Senin, 08 Juli 2019

Eksistensi Jagatirta dalam Kultur Agraris (Seni & Tradisi_Riza Multazam Luthfy, terbit di laman "Alif" edisi Senin, 8 Juli 2019)



Ajal telah menjemput Anang (67). Lelaki uzur asal Kampung Citeureup, Desa Neglasari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung itu menghembuskan nafas terakhir setelah dibacok rekannya berinisial Y (39). Berdasarkan dugaan sementara, rebutan sumber air untuk sawah merupakan pemicu insiden tragis tersebut. Barangkali apa yang menimpa Anang tak mungkin terjadi apabila jagatirta berperan maksimal.
Jagatirta menjadi bagian tak terpisahkan dari pemerintah desa. Dengan memakai jasanya, program-program pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan, sejak dulu kala, mayoritas mata pencaharian orang desa adalah petani yang selalu membutuhkan pasokan air guna menumbuhkan bibit tanaman di sawah. Bertahannya kultur agraris di daerah-daerah pedalaman antara lain dikarenakan peran jagatirta masih diemban oleh sejumlah orang.

Urgensi Jagatirta
Di desa-desa Jawa, jagatirta merupakan pamong desa, selain kepala desa, kamituwa, carik, kebayan, dan jagabaya. Menurut Purwadi (2007: 191), jagatirta berasal dari kata jaga yang berarti menjaga dan tirta yang bermakna air. Mengantongi nama lain reksabumi, sambong, ulu-ulu, atau kuwowo, ia berperan mengatur pengairan, membuat saluran air, mengatur pembagian air, memelihara dan menyelesaikan persoalan bila ada persengketaan yang disebabkan oleh pengairan sawah. Dengan demikian, jagatirta adalah pamong desa yang bertugas mengatur pengairan sawah-sawah rakyat.
Dalam kehidupan perdesaan tradisional, peran jagatirta sangat urgen. Peran jagatirta sangat dibutuhkan dalam rangka menumbuhkan berbagai tanaman di sawah. Seberapa besar dan baik hasil panen di antaranya tergantung pada intensitas jagatirta dalam menjalankan tugasnya. Di balik hasil panen yang melimpah terdapat kerja kerasnya. Dalam menghasilkan beras yang berkualitas, orang-orang desa berutang budi padanya.
Semangat dan etos kerja jagatirta turut menentukan kesuksesan para petani dalam menggarap sawah. Perkembangan dan kemajuan bidang pertanian tidak terlepas dari kinerja jagatirta. Maju dan mundurnya bidang pertanian di wilayah perdesaan antara lain ditentukan oleh peran jagatirta. Itulah mengapa, hubungan erat dan harmonisme tercipta antara para petani dengan salah satu pamong desa ini. Terdapat ikatan batin yang begitu kuat antara keduanya. Dari masa ke masa, ikatan tersebut tetap bertahan dan tak tergoyahkan.
Keberadaan jagatirta membuat kultur agraris senantiasa terpelihara dan diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Implementasi nilai dan prinsip kaum petani dalam mewujudkan kearifan lokal (local wisdom) memiliki keterkaitan dengan jagatirta. Tak hanya itu, adat istiadat perdesaan yang berhubungan dengan pertanian, semisal bermacam ritual dan upacara, tidak mungkin bertahan tanpa adanya jagatirta.
Tugas mengatur pengairan ke sawah-sawah, terutama dilakukan jagatirta pada waktu musim kemarau. Pembagian air harus diatur seadil mungkin, supaya setiap pemilik sawah mendapatkannya secara proporsional. Guna menghasilkan bahan pangan sekaligus menghindarkan keluarga dari kelaparan, kaum petani memerlukan jagatirta. Oleh sebab itu, tugas ini tidak bisa diemban oleh sembarang orang. Ada syarat dan kriteria tertentu bagi siapa saja yang ingin berperan selaku jagatirta. Menurut Thomas Wiyasa Bratawijaya (1988: 106), jagatirta harus dipilih dari orang yang bijaksana dan mampu bertindak adil. Bagaimanapun, ketidakadilan (dalam pembagian air) rentan menimbulkan keributan di antara para petani. Bahkan, bukan tidak mungkin terjadi permusuhan di antara mereka.
Seiring berkembangnya lahan pekerjaan manusia, kedudukannya semakin melemah. Ia terpaksa berbagi pengaruh dengan profesi-profesi lainnya. Kala jumlah petani di desa masih tinggi, ia benar-benar diperhitungkan. Wibawa melekat pada diri seseorang dengan ‘predikat’ jagatirta. Lambat laun, menipisnya atensi dan simpati masyarakat membuatnya tak berdaya. Globalisasi dan modernisasi menjadikannya semakin tak berarti. Perkembangan zaman dan pergeseran pola pikir manusia menjadi ancaman terbesar bagi keberlangsungan jagatirta. Berbeda jauh dengan masa silam, di mana orang-orang terdahulu mempunyai kepedulian terhadap keberadaan jagatirta, generasi belakangan tidak memiliki perhatian terhadapnya. Merosotnya jumlah petani berimbas pada hilangnya kharisma pada dirinya.

Otonomi Desa
Di luar urusannya selaku pengelola air untuk dibagikan ke setiap sawah, tugas jagatirta juga mencakup upaya penyelesaian persengketaan kaum petani dalam urusan pengairan sawah. Mengatasi perselisihan yang timbul akibat pembagian air yang kurang merata menjadi bagian dari tanggung jawabnya. Dengan demikian, selain berhubungan dengan sawah, membangun interaksi sekaligus solidaritas sosial antar pemilik sawah merupakan kewenangannya. Ia tidak hanya memastikan apakah air dapat dirasakan semua petani, melainkan juga menjauhkan mereka dari segala bentuk perpecahan.
Di sinilah peran jagatirta dalam menempatkan diri selaku penengah yang arif dan bijak. Ia dituntut mampu menjadi mediator yang baik bagi siapa saja yang berselisih. Ia mesti berpikir jernih dan matang dalam upaya melahirkan solusi terbaik bagi kehidupan petani. Komunikasi dengan warga desa senantiasa ia bangun demi tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan. Supaya tidak ada yang merasa dirugikan, unsur-unsur nepotisme dan kongkalikong benar-benar dijauhi. Ia harus menaungi semua petani agar kecemburuan sosial dapat dihindarkan. Keputusannya meniscayakan prinsip-prinsip keadilan, kerukunan, serta kebersamaan, agar dapat diterima semua pihak. Apa yang genap diputuskan juga dilatarbelakangi ikhtiar dalam mengutamakan kepentingan publik.
Salah satu penilaian terhadap jalannya pemerintahan desa bisa ditinjau dari kinerja jagatirta. Sebagian evaluasi atas tugas pamong desa dilakukan dengan melihat apakah jagatirta menunaikan kewajibannya secara maksimal dan seberapa besar usahanya dalam melestarikan sawah. Bagaimanapun, dalam taraf tertentu, jagatirta turut membentuk good governance di desa. Keputusannya seolah menjadi garansi atas kenyamanan dan kemakmuran warga yang tinggal di suatu tempat.
Eksistensi jagatirta pada masa silam merupakan bukti bahwa desa memiliki otonomi yang sangat besar. Desa memiliki kewenangan untuk mengelola sawah secara mandiri tanpa bergantung kepada pemerintah pusat. Desa menjadi arena para petani dalam mengukuhkan identitas dan jatidiri. Desa dibekali dengan kemampuan untuk menata diri sendiri tanpa intervensi dari luar. Hal ini berbeda dengan masa Orde Baru, di mana tata kelola pertanian selalu bersifat top down. Instruksi pemerintah menjadi dasar atas berkembangnya laju pertanian. Untuk sekadar mengolah tanah, para petani menunggu program pemerintah. Desa tak lagi memiliki daya cipta dan prakarsa. Dengan dalih keteraturan dan penyeragaman, segala bentuk inovasi dihapuskan. Lebih dari itu, pada masa inilah, desa menjadi kaki tangan penguasa dalam mensukseskan proyek-proyek pembangunan. Desa tak lebih dari komunitas berbasis ruang yang bertanggung jawab atas terselenggaranya program pemerintah.
Belakangan, saat materialisme dan individualisme berhasil menyusup ke wilayah perdesaan, kinerja jagatirta mulai diragukan. Apa yang dilakukan seringkali menunjukkan bahwa dirinya kurang profesional. Daripada dimaksudkan sebagai bentuk pengabdian, kinerjanya lebih berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Dalam beberapa kasus, ia memanfaatkan posisinya untuk menguntungkan satu kelompok dan merugikan kelompok lain. Saat mengalirkan air irigasi ke sawah, ia cenderung tebang pilih. Skala prioritas diperuntukkan bagi mereka yang mempunyai hubungan pertemanan, kekeluargaan, dan kekerabatan dengannya. Unsur kedekatan melandasi keputusannya dalam urusan pengairan sawah. Netralitas tidak lagi menjadi acuannya dalam bekerja, melainkan pemihakan atas kelompok tertentu.

Yogyakarta, 2017

Senin, 10 Juni 2019

Urbanisasi dan Jebakan Eksploitasi (Aspirasi_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Harian Jogja" edisi Senin, 10 Juni 2019)



Setelah Lebaran, sebagian orang desa berbondong-bondong pergi ke Jakarta dan kota-kota besar lainnya demi mengadu nasib. Sejumlah pemudik yang pulang ke kampung halaman mengajak teman, kerabat, serta anggota keluarga untuk bekerja di tanah rantau. Dalam taraf tertentu, derasnya arus urbanisasi kerap didukung oleh fakta bahwa orang desa disilaukan dengan daya tarik kawasan urban.
Sayangnya, minimnya keahlian orang desa yang berhijrah ke kota antara lain mengakibatkan angka pengangguran di kantong-kantong urban semakin meroket. Pergeseran penduduk dari desa ke kota kurang berimbang dengan tersedianya lahan pekerjaan. Tak ayal apabila kesejahteraan, kenyamanan, serta keberlimpahan yang dijanjikan kota hanya menjadi utopia. Impian mengatrol status sosial sekaligus membangkitkan gairah hidup sirna lantaran kota ternyata tak mampu memberikan harapan.

Perangkat Yuridis
Tingginya angka urbanisasi berkaitan erat dengan hak atau kepemilikan atas tanah di desa. Kebijakan yang pro-pemodal rentan menjadikan masyarakat kehilangan tanah. Investasi asing berjangka panjang terbukti mengakibatkan sebagian penduduk desa terusir dari negeri sendiri. Beberapa surat izin dari sejumlah instansi menjadi modal para cukong yang lebih berpihak pada masyarakat golongan atas sekaligus menihilkan masyarakat golongan bawah.
Meskipun bercorak legal-formal, surat izin tersebut nyatanya justru menutup ruang ekonomi, merampas modal sosial, menyulut disintegrasi sosial, serta menghancurkan sendi-sendi demokrasi lokal. Surat izin pemanfaatan lahan terbit atas inisiatif politikus dan birokrat nakal yang secara tidak langsung membuat tingkat kesejahteraan masyarakat perdesaan kian timpang.
Parahnya, sebagian Undang-Undang (UU), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Desa (Perdes) seolah dikondisikan oleh para pemodal dan kaum pebisnis demi menyelundupkan kepentingannya. Dengan demikian, harga diri para legislator yang berperan mengawal amanat rakyat telah ditukar dengan layanan, akses, serta beraneka kenikmatan sesaat yang ditawarkan oleh kaum kapitalis. Berbagai keuntungan material telah menjadikan mereka “gelap mata”, sehingga nasib rakyat dengan mudahnya dikorbankan.
Perangkat yuridis yang semestinya mampu mewujudkan keadilan sosial justru dipakai untuk menggasak ribuan hektare tanah orang-orang desa. Tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat perdesaan guna menyambung hidup dirampas oleh kaum elite. Imbasnya, hilanglah apa yang dinamakan dengan “hak ulayat”. Dalam konteks inilah, peraturan perundang-undangan seakan beralih fungsi menjadi sarana eksploitasi.
Fenomena di atas mengingatkan kita pada novel karangan Multatuli, Max Havelaar, yang menggambarkan betapa bengisnya kaum kolonial. Peraturan perundang-undangan menjadi corong bagi kepentingan kaum penjajah yang memanfaatkan kultur tradisional dan feodal. Mengacu pada peraturan-peraturan penguasa, para kepala desa mengantongi tugas menarik pajak, panen, dan hasil ladang. Darah dan keringat pribumi diperas demi menambah pundi-pundi keuangan pejabat kolonial. Bahkan, demi menumpang hidup, orang-orang desa harus menyewa tanahnya sendiri dengan harga selangit.
Kondisi demikian memaksa penduduk desa melepaskan tanah dengan harga serendah-rendahnya. Sayangnya, uang yang mereka terima hanya cukup untuk menyumpal perut. Padahal, sejak dahulu kala, tanah bukan hanya berfungsi sebagai sumber ekonomi. Lebih dari itu, tanah merupakan ruang menimba ilmu dan kebajikan yang genap diwariskan oleh nenek moyang.

Kambing Hitam
Di sejumlah daerah, di mana tanah berperan vital bagi kehidupan masyarakat, beralihnya kepemilikan tanah ke tangan investor menimbulkan masalah serius. Karena tidak ada lagi tanah yang bisa digarap, mereka akhirnya berbondong-bondong pergi ke kota demi mengadu nasib. Sisa penjualan tanah digunakan sebagai bekal hijrah dan hidup di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Semarang, Palembang, serta Makassar.
Celakanya, persyaratan formal, semisal ijazah, usia, dan pengalaman kerja terkadang menutup peluang bagi mereka. Formalitas telah menyuburkan ketimpangan antara “orang-orang berpendidikan” dengan mereka yang tidak mengenyam bangku sekolah. Sebab tiada pilihan lain, mereka mencoba bertahan dalam arus kehidupan urban. Untuk sementara, identitas sebagai penjunjung tinggi kolektivisme dan kebersamaan ditanggalkan demi menyesuaikan diri dengan lingkungan serba egoistis dan individualis berlandaskan kepentingan.
Beruntung jika ada perusahaan yang bersedia menerima mereka sebagai pekerja kasar. Meski berupah rendah, tetapi mereka masih sanggup bertahan hidup di bawah standar hidup yang layak dan sesekali mengirim uang kepada keluarga yang ditinggalkan. Namun demikian, tidak sedikit dari mereka yang malah menambah angka pengangguran di kota. Bagaimanapun, rasio peluang kerja belum sebanding dengan jumlah pencari kerja.
Apalagi, tersebar anggapan bahwa menumpuknya problematika perkotaan antara lain merupakan imbas dari membludaknya penduduk desa yang melakukan urbanisasi. Orang-orang yang bermaksud meningkatkan taraf hidup justru menjadi kambing hitam tercemarnya kebersihan dan keindahan kota. Mereka kerap dituduh selaku biang keladi mengapa kota-kota besar sulit terbebas dari polusi.

Bojonegoro, 2016

Perusakan Situs Budaya Adat Dayak (Bunga Rampai_Riza Multazam Luthfy, terbit di laman "Alif" edisi Senin, 10 Juni 2019)



Seorang satpam sebuah perusahaan dikabarkan merusak patung Sapundu yang selama ini dikenal sebagai situs budaya adat Dayak. Terkait hal ini, Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah genap membentuk tim khusus guna mengetahui secara langsung kerusakan situs yang berada di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur, tersebut. Berdasarkan hasil pantauan tim, Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menginformasikan bahwa destruksi situs budaya adat benar-benar terjadi.
Apa yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab di atas tentu mengingkari Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menggariskan bahwa adat istiadat desa merupakan sebagian kewenangan desa. Di dalamnya termaktub ketentuan bahwa desa mengantongi sejumlah kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, serta adat istiadat desa.

Pidana Adat
Selain rentan digolongkan kriminalitas, kegiatan merusak situs budaya adat juga dapat dikategorikan sebagai pidana adat yang memuat adanya sanksi adat. Berbagai komunitas adat, tak terkecuali suku Dayak di Kalimantan, kerap menuntut pelaku kejahatan untuk membayar denda sebagai kompensasi atas pelanggaran yang genap diperbuat. Tuntutan semakin berat manakala pelanggaran berhubungan dengan ranah publik yang lebih luas. Dalam situasi tertentu, keluarga pelaku kejahatan juga dibebani tanggung jawab terhadap kesalahan individu.
Dengan demikian, berlakunya sanksi sosial tidak hanya mengenai pelaku kriminal, melainkan juga orang-orang terdekat yang mempunyai hubungan darah dengannya. Bagaimanapun, aib anggota keluarga mesti ditanggung bersama. Betapa sejak lama nilai dan etos kebersamaan menelusup hingga ruang privasi. Inilah sebagian pembeda antara hukum pidana adat dengan hukum pidana konvensional yang banyak dipengaruhi oleh paradigma berpikir Barat dan cenderung individualistis. Budaya Timur menganggap komunalisme sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Itulah mengapa, ruang-ruang sosial kerap lebih dominan ketimbang ruang-ruang personal.
Terhadap kejahatan yang berimbas pada keluarga atau individu tanpa mendatangkan disharmoni desa secara keseluruhan, pada umumnya pengurus adat akan mengenakan sanksi setelah digelarnya rekonsiliasi. Bermula dari pendekatan komunal inilah, kejahatan orang-orang berkedudukan tinggi memperoleh konsekuensi lebih besar, sehingga hukuman yang dijatuhkan kepadanya juga lebih besar. Semakin tinggi posisi seseorang, semakin berat pula hukuman yang diterima. Hal ini disebabkan tanggung jawab hukum tergantung pada posisi individu dalam masyarakat. Sejalan dengan prinsip tersebut adalah aturan hukum pidana adat bahwa risiko kejahatan yang merusak kepemilikan suatu benda tanpa berkaitan dengan para leluhur dinilai lebih kecil ketimbang kejahatan yang merusak benda sakral yang berhubungan dengan nenek moyang. (Ratno Lukito, 2012: 38-39).

Ekspresi Imajinasi
Aksi destruktif terhadap situs budaya adat Dayak sangat disayangkan. Dalam taraf tertentu, ia mengandung filosofi mendalam serta syarat keindahan. Suku Dayak mampu mengekspreksikan imajinasinya dalam karya seni yang terabadikan sepanjang masa. Ikhtiar merefleksikan serta menafsirkan perjalanan makhluk hidup di dunia ditunjukkan dengan menciptakan berbagai hasil kreativitas yang artistik, eksotis, serta filosofis. Dalam tubuh mereka mengalir “darah seni” yang diwariskan lintas generasi. Tak heran apabila seni seringkali melandasi kegiatan-kegiatan individu maupun publik yang diselenggarakan oleh mereka.
Bagi suku Dayak Kalimantan, seni mempunyai banyak peran. Sebagai tolok ukur stratifikasi kedudukan individu dalam masyarakat tradisional, seni menjadi sarana pemelihara tatanan sosial yang berlaku umum. La Ode dalam Politik Tiga Wajah (2013: 53) menyebutkan, suku Dayak Kalimantan juga memfungsikan seni selaku sarana religius. Seni berperan penting dalam bermacam acara, semisal upacara rumah tangga serta pesta desa dengan menampilkan hasil-hasil karya. Oleh sebab itulah, seni mampu menjadi media pemuliaan personalitas serta penjamin eratnya harmoni beragam kelompok masyarakat Dayak Kalimantan.
Situs budaya adat juga menjadi penanda dan jatidiri suku Dayak. Ia menghadirkan ciri khas, karakter, serta keberagaman suku bangsa di Indonesia. Boleh dibilang, ketika mengunjunginya, seseorang berarti menapaki ingatan tentang leluhurnya. Keberadaan situs budaya adat turut merekam catatan peradaban para pendahulu sekaligus mengekalkan sejarah kehidupan nenek moyang. Atas dasar inilah, semua pihak sepatutnya menghargai dan menghormati keberadaan adat-istiadat Dayak, termasuk menjunjung tinggi terpeliharanya semua situs adat yang ada. Bagaimanapun, di samping mengandung ikhtiar mengokohkan fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hal ini juga dikarenakan ekspresi kebudayaan dan keberagaman masyarakat adat genap memperoleh perlindungan dalam konstitusi.

Bojonegoro, 2018

Selasa, 21 Mei 2019

Otoritarianisme Elite Lokal (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Kedaulatan Rakyat" edisi Kamis, 9 Mei 2019)


Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menyisakan kisah-kisah miris dan duka. Salah satunya, akibat menentang arus, beberapa perangkat desa diberhentikan secara tidak hormat oleh kepala desa. Mereka dianggap telah melawan titah atasan yang mesti dihargai dan dipatuhi.
Fenomena di atas menunjukkan kuatnya egosentrisme dalam diri sebagian kepala desa. Dengan berbagai alasan, mereka menginginkan agar publik memiliki pandangan serupa, terutama dalam menentukan siapa yang akan mengemudikan gerbong bangsa lima tahun ke depan. Riwayat panjang dan pengalaman sebagai bangsa yang plural ternyata tidak lantas memunculkan kearifan dan kebijaksanaan dalam mengelola riak-riak perbedaan.

Kultur Feodal
Pemaksaan kehendak pribadi kepada orang lain mengindikasikan cara berpikir yang sempit dan dangkal. Saat beragam informasi cukup dipetik dengan jari, “pengkultusan” terhadap elite lokal kurang menemukan relevansinya. Penekanan pandangan pribadi sebagai wacana paling dominan dalam rimba komunikasi mengingkari semangat zaman dan kondisi masyarakat yang semakin cerdas.
Seiring berputarnya roda waktu, kultus individu kian ditinggalkan. Kekeramatan yang sejak lama dimiliki sejumlah orang di desa mulai memudar. Kewibawaan dan kharisma yang melekat pada diri mereka juga merosot sedemikian rupa akibat ulah oknum yang berperangai kasar dan culas serta gemar merendahkan diri.
Hasrat memaksakan kehendak mengindikasikan kokohnya kultur feodal. Feodalisme yang genap mengakar dalam diri elite lokal menyebabkan mereka kerap memandang remeh pendapat dan pendirian wong cilik (orang kecil). Betapa daya berpikir masyarakat awam acap direndahkan. Apa yang diyakini oleh masyarakat sebagai kebenaran rentan dikesampingkan. Tafsir terhadap kebenaran berada dalam domain orang-orang yang duduk di lingkar kekuasaan.
Ketika nilai-nilai globalisasi dan modernisasi merangsek ke hampir semua lini kehidupan, pemikiran manusia yang bersifat tradisional bergerak menuju corak yang rasional. Kepercayaan tidak lagi disandarkan pada ketokohan, melainkan pada rasionalitas. Berkembangnya pemikiran manusia menjadikan mitos seolah “barang rongsokan”.
Padahal, pemikiran manusia sejak lama dikendalikan oleh mitos-mitos kuno yang diwariskan lintas generasi. Betapa corak pandang manusia sering diwarnai dengan beberapa mitos yang bertebaran di kalangan masyarakat. Peralihan zaman menyebabkan mitos pada akhirnya tersungkur di hadapan etos dan sarana modern.

Hak Konstitusional
Otoritarianisme di level lokal antara lain semakin melembaga seiring dengan munculnya perilaku egois-individual kepala desa. Perasaan selaku “orang terpilih” cenderung memicu seseorang untuk berbuat dan bertindak semena-mena. Kaum elite lokal barangkali abai bahwa segala bentuk kesewenangan turut mengorbankan hak konstitusional warga negara. Dalam suasana dan iklim demokratis, tentu sikap demikian menciderai Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945.
Sebaliknya, sikap menghormati pilihan orang lain merupakan bagian dari ikhtiar meneguhkan fondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sikap menghargai perbedaan antarwarga menjadi hal yang tak terpisahkan dari proses pendewasaan diri.
Penyelenggaraan Pemilu dengan memegang teguh prinsip kebersamaan sekaligus menghindari bermacam perilaku intoleran merupakan implementasi nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika yang akarnya telah ditancapkan oleh para bapak bangsa (the founding fathers) puluhan tahun silam. Bagaimanapun, kebebasan warga negara dalam menjatuhkan pilihan, baik pada presiden maupun anggota legislatif, merupakan salah satu indikator terwujudnya pesta demokrasi yang adil, jujur dan bersih.
Atas dasar itulah, kepala desa seharusnya mampu menempatkan diri sebagaimana ketentuan yang genap digariskan dalam peraturan perundang-undangan. Menurut fakta sejarah, kedudukan kepala desa dari masa ke masa senantiasa mengalami perubahan. Berbeda dengan UU 5/1979 yang mendudukkan kepala desa selaku aktor sentral, peraturan perundang-undangan yang mengatur desa setelahnya meletakkan pemimpin lokal tersebut dalam posisi yang lebih proporsional.
Setelah reformasi, kekuasaan lokal tidak lagi dipusatkan pada jabatan kepala desa. Jika pada UU 22/1999 dan UU 32/2004 kepala desa harus berbagi kekuasaan dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Badan Permusyawaratan Desa (Bamusdes), maka pada UU 6/2014 jabatan kepala desa berada dalam mekanisme check and balances. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang desa terbaru tersebut, Musyawarah Desa (Musdes) menjadi forum tertinggi di tingkat lokal yang harus senantiasa dimuliakan oleh semua pihak.

Bojonegoro, 2019

Ikhtiar Memberdayakan Sarjana (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Suara NTB" edisi Kamis, 2 Mei 2019)


Desa merindukan para pemuda dengan skill dan potensi memadai. Desa membutuhkan kawula muda dengan pemikiran kritis, inovatif, serta adaptif terhadap perkembangan zaman. Atas dasar pemikiran inilah, mereka yang mengantongi pendidikan tinggi selayaknya turut berperan aktif membangun desa. Bagaimanapun, para sarjana dituntut mampu mengembangkan ilmunya di tanah kelahiran.
Berdasarkan catatan historis, sejak lama jumlah lulusan perguruan tinggi di desa sangat kecil. Mahalnya biaya perkuliahan membuat orang desa enggan melanjutkan studi hingga jenjang perguruan tinggi. Dahulu kala, merupakan suatu kebanggaan apabila seseorang mengantongi ijazah sekolah dasar. Betapa keseharian mereka dipusingkan dengan beratnya tuntutan hidup. Akhirnya, berdirinya lembaga pendidikan formal seakan hanya diperuntukkan bagi orang-orang berstatus sosial tinggi sekaligus mempunyai kesadaran tentang urgensi pendidikan.

Gegap Gempita Modernisasi
Yang patut dibanggakan yaitu adanya beberapa desa dengan banyak sarjana. Barang tentu keberadaan desa seperti ini pada masa silam terbilang langka. Tak berlebihan apabila Kompas edisi 26 Agustus 1966 menurunkan berita mengenai Desa Pekajangan yang memiliki 57 orang sarjana (27 sarjana dan 30 sarjana muda). Menurut keterangan kepala desa setempat, para sarjana itu akan bekerja keras memajukan desa sekaligus mewujudkan “pembangunan semesta berencana”. Apalagi, desa yang terletak 8 kilometer sebelah selatan Pekalongan tersebut sedang getol-getolnya melakukan pembangunan dengan mendirikan stadion dan kolam renang.
Berdasarkan pemberitaan di atas, apa yang ditunjukkan oleh “sarjana desa” patut memperoleh apresiasi sebesar-besarnya. Mereka telah mendedikasikan diri bagi perbaikan nasib warga dan terciptanya kemaslahatan bersama. Dalam diri mereka tersimpan etos dan angan meraih kehidupan yang lebih baik. Hasrat membangun desa inilah yang belum sepenuhnya dimiliki oleh generasi muda masa kini yang mudah disilaukan dengan cahaya urban. Hidup di kawasan perkotaan dianggap lebih menjanjikan kenyamanan. Bekerja di wilayah perkotaan dinilai lebih mendatangkan kesejahteraan. Citra atau gambaran positif kehidupan urban kerap dikukuhkan oleh persepsi sebagian orang yang menyambut gegap gempita modernisasi.
Modernisasi genap menelusup pada kehidupan perdesaan melalui pendidikan. Tak heran apabila banyak anak desa yang merantau ke kota dengan tujuan menimba ilmu pengetahuan di berbagai lembaga pendidikan modern. Sayangnya, hal ini tidak lantas menjadikan kondisi perekonomian lokal mengalami perubahan signifikan. Mengingat, anak-anak desa yang berhasil meraih gelar sarjana enggan kembali ke desa. Mereka justru lebih suka bekerja di sejumlah lembaga modern di kota atau pinggiran kota. Itulah mengapa, modernisasi di level lokal berjalan sangat lambat. (Abdul Munir Mulkhan, 2009: 94-95).

Sumber Daya Manusia
Padahal, desa memerlukan sumber daya manusia yang mumpuni. Kesediaan lulusan perguruan tinggi untuk kembali ke tanah kelahiran berkontribusi dalam mengembangkan desa. Berbekal ilmu pengetahuan yang ditimba dari bangku kuliah, sarjana menjadi aktor penggerak desa yang dipercaya mampu membawa perubahan.
Apa yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Hadakewa, Lebatukan, Lembata, Nusa Tenggara Timur, merupakan bukti bahwa sarjana berperan besar dalam upaya memperbaiki nasib desa dan kualitas warganya. Sarjana teknik kelistrikan tersebut berhasil mengelola keuangan desa melalui pendekatan teknologi. Sejak menjabat selaku kepala desa pada 2016, ia meletakkan dasar pengelolaan pemerintahan secara jujur dan bebas dari korupsi.
Atas inisiatifnya, berdasarkan pemberitaan Media Indonesia edisi 22 November 2017, teknologi dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai sarana penekan angka korupsi. Ia genap menggagas website desa yang memuat penetapan Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APB-Des) tahun 2017. Menggunakan sistem sederhana, website bernama hadakewa.desa.id tersebut menampilkan fitur-fitur yang mudah dipahami. Uniknya, website itu juga membuka beragam layanan masyarakat, salah satunya pengurusan surat kelakuan baik.

Kontribusi Perguruan Tinggi
Pemberdayaan orang asli desa dalam ikhtiar meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa bisa berjalan maksimal dengan keterlibatan pihak lain. Di sinilah perguruan tinggi dapat menyumbangkan sumbangsihnya. Peran nyata perguruan tinggi dalam memajukan desa bisa dilakukan dengan menggandeng “sarjana desa” antara lain dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Melalui program-program yang dicanangkan, para pemuda yang mengantongi ijazah perguruan tinggi dapat bersinergi dengan peserta KKN.
Bersama dosen dan mahasiswa, sarjana yang tinggal di desa diharapkan mampu mengembangkan teknologi tepat guna sekaligus mengajarkannya kepada masyarakat. Dengan rencana dan strategi yang telah disusun sebelumnya, mereka bisa memilih beberapa desa sebagai prototipe dalam usaha menerapkan teknologi tepat guna. Pelatihan terlebih dahulu diadakan dengan memberdayakan para kader, stakeholder, dan kaum miskin. Mereka inilah yang kelak menjadi penggerak desa dalam rangka memperbarui diri, meningkatkan pendapatan, mengatrol kreativitas, serta memperkuat semangat kemandirian.

Bojonegoro, 2018

Rabu, 01 Mei 2019

Folklor dan Sakralitas Danyang (Blog_Riza Multazam Luthfy, terbit di laman "Alif" edisi Minggu, 28 April 2019)



Sejak dahulu kala, folklor berperan dalam membentuk identitas dan jatidiri suatu bangsa. Munculnya folklor turut menandai bahwa peradaban besar bermula dari kisah-kisah kecil yang diturunkan lintas generasi. Riwayat perjalanan manusia tak pernah kering dari beragam cerita yang dibumbui dengan legenda dan mitos. Seiring dengan semakin gencarnya misi dan hasrat kaum modernis, folklor tetap bertahan. Keberadaannya dirasakan, dihayati, bahkan tersimpan di hati rakyat, meskipun roda globalisasi berputar kian cepat. 
Di antara folklor yang kerap mendapat atensi sejarawan, antropolog, serta peminat kajian lokal yaitu hikayat berdirinya desa. Sebelum dipersembahkan untuk negara, nasionalisme kebangsaan yang tertanam dalam jiwa rakyat tertuju kepada desa. Dalam sejarah Indonesia, rasa cinta terhadap desa mengawali tumbuhnya benih-benih patriotisme. Bagaimanapun, desa menjadi cikal-bakal sebuah negara. Lantaran kehadirannya mendahului negara, eksistensi desa menggambarkan karakter, sikap, serta semangat siapa saja yang bermukim di dalamnya.
Bagi orang desa, hikayat di atas mengandung sakralitas tak tergoyahkan sepanjang masa. Betapa para sesepuh selalu memberikan wejangan kepada kawula muda untuk senantiasa menjunjung tinggi “sejarah desa”. Dalam berbagai kesempatan, mereka berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menelaah warisan historis nenek moyang. Agenda publik menjadi momentum berharga untuk menyelipkan pesan bahwa ikhtiar penggalian jejak kehidupan para leluhur merupakan keniscayaan.

Sumber Cahaya
Folklor yang disajikan dalam tulisan ini berasal dari Sidobandung, salah satu desa di Bojonegoro, Jawa Timur. Awal mula lahirnya desa ini terkait erat dengan sejarah Dusun Mekarah. Berdasarkan cerita yang disampaikan oleh sesepuh desa, Dusun Mekarah pada masa silam berupa belantara dengan cahaya yang menyebar ke empat penjuru: utara menuju Alas Purwo (Banyuwangi), selatan menuju Gunung Wilis (perbatasan Nganjuk-Kediri), barat menuju Gowongan (Yogyakarta), serta timur menuju Awar-Awar.
Dahulu kala, ketika melihat empat cahaya tersebut, seorang raja berniat menelusuri sumbernya. Akan tetapi, putrinya, Sulastri, melarang kepergian sang ayah dan menawarkan diri untuk mencari titik permulaan cahaya. Mengantongi izin dari baginda, ia meninggalkan kerajaan bersama Kiai Macan Putih. Ia berjalan ke Desa Sobontoro usai beristirahat sejenak di Desa Kapas. Sesaat kemudian langkahnya terhenti di tanah gersang yang hanya ditumbuhi iles-iles.
Sulastri lantas memanggil empat cahaya yang meruap. Cahaya pertama datang bersama cantrik bernama Raden Leksono. Cahaya kedua hadir bersama utusan bernama Kertodono. Munculnya cahaya ketiga dari Kedaten Kidul bersama Lembu Suro serta dari Kedaten Lor bersama Mahesa Suro. Adapun cahaya keempat diiringi oleh Ki Dermo. Anehnya, setelah semua cahaya terhimpun, Sulastri menerima lamaran dari Lembu Suro dan Mahesa Suro secara bersamaan. Sebelum putri raja berhasil menjatuhkan pilihan, berlangsung pertempuran dahsyat antara delegasi Kedaten Kidul dan Kedaten Lor tersebut, sehingga menyebabkan taring keduanya patah. Oleh Sulastri, taring Lembu Suro ditanam di tengah sawah, sedangkan taring Mahesa Suro ditaruh di pohon-pohon.
Sulastri menyatukan cahaya-cahaya di atas ke cungkup Mbah Pendem dengan maksud membentuk dusun. Penentuan arah dusun ditempuh dengan memanfaatkan batang bekas empat cahaya. Sulastri berucap bahwa saat bumi semakin padat, dusun tempat berkumpulnya cahaya kelak bernama Mekarah. Ketika menimbang nama desa bagi keempat dusun tersebut, ia terdiam dan berpikir lama. Mengetahui Sulastri kebingungan, Mbah Sutoberok mengulurkan tangan. Delegasi dari Pajang tersebut mengusulkan nama Bandung. Sayangnya, Sulastri merasa kurang puas dengan nama ini. Akhirnya, Ki Dermo menyarankan nama Sidobandung, yang hingga sekarang masih diabadikan oleh warga.
Setiap dusun di Sidobandung mempunyai leluhur yang begitu dihormati dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Selain Mbah Pendem, ternyata Mbah Jogo Leksono, Mbah Sangin, serta Mbah Kamandatu juga sangat dimuliakan lantaran dianggap sebagai pelopor atau pemuka. Mereka dipercaya telah melakukan babat alas (membuka hutan untuk dijadikan permukiman). Bagi masyarakat setempat, figur-figur ini sungguh berwibawa, sehingga layak dikenang sepanjang masa. Tak heran jika hari kematian mereka selalu diperingati setiap tahun oleh warga. Momentum ini sekaligus digunakan untuk mementaskan kesenian dan tradisi lokal yang masih terpelihara.

Tokoh Sentral
Awal mula terbentuknya desa tak pernah terlepas dari pencetus, tetua, atau aktor intelektualnya. Mereka berhak mengenakan “lencana kebesaran” lantaran jasa-jasanya selama hidup. Setiap desa menahbiskan figur masing-masing selaku pembesar taraf lokal yang dinilai genap meletakkan fondasi pemikiran masyarakat. Tokoh-tokoh sentral yang menginisiasi tumbuh dan berkembangnya desa lambat laun menjadi ikon lokalitas.
Sebagian tokoh sentral yang telah meninggal dunia dikukuhkan sebagai danyang (roh pelindung desa). Sebagaimana ketika masih bernafas, sosok gaib tersebut memperoleh penghormatan luar biasa. Dalam upacara ritual bersih desa, yang biasanya dipimpin oleh seorang dukun atau tokoh agama, beragam persembahan ditujukan kepada danyang. Pada waktu perayaan-perayaan besar, masyarakat lokal berkumpul di kuburan untuk menggelar sembahyang dan menghidangkan sesajen. Makam sebagai pusat kegiatan religius desa memiliki ciri keramat yang diduga berakar dari beringin-beringin besar di sekitarnya yang turut menciptakan suasana angker.
Henri Chambert-Loir dan Claude Guillot (ed) dalam Ziarah dan Wali di Dunia Islam (2007: 340) mencatat bahwa dalam konteks demikian, terjadi pengislaman atas pengeramatan pendiri desa yang hampir selalu dipadukan dengan “penguasa gaib” setempat. Betapa makam yang disakralkan kerap ditemukan di lingkungan perdesaan. Hal ini dikarenakan, mentalitas orang desa lebih terikat pada tradisi dan rasa kebersamaannya juga lebih besar ketimbang orang kota.

Yogyakarta, 2017

Optimalisasi Destinasi Wisata Lokal (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Kontan" edisi Selasa, 2 April 2019)



Bagi sebagian orang, berkunjung ke tempat wisata merupakan kegiatan yang menandai libur akhir pekan atau Hari Besar Nasional. Rasanya ada yang kurang apabila waktu tersebut dilalui tanpa berlibur ke sana. Itulah mengapa, sebelum hari libur tiba, para wisatawan genap menentukan sejumlah lokasi wisata yang akan dikunjungi bersama anggota keluarga.
Menariknya, di antara mereka lebih suka memilih destinasi wisata yang terletak di wilayah pedalaman. Beberapa destinasi wisata lokal menjadi incaran pengunjung lantaran jauh dari ingar-bingar dan segala bentuk kebisingan, menyajikan pemandangan eksotis dan mengagumkan, serta memuat beraneka ragam kearifan lokal. Kecenderungan di atas mengakibatkan beberapa desa wisata di seluruh pelosok negeri segera populer di mata publik. Sebut saja Desa Sungai Nyalo (Painan, Pesisir Selatan), Desa Madobak (Siberut Selatan, Mentawai), Desa Taman Sari (Licin, Banyuwangi), Desa Pujon Kidul (Malang), Desa Seigentung (Gunungkidul), Desa Ubud (Gianyar), Desa Waturaka (Kelimutu, Ende), Desa Ponggok (Polanharjo, Klaten), Desa Teluk Meranti (Pelalawan), serta Desa Bontagula (Bontang).

Faktor Pendukung
Bila ditinjau secara mendalam, sebenarnya kehadiran destinasi wisata berbasis lokal tidak tumbuh dengan sendirinya. Di luar faktor internal, terdapat pula faktor eksternal pendukung lahirnya desa wisata, antara lain kondisi sosial dan psikologi masyarakat. Di Bali, tingginya etos kerja masyarakat setempat turut menumbuhkan desa wisata dengan karakter yang kuat.
Dalam bukunya berjudul Bali: Pariwisata Budaya dan Budaya Pariwisata, Michel Picard (2006: 99) menyebutkan bahwa salah satu tradisi yang bergulir pada komunitas pedesaan Bali yaitu memfokuskan diri pada upaya menciptakan produksi kerajinan tertentu, semisal membuat alat musik dan menatah tempayan perak, mengukir batu dan kayu, atau menyuling minyak kelapa dan tuak. Sebagian desa pengrajin tersebut berhasil menyesuaikan diri dengan pasar. Adapun lantaran tergiur oleh kesuksesan sejumlah desa, desa-desa lainnya juga mengembangkan produksi kerajinan yang diarahkan pada terpenuhinya minat wisatawan.
Dalam perjalanannya, apa yang terjadi di Pulau Dewata genap memantik lahirnya lokasi wisata berkarakter, antara lain wisata budaya, wisata agraris, wisata bahari, wisata alam, wisata rimba, wisata olahraga, wisata konvensi, wisata spiritual, dan pelbagai bentuk wisata lainnya. Dengan demikian, selain memudahkan para wisatawan memilih tempat mana yang akan dituju, keberadaan lokasi wisata berkarakter juga memberikan corak tersendiri bagi pariwisata Indonesia di kancah internasional. Apalagi, dalam taraf tertentu, citra Indonesia di mata dunia bisa dilihat dari sektor pariwisata.

Ikon Lokal
Berkecambahnya destinasi wisata bertaraf lokal di beberapa kawasan tentu memberikan kontribusi positif bagi orang desa. Ikon-ikon lokal yang mengundang atensi wisatawan berperan besar bagi terdongkraknya kesejahteraan di level lokal. Bagaimanapun, kehadiran desa wisata yang digerakkan oleh karang taruna, organisasi pemuda, atau aktor lokal lainnya terbukti mampu mengatrol tingkat perekonomian masyarakat.
Sehingga, nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bisa terwujud. Sebagaimana diketahui, Pasal 4 peraturan perundang-undangan ini mencantumkan bahwa termasuk tujuan pengaturan desa yaitu “memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.”
Namun demikian, pesatnya desa wisata di daerah-daerah tertentu selalu menuntut perhatian lebih. Keberadaan lokasi-lokasi strategis yang menyimpan daya tarik menjadi tantangan tersendiri bagi orang desa untuk senantiasa memeliharanya. Jangan sampai ‘masa keemasannya’ tergerus seiring berjalannya waktu.
Berdasarkan data di lapangan, sudah tak terhitung banyaknya lokasi wisata yang terbengkalai gara-gara kurang diperhatikan, baik oleh masyarakat setempat, pemerintah desa, maupun semua stakeholder. Keindahan, keunikan, serta keistimewaan desa wisata seringkali luntur seiring dengan munculnya destinasi wisata baru. Tak heran apabila destinasi wisata yang awalnya memperoleh animo besar banyak kalangan akhirnya terpaksa mangkrak.

Perlu Inovasi
Atas dasar inilah, perlu adanya inovasi dalam ikhtiar mengembangkan desa wisata sesuai ciri khas masyarakat dan lingkungannya. Bagaimanapun, perkembangan zaman menuntut kreativitas orang desa dalam memaksimalkan segala sesuatu yang ada di sekitarnya. Bermacam tantangan harus dijawab oleh orang desa dengan memanfaatkan potensi lokal. Optimalisasi desa wisata ditempuh dengan menonjolkan kelebihan desa.
Dalam konteks ini, Andri Kurniawan dan M. Isnaini Sadali (2018: 208) merekomendasikan inovasi pengelolaan desa wisata meliputi pemasaran, promosi, revitalisasi organisasi, serta penguatan visi dan misi. Termasuk usaha mempromosikan desa wisata yaitu penyediaan paket wisata dengan mengusung tema berdasarkan potensi lokal.
Guna mewujudkan desa wisata berkualitas, seluruh elemen masyarakat mesti saling mendukung. Kerja sama pihak-pihak yang terkait menjadi keniscayaan. Sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat dibutuhkan demi mencapai pemahaman seragam dalam memberdayakan desa serta apa yang tersimpan di dalamnya.  
Yang tak kalah penting, pembentukan destinasi wisata lokal selaku badan hukum menemukan relevansinya. Langkah ini penting ditempuh terutama demi mengukuhkannya dalam ranah legal, melindungi hak konsumen, sekaligus menarik kepercayaan publik.

Bojonegoro, 2019