.  

Yogyakarta, 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar