Jumat, 14 Juli 2017

Sanksi Sosial dalam Arus Digitalisasi (Gagasan_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Koran Jakarta" edisi Jumat, 14 Juli 2017)

Secara perlahan, digitalisasi menyebabkan pergeseran sanksi sosial. Seiring dengan berubahnya semangat zaman dan berkembangnya aturan hidup manusia, sanksi sosial mengalami evolusi. Saat modernisasi dan globalisasi tak mungkin dinihilkan, muncul pola dan karakter sanksi sosial yang sebelumnya tak dijumpai. Hal ini menggambarkan bahwa sanksi sosial senantiasa menyesuaikan dengan realitas yang mengelilingi manusia. Ada titik singgung antara pemikiran manusia yang semakin maju dengan sanksi sosial bercorak baru.
Kini, sanksi sosial juga menampung nilai-nilai modern seperti dalam dunia maya. Orang desa yang melek teknologi menjadikan jagat virtual sebagai sarana menjatuhkan sanksi sosial para pelanggar norma.
Dulu, pasangan kumpul kebo ditelanjangi dan diarak keliling desa, sekarang suami atau istri yang berselingkuh cukup diabadikan dalam kamera atau ponsel, lantas dilempar ke ruang publik. Masyarakat lintas desa, daerah, bahkan negara diajak untuk bersama-sama menghakimi. Dengan demikian, risiko dan konsekuensinya lebih besar. Rasa malu tidak lekas dapat disembuhkan. Trauma seseorang yang telanjur berbuat kesalahan boleh jadi dirasakan selama bertahun-tahun.
Sanksi sosial tidak lagi berfungsi mendidik, melainkan untuk membalas dendam dan mencari pembenaran terhadap segala bentuk kekerasan psikologis. Ditambah lagi, melalui media sosial, siapa pun merasa berhak menjatuhkan sanksi sosial. Orang-orang yang tidak tahu-menahu tentang duduk peristiwa atau latar belakang kejadian bisa seenaknya ikut menghukum.
Akhirnya, kewenangan mengadili berada di tangan semua orang. Para pesakitan digiring untuk dibawa ke pengadilan rimba yang rasa keadilannya belum tentu memuaskan. Interpretasi keadilan menjadi sangat relatif. Media sosial layaknya ajang pembantaian bagi siapa saja yang telah berbuat alpa. Bagaimanapun, kesalahan tak bisa ditolerir. Dalam taraf tertentu, manusia mulai enggan menerima alasan. Seseorang yang berusaha mempertahankan kebenaran justru dianggap menyampaikan alibi menyesatkan.
Bully menjadi senjata menghancurkan kehidupan orang lain. Dalam berbagai situasi, serapah dengan mudahnya dilontarkan. “Kata-kata jamban” yang kurang pantas diucapkan memenuhi ruang publik. Setiap permasalahan dihadapi dengan spontanitas dan ketergesaan. Seiring dengan begitu cepatnya roda kehidupan manusia, keputusan dihasilkan dengan serba terburu-buru. Fakta dan opini direspons tanpa menelusuri dan kroscek.
Berbagai peristiwa berlalu tanpa filter dan pengendapan. Akhirnya melahirkan informasi abal-abal (hoax). Banyaknya orang yang terjerat UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) menunjukkan, sikap dan perilaku manusia mengesampingkan moralitas. Ketika rasionalitas semakin didewakan, pertimbangan logis mengalahkan suara nurani.

Modal Sosial
Ironisnya, berbagai fasilitas yang ditawarkan jagat virtual menyebabkan orang desa pun mulai melupakan modal sosial. Padahal, selama ratusan tahun, mereka menjadi pengawal utama kebersamaan dan toleransi. Bagi masyarakat perdesaan, kebutuhan sosial melebihi keperluan sehari-hari. Uang yang disediakan untuk aktivitas tolong-menolong dan kerja sama seringkali lebih besar daripada modal untuk menyekolahkan anak dan menyumpal perut. Boleh dibilang, kebutuhan sosial bercorak primer lantaran keberadaannya mendesak dan tak mungkin ditangguhkan.
Sejak silam, di wilayah perdesaan, sanksi sosial merupakan momok. Dicetuskannya sanksi sosial memaksa mereka membedakan kewajiban dan larangan. Tampaknya cemooh dan gunjingan lebih dikhawatirkan ketimbang risiko gizi buruk. Tak heran, orang desa rela merendahkan diri untuk memperoleh pinjaman uang demi menghadiri pesta perkawinan. Hal yang mungkin sukar dijumpai ketika seseorang ingin membeli susu atau buah-buahan, misalnya.
Begitu pula dengan respons musibah. Orang desa begitu sigap menghadapi kematian. Rasanya tak ada yang mengalahkan kegesitan mereka saat menangani orang mati. Mereka memegang teguh filosofi, penguburan cepat langkah terbaik bagi jenazah. Mereka percaya, tindakan demikian dapat menghindarkan roh dari segala bentuk penyiksaan. Sebagaimana semasa hidup, orang mati juga merasakan perhatian lebih atau tidak.
Dalam taraf tertentu, kematian diratapi namun juga ditanggapi dengan hikmat dan bijak. Di balik kesedihan tersimpan geliat berdesa. Di sinilah modal sosial begitu tampak dalam aktivitas warga. Kebersamaan dan gotong-royong menyertai kehidupan bermasyarakat. Ucapan bela sungkawa tidak mesti diwujudkan dengan sekadar menampakkan kesedihan, namun juga gairah toleransi. Ketika salah seorang di antara mereka meninggal, tetangga serta kerabat segera merawat dan mengubur.

Revitalisasi
Seiring dengan semakin derasnya arus digitalisasi hingga perdesaan, dibutuhkan revitalisasi modal sosial yang memang sangat penting dalam proses pendewasaan manusia dan transformasi sosial. Pengalaman berbagai negara menunjukkan kuatnya keterkaitan antara modal sosial dan potensi terbangunnya masyarakat mandiri. Modal sosial juga berhubungan erat dengan semangat kebersamaan suatu bangsa.
Melalui corong Daulat Ra’yat No 75 edisi 10 Oktober 1933, Mohammad Hatta mensinyalemen semangat kebersamaan masyarakat asli Indonesia bersumber dari proses kepemilikian dan pengolahan tanah. Di wilayah perdesaan, tanah sebagai faktor produksi terpenting pada masa silam merupakan milik bersama (keluarga, kaum, suku, dan masyarakat desa), bukan milik perorangan atau penguasa.
Maka, penggunaan sebagian tanah untuk memenuhi kebutuhan suatu keluarga hanya bisa diwujudkan melalui jalan musyawarah dan kesepakatan bersama. Ini baik di kalangan keluarga, kaum, suku, maupun warga desa keseluruhan. Namun demikian, keputusan kolektif disertai catatan, tanah kembali berada dalam kepemilikan bersama ketika tidak lagi dimanfaatkan keluarga tertentu. Kelak, tanah ini bisa digunakan masyarakat lain dengan aturan serupa.
Asas kebersamaan inilah yang seharusnya dipegang teguh ketika seseorang berselancar di dunia maya. Pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi dan interaksi di ruang publik semestinya diimplementasikan dengan menghargai hak orang lain. Harkat dan martabat manusia senantiasa dihormati. Penerapan sanksi sosial tidak boleh dilakukan dengan hanya mengedepankan nilai-nilai individualisme. Kolektivisme harus diutamakan melebihi kepentingan individu yang berjangka sesaat.
Selain itu, perlu diperhatikan munculnya benturan berbagai kepentingan akibat beroperasinya sistem nilai kolektivitas dan sistem nilai individual secara bersamaan. Apalagi, belakangan digitalisasi cenderung berpihak pada kapitalisme yang menihilkan prinsip-prinsip kekeluargaan dan kekerabatan.
Gema liberalisme selama beberapa dasawarsa terakhir mengakibatkan pemikiran manusia lebih diarahkan kepada diri sendiri daripada orang lain. Maka, penggunaan produk teknologi dan perangkat digital selayaknya berdasar pada falsafah, kearifan, dan kebajikan warisan leluhur dengan tetap menampung ide-ide modernitas.

Bojonegoro, 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar