Minggu, 08 Oktober 2017

Memutus Mata Rantai Kekerasan TKW (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Suara NTB" edisi Jumat, 22 September 2017)


Maraknya tindak kekerasan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) belakangan ini membuktikan kuatnya dominasi budaya patriarki. Wanita dianggap warga kelas dua yang boleh direndahkan, dihina, bahkan dilecehkan. Kelemahan (fisik) wanita dimanfaatkan selaku sarana penambah pundi-pundi finansial. Sejumlah oknum nekat menjadikan wanita sebagai “tumbal” dalam arus bisnis global, meski dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menerbitkan kebijakan moratorium pekerja migran.
Ketika keuntungan material menjadi prioritas utama, maka jaminan keselamatan pekerja rentan dikesampingkan. Itulah mengapa, majikan kerap memperlakukan pekerja secara keji dan brutal. Perbedaan gaji dengan jumlah uang yang dijanjikan, jam kerja yang terlalu memberatkan, serta perlakuan tidak senonoh merupakan di antara permasalahan TKW yang selalu menguap ketika dibawa ke jalur hukum.
Wanita juga menjadi korban tata kelola dan rekrutmen pekerja yang amburadul. Dalam taraf tertentu, mereka terbelit dalam hubungan patron-client yang telah merasuk dalam dunia ketenagakerjaan. Ketergantungan pekerja migran terhadap uluran tangan para calo mengakibatkan mereka mengalami tekanan mental. Dalam sejumlah kasus, penyalur kerja yang telah mencarikan lowongan serta menyediakan tiket pesawat sebenarnya tidak berniat menolong orang-orang yang sedang bergulat menyumpal kebutuhan perut, melainkan justru menjerumuskan mereka dalam “lubang kehancuran”. Selain dikompensasi sebagai utang puluhan juta rupiah, bantuan juga mesti dikembalikan lebih besar bahkan berlipat ganda. Utang dan bunga ini biasanya baru dapat terlunasi selama bertahun-tahun setelah mereka menyisihkan gaji.

Restrukturisasi Agraris
Salah satu alasan mengapa wanita bekerja di luar negeri adalah keterbatasan ruang kerja. Ketika kota-kota besar (dalam negeri) enggan menampung mereka, maka beberapa negara semisal Arab Saudi, Thailand, Malaysia, Hongkong, dan Taiwan menawarkan alternatif. Selama ini, tersebar asumsi bahwa negara-negara pengimpor tenaga kerja tersebut menyediakan banyak peluang kerja bagi kaum Hawa.
Di desa, persoalannya lebih kompleks. Saluran tenaga kerja di wilayah perdesaan yang awalnya menyempit, kini semakin tertutup. Restrukturisasi pertanian tradisional tengah beradaptasi dengan proses komersialisasi, industrialisasi, serta proletarisasi. Diperparah dengan minimnya solidaritas sosial akibat merangseknya nilai-nilai urban ke wilayah pedalaman, kondisi ini menyisihkan para wanita, terutama dengan skill rendah, dari ajang persaingan.
Catatan historis menunjukkan, tersingkirnya wanita dari dunia kerja antara lain dikarenakan berubahnya teknik panen yang sempat menggoncang psikologi masyarakat desa tradisional. Dahulu kala, petani-petani desa tidak pernah membawa sabit saat pergi ke sawah. Dengan melibatkan hampir semua wanita desa, mereka memanen padi dengan pisau kecil (ani-ani). Sebagai imbalannya, para wanita tersebut berhak atas sebagian hasil panen (bawon). Dalam Nusa Jawa: Silang Budaya (Warisan Kerajaan-kerajaan Konsentris), Denys Lombard (1996: 57) melihat bahwa sejak dua dasawarsa silam pemilik tanah dan teknokrat revolusi hijau menilai kolotnya teknik ani-ani. Atas dasar inilah, sabit diperkenalkan kepada kaum tani dan regu buruh upahan dikerahkan untuk memanen padi.
Sistem panen tradisional secara perlahan genap tergantikan oleh sistem tebasan yang dianggap lebih modern, namun juga mengancam kohesi sosial masyarakat perdesaan. Guna menghasilkan pendapatan lebih besar, sebelum masa panen tiba, petani melepas hasil panen kepada perantara yang disebut penebas. Lantaran tidak dibebani dengan kewajiban tradisional kepada komunitas masyarakat desa sekitar, perantara ini leluasa mengajak sejumlah kecil pekerja dan menolak pemungutan panen oleh mayoritas penduduk desa. Pekerja dituntut menggunakan sabit untuk memanen padi dan dibayar dengan uang kontan (Budi Winarno, 2003: 156). Sistem ini cukup ekonomis dan efektif, sebab mampu memangkas jumlah tenaga kerja yang berasal dari desa setempat, sementara penebas tetap menguasai bagian terbesar hasil panen.

Peran Aparatur Desa
Mata rantai kekerasan terhadap para wanita yang menjadi pekerja migran harus segera diputus dengan melibatkan aparatur desa. Sayangnya, pemerintah kerap menihilkan fungsi pamong desa. Padahal, para pemegang jabatan pemerintahan desa inilah yang menjadi aktor pertama dalam upaya mencegah menjamurnya kasus-kasus kekerasan yang menimpa TKW.
Proses rekrutmen wanita yang dipekerjakan di luar negeri seringkali dilakukan oleh para calo di desa asal para calon TKW. Pada umumnya, keadaan ini membuat rekrutmen berlangsung di luar jangkauan birokrasi meskipun semestinya kepala desa beserta jajarannya melakukan “filter” terlebih dahulu mengenai syarat minimal berupa batas usia calon TKW.
Dalam praktiknya, kerap terjadi pelanggaran terhadap batas usia yang menjadi syarat pertama para wanita yang akan diberangkatkan selaku pekerja migran. Mayoritas calon TKW berumur di bawah batas terendah persyaratan TKW. Usia yang tercantum dalam surat pengantar kepala desa bahwa calon TKW genap memenuhi persyaratan merupakan pemalsuan keterangan oleh calon TKW yang seringkali “diijon” oleh para calo atau agen TKW (Riwanto Tirtosudarmo, 2007: 284-285).

Yogyakarta, 2017

Selasa, 12 September 2017

Membenahi Nasib Petani (Gagasan_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Koran Jakarta" edisi Selasa, 12 September 2017)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti kondisi pertanian Indonesia. Katanya, petani harus memperoleh nilai tukar hasil pertanian sebesar-besarnya. Hal ini tak mungkin terwujud bila pola kerja dan pengolahan panen masih konvensional. Para petani juga tidak akan mengantongi keuntungan maksimal andai mengandalkan lahan kecil dan mengurusnya hingga masa panen tiba. Padahal, nilai tambah yang melimpah justru berada pada proses agrobisnis. Maka, perlu diciptakan banyak badan usaha atau korporasi guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
Ungkapan Presiden Jokowi menunjukkan, gairah mengangkat harkat dan martabat petani yang mayoritas bermukim di perdesaan. Pasokan beras kaum urban tergantung pada hasil kerja mereka. Gagal panen membuat beras di perkotaan semakin terbatas. Bisa dipastikan, tanpa kebijakan impor, cadangan beras menipis.
Sayangnya, kebijakan pemerintah dari masa ke masa seringkali kurang berpihak pada bidang agraris. Para petani mengaku, terutama setelah reformasi, hasil sawah tidak pernah memuaskan. Dari tahun ke tahun, hasil panen selalu menurun. Lantaran menerima berbagai jenis padi dan pupuk kimia, tanah jenuh. Imbasnya, kualitas dan kuantitas beras kurang baik. Hal ini berbeda dengan tahun 1980-an karena hasil panen amat memuaskan. Keringat petani benar-benar dihargai. Mereka cukup menggantungkan hidup dari sawah. Kini, mereka mesti mencari sumber keuangan lain.
Ledakan kapitalisme beberapa dasawarsa terakhir yang begitu dahsyat turut meroketkan angka kemiskinan dan penderitaan petani. Dengan alasan keuntungan serta berbagai kepentingan, para pemodal sengaja mengusung model ekonomi barat ke perdesaan. Tapi tidak dalam rangka mengakrabkan desa dengan perkembangan zaman dan modernitas, melainkan cenderung menjadikan desa terperosok.
Boeke mempermasalahkan kapitalisme dengan ekonomi barat modern yang mengantar kemiskinan dan keterbelakangan di desa. Pakar sosial Belanda tersebut menyalahkan ekonomi modern yang memaksakan dampaknya terhadap masyarakat desa dengan tatanan ekonomi dan sosial yang sangat berbeda dengan barat. Perbedaan inilah yang akhirnya mendesak kehidupan perdesaan. Boeke menyimpulkan, hukum dan dalih ekonomi barat tidak berlaku di perdesaan. Di desa berjalan dengan “ekonomi timur” (Sarbini Sumawinata, 2004: 144).
Desa tidak mungkin dijauhkan dari arus globalisasi dan modernisasi dengan segala risikonya. Namun demikian, beragam ekses seyogianya tidak membiarkan orang desa terusir dari tanah kelahirannya. Kehadiran hotel, restoran, kafe, mal, butik, serta galeri yang sebagian besar milik oleh orang luar, telah mengabaikan sektor industri perdesaan.
Guna mempertahankan hidup, masyarakat desa terpaksa mengikuti pola perekonomian urban. Kearifan lokal warisan nenek moyang dikorbankan demi menyesuaikan diri dengan realitas. Upaya pemenuhan kebutuhan tidak lagi berlandaskan moralitas, tapi nilai-nilai material semata. Pragmatisme dan hedonisme yang menyusup dalam diri orang desa secara perlahan menggantikan prinsip hidup yang mengutamakan kebersamaan, keguyuban, serta gotong-royong.
Industrialisasi bercorak urban terbukti genap menggerogoti basis sosial masyarakat serta mengubah tata kuasa, guna, produksi, dan konsumi lokal. Dampaknya cukup serius. Orang-orang yang tidak mampu menyesuaikan diri memilih meninggalkan desa. Realitas membimbing mereka berpisah dengan keluarga demi mencukupi kebutuhan. Industrialisasi perkotaan telah menghisap tenaga kerja perdesaan ke pabrik-pabrik besar dengan pendapatan lebih menjanjikan. Mobilitas tenaga kerja ke kantong-kantong urban melahirkan ketimpangan ekonomi, sosial, serta melumpuhkan industri-industri lokal.
Di perdesaan, kaum tani termasuk masyarakat tangguh. Dalam menggarap sawah, mereka senantiasa dibekali harapan besar. Mereka selalu memupuk asa agar semangat bertani tetap menyala. Mengeluarkan banyak biaya sebelum mengetahui hasil panen, tak masalah. Petani bahkan berani utang kepada tengkulak demi menghasilkan beras terbaik. Padahal, di balik perjuangan tersimpan keluh kesah. Ketika panen tiba, mereka belum tentu merasakan manisnya bertani. Mereka sering rugi karena hama dan bencana alam.
Orang tua cenderung membatasi diri pada kebiasaan bertahun-tahun, bahkan lintas generasi dan enggan mencoba cara baru. Ini berarti, tujuan kerja bukan memperoleh keuntungan, namun sekadar menyalurkan “kemampuan bertahan” dan mewarisi sikap leluhur menjalani kehidupan.
Meski demikian, kecenderungan ini tidak lantas membuat citra bahwa orang desa antiperubahan. Dalam situasi tertentu, pertimbangan-pertimbangan logis mampu mengubah cara pandang. Mereka bersedia menempuh langkah baru jika benar masuk akal. Bila muncul ambisi mengubah nasib, biasanya ditularkan kepada keturunan. Selama ini tersebar asumsi, ketika orang tua belum mampu mewujudkan harapan, buah hati menanggung beban merealisasikannya.

Dana Desa
Salah satu upaya meminimalkan kesenjangan antara masyarakat rural dan kaum kota dan menekan tingkat kemiskinan petani di perdesaan memaksimalkan dana desa. Dana dari APBN tersebut harus memampukan desa berdaya bersaing dengan kota. Desa dapat menggali potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di dalamnya.
Dengan demikian, para sarjana akan bertahan di desa dan para pemuda sebagai aktor penggerak desa pun tidak tergiur berbondong-bondong hijrah ke kota, pinggiran kota, dan sentra pengembangan industri lainnya. Selama ini, desa tidak lagi produktif menyebabkan banyak warga bekerja sebagai buruh di kota-kota besar.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengamanatkan pencairan dana desa. Di samping memperbaiki infrastruktur perdesaan, dana desa juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan agroindustri lokal yang menyediakan lahan pekerjaan setempat. Dengan memanfaatkan dana desa, lapangan pekerjaan yang berhubungan dengan bidang agraris bisa terbuka. Melalui langkah ini, karakter ekonomi perdesaan semakin kuat. Namun, jangan sampai dana desa didominasi elite lokal. Di beberapa daerah, para kepala desa dijebloskan ke bui gara-gara menggunakannya untuk kepentingan individu.
Selain itu, semangat bertani semestinya diwariskan kepada generasi muda. Ikhtiar mempertahankan luas lahan pertanian tidak cukup sekadar dituangkan dalam regulasi, harus dengan mengokohkan pondasi kultur agraris. Di samping mengajarkan kearifan lokal nenek moyang dalam menggarap sawah, kurikulum pendidikan selayaknya juga menampung materi-materi keuntungan bertani.
Terlibatnya kawula muda dalam jagat pertanian tidak selalu diwujudkan dengan mencangkul atau memanen. Demi menghasilkan panen bermutu, mereka bisa diikutsertakan dalam penyuluhan dan pendampingan petani. Seiring dengan kian kencangnya laju modernisasi, yang terpenting menanamkan pada diri anak muda bahwa profesi kaum tani tak kalah bergengsi. Di dalamnya tersimpan harga diri, bukan sekadar subsisten.

Yogyakarta, 2017

Jumat, 08 September 2017

Guyonan Gus Dur dan Etos Literasi (Kolom_Riza Multazam Luthfy, terbit di laman "Geotimes" edisi Jumat, 8 September 2017)


Putri mendiang Presiden Abdurrahman Wahid, Alissa Qotrunnada, menerima penghinaan melalui foto yang dikirimkan sebuah akun Instagram. Penghinaan terungkap setelah putri sulung Presiden RI keempat tersebut mengunggah foto yang dimaksud melalui akun Twitter pribadinya, @Alissawahid. Bukannya menyerang balik, Alisa justru merespons dengan bijak, “Itulah saya, dan saya bangga dengan itu!”
Beragam reaksi bermunculan. Para netizen melayangkan pembelaan dan dukungan terhadapnya. Mereka menilai bahwa Gus Dur adalah figur yang senantiasa dikenang jasa-jasanya. Itulah mengapa, setiap tahun anggota keluarga, pejabat, sahabat, simpatisan, serta pengagum Gus Dur (Gusdurian) disibukkan dengan peringatan haul tokoh besar tersebut.
Selain merenungi dan meratapi “kehilangan”, memperingati kepergian tokoh besar juga merupakan upaya membangkitkan semangat, etos, serta cita-citanya. Kala negeri ini terbelit problematika akut, mereka ingin menghadirkan kembali sosok Gus Dur sebagai Bapak Bangsa yang selalu dirindukan.
Mengenang riwayat tokoh besar sekaliber Gus Dur merupakan salah satu ikhtiar menggali lebih jauh tentang sejarah Indonesia. Ya, mengingat Gus Dur bukan hanya dikukuhkan sebagai ikon pluralisme negeri ini, melainkan juga “pembela perdamaian” di ranah global. Mementaskan memoar tokoh yang menerima banyak penghargaan tersebut di ruang publik sama saja dengan mengokohkan bangunan historiografi nasional. Gambaran kehidupan tokoh-tokoh besar tiada lain adalah refleksi mengenai kebudayaan Indonesia.
Gus Dur memandang bahwa semua manusia adalah sama, tak peduli asal-usul, jenis kelamin, warna kulit, suku, ras, dan kebangsaan mereka. Yang ia lihat adalah bahwa mereka adalah manusia sebagaimana dirinya. Yang ia perhatikan adalah niat baik dan perbuatan mereka. Gus Dur berteriak lantang dalam membela hak-hak mereka, meski banyak pihak yang malah menghujatnya. Ia teguh menemani orang-orang yang merasa kehormatannya diinjak-injak oleh negara atau otoritas yang dominan.
Husein Muhammad (2012) menilai bahwa ekspresi-ekspresi personal dan individual yang dianggap sebagian orang tak bermoral, menurut Gus Dur, tak boleh melibatkan negara, tak boleh diintervensi kekuasaan, tetapi harus diselesaikan sendiri oleh masyarakat dengan cara-cara yang mereka miliki tanpa kekerasan.
Beragam sisi kehidupannya selalu menarik untuk direkam, dihayati, serta diceritakan ulang. Salah satunya humor atau guyonan Gus Dur. Tak ayal lahirlah buku-buku yang memuat celoteh, penuturan, serta kisah lucu Presiden Republik Indonesia keempat tersebut. Sebut saja Lachen mit Gus Dur: Islamicher Humor Aus Indonesien (Mizan, 2005), Gus Dur, Asyik Gitu Loh (The Wahid Institute, 2007), Gitu Aja Kok Repot!! Banyolan Gus Dur (Citra Media, 2010), Humor Nyentrik Ala Gus Dur (Abdika, 2010), dan Tertawa Bersama Gus Dur: Humornya Kiai Indonesia (Mizan, 2010).
Ini menandakan warisan humor Gus Dur menjadi semacam oase bagi mereka yang “miskin inspirasi” sekaligus “haus imajinasi”. Urat syaraf masyarakat yang mudah tegang membutuhkan humor sebagai sarana rekreasi yang membebaskan. Kondisi politik, sosial, dan ekonomi yang carut-marut mengakibatkan orang berbondong-bondong mencari penyegaran. Humor menjadi medium masyarakat dalam menjalani hidup tanpa rasa marah, jenuh, dan benci. Dalam humor terselip wacana, kebajikan, serta kontemplasi.
Humor memang menjadi bagian tak terpisahkan dari kepribadian Gus Dur. Di berbagai kesempatan, Ketua Konferensi Agama dan Perdamaian Sedunia pada tahun 1994 tersebut tak lupa menyelipkan anekdot. Suasana yang formal dan serius tak menghalanginya untuk melempar beraneka kisah unik, lucu, tapi juga cerdas.
Greg Barton dalam karya fenomenalnya, The Authorized Biography of Abdurrahman Wahid (LKiS, 2003) menyebutkan bahwa Gus Dur sering menghiasi pidatonya dengan anekdot-anekdot jenaka. Dalam suatu pertemuan, misalnya, ia mengibaratkan NU dengan mobil yang para penumpangnya terus-menerus mencoba untuk menginjak rem. Jika mobil ingin melaju, maka harus ada orang yang mengendalikan gas. Gus Dur mengaku bahwa dirinya bertugas menekan rem tersebut. Sontak para hadiri terkesima dan tak mampu mendebatnya.
Label humoris tak hanya melekat pada diri Gus Dur ketika beranjak dewasa. Masa mudanya ternyata juga dipenuhi pengalaman-pengalaman lucu. Setelah menamatkan studi di beberapa pondok pesantren Jawa dan Madura, pada tahun 1892, ia pergi ke Mekkah. Anehnya, di sana ia didaulat menjadi seorang ahli hadits dengan spesifikasi kisah jenaka kehidupan Nabi Muhammad SAW.
Itulah mengapa Gus Dur mengidentifikasi dirinya dengan figur Semar, tokoh wayang dengan sifat dan perilaku yang mengundang tawa orang-orang sekelilingnya. Semar adalah manusia sakti yang menitis pelawak istana yang gemuk, lucu, namun juga kritis.

Sumber Inspirasi
Humor Gus Dur menjadi sumber inspirasi bagi siapa saja yang ingin berkarya. Melalui humor, Gus Dur mampu menularkan etos literasi kepada anak bangsa. Dari humor, lahir ratusan buku. Bisa dibayangkan betapa banyak buku yang terbit lantaran terinspirasi dari sisi kepribadian Gus Dur lainnya. Para penulis, akademisi, dan peneliti dapat melakukan kajian terhadap biografi Gus Dur serta buah pemikirannya, mulai agama, sosial, budaya, hingga politik.
Karena itu, rasanya kurang lengkap jika rangkaian peringatan haul Gus Dur melewatkan diskusi mengenai etos literasinya. Dalam sosoknya tersimpan imaji literer yang sangat kuat. Motivasi belajar yang dimiliki Gus Dur memang tak perlu diragukan. Saat menempuh studi di luar negeri, ia doyan menghabiskan waktu di berbagai forum diskusi. Bahkan ia nekat meninggalkan kuliah demi menonton film-film berkualitas serta mengunjungi perpustakaan-perpustakaan “berkelas”. Baginya, lebih baik membuka wawasan keilmuan dari “ruang non-formal” daripada mengikuti jam pelajaran yang cenderung membosankan.
Etos literasi Gus Dur senantiasa diwariskan lintas zaman dan generasi. Itulah mengapa, pada tahun 2010, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meresmikan perpustakaan Guru Bangsa. Dalam rangka mengenang jasa Gus Dur, perpustakaan ini didirikan terutama bagi kelas menengah ke bawah. Sebagaimana diketahui, Gus Dur adalah pembela kaum minoritas dan siapa saja yang tertindas.
Di sejumlah tempat, para Gusdurian juga mencetuskan perpustakaan keliling yang menyediakan bahan bacaan bagi semua lapisan masyarakat. Keberadaan perpustakaan keliling tidak hanya melayani kaum urban, melainkan juga masyarakat perdesaan yang jauh dari akses ilmu pengetahuan.
Belum lama ini Perpustakaan Gus Dur dibangun di kompleks Taman Budaya Indonesia Tionghoa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Ini merupakan wujud apresiasi dan dedikasi atas sumbangsih Gus Dur selama hidup. Di samping menumbuhkan minat dan budaya membaca, kehadiran perpustakaan juga diharapkan mampu menggelorakan semangat kerukunan antarumat, toleransi antaretnis, dan harmonisme bangsa.

Yogyakarta, 2017

Kamis, 24 Agustus 2017

Malaysia (Bukan) Negara Digdaya (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Tribun Jateng" edisi Kamis, 24 Agustus 2017)


Boleh dibilang, hubungan antara Indonesia dengan Malaysia semakin renggang. Hal ini antara lain disulut oleh tindakan orang-orang Malaysia yang semena-mena. Insiden terhangat yang gencar dipublikasikan oleh media yaitu terbaliknya bendera merah-putih pada buku Opening Ceremony SEA Games 2017 di Kuala Lumpur, Malaysia (20/8/2017). Peristiwa tersebut terkesan disengaja oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, agar memancing emosi orang-orang Indonesia.
Bukan kali ini saja kasus “pelecehan” yang dilakukan oleh warga Malaysia. Yang paling sering dilakukan yaitu perlakuan membabibuta terhadap para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengundi nasib di negeri jiran tersebut. Seolah mendaulat diri sebagai majikan, mereka pun memperlakukan orang-orang Indonesia seperti budak. Bahkan, pemerintah Kerajaan Malaysia juga kerap melakukan deportasi terhadap TKI. Karena kasus keimigrasian, sebanyak 103 TKI sempat diusir dan dikurung selama berbulan-bulan di penampungan warga asing Malaysia.
Perlu disesalkan memang. Padahal, bila ditinjau dari segi kultural, antara Indonesia dengan Malaysia dapat ditarik garis lurus. Bagaimana tidak, kedua negara ini terikat dalam kultur melayu. Dengan latar belakang serumpun inilah sebenarnya tiada dalih untuk berseteru antara satu dengan yang lain. Sebaliknya, keduanya harus saling menguatkan dengan memupuk rasa persaudaraan.
Janggalnya, kerukunan kedua negara ini dalam perjalanannya masih jauh panggang dari api. Bukannya menampilkan ritme keharmonisan, hubungan dua negara ini kian lama kian akut, dengan ditandai munculnya gejala permusuhan tiada akhir. Terlebih lagi, sikap pongah Malaysia yang turut memperdalam jurang perselisihan, sehingga memupus harapan bagi yang berhasrat menyemai kerukunan.

Problem Apatisme
Bila dicermati, aksi main hakim sendiri oleh pemerintah Kerajaan Malaysia mengindikasikan bahwa Malaysia ingin menunjukkan diri sebagai negara digdaya. Celakanya, cara yang diambil telah menyalahi norma sekaligus etika. Dengan kedigdayaannya, Malaysia ingin meyakinkan pada dunia bahwa pemerintahan Indonesia sangatlah lemah. Terbukti dengan keterlambatan atau bahkan pembiaran terhadap kasus yang menimpa para TKI.
Indikasi di atas seolah menemukan pembenaran, sebab pemerintah Indonesia kurang memiliki komitmen serius serta agenda yang rigit dalam menindaklanjuti kesewenangan Malaysia. Hal tersebut menandakan bahwa perlindungan para TKI bukanlah menjadi prioritas utama. Bahkan, beban penderitaan penyumbang devisa terbesar tersebut kerap ditanggung sendiri. Perlindungan yang semestinya dinikmati para warga ternyata tidak diberikan. Padahal konstitusi secara tegas mengaturnya (Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28, Pasal 29 Ayat 2, Pasal 30 Ayat 1, dan Pasal 31 Ayat 1).
Realitas ini rentan menimbulkan problem apatisme. Kepercayaan warga terhadap negara akan berangsur-angsur hilang. Akibatnya, idealisme dan nasionalisme tergadaikan. Fakta bahwa sebagian warga Indonesia, terutama di daerah perbatasan, merasa hak dan kesejahteraan mereka dipenuhi oleh Malaysia—mulai dari listrik, makanan, hingga gas elpiji yang lebih murah—merupakan wujud apatisme yang dimaksud.

Aksi Nyata
Apabila tidak ingin berlarut-larut, maka problem di atas sudah saatnya ditangani dengan serius. Yang perlu dilakukan bukanlah sekadar menebar janji belaka, seakan pemerintah memerankan diri selaku pejuang retorika. Bukan pula tindakan reaktif atas gencarnya tuntutan kelompok penekan (pressure group), baik LSM, partai politik maupun kelompok akar rumput (grass root community). Namun, lebih pada inisiatif dan kesadaran pemerintah dalam menunaikan kewajiban.
Beberapa langkah yang perlu diambil yaitu: pertama, menyediakan lahan pekerjaan seluas mungkin bagi warga. Kebijakan ini membawa konsekuensi bagi semua perusahaan untuk lebih mengutamakan orang-orang pribumi. Pemerintah pusat, melalui tangan pemerintah daerah, harus menginstruksikan agar prosentase tenaga kerja putra daerah yang ditampung dalam perusahaan ditingkatkan hingga 80-90 %. Harapannya, kisah orang-orang tertindas dan terusir dari daerah sendiri tidak lagi terdengar. Semisal suku Sakai di Riau, suku Tobelo Dalam di Maluku Utara, juga orang-orang yang sejak lama bermukim di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, serta Nusa Tenggara Barat.
Kedua, pemerintah harus berani menjanjikan kesejahteraan warga dengan upah yang layak. Tidak bisa dimungkiri, alasan pilihan bekerja di luar negeri di antaranya adalah berburu upah lebih besar. Jika keringat tenaga kerja benar-benar dihargai, niscaya mereka lebih suka bertahan di negeri sendiri. Ditinjau dari segi psikologis dan sosiologis, mereka sebenarnya lebih suka berada di dekat teman dan keluarga. Mereka terpaksa melalangbuana ke berbagai negara lantaran kesejahteraan dari pemerintah tidak kunjung tiba.
Ketiga, pemberlakuan moratorium impor terhadap Malaysia. Jika sementara ini, masih banyak barang dan bahan pangan yang sulit ditemukan atau diproduksi dalam negeri, pemerintah bisa bekerjasama dengan negara lain, selain Malaysia, untuk menyuplai. Tujuannya agar Indonesia tampil sebagai negara kuat, tidak menjadi pengemis di hadapan Malaysia.
Bagaimana dengan moratorium tenaga kerja? Itu hanyalah siasat “pemadam kebakaran” yang sebenarnya tidak menyentuh persoalan, bahkan bisa jadi sekadar menumpuk api kebencian dan amarah warga yang setiap saat bisa diluapkan. Mereka menuding negara hanya berfungsi sebagai petugas pencatat pelbagai keluhan dan lebih identik dengan “negara penjaga malam” (night-watchman state).

Yogyakarta, 2017

Kamis, 10 Agustus 2017

Pancasila Rujukan Berorganisasi (Gagasan_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Koran Jakarta" edisi Kamis, 10 Agustus 2017)

Berbagai kelompok cukup getol memaksakan kehendak. Mereka ambisi mengutamakan keseragaman ideologi. Mereka berusaha mengubur jati diri bangsa Indonesia dengan menghapus Bhinneka Tunggal Ika. Mereka mengingkari realitas historis para pendiri bangsa. Mereka mengesampingkan kenyataan, negeri ini tersusun atas berbagai elemen.
Padahal, selama ratusan tahun, agama, suku, dan ras, merupakan unsur-unsur yang membentuk fondasi kebangsaan. Keberadaan mereka tak mungkin dinihilkan. Suku-suku di berbagai penjuru Indonesia mempunyai kearifan lokal yang eksotis. Itulah banyak peneliti meriset warisan budaya suku-suku tersebut.
Pluralitas etnik menjadi khazanah yang memperkaya peradaban negeri ini. Keanekaan kultur tidak lantas memperlebar jurang perbedaan, justru menyatukan identitas kebangsaan.
Inspirasi serta narasi kerukunan, keguyuban, dan keharmonisan bangsa antara lain ditunjukkan Suku Batak Toba, Betawi, dan Banjar. Para leluhur mereka telah mewariskan kearifan lokal. Kehidupan Suku Batak Toba memuat tata tertib yang mengatur pertikaian keluarga batih dan antarmarga (bius). Untuk menyelesaikan permasalahan sosial, mereka memanfaatkan lembaga adat.
Setiap orang menjunjung tinggi etika kepatuhan terhadap keputusan bersama. Lembaga mediasi yang dulu diduduki raja huta dan tunggane-huta sangat menentukan keputusan suatu perkara serta mempunyai kekuatan hukum untuk dihormati. Sisa-sisa lembaga penyelesaian konflik yang asli suku Batak Toba masih dikenal sekarang. Contoh, lembaga natua-tua ni huta (tua-tua desa), raja huta (kepala desa), pangituai (orang-orang terkemuka), dan sebagainya.
Ada juga lembaga baru seperti pangula ni huria (pimpinan gereja) atau lembaga modern yang merupakan transformasi lembaga-lembaga tradisional, yaitu pengurus punguan marga (pengurus organisasi marga) dan pengurus persahutaon (pengurus organisasi desa). Sayangnya, lembaga-lembaga ini bersifat disfungsional karena lemahnya nilai kesatriaan, bergengsinya lembaga peradilan negara, serta meredupnya peradilan adat (Bungaran Antonius Simanjuntak, 2007: 25).
Muhammad Husni dan Tiarma Rita Siregar (2000: 19–22) menyebutkan bahwa bagi suku Betawi, upacara perkawinan merupakan sarana religiositas manusia. Perhiasan pengantin wanita secara tidak langsung menunjukkan wujud penghambaan manusia kepada Tuhan. Tusuk konde berbentuk Arab yang diselipkan pada penutup cadar menggambarkan pengukuhan terhadap keesaan Allah.
Suku Dayak Ngaju di Kalimantan Selatan mempunyai korpus sastra adat yang luas, terutama diwariskan menurut garis keturunan laki-laki oleh ahli hukum adat selaku tetua desa, kepala desa, atau kepala adat. Bagi suku Dayak, sastra profan mencakup legenda mengenai sejarah atau asal kejadian tempat, arca, tumbuhan, dan sebagainya.
Mereka mengenal sansana sebagai salah satu genre sastra yang dilantunkan dengan nyanyian dan bersifat didaktis moral. Sansana bukanlah milik golongan tertentu, sehingga banyak orang Ngaju yang hafal dan menyampaikannya kepada orang lain untuk pendidikan. Kadang-kadang, di luar pesta adat, seorang perempuan tua diminta menceritakan Sansana sebagai hiburan. Penduduk desa berkumpul serta mendengarkan sepanjang malam (JJ Ras, 2014: 10).
Pada tahun 2002, Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati) melaksanakan program pemberdayaan masyarakat tradisional untuk berpartisipasi dalam upaya pelestarian alam dengan membantu Desa Nangga dan Jangga Manggu di Sumba Timur di perbatasan Taman Nasional Laiwanggi-Wanggameti. Kehati berharap kearifan lokal dalam pengelolaan keanekaragaman hayati tetap berkembang, sehingga Taman Nasional dilestarikan. Bagi dua desa tersebut, hutan adalah pemberi kehidupan (pingi lata luri). Hutan memberikan pangan dan obat-obatan, bahan tali dan bangunan, serta pewarna kain. Di samping itu, hutan menjadi kawasan menggembalaan ternak dan menggelar upacara keagamaan.
Program Kehati di Desa Nangga dan Jangga mendorong masyarakat bersama melaksanakan rotu (aturan tak tertulis yang menjadi pedoman masyarakat Sumba Timur untuk bercocok tanam atau beternak, melindungi tanaman dan hewan budi daya serta menjaga hutan di sekitarnya). Sejumlah ketetapan yang digariskan antara lain penentuan jumlah pohon yang ditanam setiap keluarga, larangan pembakaran hutan, kesepakatan lokasi penggembalaan.
Kemudian, perawatan kebun hutan milik keluarga, mekanisme pembayaran sanksi atau denda ketika pelanggaran, serta penunjukan pemantau implementasi rotu (Setijati D Sastrapradja 2010: 179). Dalam buku Belajar dari Bungo: Mengelola Sumber Daya Alam di Era Desentralisasi (2008: 108) tercatat bahwa di Jambi, Suku Banjar menetapkan aturan unik yang menggambarkan kearifan lokal.
Di desa-desa Pelepat, Bungo, suatu lubuk dilarang dipanen dalam 6–24 bulan. Masyarakat menetapkan, peralatan untuk mengambil ikan terbatas alat-alat yang dapat menjamin kelestarian ikan. Pelanggar bakal dikenakan sanksi adat yang disepakati ninik mamak dan seluruh masyarakat. Sanksi diberikan secara bertahap dengan jumlah denda tergantung pada kesalahan.
Di samping turut mengampanyekan slogan go green, aturan di atas juga mendorong meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui lubuk. Pengalaman sejarah membuktikan, lubuk menjadi kas desa untuk membiayai pembangunan serta kepentingan lainnya. Salah satunya lubuk larang di Desa Batu Kerbau.

Rujukan
Pluralitas yang berpijak pada kearifan-kearifan lokal inilah yang semestinya dihormati semua golongan. Kesadaran terhadap keberagaman membuat manusia semakin bijak dalam bersikap sehingga fanatisme berlebihan yang cenderung melahirkan perselisihan, permusuhan, bahkan perpecahan dapat dihindarkan.
Sebagai dasar negara, Pancasila selayaknya dijadikan rujukan hidup bersama. Pada dasarnya nilai-nilai Pancasila bisa menjadi titik tolak untuk masuk (entry point) pembudayaan kawula muda. Hal ini terutama dirasakan di beberapa desa yang relatif lebih kerap memanfaatkan pola komunikasi tradisional dan nilai budaya cukup kuat.
Bahkan, sering kali diungkapkan bahwa Pancasila sesungguhnya genap tertanam dalam kearifan lokal orang desa. Anggapan ini kiranya tak berlebihan karena merupakan kristalisasi budaya Nusantara (Sudjito dkk 2012: 140). Atas dasar itulah, terlepas dari pro dan kontra sejumlah pihak atas penerbitan Perpu No 2 Tahun 2017, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berhaluan anti-Pancasila harus dibubarkan.
Pemerintah dituntut mampu membina dan mengarahkan orang-orang yang bergabung di dalamnya. Ormas-ormas yang berideologi Pancasila juga dilarang menaruh dendam terhadap mereka yang terlibat dalam organisasi terlarang. Bagaimanapun, pintu selalu terbuka memperbaiki diri.
Selain itu, penghayatan nilai-nilai yang terkandung dalam kearifan-kearifan lokal tidak hanya dijadikan jargon semata. Tapi, juga diaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika wacana ini berhasil, kelak tidak ada lagi kelompok-kelompok yang mengampanyekan “kebenaran tunggal.” Dengan demikian, masa mendatang, organisasi-organisasi kemasyarakatan memiliki semangat kebersamaan dengan Pancasila sebagai asasnya.

Yogyakarta, 2017

Rabu, 02 Agustus 2017

BUMDes dan Ekonomi Lokal (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Suara NTB" edisi Rabu, 2 Agustus 2017)


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) meresmikan PT Mitra Bumdes Nusantara sebagai holding (induk) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menjalin ikatan kerja sama dengan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Holding Bumdes diharapkan mampu mempercepat laju ekonomi perdesaan. Langkah ini membuktikan, Kemendesa PDTT menyadari bahwa BUMDes memiliki posisi urgen dalam meningkatkan taraf hidup serta kesadaran ekonomi orang desa.
Dikukuhkan melalui Peraturan Mendagri No. 39 tahun 2010, BUMDes dipercaya memiliki fleksibilitas untuk selalu beradaptasi dengan keinginan masyarakat perdesaan. Sebagai aset yang dikelola oleh desa, BUMDes berupaya memajukan usaha-usaha perdesaan. Dengan demikian, BUMDes lebih mudah berperan selaku lembaga pembiyaan bagi mereka yang ingin meningkatkan usahanya di tingkat lokal. BUMDes menjadi alternatif pengelolaan potensi kearifan lokal serta pemberdayaan masyarakat yang berada di garis kemiskinan.
Keberlangsungan BUMDes bisa lebih terpelihara lantaran berdiri atas inisiatif masyarakat desa, dikelola serta dikontrol oleh masyarakat desa. Pemberdayaan BUMDes dilakukan demi mencapai kesejahteraan masyarakat desa dengan pola kehidupan yang kental dengan semangat gotong-royong. Pengawasan BUMDes berdasarkan norma sosial dan adat yang berlaku di desa tentu bisa meminimalisir perilaku menyimpang dalam kehidupan ekonomi perdesaan. Sebab ditopang oleh lembaga perekonomian yang dijiwai oleh semangat gotong-royong, kemandirian desa akan memperkokoh fondasi ekonomi nasional. Sehingga, terwujudnya keadilan sosial sebagai pengamalan Pancasila dan terciptanya negara berdikari bukanlah utopia belaka (Sudjito, dkk. 2012: 335-336).

Ekonomi Kapitalistik
Lahirnya BUMDes di desa diharapkan mampu meminimalisir efek dan dampak negatif kapitalisme. Dengan memegang teguh visi kebersamaan dan loyalitas, BUMDes diyakini sanggup memerangi aktivitas ekonomi modern yang cenderung liberal-individual. Apalagi, nilai-nilai globalisasi yang menancap sedemikian rupa di berbagai penjuru negeri genap melahirkan ekonomi kapitalistik.
Ekonomi dengan kapitalisme sebagai ideologi cenderung memaksakan pengaruhnya bagi orang desa yang dari dulu mempunyai tatanan sosial dan ekonomi yang berlainan dari Barat. Nilai-nilai materialisme yang ditawarkan ekonomi kapitalistik mendesak kehidupan ekonomi di tingkat lokal. Dalam taraf tertentu, keadaan ini mengakibatkan kerusakan berbagai tatanan yang ada. Stabilitas, keseimbangan, dan harmoni sosial akhirnya dikalahkan oleh kepentingan pribadi. Ekonomi kapitalistik yang mulai tumbuh di desa juga menciptakan perubahan struktural dalam kehidupan masyarakat.
Dalam beberapa dasawarsa terakhir, kapitalisme yang mengusung ide-ide Barat menjadikan orang desa seakan terusir dari tanah kelahiran. Para konglomerat yang memperluas usahanya hingga pelosok turut memperparah penderitaan, kemiskinan, dan keterbelakangan desa. Kaum pengusaha yang sebenarnya dituntut memberikan peluang kerja bagi orang desa justru turut ambil bagian dalam upaya menyengsarakan orang desa. Mereka selalu berusaha agar keuntungan yang mereka peroleh semakin berlipat, tanpa memperhatikan nasib rakyat kecil.
Munculnya banyak mall tentu menggusur toko kecil, warung, dan kedai tradisional. Menjamurnya aktivitas pertambangan yang mengesampingkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mengotori alam perdesaan yang sejak lama jauh dari polusi. Dalam konteks inilah, peran BUMDes selalu dinantikan. Sepak terjang orang-orang yang aktif di dalamnya diharapkan mampu melakukan transformasi di tingkat lokal. Sehingga, aktivitas ekonomi tidak didikte oleh keinginan the have (orang kaya) dan pengusaha, tetapi diatur dengan prinsip tolong-menolong, kerukunan, serta komunalitas.

Filosofi Kerja
Fungsi BUMDes bisa berjalan dengan baik dan maksimal, apabila filosofi kerja orang desa diperhatikan dan daya tawar (bargaining power) BUMDes dinaikkan. BUMDes dituntut menampung cara berpikir aktor penggeraknya. Sebagai garda terdepan dalam upaya pemanfaatan potensi desa, keberadaan BUMDes terkait erat dengan filosofi kerja orang desa. Dalam memenuhi kebutuhan hidup, mereka yang bermukim di wilayah pedalaman mengantongi pola dan mekanisme tersendiri dibanding mereka yang tinggal di wilayah perkotaan. Apa yang mereka kerjakan genap dipengaruhi oleh lingkungan dan pengalaman hidup. Inilah yang menyebabkan aktivitas ekonomi orang-orang desa berbeda dengan kaum urban.
Abdul Munir Mulkhan (2009: 95) mensinyalir bahwa orang desa memiliki filosofi kerja sendiri. Bagi mereka, kerja bukan sekadar berburu keuntungan atau kekayaan. Lebih jauh dari itu, kerja dianggap sebagai bagian dari cara menjalani kehidupan. Seluruh pekerjaan petani dan masyarakat perdesaan bukan dilandasi kesadaran bahwa mereka menganggap usaha utama dan sampingan sebagai bagian dari sistem produksi ekonomi. Apa yang mereka kerjakan  merupakan cara untuk mengisi waktu kosong yang mesti dijalani sebagai bagian dari kehidupan rohani yang bernilai dan mendalam.
Salah satu kiat mengatrol daya tawar (bargaining power) BUMDes adalah dengan jalan memberdayakan generasi muda. Melalui pemanfaatan dana desa, BUMDes bisa menyediakan lapangan kerja bagi mereka. Selama ini, wajah ekonomi perdesaan belum mengalami perubahan signifikan dikarenakan anak-anak desa yang berhasil meraih gelar sarjana enggan kembali ke tanah kelahiran. Mereka lebih memilih untuk bekerja di berbagai lembaga modern di daerah perkotaan, pinggiran kota, dan sentra pengembangan industri, dengan gaji yang lebih menjanjikan.

Yogyakarta, 2017

Senin, 31 Juli 2017

Desa dan Industrialisasi Pertanian (Kolom_Riza Multazam Luthfy, terbit di laman "Detik" edisi Senin, 31 Juli 2017)


Banjir yang melanda kawasan perdesaan membuat padi di jutaan hektare sawah terpaksa harus ditanam ulang. Musibah ini mengakibatkan para petani mengalami kerugian besar. Padahal, selama ini sawah menjadi lokus utama sektor agraris.
Siklus kehidupan orang desa, khususnya para petani, kerap dipengaruhi oleh masa panen. Guna menyiasati keadaan, orang-orang yang tidak memiliki kerja sampingan harus memutar otak. Pada bulan-bulan sebelum panen, kerap mereka meminjam rupiah dari saudara, tetangga, bank, atau lembaga keuangan lainnya. Uang ini digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Untuk membeli kebutuhan sekunder, kaum tani harus menunggu panen. Di masa inilah para petani memegang uang dan menikmati jerih payah mereka.
Dalam taraf tertentu, sawah menyimpan hak komunal. Sawah menggambarkan bahwa kehidupan perdesaan dibangun oleh kebersamaan dan kolektivitas. Sawah menjadi simbol bahwa toleransi, kerja sama, dan gotong royong menjadi pijakan orang desa dalam bertindak. Selain menyumpal kebutuhan perut, hasil tanah juga dipakai untuk membiayai pendidikan buah hati sebagai aset terbaik di masa depan.
Urgensi sawah tampak dari realitas bahwa negara selalu menuntut petani untuk memasok bahan pangan. Apa yang mereka hasilkan dari sawah diangkut ke perkotaan. Keringat mereka diperlukan guna memenuhi kebutuhan makanan pokok. Sayangnya, saat petani berharap uluran tangan, negara tidak pernah hadir.
Negara enggan berkoar bahwa di balik kesengsaraan petani terdapat perlindungan pemerintah. Berbagai bentuk kerugian, mulai dari gagal panen, melonjaknya harga pupuk, hingga merosotnya harga beras ditanggung oleh petani. Boleh dibilang, secara tidak langsung terjadi eksploitasi tenaga kerja oleh negara. Di sinilah muncul tuntutan yang kurang berimbang. Pengorbanan petani tidak diimbangi oleh kesigapan negara melindungi hak mereka.

Kultur Agraris
Pada masa silam, saat globalisasi dan modernisasi belum sepenuhnya menyentuh wilayah pedalaman, rata-rata mata pencaharian orang desa adalah bertani. Profesi ini digeluti karena pada waktu itu belum banyak pilihan pekerjaan. Kekayaan alam, demografi, serta kondisi lingkungan mengharuskan mereka mengolah tanah sebisa mungkin.
Abdul Munir Mulkhan (2009: 95) menilai bahwa orang desa memiliki filosofi kerja yang tinggi. Bagi mereka, bekerja bukan sekadar berburu keuntungan atau kekayaan, tetapi bagian dari "ritual" menjalani hidup. Seluruh pekerjaan petani dan warga pedesaan bukan dilakukan karena mereka ingin menjadikan usaha utama dan sampingan sebagai bagian dari sistem produksi ekonomi. Lebih dari itu, apa yang mereka kerjakan merupakan cara mengisi waktu kosong yang menjadi penggalan kehidupan rohani yang bernilai dan mendalam.
Dalam catatan sejarah, kultur agraris mendarahdaging dalam diri orang Islam. Kuntowijoyo menyebutkan, transformasi profesi umat Islam dari pedagang ke petani terjadi menyusul kehadiran Belanda di Nusantara. Demi menghindari kontak dengan pihak kolonial, sejak abad ke-18 dan ke-19, mereka menjalankan aktivitas bertani serta bermukim di desa dan daerah terpencil (Lathiful Khuluq, 2008: 4).
Sektor agraris juga mampu menyokong kekuatan perekonomian negara. Saat menanggung dampak krisis ekonomi untuk menyerap limpahan tenaga kerja sektor informal dan perkotaan, daya tahan sektor pertanian terbukti cukup kuat. Itulah mengapa, pada periode 1998-2000, sektor pertanian menjadi salah satu unsur penyelamat ekonomi Indonesia.

Tiga Prinsip
Dalam rangka memajukan sektor agraris di wilayah pedesaan, industrialisasi pertanian merupakan keniscayaan. Setidaknya terdapat tiga prinsip industrialisasi pertanian yang kerap digunakan oleh negara-negara berkembang (Bustanul Arifin, 2005: 142-143). Pertama, pembangunan berbasis pertanian yang mengutamakan potensi pasar dalam negeri sekaligus memanfaatkan besarnya jumlah penduduk.
Upaya memompa daya beli masyarakat ditempuh melalui peningkatan produktivitas, perluasan peluang kerja, stabilisasi nilai tukar, serta pembangunan industri yang berhubungan dengan pertanian dan pedesaan. Kedua, pembangunan pedesaan yang dirangsang oleh agroindustri. Prinsip ini melihat bahwa lantaran mengandalkan lahan dan tenaga kerja, sumber daya di pedesaan lebih banyak menunjang produksi pertanian.
Biasanya sumber daya pedesaan lebih terampil dalam usaha tani di hulu, namun kurang terampil dalam produksi manufaktur di hilir. Di sinilah industrialisasi pertanian yang membidik daerah pedesaan akan mampu mengatrol kualitas sumber daya manusia pedesaan dan pembangunan perdesaan pada umumnya.
Prinsip tersebut menekankan urgensi keterkaitan ke depan dan ke belakang dari proses industrialisasi yang dapat menghasilkan nilai tambah cukup besar. Ketiga, pembangunan daya dorong yang berusaha meningkatkan produktivitas dan daya beli kaum miskin serta mendorong motivasi kaum berada.
Analogi yang sama dipakai untuk menggambarkan daya dorong pembangunan pedesaan (atau daerah secara umum) bagi pembangunan di daerah perkotaan (atau pusat aktivitas ekonomi dan kekuasaan). Prinsip industrialisasi ini memprioritaskan atensi pada kelompok miskin dan daerah pedesaan, bukan kelompok kaya dan daerah perkotaan.

Yogyakarta, 2017