Rabu, 10 Januari 2018

Miras dan Stratifikasi Sosial (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Kedaulatan Rakyat" edisi Rabu, 10 Januari 2018)


Korban minuman keras (miras) oplosan kembali terjadi di DIY. Korban sia-sia yang membuat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali mengimbau masyarakat senantiasa mengendalikan diri dan menjauhi miras. Imbauan bermakna filosofis: bahwa segala sesuatu yang rentan meluluhlantakkan masa depan anak bangsa layak dihindari. Bagaimanapun, kemajuan negara tidak mungkin diraih jika masyarakatnya dalam kondisi teler.
Menurut catatan historis, orang-orang yang gemar mabuk selalu mengantongi stereotip negatif, baik di mata rakyat maupun penguasa. Muncul asumsi bahwa mereka yang kerap berbuat onar dengan mengonsumsi miras rentan dijauhi masyarakat. Mereka dinilai menerabas norma hukum, agama serta susila. Betapa ketenteraman, kenyamanan serta keamanan masyarakat terganggu oleh kehadiran mereka. Siapa saja yang nekat menenggak miras dinilai bukan hanya merusak diri sendiri, melainkan juga menghancurkan sendi-sendi peradaban yang dibangun nenek moyang selama berabad silam.

Kerajaan
Pada zamannya, kerajaan enggan memberikan peluang bagi pecandu miras untuk tampil di depan publik. Formalisasi dan legalisasi melalui peraturan perundang-undangan dilakukan demi menghindarkan kekuasaan desa dari tangan mereka. Dicegahnya para peminum dari jabatan-jabatan strategis dalam pemerintahan lokal bermaksud agar desa dapat senantiasa dijauhkan dari gejala-gejala kehancuran. Bagaimana mungkin orang yang telah teracuni minuman memabukkan mampu memikirkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Itulah mengapa, kursi kepemimpinan lokal hanya boleh diduduki oleh orang-orang berpikir sehat yang senantiasa berjarak dengan miras.
Dalam karya Kapitalisme Bumi Putra: Perubahan Masyarakat Mangkunegaran, Wasino (2008: 131) mencatat bahwa pecandu merupakan salah satu golongan yang dilarang dikukuhkan menjadi kepala desa. Rijksblad Mangkunegaran nomor 10 tahun 1917 menggariskan, orang-orang yang tidak bisa diangkat menjadi kepala desa yaitu: 1). Perempuan. 2). Orang yang belum dewasa. 3). Mantan kepala desa dan pejabat yang diberhentikan tidak hormat. 4). Para penggemar judi, pamadad, atau pecandu minuman keras. 5). Orang-orang yang dianggap tidak mampu atau kurang layak menjadi pemimpin desa lantaran sakit, berusia tua, lemah fisik atau mental. 6). Orang-orang yang pernah dikenai sanksi pidana dan tidak mengantongi ampunan. 7). Orang yang tidak tinggal di desa setempat.
Berdasarkan penelitiannya, Mohammad Sobary (2007: 120-121) menunjukkan bahwa di suatu desa tercatat unsur pembeda antara ‘orang alim’, ‘orang nakal’ serta ‘kelompok menengah’. Ulama, haji dan kaum fanatik beragama (Islam) dikategorikan selaku orang alim. Orang-orang yang suka melanggar larangan-larangan agama digolongkan sebagai orang nakal. Adapun di antara keduanya terdapat kelompok menengah, yaitu siapa saja yang memiliki prinsip keagamaan kurang kuat. Dalam kehidupan sehari-hari, ketiga kelompok tersebut saling menyindir dan melontarkan hujatan. Mereka mempertahankan sikap dan pendirian masing-masing dengan didukung oleh pengikut-pengikut setia.

Tingkat Kesalehan
Dalam praktiknya, kategorisasi di atas seringkali melahirkan problematika akut. Munculnya masalah-masalah sosial di beberapa daerah antara lain merupakan imbas dari pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesalehan. Dalam tataran tertentu, sebutan-sebutan negatif yang disematkan kepada seseorang menjadikannya pesimistis. Motivasi hidup dan optimisme sulit dibangkitkan lantaran sebagian masyarakat genap menjulukinya kaum terlaknat. Hal ini diperparah dengan kegemaran sebagian organisasi masyarakat (ormas) bertindak sewenang-wenang. Tanpa melibatkan pihak berwajib, golongan beraliran radikal tersebut menghakimi mereka secara sepihak. Tak jarang, aksi tersebut diwarnai dengan kekerasan.
Persekusi ditempuh demi menegakkan kebenaran dan perintah Tuhan. Menurut ormas ini, orang-orang yang terjerumus dalam aktivitas mabuk-mabukan harus memperoleh peringatan sekaligus ganjaran setimpal. Mereka yang terlanjur dicap sebagai pemabuk dianggap tidak berhak menerima rahmat Tuhan. Klaim demikian mengukuhkan persepsi bahwa surga seolah diciptakan hanya bagi kalangan tertentu. Padahal, adanya stratifikasi sosial pemilah ‘yang baik’ dan ‘yang buruk’ semestinya tidak lantas membuat psikologi peminum dan pecandu semakin terperosok.
Bagaimanapun, sejumlah faktor acap mendahului terjebaknya seseorang dalam lubang kemaksiatan. Dalam konteks inilah, diperlukan pendekatan multidisipliner guna menyelamatkan generasi bangsa dari kejamnya ‘minuman setan’. 

Bojonegoro, 2017

Selasa, 02 Januari 2018

Desa dan Etnis Tionghoa (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Bhirawa" edisi Kamis, 28 Desember 2017)


Persekusi massa baru-baru ini terjadi di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Tangerang. Rasa curiga berlebihan membuat warga setempat melakukan perbuatan brutal dengan mempermalukan sekaligus menganiaya sejoli berinisial R (28) dan M (20). Lantaran berada dalam kontrakan, keduanya dituduh sebagai pasangan kumpul kebo. Tanpa diklarifikasi terlebih dahulu, pasangan muda-mudi tersebut langsung digerebek, diarak, dan ditelanjangi.
Video viral yang beredar menunjukkan bahwa Ketua RT sempat mengeluarkan kalimat bercorak rasisme, “buat contoh orang Cina di wilayah kita”. Kebetulan, korban persekusi merupakan keturunan Tionghoa. Boleh dibilang, aksi sepihak ini menggambarkan besarnya kecurigaan dan rasa benci terhadap siapa saja yang berdarah Tionghoa. 
Di negeri ini, sinisme terhadap segala hal yang berbau Chinese senantiasa dirawat dan diwariskan lintas generasi. Bukan hanya di area perkotaan, sinisme juga merasuk hingga wilayah perdesaan. Dari masa ke masa, orang desa meluapkan sentimen ini dengan sebutan berkonotasi negatif bagi “individu bermata sipit”. Padahal, boleh jadi, kebencian terutama disebabkan tingginya rasa iri terhadap kesuksesan Tionghoa serta rendahnya mentalitas bertarung pada diri mereka. Persaingan, bagi orang desa, merupakan hal yang “tabu” dan layak dihindari. Mereka lebih gemar memelihara keharmonisan dibanding menabuh genderang persaingan. Selama ratusan tahun, budaya agraris membimbing mereka untuk mengekalkan kebersamaan sekaligus menjauhi berbagai kompetisi dan rivalitas.
Ada kecenderungan bahwa ketika menghadapi orang Tionghoa, orang desa merasa berkecil hati. Dalam urusan ekonomi, keberuntungan seolah berpihak pada orang Tionghoa. Di mall dan pasar tradisional, orang desa menjadi buruh bagi para majikan Tionghoa. Dari pencapaian inilah, psikologi etnis dengan leluhur asli Tiongkok tersebut semakin terbentuk. Adapun rasa percaya diri orang desa merosot sedemikian rupa. Tanpa disadari, fakta ini seringkali ditepis. Enggan mengakui kekalahan, akhirnya mereka menaruh kecurigaan terhadap Tionghoa berikut anasirnya. Keberhasilan dan kemajuan yang diraih etnis Tionghoa dianggap melalui “jalan kotor”. Julukan “konglomerat hitam” disematkan bagi para penguras kekayaan Indonesia. Dengan kata lain, selalu ada kambing hitam di balik melesatnya perekonomian Tionghoa.
Sejak masa silam, etnis Tionghoa genap menunjukkan kejayaannya. Mereka mengukir prestasi dan kinerja dengan tinta emas. Dalam jagat bisnis, eksistensi mereka benar-benar diakui oleh dunia internasional. Muncul kesadaran bahwa mereka adalah bangsa petarung yang tercipta untuk menguasai diri sekaligus keadaan. Sebagai misal, saat orang desa didera kelaparan, mereka justru menimbun bahan makanan.
Pasca Perang Dunia I, lesunya pasar hasil bumi dan tambang di Eropa mengakibatkan krisis ekonomi melanda Indonesia. Pemecatan para buruh melahirkan pengangguran yang dalam perkembangannya meningkatkan angka kerusuhan dan kejahatan di berbagai tempat. Sebagian besar hasil panen yang dipungut dari sawah dilepas untuk membayar pajak. Sisanya tentu tidak cukup untuk keperluan konsumsi kecuali dengan menunggu hasil panen berikutnya. Imbasnya, di mana-mana kelaparan merajalela. Beras lebih banyak dijual untuk ditukar gaplek atau gabul, yakni ketela kering tanpa gizi yang diperoleh dari gudang-gudang pedagang Tionghoa (Slamet Muljana, 2008: 145-148).
Etnis Tionghoa juga membuktikan kepiawaiannya dalam berdagang. Mereka selalu menjunjung tinggi etos dan semangat entrepreneurship. Pada tahun 1930, mereka membuka kedai di lokasi yang agak ramai untuk melayani konsumen. Lantaran menyediakan segala macam keperluan orang desa, warung-warung bumiputera tidak pernah berkembang dan mampu menyainginya. Orang Tionghoa pandai melihat tempat strategis untuk berjualan. Biasanya mereka memilih tepi jalan besar bersinggungan dengan jalan desa yang mesti dilalui oleh orang desa, baik yang akan pergi maupun yang pulang dari kota. Dengan menawarkan barang dagangan secara eceran atau kredit, mereka mengantongi kepercayaan orang desa yang segera menjadi pelanggannya. Orang Tionghoa yang bermukim di kota-kota kecil atau desa-desa bisa mengakrabi kondisi dan adat kebiasaan serta berkomunikasi dengan bahasa setempat. Kepandaian menyesuaikan diri menjadi modal guna menguasai ekonomi perdesaan.
Slamet Muljana (2008: 118) menyebutkan bahwa para penjual bahan pakaian Tionghoa bertebaran ke sejumlah kampung seraya meminjamkan uang. Dengan berjalan kaki, sekali sepekan mereka berkunjung ke daerah yang ditandai sebagai kawasannya. Bahan pakaian dilepas secara angsuran dengan harga lumayan mahal. Namun demikian, angsuran tidak terlalu memberatkan, sebab orang desa melunasinya lima sampai enam kali. Jika orang desa memerlukan uang untuk acara pesta, orang Tionghoa siap memberikan pinjaman dengan bunga 2 sen setiap rupiah dengan jangka waktu sepekan. Dalam setahun, uang serupiah tersebut kembali 2 rupiah 44 sen. Banyak orang desa mengambil kesempatan itu. Untuk membayar utang, orang desa terpaksa menjual hasil bumi di pasar kepada pedagang kecil yang memperoleh bantuan modal dari pedagang Tionghoa. Hasil bumi berupa beras, kedelai, jagung, kacang tanah, tembakau, dan lain-lain akhirnya jatuh ke tangan para tengkulak Tionghoa.
Dalam gelanggang perniagaan, etnis Tionghoa melesat jauh di depan. Fakta inilah yang semestinya disadari oleh orang desa. Itulah mengapa, daripada sibuk menebar kecurigaan dan memproduksi kebencian lebih baik membekali diri dengan berbagai kiat mengejar ketertinggalan. Keberadaan Etnis Tionghoa di negeri ini bukan ancaman melainkan pesaing yang layak ditumbangkan. Generasi muda harus diajak memupuk jiwa kewirausahaan dengan senantiasa mengembangkan potensi dan motivasi berbisnis. Mentalitas dan pemikiran priayi yang menyingkirkan diri dari panggung entrepreneurship mulai ditinggalkan. Kemunduran bangsa ini antara lain dikarenakan aktivitas menuding dan mencari kambing hitam lebih menyenangkan dibanding merenungi kesalahan.


Bojonegoro, 2017

Selasa, 19 Desember 2017

Mengawal Pembangunan Jalan Tol (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Kedaulatan Rakyat" edisi Senin, 18 Desember 2017)


Pemerintah mengebut pengerjaan jalan tol se-Indonesia. Sesuai target Presiden Joko Widodo, sepanjang 1.850 kilometer (km) jalan tol diusahakan terbangun pada tahun 2018. Demi mengecek langsung proyek-proyek jalan tol tersebut, presiden sengaja blusukan. Selain proses pengerjaan bisa terpantau secara maksimal, hal ini juga dilakukan supaya pembangunan cepat terselesaikan.
Apa yang digencarkan oleh pemerintah di atas patut diapresiasi oleh semua pihak. Keberadaan jalan tol dipercaya dapat memperbaiki jalur transportasi, meningkatkan hasil produksi dalam negeri, serta membuat taraf hidup masyarakat lebih tinggi. Jalan tol berperan besar dalam upaya menciptakan civil society dan mewujudkan prinsip-prinsip good governance. Betapa berlangsungnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sangat terbantu oleh munculnya jalan-jalan tol di berbagai daerah.

Realitas Historis
Demi kelancaran proyek jalan tol, pembebasan lahan merupakan langkah konkrit yang dilakukan oleh pemerintah. Fenomena pembelian tanah untuk memaksimalkan jalannya program pembangunan sebenarnya sudah berlangsung sejak dahulu kala. Salah satunya melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Raja-raja Mangkunegaran masa silam. Catatan sejarah menunjukkan,  meskipun tanah-tanah negara telah diserahkan secara tetap kepada desa, akan tetapi dalam hal-hal tertentu para penguasa Mangkunegaran boleh mengambil alih tanah tersebut. Pengambilan tanah bukanlah bentuk kezaliman dan kecongkakan penguasa. Dinilai legal karena dilindungi oleh hukum, tindakan demikian bermaksud agar negara bisa merealisasikan kepentingan publik dengan tetap memperhatikan asas demokrasi.
Dalam buku Kapitalisme Bumi Putra: Perubahan Masyarakat Mangkunegaran, Wasino (2008: 165) menyebutkan bahwa pengambilan kembali tanah-tanah desa terjadi jika: (1) Pembebasan lahan diselenggarakan demi kepentingan umum (mundut bumi tumrap pahedahing akeh). Dalam bahasa sehari-hari, pengambilan tanah ini di Solo masyhur disebut dipijehake, istilah yang berakar dari kata dasar piji (sendiri) yang bermakna ‘tanah yang disisihkan’. Pemegang hak pakai yang diambil alih tanahnya untuk kepentingan umum berhak menerima ganti rugi atas bangunan atau tanaman yang terletak di atasnya. Sebuah komisi yang dibentuk oleh Mangkunegara bersama Residen Surakarta bertugas menaksir jumlah kerugian. (2) Pihak keraton memerlukan tanah desa yang akan dialokasikan untuk pengusaha perkebunan.
Adanya ketentuan di atas menunjukkan bahwa hukum selalu berubah mengikuti situasi dan kondisi. Berubahnya zaman menuntut hukum senantiasa memuat gejala-gejala ekonomi, politik, sosial, serta budaya yang berkembang dalam masyarakat. Hukum memberikan atensi dan simpati terhadap apa yang terjadi, baik di dalam maupun di luar manusia.

Utamakan Musyawarah
Bagaimanapun, agar upaya percepatan pengerjaan jalan tol dapat segera terwujud, pemerintah membutuhkan tanah desa yang menjadi faktor produksi terpenting bagi rakyat. Kebutuhan negara dalam memanfaatkan tanah desa menuntut adanya penghargaan terhadap orang-orang yang selama ini merawatnya. Pemerintah selayaknya menyadari bahwa dikerjakannya proyek jalan tol dengan mengambil sumber daya lokal meniscayakan dilestarikannya nilai-nilai keadilan dan kebersamaan. Dilaksanakannya berbagai kebijakan pemerintah mesti bertumpu pada ditegakkannya fondasi Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan berlandaskan sila-sila Pancasila, implementasi pembangunan seyogyanya menyerap aspirasi rakyat.
Dalam catatan Yudi Latif (2011: 387-388), adanya kepemilikan bersama berupa tanah menggariskan ketetapan bahwa setiap orang yang ingin memanfaatkannya harus mengantongi persetujuan kaum. Ketentuan demikian mendorong lahirnya tradisi gotong-royong dalam menggunakan tanah yang merembet pada hal-hal lainnya, termasuk urusan pribadi. Adat hidup tersebut menciptakan kebiasaan musyawarah menyangkut kepentingan umum yang diputuskan secara mufakat. Sebagaimana pepatah Minangkabau: “bulek aei dek pambuluah, bulek kato dek mufakat” (bulat air karena pembuluh/bambu, bulat kata karena mufakat).
Semangat inilah yang selayaknya ditangkap oleh pemerintah. Besarnya jumlah ganti rugi tidak boleh ditetapkan secara kurang layak dan cenderung tidak manusiawi. Dicapainya kesepakatan bersama antara masyarakat dengan pemerintah merupakan wujud penghormatan terhadap mereka yang terkena dampak pengerjaan jalan tol yang sudah berkorban demi lancarnya pembangunan. Merupakan suatu tuntutan bahwa dalam menjalankan tugasnya, tim pengadaan lahan mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Di dalamnya antara lain tercantum persyaratan digunakannya tanah desa untuk kepentingan publik.


Yogyakarta, 2017

Minggu, 17 Desember 2017

Desa dan Perkembangan Teknologi (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Tribun Jateng" edisi Sabtu, 16 Desember 2017)


Lantaran tidak mempunyai jaringan seluler, warga Desa Lewoawan, Ile Bura, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur merakit tower tradisional. Sebuah tiang kayu setinggi kurang lebih satu meter yang menancap di atas tanah menjadi penopangnya. Tempurung kelapa yang terpasang di ujungnya berfungsi untuk menampung beberapa telepon seluler milik warga. Berbekal tower tersebut, mereka akhirnya nekat meluncurkan website desa. Atas kerja keras dan capaian prestasi inilah, Lewoawan ditetapkan sebagai desa pertama (bersama Desa Birawan) di Kabupaten Flores Timur yang berhasil menggunakan jaringan internet dalam Sistem Informasi Desa dan Sistem Administrasi Desa.
Berbekal bahan-bahan sederhana, warga Desa Lewoawan mampu mengejar ketertinggalan dan secara perlahan berusaha mencapai kemajuan. Fakta ini menggambarkan bahwa produk teknologi ternyata tidak selamanya identik dengan tersedianya sejumlah materi dengan harga selangit. Asalkan bahan-bahan di sekeliling manusia dapat dimodifikasi dengan sentuhan kreativitas, beragam inovasi tentu bisa tercipta.
Perubahan dan tuntutan zaman memaksa orang desa untuk menyesuaikan diri. Atas dasar itulah, mereka dituntut secara aktif terlibat dalam “logika modernisasi” tanpa harus mengorbankan jatidiri. Globalisasi yang oleh sejumlah pihak seringkali dimaknai sebagai kiat meredupkan lokalitas sekaligus upaya menggerus identitas suku bangsa, justru dianggap menjadi proses tak terelakkan kehidupan manusia.
Dalam konteks inilah, orang desa melakukan reinterpretasi terhadap semangat zaman dengan melepaskan ikatan-ikatan lama yang genap membelenggu pikiran dan membatasi kebebasan berekspresi. Mereka tidak ingin terjebak pada konsensus-konsensus kuno yang lebih bernuansa nostalgia ketimbang ideologis. Mereka tidak serta merta mengungkung diri dengan pola pikir primitif, melainkan membuka wawasan dan mengapresiasi perkembangan ilmu pengetahuan. Bagi mereka, memelihara warisan pemikiran dan ajaran para pendahulu tidak perlu diwujudkan secara kaku, rigit dan ekslusif, namun dengan adaptif, dinamis dan inklusif.

Hak Kelola Rakyat
Orang desa mampu memanfaatkan sekaligus memaksimalkan apa yang ada di sekitarnya secara efektif. Di balik keterbatasan, tersimpan inspirasi dan imajinasi yang melimpah. Itulah mengapa, dari tangan mereka lahir beberapa produk istimewa dengan karakter yang unik dan khas. Lebih dari itu, dalam menghasilkan beraneka kreasi, mereka selalu menjunjung tinggi kearifan lokal (local genius). Dengan senantiasa memegang teguh etos, nilai serta prinsip leluhur, mereka terhindar dari perilaku eksploitasi dan perusakan lingkungan.
Dalam taraf tertentu, aspek kehidupan lokal berimplikasi positif terhadap pelestarian alam. Dengan kata lain, pemanfaatan lingkungan dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat perdesaan tidak selalu berakibat merugikan. Apa yang dilakukan oleh orang desa justru kerap membawa berkah bagi terpeliharanya ekosistem. Bagaimanapun, terdapat aspek-aspek tertentu yang bersifat menguntungkan sebagai hasil teknologi tradisional dan ikhtiar pemberdayaan sumber daya alam. Kenyataan inilah yang semestinya memperoleh perhatian publik dan pemerintah.
Nasruddin Anshoriy Ch dalam buku Dekonstruksi Kekuasaan: Konsolidasi Semangat Kebangsaan (2008: 64) memandang bahwa wilayah kelola rakyat adalah wilayah belajar kembali dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya lain demi terbentuknya sustainable livelihood bagi masyarakat perdesaan dan masyarakat desa-kota. Penyediaan, pengakuan serta perlindungan ruang kehidupan yang utuh bagi masyarakat Indonesia yang secara turun-temurun genap melakukan kegiatan produksi dan reproduksi sosial secara mandiri merupakan tujuan kontruksi hak kelola rakyat.

Perlunya Harmonisasi
Meskipun sebenarnya orang desa mampu mengadaptasi segala hal yang berasal dari luar, namun tetap ada batasan yang mesti diperhatikan. Dalam kondisi bagaimana pun, serta dengan alasan apa pun, tradisi lokal tidak boleh dikesampingkan atau bahkan dikorbankan. Siapa saja yang datang ke wilayah perdesaan dengan membawa hal-hal baru diwajibkan untuk mengindahkan “rambu-rambu” ini.
Penghormatan terhadap tradisi lokal menjadi bagian integral peneguhan hak-hak masyarakat perdesaan yang sejak dahulu kala menjadi unsur terbangunnya fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan realitas historis tersebut, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dibekali semangat utama “memberikan penghargaan terhadap asal-usul dan hak tradisional desa”. Sehingga, rekognisi dan subsidiaritas menjadi asas utama undang-undang tersebut. Kehadiran kedua asas inilah yang membedakannya dengan sejumlah peraturan perundang-undangan tentang desa yang pernah terbit sebelumnya.
Sayangnya, konsep-konsep baru di bidang teknologi dengan mudahnya diselundupkan ke desa tanpa memperhatikan terlebih dahulu tradisi yang ada. Padahal, apa yang diintrodusikan kepada orang desa seringkali terbilang “sama sekali baru” dan tidak mempunyai kaitan dengan sesuatu yang mereka miliki, termasuk kearifan lokal (local genius) yang telah lama terkubur. Imbasnya, konsep-konsep baru itu mirip “benda asing”, sehingga sulit diterima oleh publik. Padahal, pembaharuan selayaknya tetap bersifat endogen (Benny H. Hoed, 2001: 28-29).
Di sinilah perlunya harmonisasi. Ikhtiar mengenalkan masyarakat pedalaman dengan berbagai bentuk “keramaian” seyogyanya ditempuh secara bijak. Tradisi lokal menjadi landasan utama diberlakukannya hal-hal baru. Dengan demikian, orang desa tetap mampu meneguhkan diri dalam kepungan jutaan informasi.

Yogyakarta, 2017

Rabu, 13 Desember 2017

Nasionalisme Perdesaan (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Suara NTB" edisi Kamis, 23 November 2017)


November 1945 menjadi salah satu tonggak bersejarah dalam riwayat sebuah bangsa. Berbagai peristiwa gigantik, monumental, dan “penuh darah” yang terjadi sebelumnya merupakan kristalisasi motivasi, antusiasme, dan harapan orang desa dalam menggariskan cita-cita kebangsaan. Mereka berhasrat mengusir kaum kolonial dari bumi pertiwi untuk segera meraih kehidupan bebas, mandiri, dan penuh harga diri.
Saat Belanda memegang tampuk kekuasaan, nasionalisme orang desa dibuktikan dengan loyalitas dalam agenda perjuangan. Dapur umum digunakan untuk menyediakan logistik para pejuang. Perempuan-perempuan desa menyiapkan hidangan bagi mereka yang akan bertempur melawan bengisnya penjajah.
Saat tongkat estafet penjajahan beralih ke tangan Jepang, pemuda desa direkrut menjadi pasukan pembendung Perang Asia Timur Raya. Dibekali pendidikan militer agar kedisiplinan, semangat juang, dan jiwa ksatria terpupuk dalam diri mereka. Akibatnya, desa menjadi tulang punggung seinendan. Di samping itu, dibentuk keibodan, organisasi beranggotakan para pemuda bersenjata bedil kayu dan bambu runcing dengan misi utama menjaga keselamatan desa (Muljana, 2008: 12).
Celakanya, siasat yang digencarkan oleh Jepang menjadi bumerang. Alih-alih menjadikan pemuda desa sebagai alat propaganda, Jepang justru terkena getahnya. Pemuda desa yang genap memperoleh latihan militer menjadi kekuatan yang merongrong kedudukan Jepang di Indonesia. Itulah mengapa, di samping iklim politik yang kurang mendukung, hengkangnya Jepang dari negeri ini juga lantaran garangnya pemuda desa dalam melancarkan serangan terhadap kaum kolonial.

Apatisme
Belakangan ini, nasionalisme orang desa tampak diragukan. Ketika materialisme dan hedonisme menjangkiti orang desa, tersebar asumsi bahwa rasa cinta tanah air mereka mulai luntur. Perhatian mereka terhadap keadaan bangsa juga mulai pudar. Hal ini diperparah dengan kenyataan bahwa dalam situasi tertentu sebagian orang desa menunjukkan sikap egoistis. Merosotnya prinsip komunal sekaligus menguatnya dasar-dasar individual antara lain disebabkan oleh urbanisme sebagai pola dan cara hidup orang kota serta perkembangan daerah perkotaan yang mempengaruhi kosmologi orang desa.
Betapa “hasrat urban” membujuk pemuda desa untuk merantau, menimba pengalaman, serta berburu rupiah ke kota. Munculnya berbagai alternatif membuat kerja-kerja tradisional semakin ditinggalkan. Dengan menjadi buruh atau “pegawai kantoran”, misalnya, mereka ingin menyaksikan kemajuan kota-kota besar berikut eksesnya. Pada waktu mereka bekerja, nilai-nilai desa dan kota saling bertukar. Asimilasi inilah yang dibawa untuk dibagi dengan warga desa lainnya Saat mereka kembali ke kampung halaman.
Gejala merembesnya nilai-nilai urban pada lingkungan perdesaan semakin dikokohkan oleh pendidikan. Abdul Munir Mulkhan (2009: 94) mensinyalir bahwa melalui pendidikan, modernisasi menelusup pada relung kehidupan orang desa. Banyak anak desa yang menempuh jenjang pendidikan modern di kota-kota besar, sehingga mereka mulai bersinggungan dengan prinsip hidup orang kota. Tarik menarik antara kepribadian rural di satu sisi dan kepribadian urban di sisi lainnya menyebabkan orang desa diderap kegamangan. Mereka merasa gagap dalam menggali sekaligus memaknai identitas kultural. Pendidikan yang semestinya mampu menabalkan jati diri justru mengaburkannya.
Selama ini, orientasi pendidikan seolah diarahkan pada pembentukan manusia egoistis. Kultur urban yang terselip melalui kurikulum pendidikan cenderung melahirkan kepribadian kasar, menang sendiri, serta sukar diatur. Hal ini berimbas pada meredupnya etos kerja dengan motif komunalisme sekaligus menanjaknya corak individualisme. Padahal, selama komunalisme masih diperhatikan oleh orang desa, kepedulian terhadap nasib bangsa akan tetap terpelihara. Sebaliknya, bila individualisme yang mendominasi corak pandang masyarakat, segala bentuk perhatian akan terpusat pada diri sendiri. Dalam perspektif terakhir inilah, mereka menganggap bahwa nasib tak kunjung berubah hanya dengan mengutamakan kepentingan bangsa.

Kearifan Lokal
Ketika tidak lagi berada pada jalurnya, pendidikan hanya akan memasung kreativitas manusia. Potensi anak desa akan terkubur seiring dengan semakin cepatnya arus globalisasi. Kearifan lokal sebagai penanda masyarakat adat bakal hilang tergantikan oleh ilmu pengetahuan yang serba rasional. Jika ini yang terjadi, maka kolonialisme genap berubah bentuk. Penjajahan berhasil melakukan transformasi bahkan evolusi dengan memanfaatkan celah-celah yang ada dalam sistem pendidikan. Kemerdekaan yang berhasil diraih seakan sirna jika pendidikan kurang mampu membebaskan, melainkan justru mengekang daya cipta manusia.
Upaya merawat kemerdekaan bisa diwujudkan dengan menempatkan pendidikan sesuai “kodrat”nya. Dalam konteks ini, pemerintah perlu menapaki jejak seorang petani bernama Sabur yang berusaha memadukan kurikulum nasional dengan kearifan lokal. Setelah menjual sebidang kebun kelapa sawit untuk pendirian sekolah tingkat SLTP, warga Desa Aur Cina, Bengkulu, tersebut menyusun silabus pendidikan lingkungan hidup dengan menitikberatkan pada kehidupan siswa saat berada di rumah maupun di sekolah. Sejak dini, siswa didorong untuk memahami kerusakan lingkungan sekaligus imbasnya. Capaian ini telah mengantongi apresiasi dari berbagai pihak, sehingga beberapa sekolah di Provinsi Bengkulu menjadikan silabusnya sebagai referensi.
Dengan mengombinasikan materi pelajaran formal dengan kearifan para leluhur, tentu pemerintah memberikan rekognisi sekaligus apresiasi terhadap beragam pengetahuan masyarakat adat. Bukan hanya memberdayakan sumber daya lokal, langkah ini tentu juga dapat membangkitkan kembali nasionalisme perdesaan. Selain itu, gejala urbanisme yang dalam beberapa dekade terakhir begitu mencolok juga menurun akibat bertunasnya kepercayaan diri orang desa. Bagaimanapun, geliat modernisme tak selamanya diwujudkan dengan menghapus karakter “orang udik”, melainkan justru meneguhkannya.

Yogyakarta, 2017

Penokohan Individu dalam Pilkades (Aspirasi_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Harian Jogja" edisi Jumat, 17 November 2017)


Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang pertama kali bakal diselenggarakan di Kabupaten Purworejo, tercatat ada 217 calon kepala desa (Kades) dari 82 desa. Mereka berasal dari beragam latar belakang pendidikan, mulai SLTP hingga S3. Fenomena ini menunjukkan bahwa selalu terjadi persaingan dalam upaya merebutkan kursi Kades. Oleh masyarakat perdesaan, jabatan pemimpin di tingkat lokal tersebut senantiasa dianggap bergengsi dan berwibawa.
Dalam dasawarsa terakhir, meski simbol kekayaan tidak lagi melekat pada Kades, akan tetapi posisi orang nomor satu di level desa tersebut tetap menjanjikan keuntungan. Para calon Kades sadar bahwa bengkok dan tunjangan yang diterima kelak tidak sebanding dengan modal yang dikeluarkan baik sebelum maupun setelah digelarnya Pilkades. Namun demikian, mereka memahami bahwa Kades merupakan aktor lokal dengan banyak akses. Relasi ke pengusaha, pemodal, bahkan ke pemerintahan supra desa dapat diperoleh dengan mudah apabila Kades mampu membaca peluang. Tak heran jika Kades kerap terlibat dalam proyek-proyek pembangunan sekaligus mengantongi banyak profit.
Dengan demikian, berapa pun besarnya, rupiah yang digelontorkan demi meraup sebanyak mungkin suara pada waktu coblosan akan kembali. Di sinilah perlunya perhitungan yang jitu untuk menimbang kekuatan individu, dukungan publik, dan ongkos politik. Orang-orang yang mencalonkan diri selaku Kades dituntut mempunyai seni yang tinggi dalam melihat situasi. Kegagalan dalam hal ini rentan mengakibatkan kerugian material, hancurnya motivasi, serta merosotnya harga diri.

Perilaku Individu
Di zaman yang serban instan, masyarakat menilai apa yang dilakukan oleh para calon Kades, meski sebatas masa kampanye, benar-benar mencerminkan kepribadiannya. Ketika seorang calon Kades berhasil ‘mencuri hati’ masyarakat dengan membangun berbagai sarana publik, misalnya, dukungan akan mengalir deras kepadanya. Sepak terjangnya selalu dinilai positif apabila disertai dengan uang serta hal-hal yang bersifat kebendaan.
‘Ringan tangan’ sebagai tolok ukur kesuksesan di panggung publik juga berlaku ketika seseorang berhasil menduduki jabatan Kades. Salah satu Kades di daerah Jawa Timur nekat menguras kantong pribadi ketika sebagian warganya tidak menerima ‘sumbangan’ dari Pemda lantaran kesalahan pendataan. Ia mengaku tidak ingin desanya gaduh gara-gara ada sebagian kecil siswa yang tak menikmati bantuan pendidikan. Masyarakat menaruh simpati kepadanya, setelah ia mampu menghindarkan munculnya desas-desus yang tak diinginkan.
Penilaian masyarakat terhadap efektivitas pemerintahan desa cenderung diarahkan pada kedermawanan Kades. Kepedulian sang pemimpin dimaknai sebagai keikhlasannya menyumbangkan uang bagi kegiatan-kegiatan seremonial, peringatan hari besar serta perayaan tahunan. Kebaikan hati sang pemimpin diartikan sebagai kerelaannya mengeluarkan uang pribadi bagi kepentingan publik. Hal ini antara lain ditandai dengan dicairkannya beragam proposal yang disodorkan kepadanya.
Meskipun tidak sepenuhnya salah, namun penilaian demikian menunjukkan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai tugas, fungsi, dan peran Kades yang genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh masyarakat, kinerja pemerintah desa sekadar ditinjau dari perilaku individunya. Kesan positif cenderung lahir lantaran sikapnya yang rendah hati kepada semua orang. Perhatiannya terhadap berbagai lapisan masyarakat tercermin dari kesediaan menghadiri acara dan hajatan yang diselenggarakan seluruh warga tanpa membedakan status sosial. Akibatnya, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal terjebak pada penokohan Kades.

Keteladanan
Ketimbang mengandalkan siasat ‘kedermawanan sesaat’ lebih baik para calon Kades mempertimbangkan keteladanan sebagai unsur terpenting yang harus dimiliki oleh pemimpin. Ada pelajaran berharga dari pengalaman pahit seorang calon Kades yang bertarung dalam ajang Pilkades di suatu desa di Bojonegoro. Ia gagal meraih kemenangan lantaran terjerat kasus perselingkuhan. Masyarakat setempat sengaja memberikan sanksi kepada orang yang nekat menerjang salah satu norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu norma kesusilaan.
Bagaimanapun, diterjangnya suatu norma berimplikasi buruk bagi pelanggarnya. Ini berarti, masyarakat tidak selalu berada dalam kondisi ‘terjepit’. Bagi mereka, terdapat banyak pilihan dan alternatif dalam menentukan siapa yang berhak menjadi pemimpin. Mereka tidak rela apabila dipimpin oleh orang dengan perilaku buruk dan integritas rendah.
Meski money politic dalam sejarahnya telah menghancurkan dinamika suksesi pemimpin lokal, namun di berbagai tempat, ternyata keteladanan masih menjadi alasan utama terpilihnya Kades. Dengan demikian, sebelum terdaftar sebagai calon Kades, seseorang dituntut mampu menilai dirinya sendiri: apakah ia dikenal gemar berbuat terpuji atau justru terbiasa menistakan harga diri.  

Bojonegoro, 2017

Selasa, 07 November 2017

Merosotnya Wibawa Kepala Desa (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Duta Masyarakat" edisi Senin, 6 November 2017)


Citra sebagai figur teladan dan pemimpin masyarakat kerap dikorbankan lantaran banyak kepala desa tersandung korupsi dana desa. Fenomena ini tentu berbeda dengan masa silam, di mana selain dianggap selaku “bapak” yang mengayomi semua warganya, kepala desa juga mampu menjunjung tinggi kehormatannya.
Saat cara berpikir masyarakat masih konservatif, kepala desa bahkan didaulat selaku hakim perdamaian. Kharisma, kebijakan dan kewibawaan yang dimiliki kepala desa menimbulkan kepercayaan besar terhadap dirinya. Tak heran jika ia dipercaya mampu menyelesaikan sejumlah persengketaan warga. Masyarakat meyakini bahwa kepala desa sanggup meredam ketegangan sosial dan gejala perpecahan. Dalam hal ini, ia memosisikan diri sebagai penengah dan mediator. Ia memberikan saran, masukan, bahkan keputusan terhadap mereka yang bersengketa. Solusi yang ditawarkan seringkali mencegah agar persoalan tidak meluber.
Tampaknya, corak kehidupan masyarakat perdesaan turut menentukan posisi kepala desa. Semakin primitif suatu masyarakat, maka semakin pula mereka membutuhkan figur kepala desa. Dalam kondisi demikian, kepala desa mengemban amanat mengatasi problematika masyarakat. Semua keputusannya dijunjung tinggi dan dihormati.
Kini, saat masyarakat kian progresif, kebijakan kepala desa seakan tak berarti. Orang desa mulai dibekali kemampuan menyelesaikan beragam permasalahan. Kemandirian sebagai salah satu tanda masyarakat modern mengurangi kemungkinan adanya pelibatan pihak lain dalam pengambilan keputusan. Untuk mengurai “benang kusut”, mereka sering kali mengesampingkan bantuan. Jadi, selama persengketaan bisa diselesaikan dengan cara sendiri, petuah kepala desa tidak diperlukan.
Bagi sebagian orang, membawa persengketaan ke hadapan kepala desa justru membuat persengketaan tersebut semakin membesar. Akhir-akhir ini, kepala desa yang cenderung birokratis dan formal kurang mampu memberikan nasehat dan solusi perdamaian atas mereka yang berselisih.

Hajatan Demokrasi
Dalam taraf tertentu, image positif kepala desa ternyata juga secara perlahan diruntuhkan oleh terselenggaranya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang jauh dari nuansa “kebaikan”. Beberapa temuan di lapangan menunjukkan, hingar-bingar politik lokal lebih merefleksikan upaya memenuhi kebutuhan sementara daripada mengangkat pemimpin.
Pilkades menjadi sarana pertaruhan nasib orang-orang desa. Tingginya angka pengangguran, rendahnya pendapatan, serta sempitnya lahan pekerjaan membuat mereka tergiur untuk bergabung di meja judi. Bersamaan dengan digelarnya Pilkades, mereka mengadu peruntungan lewat jalan haram. Bentuk pelarian dari realitas diwujudkan dengan berjudi. Bermodal rupiah, mereka bermaksud mengubah nasib dengan cara instan. Perjudian menjanjikan bahwa angan dan impian mereka dapat segera terwujud. Maraknya kasus perjudian dilatarbelakangi oleh alasan sosiologis dan pragmatis. Betapa di balik agenda pemilihan pemimpin desa tersimpan ekses negatif. Citra Pilkades dinodai oleh ulah oknum yang bernafsu menambah pundi-pundi keuangan serta merusak generasi muda.
Pilkades merupakan ajang persaingan tokoh lokal yang selalu menarik perhatian. Bukan hanya bagi orang-orang yang terlibat di dalamnya, namun juga mereka yang ingin memanfaatkannya sebagai lahan bisnis. Pilkades bukan hanya milik panitia, tim sukses, serta simpatisan, akan tetapi juga mereka yang menyimpan beragam kepentingan. Oleh bandar judi, Pilkades dianggap mendatangkan omset besar, sehingga sayang jika terlewat begitu saja. Maka, perjudian sengaja digelar di titik strategis. Di sinilah bandar judi mengambil peran. Semaraknya Pilkades berutang pada “jerih payah” bandar judi.

Peran Bandar Judi
Sepak terjang bandar judi tidak hanya menyentuh tataran sosial, budaya, dan ekonomi, melainkan juga politik. Terjadi perluasan segmentasi aktivitas perjudian. Aktor-aktor judi begitu peka memperhatikan realitas. Bandar judi mampu melihat bahwa di balik panggung politik lokal tersimpan peluang berburu rupiah. Mereka berusaha mengawinkan antara pesta demokrasi dengan pasar taruhan. Fakta ini menggambarkan sosiologi politik pedesaan. Pilkades yang diwarnai oleh aksi bandar judi tentu memiliki corak, pola, dan bentuk tersendiri dibanding dengan Pilkades tanpa aktivitas perjudian. Betapa kegiatan berjudi menyumbang keunikan, kekhasan, dan keberagaman politik lokal.
Di Desa Pakandangan Barat Bluto, Sumenep, Madura, bandar atau pemain judi dianggap sebagai aktor yang menempatkan uang sebagai dorongan penentu pilihan pemilih. Mereka menggelontorkan uang untuk pemenangan calon kepala desa yang terpilih dalam aktivitas perjudian. Mereka berani mengeluarkan uang untuk memastikan kemenangannya dalam maen, selama masih dalam rasio costs-benefits di baliknya (Halili, 2009: 103).
Di sinilah letak anomali judi. Di satu sisi, judi selalu identik dengan kebiasaan buruk yang mengundang sanksi hukum dan reaksi sosial. Sebagian masyarakat menganggap bahwa aktivitas perjudian merupakan jalan pintas menuju kesuksesan. Namun, di sisi lain, judi membawa berkah bagi orang-orang yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa. Mereka merasa diuntungkan dengan kesibukan bandar dan pemain judi meramaikan Pilkades. Maraknya aktivitas perjudian di sela-sela pelaksanaan pesta demokrasi dimanfaatkan untuk memecah suara.
Keberpihakan masyarakat terhadap salah satu calon bisa goyah sebab pengaruh bandar judi. Desas-desus yang mereka sebarkan turut menentukan ke arah siapa suara berpihak. Padahal, untuk menentukan siapa yang pantas mendapat dukungan, bandar judi tentu tidak berkompeten. Mereka tidak dibekali dengan kapasitas, kapabilitas, serta rasionalisasi memilih pemimpin.
Preferensi politik warga ikut ditentukan oleh jalannya perjudian. Besarnya uang taruhan berbanding lurus dengan kuatnya calon kepala desa. Semakin banyak dukungan kepada seorang calon semakin besar pula taruhan yang ditujukan padanya.

Yogyakarta, 2017