Selasa, 10 Januari 2017

Tragedi Rohingya dan Wajah Desa (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Lampung Post" edisi Selasa, 10 Januari 2017)


Awal tahun 2017, sebuah video viral menunjukan puluhan warga Rohingya mengalami penyiksaan. Dalam kondisi tertekan, mereka dipaksa duduk di tanah dengan todongan senjata. Berita ini menambah daftar pilu penderitaan minoritas muslim Rohingya. Dua bulan yang lalu, sejumlah media menampilkan foto-foto tragis Desa Kyet Yoe Pyin yang dihuni oleh mereka. Akibat dibombardir oleh helikopter militer Myanmar, wajah desa yang penuh daya tarik berubah mengerikan. Banyak penduduk desa kehilangan tempat tinggal. Berdasarkan pernyataan Human Rights Watch, sejumlah 820 bangunan di distrik Maungdaw luluh lantak.
Sayangnya, Pemerintah Myanmar berusaha mengelak. Mereka enggan mengakui bahwa di Myanmar telah berlangsung tragedi kemanusiaan. Berbagai pihak melontarkan kritik tajam terhadap Penerima Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi. Kepala Pemerintahan (State of Chancellor) Myanmar tersebut dianggap ‘masa bodoh’ lantaran selalu diam saat ditanya mengenai nasib suku Rohingya. Ia dinilai gagal menjaga ‘gawang perdamaian’ Myanmar. Sehingga, banjir tuntutan agar penghargaan nobel yang genap diterima segera dicabut.

Minim Toleransi
Pembantaian yang menimpa kaum Muslim di Myanmar merupakan gambaran nyata bahwa desa di sana tidak selamanya menjanjikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan. Berbagai bentuk ancaman, baik fisik maupun psikis, dapat ditemukan di desa. Orang desa menerima tekanan mental, psikologis, serta emosional. Untuk sekadar menunaikan ibadah, umat Islam yang bermukim di desa harus berjuang mati-matian. Tak jarang upaya mengokohkan fondasi agama memperoleh rongrongan dan gangguan dari berbagai pihak, salah satunya militer.
Demi mempertahankan eksistensi dan harga diri, mereka menghadapi brutalnya para pemanggul senjata. Dalam posisi terjepit, kaum Muslim menghadapi kekejaman para tentara yang bertugas membungkam siapa saja yang dalam dirinya tersimpan semangat jihad li i’lai kalimatillah (menegakkan agama Allah). Pada saat inilah, keimanan pemeluk Islam benar-benar sedang diuji.
Para biksu yang seyogyanya memberikan pembelaan bagi orang-orang Islam justru memperparah keadaan. Dengan melancarkan kampanye provokatif, mereka menghendaki agar minoritas Muslim Rohingya diusir. Dari seruan ini, lahirlah berbagai macam sinisme terhadap Islam. Padahal, kaum agamawan tersebut seharusnya memosisikan diri sebagai figur dan teladan. Bagaimanapun, agama Budha mengajarkan kedamaian dan kasih sayang. Mereka semestinya menampilkan sikap, karakter, serta perilaku terpuji dalam melindungi siapa saja yang terzalimi.
Fakta di atas menunjukkan betapa tingkat toleransi antar umat beragama di Myanmar sangat rendah. Interaksi lintas agama selalu dalam kondisi ‘mengkhawatirkan’. Dalam menjalin hubungan dengan umat Islam, pemeluk Budha diliputi dengan kebencian. Mereka tidak ingin orang-orang Islam memperoleh tempat di Myanmar. Akibatnya, perilaku demikian berimplikasi negatif bagi desa. Dalam taraf tertentu, desa menampilkan wajah seram. Desa yang selayaknya identik dengan keramahan dan kelembutan, justru terkesan menghadirkan teror dan penderitaan. Apa yang diperbuat oleh para biksu Myanmar mengakibatkan nuansa kesejukan di desa tergantikan oleh kegelisahan dan kecemasan.

Kearifan Lokal
Berlainan dengan realitas di Myanmar, harmoni, keseimbangan, dan keselarasan hidup tercipta di desa-desa Indonesia. Desa senantiasa memberikan kehangatan bagi mereka yang membutuhkan. Segala macam perbedaan dihadapi dengan arif dan bijak. Dhurorudin Mashad (2014: 267) mencatat bahwa di Desa Bualu, Denpasar, Bali, terdapat sebuah komplek Puja Mandala yang memuat lima rumah ibadah sekaligus. Penduduk desa acapkali menyaksikan kegiatan keagamaan Islam, Katolik, Protestan, Budha, serta Hindu digelar secara bersamaan. Setiap pemeluk agama berusaha saling menghormati agar kerukunan tetap terpelihara. Sebelum menyelenggarakan acara, mereka bahkan meminta izin terlebih dahulu pada pihak agama lain.
Efektivitas desa juga terbukti terutama dalam mengatasi ketegangan sosial. Beragam pergolakan seringkali cukup diselesaikan pada tingkat desa (tanpa campur tangan negara). Dengan menjunjung tinggi kearifan lokal, kasus-kasus kekerasan mudah diredam. Dalam konteks inilah, pemimpin lokal menjadi mediator bagi siapa saja yang berselisih.
Ada peristiwa menarik tentang bagaimana perselisihan ditangani dengan kearifan lokal. Di sebuah desa di Bojonegoro, Jawa Timur, dari tahun ke tahun, kasus perkelahian antarkelompok merupakan hal yang lumrah. Bagi kawula muda, tawuran merupakan sarana perebutan wibawa sekaligus kuasa. Kaum pemuda disibukkan dengan kecurigaan terhadap kelompok lain lantaran tersebar asumsi bahwa kelompok mereka paling benar. Kerap tindak kekerasan bermula dari persoalan sepele yang berujung adu kekuatan dan menelan korban.
Demi meredam perselisihan, seorang kepala desa menempuh cara unik. Bermodal ‘insting kepemimpinan’, ia nekat memberikan sebagian bengkok kepada ketiga kelompok yang berselisih. Ia berargumen bahwa dengan pemberian ini, niscaya masing-masing kelompok dapat senantiasa eksis tanpa berniat menggeser kelompok lain. Sebagai imbalannya, mereka dituntut menjaga keamanan desa.
Ketiga kelompok akhirnya bersepakat. Pada awalnya, kesepakatan ini sukar terwujud. Bagaimanapun, dendam terlanjur diwariskan lintas generasi. Namun demikian, mereka tetap menahan diri dari egosentrisme dengan menjunjung tinggi kepentingan publik. Kini, mereka mampu hidup secara berdampingan.
Di sinilah arti penting peran pemimpin lokal dalam menyikapi problem sosial. Solusi atas chaos tidak ditemukan dalam produk perundang-undangan, melainkan dari imajinasi dan kreativitas. Demi mensinergikan beberapa kepentingan, kepala desa mengambil inisiatif mengurangi bengkok yang semestinya bisa dinikmati sendiri. Ini merupakan bentuk kearifan lokal yang barangkali sukar ditemukan di desa-desa Myanmar.

Yogyakarta, 2017

Sabtu, 07 Januari 2017

Revitalisasi BUMDes (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Tribun Jateng" edisi Jumat, 6 Januari 2017)


Di sejumlah tempat, terjadi perebutan akses, sarana, sumber ekonomi antar individu dan golongan. Tak heran jika desa menjadi ajang pertarungan antara mereka yang kuat dan lemah. Celakanya, tolok ukur segala bentuk persaingan berangkat dari asumsi bahwa The Have (pemilik uang) sebagai pemenang. Realitas ini mengakibatkan timbulnya kedengkian wong cilik terhadap orang kaya. Modernisasi, globalisasi, serta industrialisasi telah mengabaikan hak-hak sebagian orang desa dan membiarkan mereka hidup terkatung-katung.
Berbagai kebijakan pemerintah, terutama mengenai tanah, justru terkesan pro-pemodal. Surat izin pemerintah menjadi modal bagi siapa saja yang ingin mengeruk kekayaan dengan menyulap tanah orang desa sebagai lahan bisnis. Meskipun bercorak legal-formal, surat izin tersebut nyatanya justru menutup ruang ekonomi, merampas modal sosial, menyulut disintegrasi sosial, serta menghancurkan sendi-sendi demokrasi lokal. Surat izin pemanfaatan lahan terbit atas inisiatif politikus dan birokrat nakal, sehingga nasib rakyat digadaikan.

Hilangnya Tanah
Produk legal telah dikondisikan oleh para pemodal, pebisnis dan kapitalis. Kehormatan, kewibawaan, dan harga diri para legislator yang bertugas mengawal amanat rakyat seolah ditukar dengan fasilitas, layanan, akses, serta berbagai ragam kenikmatan sesaat. Gratifikasi muncul dalam beragam varian, mulai uang, tiket pesawat, hingga pijat plus. 
Perangkat yuridis yang selayaknya menjadi sarana keadilan sosial malah dipakai sebagai senjata ampuh demi menggasak ribuan hektar tanah di pelosok desa. Tanah yang digunakan masyarakat perdesaan untuk bertani dan berkebun dirampas oleh pemerintah dengan label Tanah Negara. Akhirnya, hilanglah apa yang disebut dengan hak ulayat. Dengan demikian, mendapat stempel dari negara, peraturan perundang-undangan telah berubah menjadi alat eksploitasi.
Dalam posisi tertekan, penduduk desa terpaksa melepaskan tanah dengan harga yang kurang sebanding dengan nilai sebenarnya. Uang yang mereka terima hanya cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Padahal, sejak dulu kala, tanah bukan hanya difungsikan sebagai sumber penghasilan, melainkan juga ruang menimba ilmu dan kebajikan. Dari sebidang tanah, mereka dapat mempelajari apa yang diwariskan nenek moyang: betapa alam merupakan sahabat yang harus dipelihara dan dijaga kelestariannya.
Selama ratusan tahun, alam memberikan kedamaian, keharmonisan, dan keseimbangan hidup. Terhindarnya orang-orang desa dari sikap materialistis disebabkan oleh intensitas pertautan dan pergumulan mereka dengan alam. Jauh berbeda dengan kaum hedonis yang berhasrat meraup untung sebesar-besarnya, mereka memanfaatkan alam sekadarnya, hanya demi mengganjal perut.

Potensi Desa
Dalam konteks inilah, pengelolaan potensi desa menemukan relevansinya. Perekonomian masyarakat desa harus ditata kembali demi mewujudkan kesejahteraan bersama. Jika tanah tidak lagi bisa diandalkan, desa dituntut sanggup mengelola sumber daya yang tersisa dengan sebaik-baiknya. Desa harus dijauhkan dari segala bentuk diskriminasi supaya sumber ekonomi tidak hanya dikuasi oleh elite-elite lokal. Roda perputaran ekonomi di tingkat desa juga harus menyentuh rakyat jelata.
Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengelolaan sumber daya desa dapat dikelola secara profesional. Dibentuk melalui musyawarah dengan melibatkan pemerintah desa bersama seluruh unsur masyarakat desa, BUMDes menjanjikan manfaat dan keuntungan luar biasa. Keberadaan  BUMDes menjadikan masyarakat memiliki tanggung jawab kolektif. Dengan rasa memiliki yang kuat, mereka mesti mampu menjaga aset desa. Dengan demikian, ruang interaksi dan harmoni yang terbentuk mampu mengesampingkan kepentingan individu dan mengutamakan kemaslahatan bersama.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 87 tentang Desa disebutkan, BUMDes dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Badan usaha ini dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum. Pasal 89 menyebutkan bahwa hasil usaha BUMDes dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta pemberian bantuan bagi masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dengan revitalisasi BUMDes, diharapkan sumber daya desa, baik sumber daya manusia (SDM) maupun sumber daya alam (SDA) bisa lebih dioptimalkan. BUMDes berperan penting dalam mengefektifkan ekonomi perdesaan secara merata, berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam BUMDes terkandung dimensi kepentingan publik berupa transparansi, akuntabilitas, serta orientasi kebersamaan. Itulah sebabnya, BUMDes seyogyanya dimanfaatkan secara jujur, terbuka, serta mengutamakan kepentingan umum.
Dalam rangka mengembangkan potensi desa, dana desa dapat digunakan untuk membentuk ataupun mengaktifkan kembali BUMDes. Apalagi, pada tahun 2017, dana desa genap dialokasikan sebesar 60 triliun rupiah. Oleh sejumlah pihak, dana yang bersumber dari APBN tersebut dianggap mampu memberikan efek berantai terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat desa.

Yogyakarta, 2017

Kamis, 05 Januari 2017

Mencegah Terorisme dari Desa (Wacana_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Suara Merdeka" edisi Kamis, 5 Januari 2017)


Para pelaku teror berusaha membangun kekuatan di wilayah pedalaman. Mereka menjadikan desa sebagai markas untuk melancarkan konsolidasi, menyiapkan amunisi, serta membangun strategi.
Penggerebekan rumah terduga teroris di Desa Ajibaho, Biru-Biru, Deliserdang, Sumatera Utara, oleh personel Densus 88 Antiteror merupakan salah satu bukti bahwa desa merupakan lokasi strategis bagi teroris guna menghilangkan jejak sekaligus menyusun rencana matang sebelum beraksi. Terpilihnya desa selaku basis aktivitas teror bukan tanpa dasar. Mereka memahami sosiologi perdesaan yang genap mengalami pergeseran.
Dahulu kala, orang desa selalu menunjukkan kecurigaan terhadap orang asing. Mereka menampilkan ekspresi “tidak suka” saat melihat orang luar datang ke wilayahnya. Muncul ketidaknyamanan ketika loka mukim mereka tiba-tiba dikunjungi oleh orang atau kelompok tak dikenal. Meskipun terkesan negatif, sebenarnya kecurigaan merupakan wujud perhatian lebih terhadap kehidupan orang lain. Sikap ini menjadi modal besar bagi negara dalam menguak kasus-kasus terorisme. Berbekal kecurigaan, keberadaan para teroris yang lari ke pedalaman bisa terlacak. Orang desa dapat berperan dalam mengendus siapa saja yang berusaha menggalang aksi terorisme.

Geliat Modernisasi
Kala modernisasi mulai menyentuh wilayah perdesaan, kecurigaan ini semakin lama semakin luntur. Merosotnya kecurigaan orang desa lantaran budaya urban mempengaruhi pola dan cara berpikir mereka. Kecurigaan perlahan tergerus oleh prinsip hidup perkotaan yang cenderung egoistis. Kepedulian yang awalnya juga mencakup kehidupan orang lain, akhirnya dicurahkan kepada diri sendiri. Globalisasi membuat beragam nilai dari luar masuk ke desa dan menciptakan psikologi, sosiologi, serta gaya hidup masyarakat.
Gejala menguatnya nilai-nilai urban pada diri orang desa dikokohkan oleh pendidikan. Abdul Munir Mulkhan (2009: 94) melihat bahwa melalui pendidikan, modernisasi menelusup pada kehidupan perdesaan. Banyak anak desa yang merantau ke kota demi memasuki berbagai lembaga pendidikan modern. Saat menempuh jenjang pendidikan inilah, mereka bersentuhan dengan prinsip hidup orang kota.
Bersarangnya budaya urban ke wilayah perdesaan juga dipengaruhi oleh gelombang urbanisasi. “Hasrat urban” membimbing pemuda desa untuk berburu rupiah ke kota. Daripada menjadi petani, anak muda masa kini lebih terobsesi sebagai buruh. Muncul kepuasan tersendiri ketika mereka melepaskan identitas tradisional dan mulai disebut “orang kota”.
Pertukaran antara nilai-nilai desa dengan kota berlangsung pada waktu mereka bekerja. Saat mereka kembali ke tanah kelahiran, nilai inilah yang ditularkan kepada warga desa lainnya.
Pendidikan dan urbanisasi seolah berorientasi pada pembentukan manusia egoistis. Kultur urban yang diselipkan lewat keduanya cenderung membentuk kepribadian keras, kasar, dan sukar diatur. Akibatnya, semangat dan etos kerja orang desa yang dihiasi dengan komunalisme hilang tergantikan individualisme. Padahal, selama komunalisme masih dipegang teguh oleh orang desa, kepedulian terhadap sesama akan tetap terpelihara. Begitu pula sebaliknya.
Pemerintah desa semestinya lebih selektif saat menerima orang luar. Ketua RT dituntut mengetahui latar belakang dan sepak terjang siapa saja yang menjadi tamu dan warga baru. Di sinilah urgensi buku induk desa yang memuat sejumlah data penting, termasuk identitas penduduk tetap dan sementara. Selain merealisasikan tertib administrasi pemerintahan, langkah ini juga merupakan upaya menjauhkan desa dari anasir terorisme.
Untuk menanggulangi aksi terorisme, kepala desa beserta pamong lainnya harus menggandeng semua lapisan masyarakat. Egosentrisme dan individualisme yang terlanjur meracuni kawula muda diatasi dengan cara melibatkan mereka dalam ruang publik. Motivasi gotong royong yang dimiliki golongan tua diarahkan pada usaha mewujudkan good governance di desa. Sebagai upaya memutus jaringan terorisme, para warga diajak untuk aktif dalam melakukan kontrol sosial. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, mereka dapat segera melaporkannya kepada aparatur desa. Dalam konteks inilah, berlangsung apa yang disebut dengan “demokrasi deliberatif”, di mana demokrasi tidak hanya dijalankan oleh kaum elite (pemimpin dan tokoh desa), melainkan juga warga desa. 
Kontrol sosial merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat desa. Said (dalam Samsul Komar, 2003) menjelaskan bahwa kontrol sosial dalam khasanah perdesaan merupakan alat pengawasan warga desa terhadap segala bentuk interaksi dan hubungan sosial. Di sinilah pentingnya meletakkan desa sebagai benteng sosial pencegahan terorisme.

Yogyakarta, 2016

Sabtu, 31 Desember 2016

Menyoal Status Staf Desa (Wacana_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Bernas" edisi Kamis, 29 Desember 2016)


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melempar usulan agar jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disematkan bagi para staf desa. Di beberapa daerah, seringkali staf desa silih berganti seiring dengan lengsernya kepala desa (Kades). Di samping melancarkan penyerapan dana desa, hal ini dilakukan demi menghindarkan staf-staf desa dari intrik politik saat terjadi hiruk-pikuk pemilihan Kades.
Alokasi dana desa yang begitu besar mengharuskan sumber daya manusia (SDM) yang cukup memadai untuk mengurusnya. Jika hal ini diabaikan, tentu dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan. Akibatnya, para koruptor tidak hanya lahir di level nasional, melainkan juga di tataran lokal. Dana desa yang seyogyanya dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat desa justru menjadi proyek bancakan elite-elite nakal dan oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab.
Oleh sebab itulah, perlu analisis mendalam mengenai alur birokrasi, prosentase kebutuhan, dan analisis jabatan, sebelum pemerintah menerbitkan keputusan. Apalagi, tersebar rumor bahwa wacana pengangkatan staf desa sebagai “pengabdi negara” berawal dari tuntutan mereka yang mengeluhkan tentang minimnya pendampingan penggunaan dana desa.
Kebijakan pemerintah tidak boleh didasarkan hanya pada desakan sejumlah pihak. Timbulnya kebijakan mesti berangkat dari analisis tajam dan pertimbangan rasional. Harus ada latar belakang, alasan, serta motif kuat mengapa suatu kebijakan diambil. Pemerintah tidak semestinya mengesampingkan fakta bahwa masyarakat kita saat ini, termasuk orang desa, sudah mulai berpikir pragmatis.
Boleh jadi, tuntutan sebagai pegawai negeri hanya demi meningkatkan kesejahteraan, memperbaiki perekonomian, dan melarikan diri dari kepungan kebutuhan sehari-hari yang kian mendesak. Tanpa rasionalisasi, munculnya kebijakan akomodatif dan kompromistis rentan merusak prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi oleh tokoh-tokoh bangsa dan negarawan.

Pemborosan Uang Negara
Jika wacana di atas terealisir, bisa dibayangkan betapa besar uang negara yang dibelanjakan untuk “membayar” staf desa. Padahal, program-program yang dibebankan APBN tidak selalu berjalan mulus. Daripada mengangkat staf desa sebagai PNS, lebih baik pemerintah berusaha memaksimalkan peran dan fungsi pendamping desa. Hal ini juga bertujuan menghilangkan dualisme kewenangan staf desa dan pendamping desa yang hanya akan menyebabkan rancunya pemerintahan desa.
Pemerintah dituntut mampu memelihara struktur desa bercorak unik dan genuine, sehingga memiliki pola, bentuk, dan karakter yang berbeda dengan kelurahan. Menurut ketetapan regulasi, kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah dan desentralisasi, kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota yang berstatus sebagai PNS. Berbeda dengan kelurahan, desa bukanlah bawahan kecamatan dan bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Desa dibekali hak mengatur wilayah yang lebih luas (meski dalam perkembangannya, sebuah desa dapat berubah menjadi kelurahan).
Identitas desa sebagai gabungan dari self government community dan local state government mesti dipertahankan. Hal ini antara lain diwujudkan dengan meminimalisir pencomotan PNS dari staf desa.
Mengutip La Ode Ida (2012), staf desa merupakan unit pemerintah dalam civil society yang secara sukarela menanamkan nilai budaya di daerah tertentu, tanpa sedikit pun berharap imbalan. Kebutuhan negara bukan dalam rangka membiayai individu, tapi berinvestasi bagi kepentingan kehidupan rakyat jangka panjang. Sehingga, kreatifitas orang-orang desa sangat bermanfaat bagi peningkatan pembangunan kawasan perdesaan.
Adapun pendapat bahwa perekrutan staf desa menjadi PNS adalah dalam rangka membuka lapangan pekerjaan rasanya kurang tepat. Sarjana-sarjana yang menganggur bisa diberdayakan dengan cara merevitalisasi BUMDes sebagai katalisator perekonomian masyarakat perdesaan. Dengan demikian, mereka tidak hanya berpangku tangan, menunggu peluang pekerjaan yang semakin kecil. Seyogyanya mereka dibentuk sebagai pribadi-pribadi dengan kualitas mumpuni serta jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) yang tinggi.

Pendapatan Tetap
Meskipun sebagai pengabdi desa, staf desa selayaknya mendapat penghargaan yang layak berupa pendapatan tetap tiap bulannya. Penyediaan kompensasi atas waktu, keringat, dan pikiran mereka tentu dapat melahirkan semangat dan motivasi yang tinggi dalam mengabdikan diri pada desa. Di samping itu, kinerja mereka lebih maksimal dan terorganisir.
Tidak bisa dimungkiri, ketiadaan sumber ekonomi yang jelas kerap membuat seseorang mencari pekerjaan di luar fungsi dan perannya dalam pemerintahan desa. Akhirnya, ia akan lebih sibuk dengan pekerjaannya dibanding menjalankan kewajibannya sebagai staf desa. Kondisi seperti inilah yang menjadikan desa dan pemerintahan desa tidak terurus. Tugas sebagai staf desa hanya dijalani sebagai sambilan yang sewaktu-waktu bisa dinomorduakan.
Sebagai catatan, sistem pembayaran dan besaran pendapatan tetap staf desa tidak boleh disamakan dengan gaji PNS. Harus ada aturan tersendiri yang membedakan antara keduanya. Bagaimana pun, nominal pendapatan yang terlalu besar rentan menyebabkan munculnya berbagai risiko. Di antaranya, lahirnya para calo atau makelar yang menyediakan jasa bagi seseorang yang berkehendak menjadi staf desa. Belum lagi persaingan para warga desa untuk dapat menjadi staf desa. Sayangnya, persaingan tersebut lebih untuk pencapaian status sosial dan peningkatan kesejahteraan dibanding pengabdian diri kepada desa.

Bojonegoro, 2015


Kamis, 22 Desember 2016

Dilema Pendamping Desa (Wacana_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Bernas" edisi Kamis, 22 Desember 2016)



Belum lama ini, muncul penolakan terhadap pendamping desa di sejumlah tempat. Ternyata penolakan ini memilah mereka menjadi tiga. Pertama, para penjunjung tinggi idealisme yang memilih berhenti. Mereka berprinsip bahwa lebih baik resign daripada bekerja nir-nurani.
Kedua, para pengagum pragmatisme yang tetap bekerja meski kurang aktif dan produktif. Dengan kata lain, gaji yang mereka terima dari negara kurang sebanding dengan prestasi. Kehadiran mereka di desa hanya bermaksud “mengisi presensi” tanpa mengetahui lebih dalam tentang perkembangan desa.
Ketiga, mereka yang berada di antara kedua kelompok di atas. Sebab menyadari dalam posisi terjepit, kelompok ini terpaksa mengundurkan diri. Gertakan dari beragam pihak membuat nyali mereka menciut. Mereka tidak tahan dengan sikap perangkat desa yang terkesan angkuh. Apalagi, mentalitas priayi genap membentuk diri kepala desa sulit menerima kritik, saran, serta perubahan.
Sejarah mencatat bahwa selama ratusan tahun kepala desa mempunyai strata sosial yang tinggi. Tersebar asumsi publik bahwa kepala desa memerankan sosok pengayom dan pelindung. Abdur Rozaki (2005: 181) menilai, anggapan ini menjadi faktor utama mengapa kehidupan desa berjalan secara timpang. Relasi sosial-politik terhambat oleh budaya ‘ewuh pakewuh’ dan patron-client.

Sikap Dingin
Kian maraknya penolakan terhadap pendamping desa terutama disebabkan oleh kegelisahan kepala desa. Posisi mereka tentu terancam, jika pendamping desa dibiarkan terus melenggang. Kemunculan pendamping desa senantiasa meresahkan para pemegang teguh status quo yang selama ini genap terbebani dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, BPD diberi wewenang untuk mengadakan kontrol terhadap pemerintahan desa, agar kinerja kepala desa beserta jajarannya bisa terarah. Di satu sisi, BPD berperan besar dalam terwujudnya demokrasi desa. Ruang kontrol dan keseimbangan kekuasaan di desa jadi lebih terbuka. Kepala desa yang memiliki sense of legitimacy tentu merasa diuntungkan dengan hadirnya BPD.
Di sisi lain, ternyata BPD tidak memberikan sumbangan berarti terhadap pelembagaan demokrasi desa secara maksimal. Timbul masalah baru, sebab lembaga perwakilan tersebut menjalankan kewenangannya secara kebablasan. Tidak sedikit kepala desa yang mengeluh dan melaporkan bahwa dirinya telah didzalimi. Mereka menganggap bahwa BPD terlalu “menekan”, sehingga tak heran jika mereka menyebutnya dengan Badan Provokasi Desa. Menurut kepala desa, BPD juga sering melakukan pelanggaran terhadap batas-batas kekuasaan yang telah digariskan kepadanya (Ade Chandra, 2005: 230).
Untuk sementara, kegelisahan ini mampu disikapi secara “dingin”. Kepala desa menganggap bahwa dibanding BPD posisi pendamping desa kurang berpengaruh, meski keduanya sama-sama dibekali tugas pengawasan (ketetapan legislasi menetapkan bahwa BPD berperan mengawasi jalannya pemerintahan desa, sedangkan pendamping desa mengawasi penggunaan dana desa).
Lain halnya dengan BPD yang terkesan sulit dijinakkan, pendamping desa cenderung rentan dikondisikan. Para birokrat lokal menilai bahwa pendamping desa adalah “anak kemarin sore” yang minim pengalaman. Mereka kurang memahami dinamika politik lokal. Jika BPD mampu menunjukkan taringnya, maka pendamping desa ibarat macan ompong yang takut bahkan terhadap mangsanya sendiri. Hal ini dikarenakan terbatasnya jumlah pendamping desa.

Perlunya Harmonisme
Semestinya dibentuknya pendamping desa adalah bertujuan agar dana desa yang dicairkan di setiap desa tersalurkan dengan baik. Mereka mendapat mandat untuk membimbing pemerintah desa dalam mengelola dana desa secara akuntabel dan transparan. Digelontorkannya dana desa terutama dalam rangka memperbaiki sarana desa, semisal jalan, jembatan, gorong-gorong, irigasi, dan lain-lain.
Akan tetapi, realitas berkata lain. Pemanfaatan dana desa terbukti menyalahi prosedur. Rupiah yang digelontorkan dari pemerintah pusat ternyata dijadikan “bancakan” bagi tokoh-tokoh lokal. Kasus-kasus penyelewangan terjadi di beberapa tempat. Penggelembungan dana (mark up) atas pembangunan desa sering kali ditemukan. Parahnya, berdiri sejumlah CV dadakan yang dimanfaatkan sebagai kedok oknum yang ingin memperkaya diri.
Pendamping desa hanya menjadi “bulan-bulanan” elit-elit desa. Mereka menjadi korban kekejaman aktor politik lokal. Mereka adalah tumbal bagi pihak yang bernafsu mengekalkan kekuasaan dan gelimang materi. Pemerintah desa merasa terganggu dengan kehadiran pendamping desa. Mereka dianggap “perusuh” yang mengobrak-abrik tatanan. Siklus permainan politik di tingkat lokal terancam buyar seiring dengan dukungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atas eksistensi pendamping desa.
Pendamping desa menghadapi dilema. Di satu sisi, keberadaannya dibutuhkan pemerintah pusat dan masyarakat. Namun, di sisi lain, mereka ditolak oleh perangkat desa. Dengan posisi ini, kinerja pendamping desa bisa dipastikan kurang maksimal. Dalam menjalankan tugas, mereka dibayangi oleh beragam intimidasi, baik fisik maupun psikologis. Bahkan, ketika menulis laporan, kerap pemerintah desa mempersulit mereka dalam urusan administratif. Sikap ini menyebabkan pendamping desa menyimpan dendam terhadap elit-elit lokal, khususnya kepala desa.
Fenomena di atas mengakibatkan masyarakat pedesaan terkotak-kotak. Secara tidak langsung, orang-orang desa terfragmentasi menjadi dua bagian: pendukung kepala desa yang anti-perubahan dan penyokong pendamping desa yang menghendaki kemajuan.
Dengan demikian, sinergitas harus tercipta antara pemerintah desa dengan pendamping desa. Harmonisasi bukan berarti upaya mensinergikan berbagai kepentingan, namun lebih pada ikhtiar menjalankan fungsi masing-masing pihak dengan mekanisme checks and balances.

Bojonegoro, 2016

Selasa, 20 Desember 2016

Peta dan Bela Negara (Gagasan_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Koran Jakarta" edisi Selasa, 20 Desember 2016)


Tanggal 18 Desember 1995 pemerintah meresmikan monumen Pembela Tanah Air (Peta) di Bogor dalam silang sengkarut dengan kegigihan Jepang yang berhasrat menancapkan kolonialisme. Saat Indonesia mampu melepaskan diri dari cengkeraman Belanda, kehadiran Jepang membawa harapan baru rakyat jelata yang membayangkan bahan makanan mudah diperoleh.
Sebab sebelum perang, toko-toko Jepang menyediakan aneka macam kebutuhan hidup dengan harga terjangkau. Dalam kenyataan, harapan ini hanyalah isapan jempol. Masuknya Jepang justru membawa penderitaan rakyat. Makanan sangat sulit didapat.
Di tengah kesengsaraan, para pemimpin justru membebani rakyat. Mereka menganjurkan lelaki dewasa untuk bergabung menjadi romusa dan bekerja dalam kamp-kamp militer tanpa upah. Dengan berat hati mereka meninggalkan keluarga dikirim ke Sumatera, Burma, Singapura, Saigon, dan Siam. Terkadang. Romusa terpaksa melupakan tanah kelahiran, mati di tengah perjalanan. Di beberapa kawasan tambang batubara di Sibayah, Banten Selatan dan Malingping, ribuan romusa kehilangan nyawa saat membangun jalan kereta api. Mereka yang beruntung kembali ke desa dalam kondisi mengenaskan.
Situasi demikian kurang disadari para pemimpin. Mereka justru lebih intens mengarahkan rakyat untuk mengabdikan diri sebagai romusa. Padahal, dalam kerja dan latihan militer terkandung kepentingan kolonialisme. Bala tentara Dai Nippon mengincar pemuda desa untuk menyukseskan program-programnya.
Mereka berharap, doktrin mudah ditancapkan di kepala orang-orang desa yang kurang kritis. Kaum intelektual dan orang-orang kota yang menerima pendidikan barat sengaja dijauhkan dari romusa. Maka, banyak desa kekurangan tenaga kerja, terutama lelaki.

Korps Militer
Sejak pengujung 1942, Jepang memupuk optimisme terhadap generasi muda perdesaan. Mereka percaya, energi orang-orang desa bisa dimanfaatkan membantu memperkuat pertahanan Jepang dan melancarkan resistensi Sekutu. Atas dasar inilah, Jepang membentuk seinendan, organisasi pemuda-pemuda desa yang mengagendakan militerisme dan menyelipkan propaganda (sendenbu). Korps ini memiliki sejumlah cabang di desa-desa besar.
Beberapa orang yang menerima pendidikan khusus di Jakarta memperoleh tugas membisikkan semangat Nippon no Seishin. Jepang yakin dibanding masyarakat lain, pemuda-pemuda desa lebih semangat melawan luar biasa. Ada juga keibodan, organisasi beranggotakan para pemuda bersenjata bedil kayu dan bambu runcing dengan misi utama menjaga keselamatan desa (Muljana, 2008: 12).
Hampir di setiap desa dibentuk satu peleton keibodan di bawah pimpinan kepolisian. Mengenai seinendan dan keibodan, banyak istri para pejabat turun ke desa menyadarkan kaum ibu agar merelakan anak gabung dua korps ini.
Pada tahun 1943, Jepang menyetujui pembentukan Peta yang berdasar surat Raden Gatot Mangkoepradja kepada Gunseikan (kepala pemerintahan militer Jepang) guna membantu Jepang di medan perang. Putra-putra Indonesia yang bergabung dipersenjatai senapan. Para prajurit Jepang melatih tentara Peta.
Para pemimpin nasional membekali pendidikan politik. Korps perwira ini selalu diindoktrinasi gagasan nasionalisme Indonesia. Pembentukan Peta  untuk gerilya melawan serbuan Sekutu. Latihan kemiliteran Peta diadakan di desa sehingga melihat langsung penderitaan rakyat. Jepang begitu kejam memperlakukan romusa-romusa. Tentara Peta direkrut dari pejabat, guru, kiai, dan bekas KNIL. Pengetahuan praktis teritorial Peta meliputi cara mendekati pamong desa dan penduduk guna memperoleh bantuan penuh rakyat.
Hal ini menandakan, warga  desa mendapat perhatian dalam upaya membentuk pertahanan yang kuat. Motivasi penduduk desa mampu menyemangati tentara Peta. Banyak pemuda mendaftarkan diri menjadi anggota Peta, terutama mantan Seinendan. Meskipun semula dari persetujuan Jepang, dalam kenyataannya, Peta justru melancarkan pemberontakan di berbagai tempat. Hal ini semakin melemahkan kekuatan Jepang.

Pemuda Desa
Desa merupakan tulang punggung seinendan dan keibodan. Jepang percaya pemuda desa untuk menunjukkan kegigihan berjuang. Mereka memiliki fisik kuat, tak kenal lelah, dan pemberani. Jumlahnya melimpah. Dengan demikian, pemuda desa memegang peran penting melancarkan kepentingan Jepang terhadap Indonesia. Jepang memanfaatkan pemuda sebagai sasaran utama propaganda.
Para pemuda didik militer guna meningkatkan kedisiplinan, semangat juang, dan jiwa ksatria. Meskipun lebih bercorak negatif karena berorientasi pada ideologi imperialisme,  ini menunjukkan warga desa mampu eksis. Mereka penopang utama kedigdayaan negara.
Kedekatan emosional dengan warga desa juga ditunjukkan anggota Peta. Ini menunjukkan,  desa memiliki posisi istimewa dalam arah perjuangan Peta. Fakta ini juga membuktikan, desa berfungsi sebagai ujung tombak perjuangan rakyat. Urgensi desa dalam memperkuat pertahanan bangsa mesti dibidik dalam konteks sekarang. Upaya mempertahankan kedaulatan negara harus melibatkan desa.
Program-program pemerintah desa selayaknya memberdayakan generasi muda. Kepala desa beserta perangkat harus percaya kekuatan pemuda. Kekuatan pertahanan bisa ditopang para pemuda desa. Dalam bingkai inilah, konektivitas program-program pemerintah desa dan pusat menentukan. Belum lama ini, Kementerian Pertahanan menginisiasi program bela negara.
Negara berencana merekrut 100 juta kader untuk memperkuat wawasan kebangsaan  dan memperkuat negara. Dalam rangka merevitalisasi patriotisme Peta inilah, pemuda desa dapat diberdayakan. Sejak dini, mereka diarahkan untuk senantiasa menyukseskan program bela negara.
Diharapkan dari program ini lahir kader-kader militan yang siap melindungi negara dari segala ancaman dan bahaya. Program bela negara memang sangat dibutuhkan. Belakangan, kasus-kasus kekerasan di berbagai daerah menunjukkan, masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai konsep, prinsip, dan nilai-nilai nasionalisme. Akibat pemahaman yang masih dangkal inilah, masyarakat kerap terpancing aksi provokator pemecah-belah persatuan.
Belum lagi isu-isu sensitif berbau SARA yang sengaja diterbangkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab. Jika tidak disikapi secara kritis, ini dapat menyebabkan munculnya dendam sosial dan kultural antarwarga. Padahal, sebenarnya di balik ulah provokator tersebut, sejumlah oknum hanya ingin memetik beragam keuntungan baik politis, sosial, maupun finansial.

Bojonegoro, 2016

Senin, 19 Desember 2016

Pulung dalam Mitologi Jawa (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Kedaulatan Rakyat" edisi Sabtu, 17 Desember 2016)


Hajatan demokrasi di wilayah perdesaan selalu menarik perhatian kalangan akademisi dan peneliti. Dinamika politik lokal menyajikan keunikan yang tidak mungkin ditemukan dalam panggung politik nasional. Salah satu keunikannya yaitu kepercayaan masyarakat Jawa terhadap pulung.
Ada kepercayaan, sebelum menjalankan titah, pemimpin desa memperoleh seberkas cahaya biru dari langit yang meluncur ke samping atau mengenai rumahnya. Oleh masyarakat desa, cahaya ini disebut pulung. Kepercayaan tradisional menempatkan pulung sebagai “alarm” seseorang mengantongi anugerah sekaligus amanat. Kemenangan dalam Pilkades di antaranya dapat dilihat dari tanda-tanda siapa yang direstui pulung. Itulah mengapa, Darmaningtiyas (2002: 433) dalam penelitiannya di desa-desa Kulonprogo mengungkap bahwa kepala desa merupakan “jabatan pulung”.
Pulung seolah menyimpan kekuatan gaib yang mengantarkan seseorang menduduki kursi kekuasaan. Dalam perspektif agama, ia ibarat wahyu yang dengannya seseorang menjalankan misi kenabian. Tak heran jika orang-orang Jawa dengan corak pandang konservatif melekatkan kemuliaan pada pulung. Bagaimanapun, ia identik dengan “stempel” atas kepemimpinan seseorang dalam suatu komunitas.

Kontradiksi
Pesta demokrasi di desa kerap diwarnai dengan kasak-kusuk tentang siapa yang menerima pulung. Penilaian publik mengenai kelayakan seseorang memimpin tidak berangkat dari kejujuran, transparansi, serta loyalitasnya pada komunitas, melainkan “kepada siapa pulung berpihak”. Kredibilitas seorang pemimpin diukur dengan dukungan gaib, bukan prestasi, karakter, serta kerja kerasnya.
Fenomena ini dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk meraup keuntungan. Mereka sengaja menyebar desas-desus bahwa salah seorang genap memperoleh pulung. Harapannya, optimisme dan semangat pendukung calon kepala desa lain menurun. Suasana batin dan psikologi tim sukses rentan terpengaruh oleh peristiwa turunnya pulung dari atas. Pulung menghidangkan sesuatu yang kontradiktif. Di satu sisi, ia menjanjikan keberuntungan bagi siapa yang mendapatkannya. Di sisi lain, ia merupakan kabar buruk bagi calon kepala desa lainnya.
Keyakinan ini merupakan warisan budaya Hindu yang masih terpelihara: terdapat tanda-tanda tertentu sebelum seseorang dikukuhkan menjadi pemimpin. Beberapa simbol dan lambang menandai seseorang selaku “manusia terpilih”. Ini menjelaskan adanya hubungan antara budaya politik dengan keyakinan manusia. Meskipun tidak dapat dicerna logika, sebagian masyarakat Jawa meyakini keberadaan pulung yang berbau mistis.

Tabuh Kentongan
Mengenai keberadaan pulung, terdapat cerita menarik. Praktik perdukunan dalam Pilkades di Desa Gelap, Lamongan, telah menyebabkan seseorang menjadi gila. Ia terserang penyakit kejiwaan setelah mencuri tabuh kentongan milik keluarga calon kepala desa. Ia nekat melakukan aksinya atas perintah paranormal dari kubu pesaing. Hal ini bermaksud agar pulung berpindah pada kelompoknya (Heru Cahyono, 2005: 213).
Fakta di atas menggambarkan bahwa untuk menarik pulung, berbagai cara ditempuh, termasuk mengorbankan warga. Kegilaan pada diri seseorang merupakan risiko pencurian pulung. Orang tersebut merupakan tumbal bagi calon penguasa. Ia genap merelakan diri menjadi korban kebuasan elite lokal. Pada konteks inilah, ia dianggap begitu hina. Namun, dalam taraf tertentu, perbuatannya dinilai suci lantaran menjadi sarana orang yang ingin mengabdi pada masyarakat.
Dalam perilaku seperti ini, tersimpan asumsi bahwa kejayaan bukan “turun dari langit”, melainkan atas jerih payah manusia. Kejayaan yang dicapai manusia sebanding dengan ikhtiar dan kerja. Demi meraih kemenangan, pengorbanan semacam ini harus dilakukan. Bagaimanapun, jabatan kepala desa meniscayakan upaya sungguh-sungguh yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Saat manusia semakin cerdas dan kalkulatif, keyakinan terhadap pulung semakin ditinggalkan. Kaum modernis mulai meragukan mitologi dan budaya yang kurang rasional. Gejala mengkota pada wilayah perdesaan Jawa akhir-akhir ini membuat masyarakat berpola pikir urban. Mereka cenderung berpikir logis-praktis. Mereka berpandangan, terpilihnya seseorang menjadi kepala desa berkat kepiawaiannya mengundang simpati. Suksesnya seseorang meraup suara dalam Pilkades tergantung seberapa hebat strateginya dalam mendekati warga, baik dengan materi, kewibawaan, maupun modal sosial. Kampanye dianggap sebagai modal besar dalam meraih kemenangan.

Yogyakarta, 2016