Kamis, 13 Juli 2017

Gasing vs Gadget (Edukasi_Riza Multazam Luthfy, terbit di laman "Ruang Gramedia" edisi Rabu, 12 Juli 2017)


Bentara Budaya Jakarta pernah menyelenggarakan pameran bertajuk “Menyelami Kegairahan Masa Kecil”. Salah satu misi dalam acara tersebut yaitu merevitalisasi permainan tradisional. Tema pameran ini tampaknya sengaja dipilih lantaran saat ini anak-anak lebih gandrung dengan game-game modern yang ditawarkan perangkat virtual. Padahal, jauh sebelum teknologi berkembang dan munculnya beragam perangkat gadget, anak-anak kerap bermain permainan tradisional berbahan sederhana dan ramah lingkungan.
Endi Aras, penggagas pameran ini menyebut, di Lombok, Nusa Tenggara Barat, terdapat bukit gasing. Menurut pendiri komunitas Gudang Dolanan tersebut, di tempat itu sebulan sekali warga setempat memainkan gasing bersama-sama. Uniknya, adu gasing dimainkan secara berkelompok beranggotakan 10 orang dan diselenggarakan di lapangan berukuran 10x8 meter. Pertandingan yang berlangsung selama dua kali 45 menit ini cukup semarak, lantaran diramaikan hingga 80 kelompok.

Harmonisasi
Meski terdapat persamaan dalam pola, cara, dan alat bermain gasing di seluruh Indonesia, namun masing-masing daerah menyimpan nilai dan filosofi berbeda. Di Lombok, misalnya, adu gasing memerankan fungsi ganda. Di samping merambah semua usia –mulai dari anak-anak sampai orang dewasa—permainan berhadiah kambing atau tape compo tersebut juga merupakan sarana silaturahim. Dalam konteks inilah, efektivitas permainan tradisional dapat membentuk sistem sosial yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Betapa permainan tradisional berperan besar dalam mengokohkan fondasi masyarakat madani (civil society).
Adu gasing di Lombok mengutamakan kerukunan, keakraban, serta kebersamaan. Dari sini kita bisa melihat, aktivitas bermain bersama terbukti mampu menekan bahkan mengatasi gejala-gejala perpecahan dan konflik sosial. Dengan digelarnya ajang rutin tersebut membuat tidak ada perbedaan strata. Pelestarian permainan tradisional menjadikan harmonisasi terjalin antara warga desa,. Dengan begitu, interaksi sosial senantiasa dapat terpelihara. Semua lapisan masyarakat juga dapat meraih kesenangan. Di sinilah muncul kegembiraan komunal yang dapat mengkonter pesatnya kegembiraan individual yang ditularkan kaum urban.
Tentu dengan ajang tersebut, pemerintah desa cukup terbantu dalam merealisasikan kebijakannya. Bagaimanapun, keharmonisan membuat prinsip-prinsip good governance di tingkat lokal lebih mudah diimplementasikan. Kuatnya jalinan persaudaraan dan kekerabatan di Lombok meringankan tugas perangkat desa dalam menjalankan birokratisasi di level grass root (akar rumput), memberdayakan potensi lokal, melancarkan misi pembangunan pemerintah pusat, memberikan pelayanan administratif, serta melakukan dinamisasi masyarakat. Terlaksananya program pemerintahan desa antara lain ditopang oleh intimitas serta intensitas komunikasi para warganya. Lebih jauh, kepatuhan warga terhadap apa yang digariskan oleh pemerintah desa menabalkan ciri komunal serta mengukuhkan ikatan emosional.

Etos Modernitas
Meskipun demikian, menjamurnya game online, media sosial, dan media virtual akhir-akhir ini secara perlahan menelan tradisi permainan tradisional. Fenomena ini menunjukkan bahwa perbudakan, penindasan, bahkan penjajahan telah berubah bentuk. Padahal, demokrasi modern bertumpu pada upaya membebaskan manusia dari hegemoni dan dominasi pihak lain. Pilar kesetaraan yang mendasari mekanisme demokrasi sebagai warisan alam (natural endowment) mestinya perlu diutamakan.
Lahir di era modern, barang tentu anak-anak di desa sukar mengelak dari nilai, prinsip, dan etos modernitas. Dalam situasi demikian, mereka tergiur untuk memanfaatkan perangkat modern sebagai pemuas imajinasi. Sayangnya, ketika menggunakan gadget, anak-anak kerap terjebak pada permainan yang kurang mendidik. Bila diperhatikan, banyak game menghadirkan berbagai kekerasan dan pornografi yang rentan merusak mental dan kejiwaan mereka. Padahal, selain menjadi sarana belajar dan pendongkrak prestasi, permainan seharusnya juga mampu merekatkan ikatan emosional dengan menjunjung tinggi pluralitas masyarakat dalam bingkai keindonesiaan.
Dalam konteks inilah, perlu dilestarikannya kembali permainan tradisional yang dapat memupuk daya kreatifitas, mengembangkan emosi antar personal, melejitkan kemampuan bersosialisasi, melatih sportivitas, serta membentuk bermacam kecerdasan (intelektual, logika, spasial, kinestetik, dan natural) sebagai respons atas gencarnya gejala-gejala kapitalisme.
Mayke (1995) mengatakan bahwa belajar dengan bermain memberi peluang kepada anak-anak untuk memanipulasi, mengulang, menghasilkan penemuan, bereksplorasi, melakukan praktik, dan memperoleh bermacam konsep serta pengertian yang melimpah. Di sinilah pembelajaran berlangsung. Mereka mengambil keputusan, menentukan, mencipta, memilih, memasang, membongkar, mengembalikan, mencoba, mencetuskan gagasan, memecahkan problem, melakukan pekerjaan secara tuntas, bekerja sama, serta mengalami beragam perasaan (Anggani Sudono, 2000: 3).

Peran Keluarga
Selayaknya berbagai efek modernitas yang timbul dewasa ini tidak lantas memaksa anak-anak meninggalkan kultur nenek moyang. Mereka tidak boleh dimanipulasi oleh segala kemudahan, kenyamanan, serta kemewahan yang dijanjikan modernisme. Sebaliknya, anak-anak yang tumbuh di wilayah perdesaan senantiasa memungut kearifan-kearifan lokal yang diwariskan para pendahulu. Di sinilah kontribusi keluarga sangat diharapkan dalam menanamkan kecintaan terhadap permainan tradisional.
Dalam kehidupan sehari-hari, orang tua dituntut mampu membentuk sebuah kultur yang meyakinkan anak-anak dalam memaknai diri. Lazimnya, mereka lebih suka membenamkan diri dengan kultur yang ada. Daripada mencoba hal baru, mereka merasa nyaman berada di bawah dominasi kultur tersebut. Mengubah mindset anak-anak yang terlanjur akrab dengan dunia maya membutuhkan waktu dan proses adaptasi. Lingkungan sosial diciptakan dalam rangka mendukung optimalisasi permainan tradisional, sehingga nalar, karakter, serta pola hidup anak-anak bisa dibangun sejak dini.
Selain itu, upaya pemahaman harus digalakkan. Orang tua senantiasa memberikan pengertian bahwa di balik nikmatnya berselancar di jagat virtual, terkandung bahaya dan ekses yang mengancam. Mereka dibekali informasi bahwa produk-produk modernitas, terutama internet dan game online, tidak sepenuhnya bermanfaat. Bahkan, jika digunakan secara serampangan dan berlebihan, risiko dan kerugian mustahil bisa dihindarkan.

Yogyakarta, 2017

Mudik dan Romantisme Desa (Kolom_Riza Multazam Luthfy, terbit di laman "Detik" edisi Sabtu, 24 Juni 2017)


Hari-hari ini, terutama di kota-kota besar, para perantau disibukkan dengan persiapan mudik alias pulang kampung. Mereka meninggalkan hiruk-pikuk kota dengan segala kesibukannya. Bagi mereka, alangkah celakanya jika Hari Raya dihabiskan dengan polusi udara, kemacetan, dan kebisingan.
Jika hal itu terjadi, betapa nasib telah mengempaskan mereka pada pusat kriminalitas dan tindak kekerasan. Berita tentang pencurian, perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan merupakan "nutrisi" sehari-hari. Padahal, hari kemenangan seyogyanya dilalui penuh khidmat tanpa gangguan yang berarti.
Untuk sementara mereka ingin melupakan ritus kehidupan yang serba praktis. Atmosfer urban genap menjadikan mereka lebih kaku, mekanis, dan kurang peka terhadap lingkungan. Intimitas manusia seringkali menjadi tumbal perangkat-perangkat urban.
Modernitas sebagai capaian utama kota-kota besar memberi jalan untuk mengesampingkan perasaan. Mereka adalah robot-robot hidup yang selalu mengutamakan pertimbangan logis. Imbasnya, alasan rasional kerap mendasari ucapan dan perbuatan.
Sikap serba terburu-buru menjadi pedoman hidup mengalahkan kehati-hatian dan kewaspadaan. Sisi-sisi humanis kian luntur oleh menjamurnya nilai-nilai pragmatis. Bagaimanapun, kota merefleksikan pengaruh hedonisme dan materialisme. Di dalamnya terdapat rivalitas para pemodal dan kapitalis yang sibuk berebut keuntungan.
Kota mewujudkan mimpi-mimpi semu dan artifisial orang-orang yang bernafsu menggapai kesuksesan. Dengan berkunjung ke desa, mereka berusaha meruntuhkan gejolak egoisme dalam diri. Hasrat individualistis yang mulai tumbuh berusaha dipangkas sedemikian rupa.
Hubungan manusia yang syarat kepentingan dibelokkan menjadi interaksi berbasis kekeluargaan. Kerja sama tercipta tidak sekadar memenuhi persyaratan dunia kerja yang penuh formalitas dan basa-basi, namun juga membangun harmonisasi kehidupan sehari-hari. Kerukunan yang terjalin lebih didasarkan pada nilai-nilai toleransi, kebersamaan, dan gotong-royong.
Desa merajut kembali ikatan pertemanan dan kekerabatan yang mulai pudar. Kolektivisme orang desa mampu menundukkan kesombongan, kewibawaan, dan kehormatan. Gairah berdesa menjadi pemantik seseorang melepaskan jabatan, identitas formal, dan status sosial. Hanya di desa, pepatah "duduk sama rata, berdiri sama tinggi" mampu terealisasi. Jadilah manusia makhluk tanpa kasta.
Prinsip-prinsip demokrasi dijunjung tinggi dengan menghargai segala bentuk perbedaan. Identitas agama, budaya, dan suku bangsa melebur, menihilkan beragam perselisihan dan permusuhan.
Mereka menganggap desa sebagai sarana peredam segala kerinduan. Meski sudah bertahun-tahun berada di tanah rantau, mereka terikat dengan iklim perdesaan yang guyub, damai, dan tenang. Desa menjadi tempat istirahat paling nyaman dan mengesankan. Desa menampung romantisme masa kecil yang penuh kenangan. Di sana terbentang ribuan kenangan yang menautkan masa kini dengan masa silam.
Semangat hidup kaum urban boleh jadi dipupuk sejak kecil ketika masih menghirup udara perdesaan. Kebijakan dan motivasi hidup bisa dengan mudah dipetik dari moda kehidupan sederhana, namun menjanjikan kebahagiaan.
Masa depan gemilang tidak terlepas dari "sejarah hidup" yang penuh proses. Jajanan perdesaan paling tidak mampu menyelamatkan tubuh dari imbas junk food. Makanan instan yang kian menjamur berusaha diimbangi dengan hidangan tradisional.

Pasang Surut Otonomi
Tradisi mudik menggambarkan kerinduan para perantau tentang romantisme desa yang otonom. Sejak masa kerajaan, desa memiliki otonomi yang begitu besar. Sayangnya, telaah sejarah dan produk legal menunjukkan bahwa bobot otonomi desa mengalami kemerosotan drastis.
Pelemahan terhadap otonomi desa terutama dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Undang-undang ini menghendaki adanya penyeragaman bentuk pada pemerintahan desa. Tujuannya untuk memperkuat desa supaya mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menyelenggarakan administrasi desa yang lebih efektif dan efisien serta memberikan dorongan perkembangan dan pembangunan masyarakat desa.
Selain itu, penyeragaman tersebut bertujuan agar "Demokrasi Pancasila" bisa terwujud secara nyata. Akan tetapi, realitas berbicara lain. Dengan adanya undang-undang tersebut, masyarakat desa bukan diberdayakan, melainkan lebih dibudidayakan/diperlemah, karena sumber penghasilannya dikeruk, hak ulayat mereka selaku masyarakat tradisional diambil.
Masyarakat desa juga masih asing dengan Demokrasi Pancasila. Yang perlu disesalkan yaitu politik penyeragaman pemerintahan desa dilakukan tanpa mengindahkan keberagaman kultur masyarakat adat dan bentuk pemerintahan asli lokal (Solekhan, 2012: 49).
Runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998 menjadi momen penting diadakannya perubahan besar-besaran terhadap pemerintahan lokal. Pada era Reformasi ini, desentralisasi dan demokratisasi diangkat menjadi isu utama perubahan politik negara. Euforia pembebasan yang bergaung rupanya ikut menjangkiti desa.
Desakan masyarakat desa agar diadakan perombakan besar-besaran terhadap pemerintahan desa dijawab pemerintah pusat dengan berulang kali menerbitkan undang-undang tentang desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah peraturan perundang-undangan terbaru yang diharapkan mampu mewujudkan demokrasi perdesaan.

Urgensi Partisipasi
Realitas tercerabutnya otoritas asli, keswadayaan, dan kemandirian desa mengharuskan adanya penguatan otonomi desa yang merupakan upaya sistematik dalam rangka mengubah wajah desa ke arah terwujudnya tatanan masyarakat baru dengan berpijak pada prakarsa rakyat. Hal paling mendasar yang perlu diperhatikan yaitu tingkat partisipasi aktif masyarakat desa dalam menentukan arah dan bentuk tatanan yang berlaku di daerah setempat.
Partisipasi masyarakat desa turut menentukan masa depan desa. Perkembangan desa akan menunjukkan grafik yang signifikan apabila masyarakat desa terlibat dalam keputusan-keputusan penting mengenai desa. Mengingat, masyarakat desa merupakan pihak yang paling mengerti tentang kebutuhan desa. Lebih dari itu, mereka juga berhak dalam proses serta hasil dari penataan kehidupan mereka sendiri.
Terlebih lagi, setiap kebijakan publik, termasuk di tingkat lokal, haruslah mencerminkan sinergi antara tiga poros kekuatan dalam proses pengambilan keputusan. Ketiga kekuatan yang dimaksud yaitu pemerintah desa, lembaga legislatif desa, serta masyarakat desa; masing-masing pihak diberi kedudukan yang sama dalam mencetuskan kebijakan publik.
Dalam kerangka teoritisnya, upaya membangkitkan partisipasi masyarakat bisa dilakukan dengan menetapkan saluran atau akses bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan. Bagaimanapun, pembangunan diselenggarakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat, bukan pejabat pemerintah. Oleh dasar itulah, masyarakat harus dilibatkan dalam proyek pembangunan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil.  

Yogyakarta, 2017

Implementasi Jaga Warga (Wacana_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Bernas" edisi Sabtu, 10 Juni 2017)


Delapan desa di Kulonprogo mengantongi kepercayaan untuk melaksanakan program Jaga Warga. Sejumlah desa yang dimaksud yaitu Giripeni dan Bendungan di Wates, Karangsari, Tawangsari, dan Margosari di Pengasih, Kedundang di Temon, Hargorejo di Kokap, serta Pendoworejo di Girimulyo. Masyarakat setempat diharapkan berkontribusi dalam upaya memelihara ketenteraman dan kesejahteraan sosial di lingkungan masing-masing.
Selama ini, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat rentan menghambat kelancaran pembangunan daerah. Dengan diluncurkannya program ini, masyarakat desa hendaknya memiliki kepedulian supaya wilayah sekitarnya tetap aman, nyaman, serta kondusif. Mereka dituntut lebih peka terhadap problematika yang mengancam stabilitas daerah, seperti premanisme, narkoba, serta konflik antarwarga.

Urgensi Partisipasi
Di antara tujuan program Jaga Warga yaitu melibatkan masyarakat dalam urusan publik. Mereka diajak untuk bersama-sama memperhatikan kondisi sekitarnya. Dalam iklim yang demokratis, kedudukan warga negara benar-benar diakui, di mana hak dan kewajiban mereka genap diatur dalam Pasal 27 Sampai 34 UUD 1945. Mereka tidak lagi diperankan menjadi objek, melainkan sebagai subjek pembangunan. Di sinilah arti penting masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah. Guna mewujudkan prinsip-prinsip good governance di tingkat lokal, partisipasi merupakan keniscayaan.
Partisipasi menjadi sarana yang efektif dalam menumbuhkan kembali modal sosial di desa. Partisipasi menghendaki terbangunnya masyarakat yang mandiri dengan ikatan sosial yang kuat. Apalagi, merangseknya budaya urban ke wilayah perdesaan membuat semangat kekeluargaan dan kerja sama di tingkat grassroot (akar rumput) kian luntur. Padahal, sejak dulu, prinsip kebersamaan melekat pada diri orang desa. Dalam kehidupan desa berlaku gotong-royong, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan rakyat.
Pada masa kerajaan Majapahit, tradisi ini disebut rajakarya, atau dalam bahasa Jawa baru gugur gunung. Sebagaimana arti menurut susunan katanya, rajakarya tidak dikhususkan bagi kepentingan raja atau penguasa semata. Rajakarya juga diberlakukan untuk kepentingan masyarakat desa. Tradisi ini disemarakkan oleh para penghuni desa tanpa disertai upah (Slamet Muljana, 2005: 100-101).
Dalam negara demokrasi, pemberdayaan masyarakat dalam berbagai kepentingan publik merupakan hal yang urgen. Pemerintah daerah dituntut mampu melahirkan lembaga-lembaga atau organisasi non-negara yang menjadi saluran preferensi di aras lokal. Kehadiran lembaga atau organisasi tersebut tidak menghambat jalannya pemerintahan, melainkan justru membantu terlaksananya kebijakan. Agenda pendampingan yang dicanangkan bisa memfasilitasi peran lembaga atau organisasi non-negara dalam pembangunan daerah.
Demokratisasi sebagai salah satu prinsip kelembagaan lokal sangat penting karena sejumlah alasan. Pertama, meningkatkan partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam menginisiasi sekaligus mewujudkan kebijakan pemerintah supra desa. Kedua, membekali pendidikan politik bagi masyarakat dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik. Ketiga, membangun kepercayaan, baik sesama warga desa maupun antara masyarakat dengan pemerintah. Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini, kepercayaan kepada elite pemerintahan semakin melemah.

Perlu Solidaritas
Implementasi program Jaga Warga memerlukan solidaritas. Partisipasi orang desa dalam kegiatan-kegiatan publik dan sosial kemasyarakatan meniscayakan interaksi dan komunikasi yang intens. Semua yang terlibat dalam program ini harus mempunyai komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah.
Agar bernuansa demokratis, partisipasi semestinya tidak meninggalkan perempuan. Bagaimanapun, kaum Hawa memegang peranan penting dalam mengintegrasikan kebutuhannya dalam program-program pemerintah daerah. Berbagai pengalaman di lapangan membuktikan bahwa budaya patriarkal membuat proses pengambilan keputusan di tingkat lokal berada dalam dominasi laki-laki. Padahal, iklim yang berpihak pada kaum Adam hanya menjadikan program Jaga Warga “jalan di tempat”.
Yang tidak kalah penting, terhadap berbagai macam permasalahan, masyarakat bisa menempuh langkah preventif yang dinilai lebih baik dibanding mekanisme “pemadam kebakaran”, di mana upaya penyelesaian dilakukan setelah masalah muncul ke permukaan. Karena berusaha mencegah risiko dan bahaya di masa mendatang, langkah ini membutuhkan perencanaan yang matang. Dalam konteks inilah, mereka dapat menggelar musyawarah formal dan informal. Dengan demikian, kecuali berhubungan dengan tindak pidana yang tentu menjadi domain aparat kepolisian, masalah-masalah sosial bisa teratasi dengan baik.

Yogyakarta, 2017

Jumat, 02 Juni 2017

Membumikan Pancasila (Gagasan_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Koran Jakarta" edisi Jumat, 2 Juni 2017)

Hari kelahiran Pancasila 1 Juni semestinya digunakan untuk mengukuhkan martabat dan kehormatan dasar negara. Sebab, akhir-akhir ini, bermunculan yang mulai meragukan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila dianggap tidak mampu menyelesaikan berbagai problem kebangsaan. Atas dasar inilah, mereka menginginkan agar landasan bernegara diubah.
Di samping beraroma tendensius, tentu sikap ini juga melahirkan pro kontra. Para pendukung menilai, Pancasila ideologi “usang” yang tidak relevan dengan kondisi kini. Adapun yang menolaknya cenderung meyakini Pancasila sebagai ideologi terbuka yang senantiasa menyesuaikan diri dengan tuntutan dan perubahan zaman.
Secara historis, prinsip sosial budaya dalam Pancasila menjadi elemen penting nilai-nilai nenek moyang. Pada dasarnya, prinsip ini juga tergali dalam kehidupan sehari-hari yang sekaligus menyatu dengan adat-istiadat masyarakat. Ini berarti menjadi pandangan hidup, ciri khas, karakter, serta jati diri budaya bangsa. Di antaranya, kebersamaan, kekeluargaan, toleransi, dan gotong-royong.
Dalam perdebatan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), paham negara kekeluargaan atau integralistik dinyatakan secara tegas oleh Soepomo sebagai negara kesatuan dengan masyarakat yang tersusun secara integral. Di dalamnya terjalin hubungan erat antara semua golongan dan individu. Pemikiran ini sesungguhnya merujuk pada prinsip persatuan pimpinan dan rakyat sekaligus persatuan dalam negara secara keseluruhan.
Bagi Soepomo, konsep negara kesatuan sesuai dengan alam pikiran ketimuran serta berlandaskan pada struktur sosial masyarakat yang asli di desa-desa. Bagi Soepomo, konsep demikian tidak lain merupakan produk kebudayaan Indonesia (Sudjito, dkk, 2012: 35).
Prosiding Kongres Pancasila IV: Strategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada tahun 2012 menyajikan catatan. Di antaranya, nilai-nilai Pancasila bisa menjadi titik tolak masuk pembudayaan bagi generasi muda. Hal ini terutama dirasakan di sejumlah desa dengan nilai budaya yang cukup kuat serta relatif lebih sering menggunakan cara komunikasi tradisional.
Bahkan, kerap dinyatakan bahwa Pancasila sebenarnya telah diimplementasikan dalam kearifan lokal masyarakat perdesaan. Asumsi ini tidak mengherankan karena Pancasila merupakan kristalisasi dari berbagai macam budaya Nusantara.

Demokrasi Asli
Pemikiran Pancasila sebagai dasar negara tidak bisa terlepas dari ide “demokrasi asli” sebagai salah satu penopangnya. Dalam analisis Hatta, demokrasi asli Nusantara dapat senantiasa bertahan di bawah feodalisme. Sebab di berbagai daerah Nusantara, tanah sebagai faktor produksi terpenting bukan berada dalam kekuasaan raja, tapi dimiliki secara komunal masyarakat desa.
Lantaran kepemilikan bersama atas tanah desa, hasrat setiap orang untuk memanfaatkan tanah mesti mengantongi persetujuan kaumnya. Hal inilah yang mendorong kuatnya gotong-royong dalam mengelola dan menikmati hasil tanah bersama. Dalam perjalanannya, tradisi ini lambat laun menjalar pada urusan-urusan lainnya, termasuk individu seperti pendirian rumah.
Yudi Latif dalam Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (2011: 388) menyebutkan, adat hidup semacam ini ternyata melembagakan bermusyawarah dalam kepentingan umum yang selalu diputuskan secara mufakat. Lihat pepatah Minangkabau, “Bulek aei dek pambuluah, bulek kato dek mufakat” (bulat air karena pembuluh/bambu, bulat kata karena mufakat).
Boleh saja demokrasi desa ditindas kekuasaan feodal karena alasan pemilikan produksi bersama dan tradisi musyawarah. Tetapi, sampai kapan pun demokrasi desa tidak mungkin bisa dilenyapkan, bahkan akan selalu tumbuh. Berdasarkan pandangan Hatta, ini menanamkan keyakinan di lingkungan pergerakan kebangsaan di mana demokrasi Indonesia asli sangat kuat bertahan.
Hak rakyat untuk menggelar protes terhadap peraturan-peraturan raja yang dinilai kurang memenuhi rasa keadilan. Hak rakyat untuk menyingkir dari daerah kekuasaan raja ketika mereka merasa tidak senang lagi bermukim di sana. Dalam melayangkan protes, rakyat bergerombol di alun-alun. Selama beberapa saat, mereka duduk diam bertelanjang dada. Ini semacam demonstrasi damai.
Di Jawa, mekanisme protes diwujudkan dalam tradisi pepe (berjemur di bawah matahari) yang lahir sebagai respons atas kebijakan raja. Dalam buku Pengantar ke Pemikiran Politik, Deliar Noer (1965: 80) berpandangan bahwa pepe adalah hak rakyat untuk menyatakan ketidaksetujuan kebijakan penguasa. Hingga pertengahan abad ke-20, hak tersebut masih dipraktikkan di beberapa desa Jawa.
Cara orang desa melancarkan protes dengan bentuk pepe di alun-alun merupakan suatu gambaran nyata tentang posisi rakyat di hadapan raja. Pepe dilakukan setelah penyelenggara negara baik tingkat paling bawah (aparat desa), maupun jenjang lebih tinggi. Pepe menjadi sarana menuntut keadilan yang teraniaya oleh aparat raja.
Lantaran dilakukan tanpa bersuara, pepe diyakini semacam “demonstrasi bisu” dengan maksud memohon keadilan raja. Tindakan rakyat dalam tradisi pepe dapat dipandang sebagai mekanisme demokrasi era feodal. Dalam konteks ini, eksistensi orang desa memperoleh legitimasi negara. Mereka diberi kebebasan dalam menyuarakan haknya selaku warga negara. Raja menyediakan ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan bernegara. Raja melibatkan mereka dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip good governance.
Dalam rangka memerangi hasrat orang-orang yang ingin merombak dasar negara, pemerintah harus menunjukkan peran dan fungsinya secara maksimal. Bila ditelusuri secara mendalam, menjamurnya kelompok anti-Pancasila tidak selalu berkaitan dengan ikhtiar oknum tertentu yang ingin memaksakan ideologinya. Namun, kecenderungan ini juga mengindikasikan rendahnya tingkat kesejahteraan warga serta tidak puas pelayanan publik. Ketika pikiran rakyat semakin dipenuhi dengan pesimisme, tuntutan mengubah dasar negara menjadi bentuk pelampiasan.
Supaya Pancasila tidak menjadi jargon semata, nilai-nilainya seyogianya diamalkan setiap warga, terutama para pejabat publik. Semangat dan vitalitas Pancasila seharusnya dipegang teguh dalam menegakkan fondasi NKRI. Pancasila tidak sekadar menjadi “bahan hafalan,” tapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi, akhir-akhir ini muncul upaya beberapa pihak yang ingin “membonsai” Pancasila, sehingga sakralitasnya mulai memudar.
Prinsip-prinsip Pancasila begitu mudah dikerdilkan, dengan semakin banyaknya orang yang terjebak pada materialisme dan hedonisme. Orang-orang yang selayaknya menunjukkan teladan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara justru memberikan contoh kurang terpuji. Di berbagai media, dagelan dan lawakan politik kaum elite menjadi pemandangan sehari-hari. Hasrat dan ambisi individual seringkali membimbing mereka dalam bersikap, berbuat, serta mengambil keputusan.

Yogyakarta, 2017

Selasa, 30 Mei 2017

Demokrasi Desa (Wacana_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Bernas" edisi Senin, 29 Mei 2017)


Akhir-akhir ini, banyak desa disibukkan dengan hajatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dilaksanakannya Pilkades serentak menyusul penerbitan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang mengatur tentang prosedur, mekanisme dan rambu-rambu aturan Pilkades.
Di negeri ini, hingar-bingar panggung politik lokal tak jauh berbeda dengan dinamika politik nasional. Demi meraih kesuksesan dan memenangkan rivalitas, beberapa cara ditempuh calon kepala desa. Sayangnya, beberapa di antara mereka menerapkan “strategi busuk”. Mereka berusaha mendongkrak elektabilitas dan meraup banyak suara dengan bermodal uang.

Money Politic
Money politic merupakan strategi yang dilegalkan oleh mereka yang ingin memperoleh jabatan. Uang memberi jalan bagi siapa saja yang ingin melenggang dalam jagat politik. Orang-orang yang dibekali modal finansial dapat dengan mudah menggerakkan arus politik lokal. Dinamika politik seolah disetir oleh mereka yang berdompet. Momentum pemilihan kepala desa begitu dinantikan oleh orang-orang kecil terutama saat paceklik. Geliat demokrasi lokal disambut oleh mereka yang berada dalam kondisi ekonomi terjepit. Meroketnya prosentase rakyat miskin mencoblos berimbas pada suksesnya penyelenggaraan Pilkades. Boleh dibilang, terdapat hubungan timbal balik antara keduanya.
Dengan getolnya persaingan calon kepala desa dalam membagikan uang, tentu mereka merasa diuntungkan. Sebab, hanya dengan berdiam di rumah, seseorang memperoleh uang tanpa perlu bekerja dan memeras keringat. Dorongan sosiologis dan ekonomis melatarbelakangi kesediaan orang-orang pergi ke tempat pemungutan suara (TPS). Keterlibatan mereka dalam hingar-bingar pesta demokrasi tidak didorong oleh keinginan mencari pemimpin yang ideal, melainkan kecenderungan mencari rupiah. Di sinilah terjadi pergeseran pelembagaan demokrasi ke ikhtiar pemerolehan materi. Pembelajaran politik bagi masyarakat yang menjadi tujuan penyelenggaraan Pilkades hanya pepesan kosong. Kemandirian dan kedewasaan berpikir rakyat diabaikan. Sistem pengangkatan pemimpin lokal dirusak oleh ulah para pemodal dan kaum kapital.
Namun demikian, tidak selamanya pemberi uang terbesar memperoleh kemenangan. Fakta ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin cerdas dan kritis. Pola pikir masyarakat bergeser dari tradisional ke modern. Cara berpikir rasional membimbing mereka dalam mengambil keputusan. Uang rupanya tidak dapat mengubah keteguhan hati dalam menjatuhkan pilihan. Meski telah menerima uang dari seorang calon, bisa jadi mereka enggan memilih calon tersebut atau bahkan sengaja abstain. Maka, di sejumlah desa, golput memperoleh pengikutnya. Sebagian masyarakat terlanjur beranggapan, nasib mereka tidak pernah berubah dengan bergantinya pemimpin. Pilkades seolah merepresentasikan rutinitas tanpa meninggalkan bekas.
Ada juga dermawan-dermawan dadakan yang turut menyokong keberhasilan calon kepala desa. Tanpa diminta mereka ikut mensukseskan kampanye. Mereka memberikan uang dan beragam keperluan rumah tangga kepada masyarakat demi terpilihnya seorang calon kepala desa. Mereka terutama berasal dari pihak yang tidak menyukai kepemimpinan kepala desa lama dan menghendaki perombakan struktur pemerintah desa. Akan tetapi, ada juga yang menggelontorkan uang dan sembako demi mengeruk keuntungan. Setelah mengeluarkan modal politik, mereka meminta seorang calon kepala desa untuk mengganti ongkos yang telah dikeluarkan.
Kepada yang terakhir, sering kali calon kepala desa merasa dirugikan. Pilkades seolah momentum untuk menjebak calon kepala desa dengan banyak utang dan problematika ekonomi. Sayangnya, menghadapi oknum semacam ini, calon kepala desa seakan tak berdaya. Ia menghadapi dilema. Mengganti semua modal politik yang dipinjamkan “dermawan gadungan” merupakan problematika baru sebab membutuhkan banyak uang. Akan tetapi, mengabaikan tuntutan mereka sama saja menodai kewibawaan diri sendiri. Ia tentu dianggap “kurang modal”, sehingga untuk mengganti ongkos politik lokal saja merasa keberatan atau bahkan tidak mampu. Sejumlah kasus menunjukkan calon kepala desa menyerah dengan mengikuti alur permainan mereka. Sedangkan kasus lain menggambarkan perlawanan calon kepala desa dengan mengatakan bahwa tanpa meminta bantuan, tanggung jawab mengganti apa yang genap dikeluarkan tidak berada di pundaknya.

Identitas Bangsa
Orang rela kehilangan uang, sawah, tanah, atau rumah sekalipun demi menduduki kursi kekuasaan desa yang memuat prestise. Sejarah mencatat bahwa selama ratusan tahun kepala desa mempunyai strata sosial yang tinggi. Tersebar asumsi publik bahwa kepala desa memerankan sosok pengayom dan pelindung. Abdur Rozaki (2005: 181) menilai, anggapan ini menjadi faktor utama mengapa kehidupan desa berjalan secara timpang. Relasi sosial-politik terhambat oleh budaya ‘ewuh pakewuh’ dan patron-client.
Padahal, ketika seseorang kalah bersaing, ia mengalami tekanan batin yang luar biasa. Mentalitas dan kepercayaan diri bisa merosot sedemikian rupa. Selain malu kepada tetangga dan sanak famili, ia juga mengalami kerugian material yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Parahnya, kekalahan ini kadang ditebus dengan kondisi kesehatan dan perekomian yang kian menurun. Beberapa dari mereka memilih transmigrasi, melakukan tindakan kriminal yang berujung bui, bahkan nekat bunuh diri.
Guna mencegah maraknya money politic, pemerintah, akademisi, serta NGO bekerja sama dalam membangun identitas bangsa. Masyarakat senantiasa dijauhkan dari pola pikir materialistis dan pragmatis. Rasionalitas selayaknya membimbing mereka dalam menentukan sikap dan perilaku. Sejak dini, mereka diajarkan untuk tidak bergantung pada dermawan dan politisi busuk. Keberangkatan mereka menuju TPS bukan berdasarkan pamrih namun atas panggilan nurani.
Masyarakat diberikan pemahaman bahwa panggung politik lokal harus dijauhkan dari gejala money politic. Pilkades sebagai sarana memilih pemimpin harus bersih dari uang. Arus politik seharusnya bersifat bottom-up. Masyarakat mengumpulkan donasi bagi siapa saja yang maju dalam Pilkades. Dengan demikian, dinamika politik lokal tidak digerakkan dari atas melainkan dari bawah. Masyarakat berperan sebagai aktor politik daripada objek politik.

Yogyakarta, 2016

Rabu, 24 Mei 2017

Historiografi Ojek (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Tribun Jateng" edisi Rabu, 24 Mei 2017)


Dalam beberapa dasawarsa terakhir, fenomena menjamurnya tukang ojek menjadi penanda bahwa sektor usaha lokal sering kali terbengkalai. Jaringan pemasaran dan modal raksasa yang mendominasi pola produksi dari hulu ke hilir terbukti telah menutup akses orang-orang kecil. Melebarnya ketimpangan dalam hampir semua lini kehidupan menjadi muara dari fenomena ini.
Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) berikut hak octroi-nya seolah hadir kembali sejak ekonomi nasional diintegrasikan dalam sistem ekonomi global. Ratifikasi dan harmonisasi UU ke dalam paket aturan World Trade Organization (WTO) menyebabkan hegemoni modal menyetir konfigurasi praktik bisnis dan keuangan.
Dampaknya serius. Rakyat kehilangan pembela, sebab negara tidak pernah (pura-pura) hadir dalam penderitaan mereka. Rendahnya kualitas pendidikan, carut-marutnya transformasi struktur ekonomi, dan membludaknya jumlah petani gurem dan tak berlahan menyebabkan ledakan tenaga kerja informal (Suwidi Tono, 2014).

Paradoks
Sukarnya memperoleh penghasilan juga menyebabkan para petani banting setir menjadi pengojek. Realitas ini membuktikan bahwa sebagai negara agraris, Indonesia tidak sanggup menyejahterakan petani. Jangankan membeli sembako. Untuk memenuhi pupuk saja, mereka harus meminjam ke rentenir.
Berdasarkan sejumlah survei, latar belakang banyaknya petani meninggalkan sawah yaitu hasil pertanian yang tak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bagi mereka, beralih ke bidang lain yang lebih menjanjikan merupakan pilihan paling realistis.
Oleh karena jasa ojek lebih menguntungkan, alternatif ini dipilih oleh sejumlah petani. Tanpa perlu memusingkan surat izin mengemudi dan izin usaha, mereka mangkal di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pertigaan, atau perempatan. Mengenai tarif, mereka bisa mengadakan kesepakatan dengan calon penumpang. Profesi tukang ojek merupakan jawaban dan harapan atas berbagai kesulitan yang selama ini mereka hadapi.
Namun demikian, ulah tukang ojek menjadikan jalanan sebagai sarana menambal sulam kebutuhan hidup ternyata mengundang beragam respon negatif. Tukang ojek kerap mengunyah penghinaan dan makian. Masyarakat melontarkan sinisme, lantaran mereka gemar melanggar aturan, mengesampingkan keselamatan penumpang, menyalahgunakan ruang publik, menegasikan kepentingan orang lain, mengambil alih jalur pedestrian, serta mengokupasi ‘tanah tak bertuan’ sebagai pangkalan ojek.
Pengojek semakin tersudut saat terbit larangan pemanfaatan sepeda motor sebagai ‘mesin penghasil rupiah’. Ditambah lagi, razia ojek pada 1979 oleh pihak kepolisian yang menilai bahwa perkembangan ojek yang semakin tak terkendali dan tanpa izin harus ditertibkan. Ojek dianggap ancaman yang mesti diredam dengan kekuatan represif.
Tidak hanya itu. Stereotip negatif juga melekat pada sepeda motor. Sejarah berceloteh, Ali Sadikin (1927–2008) menilai penggunaan sepeda motor sebagai sarana transportasi bertentangan dengan peraturan lalu lintas. Seseorang yang sangat berjasa dalam menyulap Jakarta menjadi kota metropolitan yang modern tersebut menganggap rendah sepeda motor. Baginya, angkutan massal Jakarta hanya berupa bus, kereta api, taksi, dan minicar (bajaj, bemo, dan helicak).

Ibu Kota
Jakarta, dengan beragam hiruk-pikuknya, ternyata tidak terlepas dari fenomena ojek. Mengutip Panji Masyarakat 15 Februari 1980 (dalam Hendaru Tri H, 2015), “ojek menurut cerita sementara orang berasal dari kata ‘objek’ yang kemudian dijadikan kata kerja dengan logat Jawa menjadi ‘ngobjek’.” Berkembangnya ojek sepeda sejak 1969 di pedesaan berlatar belakang rusaknya kondisi jalan desa. Keadaan ini memantik inisiatif sejumlah orang menawarkan sepeda kepada mereka yang membutuhkan.
Pada 1970, ojek sepeda muncul di Pelabuhan Tanjung Priok yang kemudian menyebar ke Ancol, Kota, dan Harmoni. Waktu itu, hampir 500 orang menjadi pengojek sepeda. Bagi sebagian orang, dibanding transportasi lain, ojek sepeda menawarkan kelebihan tersendiri. Di samping relatif lebih murah, hanya perlu waktu singkat untuk menempuh jarak dekat.
Ketika ojek sepeda mulai dikenal warga kota Jakarta, penduduk desa berinovasi. Demi memanjakan penumpang, mereka beralih menggunakan sepeda motor buatan Jepang bermesin 90 cc. Lambat laun, ojek sepeda motor juga menjangkiti ibu kota dan segera mendapat tempat di hati masyarakat. Berkembangnya sarana transportasi yang semakin modern tidak lantas menghapus ojek. Ada saja yang menaruh minat terhadap jasa pengojek.
Dalam buku Tiada Ojek di Paris: Obrolan Urban (Mizan, 2015), Seno Gumira Ajidarma (SGA) menyajikan imaji mengenai eksistensi ojek di sebuah kota metropolitan. Manusia Jakarta (Homo Jakartensis) yang nyata lewat aksi, gaya, tindak, watak, dan kebiasaan yang membentuk kehidupan kota adalah manusia yang menghabiskan waktu di mobil.
Untuk urusan kantor dan lainnya, SGA mengandaikan rata-rata manusia Jakarta menghabiskan sekitar empat jam dalam mobil. Hal ini merupakan konsekuensi masyarakat urban dari kemacetan yang tak bisa ditawar. Itulah mengapa, setelah rumah dan tempat kerja, mobil diposisikan sebagai dunia ketiga. Bahkan, fungsinya lebih prestisius ketimbang rumah sebagai tempat tinggal.
Uniknya, di tengah-tengah kemacetan tersebut, terselip pemandangan mencengangkan. Tukang ojek berderet di tengah-tengah gedung pencakar langit dan kawasan elite Sudirman. Mereka siap mengantar penumpang lebih cepat dibanding mobil yang merayap di jalanan macet. Pun, hanya di Jakarta, bisa ditemukan eksekutif muda berdasi naik ojek yang mengejar meeting.
Maraknya ojek di ibu kota merupakan fenomena campuran: simbol orang-orang kalah yang menjunjung tinggi kesederhanaan serta representasi kaum The Have, dengan pola pikir materialistis-hedonistis, yang mengumbar segala bentuk kemewahan.

Bojonegoro, 2015

Selasa, 16 Mei 2017

Desa dan Komunisme (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Lampung Post" edisi Senin, 15 Mei 2017)


Akhir-akhir ini, selain isu penistaan agama, pikiran dan energi bangsa ini juga dikuras habis oleh menjamurnya isu komunisme. Sebagaimana yang terjadi di sejumlah desa di berbagai penjuru Indonesia, munculnya gambar palu-arit menandakan gencarnya provokasi oleh oknum tak bertanggung jawab.
Desa merupakan lokasi di mana isu komunisme rentan dipermainkan sedemikian rupa. Pihak yang berkepentingan sengaja memanfaatkan setiap hal yang berkaitan dengannya demi mengeruk keuntungan temporer. Fenomena ini berangkat dari fakta bahwa eksistensi komunisme di negeri ini tak terlepas dari desa. Sejak dahulu kala, desa memperoleh tempat di lubuk hati orang-orang komunis. Berkembangnya komunisme berutang budi pada desa sebagai lokasi bertunasnya ideologi tersebut. Selama beberapa dasawarsa, desa menjadi pijakan bagi kaum komunis dalam memantapkan misi dan aksi. Namun demikian, pertumbuhan komunisme di aras lokal terkait erat dengan suasana politik nasional.

Iklim Politik
Ketika Orde Lama berkuasa, komunisme dapat bernafas dengan lega. Pada masa ini, desa identik dengan kader-kader komunis. Betapa dalam lingkungan yang damai dengan udara yang sejuk tersimpan potensi besar bagi suburnya komunisme. Itulah mengapa, gagalnya pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada 18 September 1948 masih menyisakan harapan.
Harry A. Poeze (2014: 319) melihat bahwa Partai Murba harus berjor-joran langsung dengan sisa-sisa laskar komunis dalam upaya merebut kekuasaan lokal. Calon-calon komunis sengaja dipilih untuk menduduki posisi lurah. Langkah ini digenapi dengan janji membagikan tanah dan keperluan sehari-hari kepada rakyat. Tak lupa, beragam propaganda disebarkan guna membentuk “desa-desa percontohan”.
Meyakini desa sebagai basis berkecambahnya paham yang menekankan kepemilikan bersama atas alat-alat produksi (tanah, tenaga kerja, serta modal), pada tahun 1964, D.N. Aidit menerbitkan Kaum Tani Mengganyang Setan-setan Desa. Buku ini berisi laporan singkat hasil riset tentang keadaan kaum tani dan gerakannya di Jawa Barat. Melalui buku tersebut, orang-orang desa, terutama petani, dibekali pengetahuan mengenai ideologi berlambang palu-arit serta upaya memperjuangkannya.
Setelah meletusnya G 30 S/PKI, iklim politik berubah drastis. Rezim Orde Baru tidak mengantongi alasan untuk membiarkan PKI beserta anasirnya “berlenggang kangkung”. Pembunuhan terhadap siapa saja yang mempunyai hubungan khusus dengan PKI berlangsung dalam kerangka organisasi-organisasi komunitas tradisional, semisal banjar di Bali. Militer dengan leluasa menyerahkan daftar simpatisan PKI kepada kepala desa atau kepala dusun untuk dilenyapkan. Banyak pula tahanan pendukung PKI yang dikirim kembali ke desa-desa untuk dihabisi oleh sesama warga.
Pola umum lainnya yaitu penyerangan warga desa tetangga terhadap seluruh penghuni desa atau dusun yang menyokong PKI. Hughes (1968) dan Sutton (1967) mencatat bahwa pembunuhan dilakukan terhadap mereka yang kurang beruntung, termasuk perempuan dan anak-anak. Setelah tindakan brutal tersebut puas dilampiaskan, desa tempat mereka menetap dibakar (M.C. Ricklefs, 2013: 200).
Ann Dunham (2009) mengabadikan pengalaman seorang kepala desa saat mengenang bagaimana sersan Angkatan Darat dan para aktivis Ansor berkali-kali datang ke Desa Kajar. Ia diminta menyerahkan nama-nama warga Komunis untuk segera ditahan dan dibunuh. Akan tetapi, mereka pada akhirnya berhasil diyakinkan bahwa tidak ada anggota PKI di desa tersebut, sehingga nyawa yang hilang sia-sia relatif sedikit.

Kesadaran Historis
Boleh jadi, salah satu tujuan provokasi dengan lambang PKI yaitu memproduksi kerisauan di kalangan masyarakat. Dalam tindakan tersebut terkandung usaha memancing amarah warga perdesaan.
Dalam rangka menetralisir isu komunisme, rasionalitas mesti diutamakan melebihi emosi. Semua orang dituntut bersikap bijak dan santun demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Dalam taraf tertentu, ulah provokator memberi peluang bagi setiap orang untuk melampiaskan dendam, “main hakim” sendiri, serta mengambinghitamkan siapa saja yang dibenci.
Selain itu, pemerintah semestinya membekali generasi muda dengan sejarah “terpercaya” agar mereka mempunyai pola pikir historis (berkesadaran sejarah). Selama ini, ruang bagi warga negara untuk mengeksplorasi sejarah komunisme seolah tertutup. Akhirnya, pemahaman masyarakat tentang komunisme sangat dangkal.
Langkah ini penting ditempuh demi menjauhkan mereka dari penyakit “buta sejarah”, di mana sejarah diandaikan sekadar bagian dari masa lalu (a thing of the past) yang terpisah dengan kehidupan saat ini. Dengan “melek sejarah”, niscaya karakter kebangsaan warga negara semakin kuat. Sehingga, peluang ditegakkannya fondasi negara-bangsa (nation-state) terbuka lebar. Bangsa yang besar, mengutip Endang Suryadinata (2013), senantiasa memberikan apresiasi terhadap warisan sejarahnya. Kesadaran sejarah bangsa terbentuk dari ruang dan waktu, di mana pemahaman hakiki tentang masa lalu berkontribusi membangun masa depan.

Yogyakarta, 2017