Jumat, 03 Maret 2017

Primbon yang Subversif (Esai_Riza Multazam Luthfy, terbit di jurnal "Basabasi" edisi Kamis, 2 Maret 2017)

Bagi generasi masa kini, menghayati primbon tak ubahnya berburu risiko. Di balik gemerlapnya dunia, suatu masyarakat yang mengamini primbon terbebani dengan julukan tradisional, konservatif, dan terbelakang. Modernitas seakan membelakangi segala hal yang berbau takhayul dan irasional. Maka, daripada mengantongi julukan “kampungan”, lebih baik mereka menjauhinya.
Padahal, dulu kala, primbon bak primadona. Ia memiliki tempat di hati masyarakat, sebab berfungsi sebagai pedoman perhitungan waktu baik maupun buruk dalam melaksanakan perhelatan serta upacara. Bahkan, masyarakat tradisional menaruh keyakinan bahwa di dalamnya terdapat power yang mampu menggalakkan perlawanan kepada kolonialisme. Buku primbon menyimpan energi besar yang sanggup menggerus kaum penjajah. Apa yang ditawarkannya mengandung ikhtiar dalam memaksa Wong Londo untuk hengkang dari bumi pertiwi.
Catatan sejarah menyebutkan, pemerintah kolonial pernah melakukan sensor ketat terhadap bacaan penduduk desa. Buku primbon yang disembunyikan para petani, terutama yang berisi kumpulan ramalan, jampi dan rajah, harus diserahkan kepada pemerintah kolonial untuk diteliti. Jika terbukti memuat ramalan tentang datangnya Ratu Adil atau Imam Mahdi, barang tentu buku tersebut disita dan dilenyapkan. Dianggap berbahaya, buku jenis ini rentan mewariskan sikap subversif kalangan pribumi.
Pada abad ke-19, wilayah perdesaan masih kental dengan sejumlah ideologi tradisional, seperti Ratu Adilisme (mesianisme), milenarisme, nativisme, revivalisme, dan lain sebagainya. Dalam Nusa Jawa Silang Budaya: Batas-batas Pembaratan, Denys Lombard (1996) mensinyalir bahwa ideologi-ideologi tersebut sangat potensial menjiwai petani dalam melancarkan aksi protes melawan modernisasi serta dampak penetrasi rezim kolonial Belanda.
Kekhawatiran pihak kolonial terhadap ideologi-ideologi di atas memang beralasan. Berkobarnya Perang Jawa yang memakan korban 200.000 jiwa, misalnya, memperoleh dorongan kuat dari mitos Ratu Adil yang melebur dalam alam pikiran masyarakat Jawa. Betapa mesianisme mampu mengobarkan semangat juang kaum pribumi untuk segera mengakhiri pendudukan kolonial.
Dwi Eriska Agustin (2009), dalam penelitiannya berjudul Pengaruh Mitos Ratu Adil dalam Perang Jawa (1825-1830), menyebutkan bahwa Mayarakat Jawa kerap mengaitkan mitos Ratu Adil dengan ramalan Prabu Jayabaya. Dalam karya-karyanya, sastrawan Jawa tersebut menganggap bahwa penderitaan yang dialami rakyat, semisal beratnya beban pajak, merosotnya hasil bumi, timpangnya hukum, tidak berjalannya syariat Tuhan, berkuasanya orang zalim, buruknya pemerintahan, terjadinya bencana alam, serta menjamurnya krisis sosial, akan hilang dengan datangnya Ratu Adil. Mitos Ratu Adil terwujud dalam tampilnya seorang pemimpin yang menyelesaikan berbagai permasalahan atau krisis yang melanda.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan, perubahan zaman meniscayakan suatu gerakan yang ditopang oleh kekuatan seorang pemimpin sebagai Ratu Adil. Dalam konteks Perang Jawa, mitos Ratu Adil dapat dilihat dari munculnya tokoh karismatik yaitu Pangeran Diponegoro (1785-1855). Sosok yang dianggap sebagai “wali Tuhan” ini dipercaya mampu menangkap seluruh penderitaan dan kesengsaraan rakyat. Melalui wibawanya, ia memosisikan diri sebagai pemikat massa, katalisator keluhan rakyat, penampung ide-ide komunal, serta pemupuk harapan terciptanya kehidupan yang adil dan sejahtera.
Boleh dibilang, materialisme, pragmatisme, dan hedonisme yang menjadi dasar pijakan bercokolnya imperialisme Belanda di bumi Nusantara ternyata takluk hanya oleh buku primbon. Kesombongan dan kecongkakan kolonial ditertawakan oleh primbon. Martabat dan rasa bangga selaku kaum penjajah tumbang. Kepercayaan diri sebagai bangsa pemenang goyah. Dalam taraf tertentu, ternyata, buku primbon sanggup membuat nyali penguasa menciut.
“Teror” yang dihunjamkan semakin lengkap, dikarenakan selain rongrongan psikis, primbon juga menebar ancaman fisik. Beberapa buku primbon mengajarkan pembaca tentang resep-resep kekebalan tubuh, cara memperoleh kekuatan, serta kiat meningkatkan kesaktian. Buku jenis ini menularkan pengetahuan mengenai cara menghadapi musuh secara ragawi.
Tak heran jika dalam kacamata kolonial, buku primbon dicurigai dapat membangkitkan huru-hara yang sukar diredam. Pemberontakan besar bisa lahir dari sebuah buku primbon. Oleh karena itu, memberangusnya merupakan keniscayaan. Namun demikian, tampaknya mereka mengalami kebingungan dalam membendung tersebarnya buku-buku primbon. Dalam kebijakannya, pemerintah kolonial terkesan plinplan. Di satu sisi, mereka ingin segala bentuk agitasi dan propaganda dihancurkan. Akan tetapi, di sisi lain, mereka membiarkan “literasi primbon” tetap tumbuh dalam kehidupan masyarakat.
Asumsi ini berdasarkan fakta bahwa pada waktu Belanda menjadi bahasa resmi pemerintah, bahasa-bahasa daerah masih diperhatikan. Identitas kedaerahan dan kesukuan tetap dihormati. Sekolah-sekolah di desa dibiarkan menggunakan bahasa daerah sebagai pengantarnya. Bahkan, pada tanggal 14 September 1908, didirikan Commissie voor de Volkslectuur (Balai Pustaka) dengan tujuan mengembangkan beberapa bahasa daerah utama di Hindia Belanda (Jawa, Sunda, Melayu, dan Madura). Buku-buku primbon berbahasa Jawa, seperti Betaljemur Adammakna, Atassadhur Adammakna, serta Lukmanakim Adammakna, terus diterbitkan, meski tentu saja “diselaraskan” dengan kepentingan-kepentingan kolonial.
Problematis memang, di satu sisi khazanah primbon menjadi ancaman bagi kaum kolonial tetapi di sisi lain juga harus dirawat agar “tidak liar”.
Lepas dari tilikan sejarah tersebut, seyogianya kini generasi kita tidak abai pada keberadaan buku-buku primbon ini. Apalagi memandangnya kolot dan terbelakang, sebab bagaimanapun sederhananya, semua khazanah lama itu merupakan bagian dari bangunan besar bangsa ini.

Bojonegoro, 2016

Rabu, 01 Maret 2017

Sertifikasi Tanah Bondo Deso (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Tribun Jateng" edisi Rabu, 1 Maret 2017)



Pemerintah Desa (Pemdes) Buko, Wedung, Demak, sibuk menertibkan tanah bondo deso. Di samping menghindari sengketa, sertifikasi 25 bidang tanah milik desa juga dimaksudkan sebagai sarana tertib administrasi. Mereka ingin mendukung upaya Pemkab Demak dalam meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada tahun 2017.
Langkah ini ditempuh setelah pamong melihat kenyataan bahwa banyak pihak kurang memiliki kepedulian terhadap status tanah bondo deso. Setelah pamong melelang dan melepaskannya ke masyarakat, seringkali luas tanah desa tersebut berubah, bahkan menyusut. Terjadi kecerobohan penggarap saat melakukan proses pengolahan.
Fakta di atas menandakan munculnya kesadaran pamong untuk melindungi aset desa. Mereka berharap pemasukan yang mengalir ke desa berjalan sebagaimana mestinya agar pembangunan senantiasa terlaksana. Bagaimanapun, kesejahteraan orang desa salah satunya ditopang oleh terpeliharanya tanah bondo deso. Rupiah yang dihasilkan darinya bisa dimanfaatkan untuk mengolah sumber daya alam, mengembangkan potensi lokal, serta memberdayakan masyarakat perdesaan.
Globalisasi menuntut orang-orang desa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Mereka dihadapkan pada realitas dengan ciri dan karakteristik yang berbeda dengan masa silam. Apabila tetap terkungkung dalam alam tradisional, tentu mereka akan dilindas oleh roda waktu. Saat arus modenitas tak mampu dibendung, sertifikasi tanah bondo deso merupakan keniscayaan.
Konvensi dalam masyarakat perdesaan tidak selamanya didasarkan pada kepercayaan, melainkan juga mekanisme “hitam di atas putih”. Dalam beberapa aspek, pemikiran masyarakat mulai bergeser. Pola pikir lapuk ditinggalkan dan tergantikan oleh pemikiran progresif. Futurisme membimbing mereka dalam bersikap, berperilaku, serta mengambil keputusan. Mereka tidak lagi terikat pada kondisi lampau, tetapi mulai mengarahkan perhatian pada kehidupan masa depan. Tak heran jika akhir-akhir ini terdapat kecenderungan bahwa mereka menghendaki kepastian hukum, terutama menyangkut kepentingan publik.

Secuplik Sejarah
Keberadaan tanah bondo deso tidak terlepas dari eksistensi tanah komunal. Berdasarkan catatan D.H. Burger, pada tahun 1929, pamong desa mulai kepala desa, carik, kamitua, kebayan, kepetengan, hingga modin memperoleh tanah komunal. Pada tahun-tahun berikutnya, sawah komunal yang kurang terurus berubah bentuk menjadi sawah bondo deso, suatu lembaga modern yang setiap tahun disewakan bagi keuntungan kas desa (S.M.P. Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi, 2008: 108).
Di wilayah perdesaan, hak garap atas tanah komunal mengacu pada dua sumber, yaitu pemberian dan pelelangan. Tanah komunal yang diberikan kepada warga biasanya disebut norowito, gogolan, pekulen, playangan, kesikepan, dan sejenisnya. Sedangkan tanah-tanah yang memperoleh hak garap berdasarkan pelelangan umumnya dinamakan titisara, bondo deso atau kas desa.
Para warga yang berhak menerima hak garap berdasarkan pemberian (redistribusi) adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan berikut: telah berumah tangga, mempunyai rumah dan pekarangan, serta mengikuti kerja wajib desa. Terhadap tanah titisara, bondo deso, dan kas desa, setiap warga mengantongi peluang untuk mendapatkan hak garapnya melalui suatu pelelangan. Pemegang hak garap wajib membayar sejumlah uang yang akan dimanfaatkan bagi keperluan pemeliharaan desa, semisal perbaikan jembatan, pelebaran jalan, renovasi masjid, dan sebagainya (Ilyas Ismail, 2011: 143).

Kepemilikan Aset
Sertifikasi tanah bondo deso di Buko, Wedung, menjadi contoh sekaligus pilot project bagi desa-desa lainnya. Hal ini dikarenakan, di beberapa tempat, masih banyak aset desa yang terbengkalai sehingga rentan memancing konflik dan problematika sosial. Dalam taraf tertentu, situasi demikian kerap merugikan desa.
Merosotnya kekayaan desa antara lain disebabkan berkurangnya aset. Hak desa digerogoti oleh pihak tak bertanggung jawab yang memaksakan kepentingan pribadi. Tergerusnya nilai-nilai komunal oleh nilai-nilai individual menjadikan sebagian orang mudah mengorbankan kepentingan bersama. Belum lagi para pemodal yang ingin mengembangkan investasi sekaligus melancarkan kapitalisasi. Industrialisasi genap membuat tanah-tanah di desa menyempit. Lahan-lahan kosong telah dikapling sedemikian rupa oleh kaum urban yang bernafsu mengeruk keuntungan hingga wilayah pedalaman. Akibatnya, kaum petani merutuki penderitaan lantaran sawah mereka beralih fungsi menjadi mall dan pusat perbelanjaan. Mereka terperosok dalam kubangan pengangguran dan terbelit oleh beban utang. Ketiadaan modal membuat mereka seolah terusir dari tanah kelahiran.
Atas dasar inilah, para kepala desa beserta jajarannya dapat bersinergi dalam upaya mengamankan kekayaan desa. Dewasa ini, status tanah bondo deso beserta batas-batasnya tidak bisa lagi didasarkan pada kesaksian sesepuh desa. Mereka tak mungkin mengandalkan ingatan orang-orang tua yang seringkali dimanipulasi oleh oknum-oknum tertentu. Dalam konteks inilah, sertifikat tanah menjadi bukti atas kekayaan desa yang harus senantiasa dijaga. Bagaimanapun, kepemilikan aset merupakan modal terwujudnya prinsip-prinsip good governance di tingkat lokal.

Yogyakarta, 2017

Buah Muslihat Lohas (Cerpen_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Radar Lampung" edisi Minggu, 26 Februari 2017)



Baju perang yang dibawa Heto sungguh indah. Belum pernah seorang pun lulus mengenakannya. Pasukan Dunsa terkesima mengendus serpihan cahaya yang bertaburan. Rona yang dihasilkan berkilauan, hingga semua orang ingin berlama-lama memandangnya. Ada kedamaian di dalamnya. Pun ada kewibawaan disimpannya.
Begitu pula Cerhula, yang antusias memasang indra pirsa guna menadah keelokannya. Selama puluhan tahun, sang kakek melempar urita. Urita yang ringan ditangkap indra telinga, namun sukar dipungut nalarnya. Siapa duga, kini, baju agung tersebut teronggok di depannya dan ia berniat mencoba. “Barang siapa sanggup memakai baju ini, sesaat saja, ialah ksatria paling perkasa di daratan Humma.” Demikian pesan Gumon, pemuka dari Furka.
Heto begitu yakin dengan putra angkatnya itu. Kata Dores, penampilan Cerhula dalam berbagai laga menunjukkan bahwa ia ksatria tangguh. Panahnya sanggup menembus iga manusia paling keras sekalipun. Tinjunya kerap membuat lawan muntah darah lantas jatuh-lumpuh. Suaranya yang parau mengantarkan seterunya gemetaran atau memilih kabur tunggang-langgang. Bukan hanya itu, lelaki tampan bertudung sutra itu juga mempunyai sepasang sayap lembut yang melingkar di lengan.
Ini kali, Heto urung meleset. Entah berapa ratus ksatria yang hendak dianugerahi seragam kebesaran itu. Sayang, belum sempat menyentuh, tangan mereka sudah melepuh.
Bermodal dorongan luar biasa dari Mohes dan Suramo, dua saudara kembarnya, Cerhula menempelkan mira di kulitnya. Di luar purbasangka, tubuhnya begitu bersahabat dengan baju kebesaran tersebut. Mata Tami, ibunya, berkaca-kaca dan tak henti-hentinya giginya melukis gembira. Dadanya melebar hingga dua jengkal. Dengan apa yang disaksikan oleh segenap pasukan Dunsa itu, putranya telah turut serta melambungkan kehormatan keluarga.
“Pasti ayahmu di surga bangga denganmu, Cerhula.” Batinnya mendesis.
***
Mengetahui Cerhula berhasil menaklukkan mira, Gondares menghadiahkan kuda terhebat yang ia punya.  Melalui mapala—sejenis surat tugas—, ia menitahkan Kombes untuk lekas mengirimkannya pada Cerhula. Selaku panglima perang, Gondares tampak berbangga ketika memetik kabar menggembirakan tersebut. Sebenarnya, kurang rela ia berpisah dengan Jaine. Namun, menghargai seorang ksatria tangguh jauh diutamakan daripada sekadar memelihara tunggangan yang digunakan meluluhlantakkan pasukan Gebra sekian tahun silam.
Semisal Cerhula, si kuda juga bersayap. Namun jumlahnya lebih banyak; Empat. Dua di atas paha kaki depan. Dua lagi mendekati ekor. Berwarna putih mengkilat. Saban ujungnya tersepuh biji perak. Jika penunggang merasa kehausan, peluh kuda layak ditenggak berulang-ulang, tanpa harus mengeluh kekeringan. Ditambah lagi dengan sisipan khasisat: mengusir letih sampai dua-tiga bulan.
***
Cerhula sama sekali tak menyadari bahwa binatang yang ditunggangi bukanlah Jaine. Awalnya, ia merasa baik-baik saja, seolah tak terjadi apa-apa. Empat sayap yang menempel di tubuh kuda itu sungguh memesona. Celaka, saat diperintah mengepakkan sayap, ternyata si kuda malah meringkuk sambil meringkik. Sayap itu palsu! Demikian gumam Cerhula dengan mata membelalak sempurna.
Sebongkah tawa meledak riuh. “Keperkasaan mesti dihadapi dengan kecurangan.” Semboyan Lohas, si jago curang. “asal kau tahu. Aku telah menukar Jaine dengan Bahul; Kuda termalas dan terdungu dari Pubire.”
Tiada manusia selihai Lohas. Tiada rival selicik jantan pengumpul kuda bertuah itu. Kelihaian yang ia miliki seimbang dengan kelicikannya. Torrun menyebutnya tua bangka yang cerdik. Saking cerdiknya, otak busuknya mafhum, bahwa—di selembar pagi—, Gondares bermaksud memberikan Jaine kepada Cerhula. Malamnya, kuda berpenyakit kusta dan berkelamin ganda ia kirim ke kandang Jaine. Sedang Jaine diselundupkan pada kendi mungil yang menimbun kuda-kuda sakti dari berbagai loka. Dalam benaknya, ia bergumam: “Bila sanggup menahan kedua puluh kuda ini sebulan saja, aku bakal menjelma manusia kuat melebihi seratus ksatria. Dan jika mereka kupasung selama setahun, maka aku akan menjadi makhluk paling perkasa di jagat raya”.
Melayani amarah Cerhula, Lohas enggan turun tangan. Ia membuka tutup kendi secara perlahan; Mengeluarkan seluruh kuda sakti dari dalam, terkecuali Jaine; Binatang buruan yang baru saja ia dapatkan. “Tentu, Jaine belum sejinak piaraan-piaraan yang sudah kurawat lebih lama.” Pikirnya.
Musuh Cerhula berjumlah sembilan belas. Baru ini kali, Cerhula dipaksa beradu kening dengan kuda. Ya, kuda. Binatang miskin pusar dan fakir otak itu! Padahal semua orang maklum, bahwa ia paling rentan terhadap kuda. Rasa sayangnya kepada kuda memang berlebihan (sejak kecil, ia diajari ibunya untuk menyayangi semua satwa). Menghabisi hidup kuda sama saja melenyapkan nyawa sendiri. Bingung dan gelisah. Sungguh, relung jiwanya terbelit antara pilihan-pilihan menyakitkan.
Sepemakan sirih kemudian, mulut Lohas berkomat-kamit menghembuskan kata-kata asing bagi telinga. Dua hari yang lalu, Forgus—penyihir dari Kohan—menularkan beraneka mantra dengan macam-macam kegunaannya.
Atas instruksi Lohas, sembilan belas kuda membentuk lingkaran. Lidah mereka menjulur-julur layaknya binatang buas bersigap melalap mangsa. Cerhula gelagapan. Sebenarnya, jika sayapnya di kibaskan seper sekian detik saja, maka binatang-binatang itu akan lari ketakutan. Namun, Cerhula tetaplah Cerhula. Bertarung dengan kuda merupakan tindakan bodoh yang segan ditunaikan ksatria seperti dirinya.
Memergoki kepasrahan Cerhula, Lohas mendengus lirih.
“Matilah kau, Ksatria!”
***
Dengan firasatnya, Gondares mampu mencium di mana keberadaan Jaine. Ya, Boma. Di sana pula Cerhula dikepung sembilan belas kuda liar yang siap melumatnya.
Ia melesat segesit kilat. Sesampai di kota gersang itu, Gondares berteriak, hingga membangunkan lelap udara. “Keluarlah, wahai Jaine!”
Jaine adalah kuda yang patuh. Kepatuhan itulah yang memaksa agar ia terbebas dari cengkraman Lohas. Dengan sisa-sisa kekuatan, ia kepakkan sayap tujuh kali, hingga mampu meloloskan diri dari kendi Lohas.
Cerhula menyungging senang. Perpisahan selama sepekan dengan kuda hebatnya itu membuat ia menahan rindu yang mendalam. Pun dengan Jaine.
“Tolonglah majikanmu yang baru, Jaine!” Seloroh Gondares.
Dengan cekatan, moncong Jaine menyemburkan api raksasa dari delapan arah mata angin. Api yang bukan merah, hijau, atau kuning. Api yang saking panasnya hingga berwarna hitam legam. Sehitam hati Lohas.
Sembilan belas kuda itu tergeletak lemas. Daging dan tulang mereka melecur. Kulit serta bulu mereka terpanggang. Mereka mati mengenaskan. Sungguh, mereka cuma kuda dengan kadar kekuatan di bawah Jaine.
Lohas terjepit. Selain kelicikan, ia tak lagi mengantongi apa-apa. Tapi, dasar Lohas! Dalam situasi sesempit apa pun ia masih berkilah. Benar. Menggelar sandiwara di hadapan Cerhula, Gondares, juga Jaine. Itulah yang ia lakukan.
“Maaf, Ksatria dari negeri Dunsa.” Lohas mulai menebar tipu daya. “Ini… Ini semua salah sangka. Kita harus mengakhiri pertempuran ini. Mengumpulkan dua puluh kuda sakti adalah salah satu usahaku supaya ayahmu hidup kembali. Aku adalah adik dari ayahmu, Cerhula. Adik dari lain ibu. Inilah yang selama ini belum sempat diceritakan oleh keluargamu. Ibuku, Hermi, adalah wanita serakah. Itulah mengapa ibumu beserta ke delapan saudaranya urung mengakuinya.”
Dahi Cerhula menerbitkan gelombang-gelombang kecil. Tatapan kosong menyembul dari lubang netranya. Antara percaya dan tidak, ia melempar kesempatan bagi Lohas untuk melanjutkan buah tuturnya.
“Dengar, Keponakanku. Dengar! Selaku paman, tugasku menyampaikan kebenaran ini kepadamu. Kepercayaan atau keingkaranmu bukanlah tujuanku. Barangkali kau bertanya, kenapa sembilan belas kuda kuperintahkan menyerangmu. Kau tahu, Cerhula? Aku dibelit kekhawatiran. Kekhawatiran jika kendi ini kau hancurkan guna menyelamatkan Jaine. Perlu kau pahami, Cerhula. Kehancuran kendi ini, berarti kebebasan buat mereka. Mereka bisa dikurung dengan kucuran mantra, asal kendi ini utuh. Apabila kendi ini retak, maka gugurlah harapan kita untuk menghidupkan kembali Jolus, ayahmu.”
Layaknya prajurit menyimak petuah tetua, Gondares pun terkecoh dengan lidah Lohas.
Sedang Jaine, ia hanyalah binatang yang bebal akan logika manusia. Tugasnya mengindahkan instruksi. Itu saja.
“Jangan bimbang, Cerhula. Alangkah baiknya jika segera kau suruh Jaine menghidupkan ke sembilan belas kuda itu.Lalu kita bersama pergi ke Hades, tanah yang menyembunyikan mayat ayahmu.”
Cerhula dan Gondares bertukar pandang. Lalu keduanya……

Yogyakarta, 2011

Rabu, 15 Februari 2017

Makam Tan Malaka dan Kesadaran Historis (Esai_Riza Multazam Luthfy, terbit di "Indonesiana Tempo" edisi Selasa, 14 Februari 2017)



Berdasarkan pemberitaan Koran Tempo pada 23 Januari 2017, penolakan atas pemindahan makam Tan Malaka oleh warga Kabupaten Kediri kian menguat. Sikap ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, bermaksud memboyong makam pahlawan nasional tersebut ke tanah kelahirannya.
Apalagi, Pemerintah Kabupaten Kediri tengah memperbaiki makam Tan Malaka di lereng Gunung Wilis. Baru-baru ini, disediakan sebuah anak tangga berbahan semen guna memudahkan peziarah saat berkunjung ke makam yang berada di Desa Selopanggung tersebut. Pembangunan anak tangga ini menggantikan jalan setapak yang terjal dan licin yang menghubungkan jalan desa dengan makam.
Sambutan hangat, atensi, dan simpati ditunjukkan Warga Desa Selopanggung atas kegiatan renovasi. Bahkan, sebagai bentuk keseriusan merawat makam Tan Malaka, mereka berencana memperbaiki jalan desa yang masih becek bercampur tanah liat. Karena makamnya bersanding dengan punden pendiri desa sejak puluhan tahun silam, muncul kesadaran bahwa salah satu pencetus Indische Sociaal Democratische Vereeniging (ISDV) tersebut merupakan leluhur desa.

Pahlawan Semi-Mitologis
Sikap Warga Desa Selopanggung menunjukkan bahwa Tan Malaka diyakini sebagai pahlawan semi-mitologis. Pahlawan ini selalu tersimpan di lubuk hati masyarakat dan tak pernah tergantikan. Menurut Mark R. Woodward (2008: 12), tokoh-tokoh utama dalam agama peribadatan Jawa adalah para raja dan pahlawan-pahlawan semi-mitologis masa silam. Kebanyakan ruh penjaga desa diyakini merupakan jiwa para raja, pangeran, dan wali-wali lokal.
Boleh jadi, sosok ini menggantikan tuan-tuan feodal sebagai fokus identitas desa tradisional. Pada era kerajaan dan pra-kolonial, masyarakat Jawa memandang prestise sosial melekat pada golongan feodal. Lantaran mewarisi gelar bangsawan atau menguasai tanah yang luas, mereka dianggap berstatus sosial tinggi dan layak dihormati. Faktor keturunan (gen) dan kepemilikan dijadikan sebagai dasar pembeda posisi sosial setiap orang di desa. Saat stratifikasi masyarakat Jawa yang cenderung feodalistis tidak lagi relevan, muncul sosok semi-mitologis ke permukaan.
Pemeliharaan makam Tan Malaka adalah wujud penghormatan dan pengabdian diri masyarakat kepada revolusioner yang gugur di Desa Selopanggung tersebut. Ia genap dikukuhkan sebagai bagian dari leluhur, nenek moyang, atau bahkan danyang (pendiri desa) yang dipercaya mengawasi sekaligus melindungi seluruh masyarakat yang bermukim di desa. Berdasarkan pendapat Soetarman Soediman Partonadi (2001: 14), komunitas desa tradisional kerap memunculkan mitos atau legenda yang mengisahkan sejarah para pendiri desa. Mereka adalah anggota keluarga kerajaan kuno yang genap meninggalkan kerajaan demi berkelana sebagai ksatria atau pertapa dan selanjutnya menetap di desa.

Wisata Sejarah
Melihat perhatian besar yang ditampilkan warga Desa Selopanggung atas kelestarian makam Tan Malaka, semestinya pemerintah desa segera merespons dengan meresmikannya sebagai kawasan wisata sejarah. Apalagi, sejak lokasi peristirahatan terakhir pejuang kemerdekaan tersebut dibuka untuk publik, sejumlah peziarah dari berbagai penjuru mulai berdatangan. Dalam konteks inilah, pemerintah desa berperan meneguhkan makam selaku lokus yang mengekalkan sumbangsih penggagas fondasi kebangsaan.
Barangkali, secara arsitektural, bangunan makam seseorang yang bernama lengkap Sutan Ibrahim Gelar Datuk Sutan Malaka tersebut kurang istimewa. Akan tetapi, ia menjadi  “tinta emas” yang mengabadikan riwayat panjang perjalanan bangsa. Dalam taraf tertentu, makam pahlawan merupakan simbol kebudayaan, sendi peradaban, serta lambang kebesaran negeri ini di hadapan dunia internasional. Ia merekam jejak nasionalis dan patriotis sejati dalam upaya mengusir kaum penjajah. Makam pahlawan juga berkontribusi dalam perkembangan sejarah dan ilmu pengetahuan. Dari makam inilah, puing-puing peradaban nenek moyang bisa ditelusuri.
Bagi orang desa, makam pahlawan menjadi medium transformasi nilai-nilai luhur sekaligus penguat komunikasi dan interaksi sosial. Tradisi nyekar yang digelar di makam pahlawan dapat mempererat ikatan emosional warga desa, sehingga dalam perjalanannya, semua lapisan masyarakat mempunyai pola pikir historis (berkesadaran sejarah). Bagaimanapun, suksesnya penyelenggaraan pemerintahan desa tidak hanya diukur dari sejauh mana perangkat desa menjalankan tugas administratif serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, melainkan juga prakarsanya dalam mengintrodusir nilai dan etos sejarah.
Menjadikan makam Tan Malaka sebagai kawasan wisata sejarah merupakan langkah strategis dalam memperluas cakrawala pengetahuan generasi muda tentang jasa para pahlawan. Upaya ini penting dilakukan demi menghindarkan mereka dari penyakit “buta sejarah”, di mana sejarah diandaikan sekadar bagian dari masa lalu (a thing of the past) yang tidak ada kaitannya dengan kehidupan saat ini. Kawula muda seolah tidak membutuhkan “pengetahuan usang” yang menampung beragam kenangan dan romantisme masa silam. Akhirnya, sejarah hanya berada dalam domain peneliti, akademisi, dan sejarawan. Para mahasiswa bersedia mengorek sejarah saat mengerjakan tugas perkuliahan. Setelah kewajiban tersebut berhasil dirampungkan, mereka kembali meninggalkan dan mencampakkannya.
Padahal, dengan “melek sejarah”, niscaya karakter kebangsaan dalam diri warga negara mudah terbentuk. Dengan demikian, peluang ditegakkannya tiang negara-bangsa (nation-state) semakin terbuka lebar. Sebuah bangsa yang besar, mengutip Endang Suryadinata (2013), senantiasa mencurahkan apresiasi terhadap warisan sejarahnya. Kesadaran sejarah bangsa terbentuk dari ruang dan waktu, di mana pemahaman hakiki mengenai masa lalu berperan membangun titian masa depan.

Yogyakarta, 2017

Sabtu, 11 Februari 2017

Berburu Pemimpin Ideal (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Lampung Post" edisi Sabtu, 11 Februari 2017)



Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar pada 15 Februari 2017. Pilkada gelombang kedua ini akan diikuti oleh 101 daerah yang terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.
Saat pemilihan gubernur, bupati, dan walikota semakin dekat, masyarakat dituntut lebih cermat. Mereka harus mampu membedakan mana calon pemimpin yang bernafsu meraih popularitas sesaat dan mana yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat. Dalam menjatuhkan pilihan, mereka semestinya mengikuti rasionalitas. Menanggapi visi dan misi yang diusung, masyarakat mesti berpikir logis. Apakah target yang dijanjikan oleh calon pemimpin cukup realistis atau hanya isapan jempol belaka. Bagaimanapun, target yang terlalu tinggi berpeluang gagal diwujudkan.
Beberapa pakar kepemimpinan (leadership) berpandangan, kemunculan pemimpin besar adalah akumulasi dari waktu, tempat, dan situasi sesaat. Mumford (1909) menyatakan bahwa pemimpin lahir atas kemampuan dan keterampilan yang memungkinkannya memecahkan masalah sosial dalam keadaan tertekan, perubahan, dan adaptasi.

Kualitas Pengertian
Dalam “The 21 Indispensable Qualities of a Leader”, Maxwell (2000) menyebutkan, pemimpin besar mempunyai 21 kualitas. Salah satunya pengertian, kemampuan seorang pemimpin untuk menemukan akar persoalan berdasarkan intuisi serta nalar. Pengertian merupakan kualitas paling utama bagi pemimpin mana pun yang ingin memaksimalkan efektivitas dan kredibilitasnya.
Kualitas ini dapat membantu seorang pemimpin mengerjakan hal-hal penting. Pertama, menemukan akar persoalan. Pemimpin besar selalu mengatasi kekacauan serta kerumitan yang ada. Dengan mengandalkan pengertian, ia mengumpulkan banyak informasi guna memperoleh gambaran yang lengkap dan utuh tentang situasi sebenarnya. Sebagai contoh, dari data yang terkumpul, ia melihat bahwa sumber rendahnya produktivitas masyarakat adalah kemiskinan.
Kedua, meningkatkan kemampuan dalam mengatasi persoalan. Setelah mengetahui serta mengantisipasi persoalan yang dihadapi, pemimpin harus senantiasa mengasah potensinya. Ketika berhasil menekan angka kemiskinan, ia tidak boleh berpuas diri. Sebab, belum tentu cara yang dipakai bisa diterapkan pada keadaan yang lain. Menemukan beberapa “format” dapat membantunya dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan secara umum dan kontekstual. Situasi yang kerap berubah menuntut seorang pemimpin mencari berbagai alternatif guna memecahkan persoalan yang lebih variatif.
Ketiga, mengevaluasi berbagai pilihan demi memetik hasil yang maksimal. Dengan keberhasilannya menggali sejumlah solusi atas problem kemiskinan, pemimpin masih dibebani untuk mempertimbangkan segala risiko dan konsekuensi. Apakah yang ia tempuh menambah daya vitalitas masyarakat, atau justru membelenggu mereka dalam bayang-bayang status quo. Evaluasi sangat penting guna menunjukkan kinerja yang memuaskan.
Keempat, melipatgandakan kesempatan. Di tengah-tengah kesibukannya, seorang pemimpin seyogyanya berusaha memperoleh “suplemen” penguat perekonomian rakyat. Selain itu, ia juga harus berjiwa besar. Dalam menghadapi realitas, seorang pemimpin tidak boleh lengah sedikit pun. Ia dituntut selalu siaga dan waspada, karena seringkali cobaan datang secara tiba-tiba.

Tipologi Pemimpin
Sebelum menentukan pilihan, masyarakat selayaknya meraba apakah calon pemimpin genap memiliki kualitas pengertian dan terhindar dari kualitas kepahlawanan. Hal ini dikarenakan, kualitas pengertian mendambakan ketulusan. Sebaliknya, kualitas yang disebut terakhir menuntut timbal-balik. Pemimpin yang baik adalah mereka yang bersikap tulus dan menjauhkan diri dari sebutan pahlawan.
Atas dasar itulah, masyarakat harus mampu membedakan tipologi pemimpin dari segi kualitasnya. Pertama, pahlawan yang pengertian. Pemimpin tipe ini sanggup menghadapi segala bentuk problematika masyarakat. Akan tetapi, yang tidak disukai darinya adalah prinsip bahwa tak ada yang gratis di dunia ini. Semua perilaku dan perbuatannya meniscayakan imbalan. Baginya, teori balas jasa menjadi prioritas utama.
Kedua, pahlawan yang tidak pengertian. Pemimpin macam ini ingin menyelesaikan permasalahan publik sebaik mungkin. Sayangnya, kinerjanya kurang menyentuh akar persoalan, sehingga dampak yang dirasakan berjangka sementara. Selain itu, ia juga tak ingin usahanya bertepuk sebelah tangan. Atensi, simpati, serta apresiasi dari berbagai pihak senantiasa ia dambakan.
Ketiga, tidak pengertian dan tidak berjiwa pahlawan. Dalam taraf tertentu, ia cukup dicintai oleh rakyatnya. Pekerjaannya tulus demi mengabdikan diri pada kepentingan publik. Pemimpin bertipologi seperti ini tidak berharap balasan. Ia berkuasa demi dan hanya untuk rakyat. Ia berpendirian bahwa pemimpin adalah pelayan rakyat. Akan tetapi, kerja kerasnya kurang diimbangi dengan hasil yang dicapai karena jauh dari sumber persoalan.
Keempat, pengertian dan tidak berjiwa pahlawan. Dalam realitasnya, pemimpin ini sangat jarang ditemukan. Selain mengabaikan imbalan, ia juga dibekali kemampuan untuk menggali inti permasalahan yang membelit masyarakat.
Dari keempat tipologi di atas, yang tersebut terakhir sangat dinantikan oleh rakyat. Mereka merindukan pemimpin berkualitas pengertian dan mengesampingkan kepahlawanan. Dalam faktanya, betapa pun hebat seorang pahlawan, identitas yang terlanjur disematkan kepadanya sulit dibuktikan ketika ia berhasil menduduki kursi kekuasaan. Oleh karena itu, tak selayaknya jabatan gubernur, bupati, dan walikota diserahkan kepada pahlawan instan tak berkualitas pengertian.

Yogyakarta, 2017

Selasa, 07 Februari 2017

Nasionalisme Orang Desa (Gagasan_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Koran Jakarta" edisi Selasa, 7 Februari 2017)


Orang desa begitu menghormati dan menjunjung tinggi harkat martabat negara. Loyalitas terhadap hukum dan pemerintah tercermin dalam idiom desa mawa cara negara mawa tata (desa berjalan dengan adat istiadat, negara diatur dengan undang-undang). Demi negara, apa pun mereka korbankan.
Meskipun secara material mereka kerap dirugikan, tetapi rela karena kagem negara (untuk negara). Mereka yakin, kesetiaan terhadap pemerintah atau pamong praja bakal mengundang berkah. Pemerintah dianggap lembaga yang mampu memelihara dan mewujudkan tatanan sosial gemah ripah loh jinawi karta raharja (HM Nasruddin Anshoriy Ch, 2008: 31).
Muncul kebanggan tak terkira ketika orang desa mampu menyumbang tenaga, pikiran, bahkan materi. Perasaan inilah yang membuat mereka berlomba-lomba berderma demi kepentingan bersama. Sebaliknya, jika tak sanggup menghormat, penyesalan seakan tak pernah hilang. Dalam taraf tertentu, cita-cita dan kehendak kolektif melampui kemampuan orang-orang pedalaman. Mereka tetap berupaya menunjukkan dedikasi, meski terbatas.
Saat wilayah perdesaan masih dikungkung prinsip-prinsip kolektivitas, kepuasan spiritual kerap mengalahkan hasrat individual, sehingga perilaku orang desa jauh dari pamrih dan jumawa. Setiap berbuat baik, mereka tak mengharap balasan. Pikirannya fokus demi negara. Dengan demikian, sumbangsih dan jerih payah orang desa lebih diarahkan untuk meraih kebahagiaan hakiki. Mereka lebih ingin memberi daripada menerima. Prioritas utama bukanlah hak, tapi kewajiban selaku warga negara. Sikap seperti ini senantiasa diwariskan lintas generasi.
Dalam lakon pewayangan Sumantri Ngenger digambarkan loyalitas orang desa ke negara. Lakon ini mengisahkan Sumantri, seorang anak desa, berhasrat mengabdikan diri pada Keraton Maespati di bawah pemerintahan Prabu Arjuna Sasrabahu. Dia menghadapi dilema saat harus memilih berkhidmat pada negara atau mengorbankan sang adik, Sukrosono. Dia memutuskan memilih Negara dan merelakan nyawa saudaranya. Sumantri Ngenger membawa pengaruh luar biasa bagi jalan pikiran sebagian besar orang desa. Urusan negara lebih penting dari keluarga (HM Nasruddin Anshoriy Ch, 2008: 32).
Sejak masa kerajaan, loyalitas orang desa terhadap negara tak diragukan. Mereka tidak pernah membangkang titah raja. Wujud berbakti sebagai rakyat ditunjukkan dengan cara mengindahkan instruksi keraton. Bagi orang desa, pemegang kekuasaan adalah pengayom dan pelindung. Dominasi kedudukan raja berimplikasi luas terhadap perkembangan pola berpikir masyarakat. Sikap mematuhi raja merupakan realisasi dari kewajiban utama yang harus selalu mereka perhatikan.
Memang di satu sisi, kepatuhan membabi-buta terbukti memperkokoh akar feodalisme. Akan tetapi, di sisi lain, sikap ini membuktikan orang desa memiliki kepedulian luar biasa good governance. Dalam kehidupan sehari-hari, mereka berusaha menjunjung tinggi harmonisasi. Kepatuhan menggambarkan implementasi keinginan untuk menciptakan keteraturan dan menghindari chaos. Ketaatan juga membuktikan “balas jasa” kepada raja yang melindungi. Orang desa merasa aib bila tidak membalas kebaikan. Ini akan membebani secara sosial. Boleh dibilang, ketundukan terhadap beragam peraturan kerajaan sebagai wujud harmonisasi dan balas jasa.
Pada masa kolonial, nasionalisme orang desa pun sudah terlihat. Dengan segenap tenaga, mereka mengusir penjajah dari Bumi Pertiwi. Mereka menyiapkan logistik para pejuang. Perempuan-perempuan desa menyiapkan hidangan pejuang.
Akhir-akhir ini, banyak kalangan pesimistis terhadap nasionalisme orang desa. Tingkat kecintaan mereka terhadap Tanah Air merosot drastis. Namun demikian, sikap ini lahir bukan tanpa sebab. Jika ditelusuri, apatisme orang desa terhadap hukum dan kebijakan pemerintah terutama munculnya benih-benih pragmatisme.
Kala modernisasi menyentuh perdesaan, warga cenderung apatis. Merosotnya kepedulian terhadap kepentingan publik antara lain karena budaya urban merecoki cara berpikir mereka. Akhirnya, kebersamaan tergerus prinsip hidup perkotaan yang cenderung individualistis. Prinsip hidup modern membuat beragam nilai dari luar masuk desa dan membentuk psikologi masyarakat.

Sosiologis
Lantaran mempunyai akar historis kokoh, etos nasionalisme tidak mungkin hilang dari desa. Prinsip-prinsip nasionalisme telah menancap erat. Hanya, mereka kerap dipusingkan dengan kebutuhan sehari-hari. Tak bisa dimungkiri, waktu mereka tersita untuk menyumpal perut. Realitas ini menimbulkan kesan menepikan tuntutan negara.
Padahal, tuduhan apatisme terhadap masa depan bangsa tak sepenuhnya benar. Dengan demikian, kurang pantas jika label tak acuh, masa bodoh, atau predikat negatif lain dilekatkan pada penduduk desa. Mereka tetap peduli pada problematika bangsa dan negara.
Dalam berbagai kesempatan, daya kritisnya muncul. Di sela-sela menggarap sawah atau bersantai di warung kopi, mereka membicarakan perilaku elite politik yang jauh dari norma dan etika. Harga cabai yang melonjak dengan leluasa. Pupuk yang susah didapat, kecuali bermodal kongkalikong dengan perangkat desa. Sensitivitas orang desa inilah yang semestinya disentuh.
Maka, dalam upaya mewujudkan kesadaran berbangsa, diperlukan pendekatan sosiologis. Apalagi terdapat tendensi kurang seimbangnya tuntutan dan harapan. Di satu sisi, negara gemar menuntut rakyat menaati hukum. Akan tetapi, kesejahteraan rakyat tak dipenuhi. Kesejahteraan hanya ada di lidah calon pemimpin.
Setelah mereka menyelonjorkan kaki di kursi kekuasaan, janji menguap dengan sendirinya. Tiada yang tersisa bagi rakyat, kecuali kekecewaan dan penderitaan. Padahal, apabila pemerintah ingin warga mendukung, kesejahteraan haraus diprioritaskan. Negara tegak karena warga mendukung dan hormat terhadap hukum serta kebijakan pemerintah.
Di samping itu, konsep nasionalisme juga harus dirombak. Bagi orang desa, bentuk kecintaan terhadap negara bisa diwujudkan dengan bermukim dan bersiaga di tanah kelahiran. Laju urbanisasi semestinya ditekan demi mempertahankan figur-figur potensial. Mengingat, pada tahun 2035, diperkirakan hanya 35 persen penduduk desa.
Sebagai wujud pembentukan kader bela negara, semestinya pemuda desa senantiasa dibekali wawasan kebangsaan agar militan dan siap melindungi negara dari segala ancaman. Apalagi, kasus-kasus kekerasan di berbagai daerah menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai konsep, prinsip, dan nilai-nilai nasionalisme sehingga mudah terpancing aksi provokator yang bernafsu memecah belah persatuan.
Dalam rangka merevitalisasi patriotisme, generasi muda dapat diberdayakan untuk senantiasa menyukseskan program bela negara di kawasan pinggiran. Mereka dibekali pengertian bahwa pengorbanan merupakan wujud rasa cinta terhadap Tanah Air. Sebagai orang yang bermukim di suatu wilayah, mereka berkewajiban memuliakan tanah kelahiran.
Pemuda desa merupakan ujung tombak perjuangan rakyat. Urgensi mereka dalam mengukuhkan fondasi kewibawaan dan kedaulatan negara harus ditonjolkan. Perangkat desa harus mampu memberdayakan potensinya dalam bidang pertahanan dan keamanan. Dengan political will yang kuat, niscaya “nasionalisme perdesaan” tumbuh kembali.

Yogyakarta, 1 Februari 2017

Kegagalan Menteri Dalam Negeri (Wacana_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Bernas" edisi Jumat, 3 Februari 2017)


Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) merupakan langkah awal dari agenda perencanaan suatu daerah. Kedudukannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sangatlah urgen. Di dalamnya memuat peraturan dan ketentuan yang berkontribusi besar dalam menentukan masa depan daerah.
Sayangnya, belum lama ini sekitar 3.143 Perda dianggap bermasalah dan dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan pendapat Pengamat Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (SIGMA), Iman Nasef, banyaknya Perda yang dibatalkan menunjukan kegagalan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam melaksanakan fungsi executive preview.
Padahal, UU Pemerintah Daerah (Pemda) menyebutkan bahwa Mendagri dibekali kewenangan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kementerian ini dapat memeriksa terlebih dahulu isi dan materi Raperda sebelum diloloskan.
Rata-rata Perda yang dianggap bermasalah tersebut mengatur pajak, retribusi, dan aturan lain yang melemahkan daya saing dan memperumit birokrasi bisnis. Dibanding sebelumnya, jumlah Perda belakangan ini yang dibatalkan Pemerintah Pusat dinilai paling tinggi sejak era otonomi daerah. Dari tahun 2002 hingga 2009, sebanyak 2.246 Perda dibatalkan. Pada 2010 hingga 2014, sebanyak 1.501 Perda dibatalkan. Adapun pada November 2015 hingga Mei 2016, sebanyak 139 Perda telah dibatalkan.
Berbicara tentang Perda, banyak hal menarik yang perlu disimak. Selain terjadi di tingkat kementerian, belum maksimalnya pelaksanaan prosedur dan mekanisme pembuatan Perda juga terjadi di beberapa daerah. Sejumlah Perda belum bisa berfungsi sebagaimana mestinya, karena proses pembuatannya mengandung banyak permasalahan. Sebelum Perda dikeluarkan, ada tahap-tahap yang semestinya ditempuh, namun ternyata dilalui. Inilah yang disebut “Perda prematur”, sebab lahir sebelum waktunya.
Munculnya Perda bermasalah sebenarnya bukan hanya kesalahan Mendagri, Pemda dan DPRD semata. Banyak faktor penyebab mengapa Perda dinyatakan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, antara lain kurangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan.

Penyusunan Prolegda
Tahap perencanaan memegang peranan penting dalam proses pembentuk Perda. Tahap ini menentukan Perda apa saja yang menjadi prioritas untuk dibahas. Tahap perencanaan ini menghasilkan suatu produk yang disebut sebagai Program Legislasi Daerah (Prolegda). Prolegda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
Penyusunan Prolegda mengacu pada penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Secara operasional, Prolegnas memuat daftar rancangan undang-undang (RUU) yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu serta dijiwai oleh visi dan misi pembangunan hukum nasional. Dalam tataran konkrit, sasaran politik hukum nasional mesti mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM).
Mengutip R. Siti Zuhro, dkk (2010: 28), ada prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam  penyusunan Prolegda. Pertama, dilaksanakan secara berencana. Kedua, ditetapkan skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Ketiga, memuat program legislasi jangka panjang, menengah atau tahunan. Keempat, disusun secara terkoordinasi, terarah dan terpadu oleh DPRD dan Pemda.

Empat Tingkat
Pembahasan Raperda dilaksanakan dalam empat tingkat pembicaraan. Pada tingkat pertama, terkait dengan Perda yang berasal dari lingkungan Pemda, Kepala Daerah memberikan penjelasan terlebih dahulu tentang Raperda yang diusulkannya pada Sidang Paripurna DPRD. Di sisi lain apabila Raperda yang dibahas berasal dari DPRD, Pimpinan Komisi/Gabungan Komisi/Pimpinan Pansus yang memberikan usul prakarsa Raperda memberikan penjelasan tentang Raperda tersebut kepada Kepala Daerah pada Sidang Paripurna DPRD.
Pada pembicaraan tingkat kedua, apabila Raperda yang dibahas berasal dari inisiatif Kepala Daerah, agenda sidang adalah pemandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap Raperda yang berasal dari Kepala Daerah dan jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi. Dalam hal Raperda atas usul DPRD, agenda sidang adalah pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda atas usul DPRD dan dilanjutkan dengan jawaban dari fraksi-fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah.
Selanjutnya, pembicaraan tingkat tiga meliputi pembahasan dalam Rapat Komisi/Gabungan Komisi/Rapat Pansus dilakukan bersama-sama dengan Kepala Daerah. Pembicaraan terakhir, yaitu pembicaraan tingkat keempat, meliputi dua agenda, yaitu: pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului dengan laporan hasil pembicaraan tingkat ketiga, pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan serta penyampaian sambutan Kepala Daerah terhadap pengambilan keputusan yang disetujui DPRD.

Perda Aspiratif
Ke depan, jangan sampai munculnya Perda bermasalah kembali terulang. Guna menghasilkan Perda yang “bermutu”, tahap-tahap dalam prosedur penetapan Raperda harus ditempuh. Ini menghindari adanya kerancuan dalam hal teknis. Dalam pembentukan Raperda, DPRD seyogyanya membuka ruang publik selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk ikut serta memberikan sumbangan pikiran.
Sebenarnya pembentukan Perda yang baik harus berdasarkan pada asas keterbukaan, yaitu dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
Perda harus berangkat dari permasalahan masyarakat. Atas dasar inilah, masyarakat harus lebih aktif dalam memberikan masukan. Harapannya, Perda yang dilahirkan lebih aspiratif dan partisipatif.
Selain itu, pengawasan dari Mendagri harus ditingkatkan. Menkumham juga dituntut berperan dalam menjaga agar muatan Perda lebih adil, konsisten, tidak diskriminatif, serta memerhatikan hak asasi manusia (HAM).

Bojonegoro, 2016