Rabu, 14 Desember 2016

Progresivitas Pamong Desa (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Tribun Jogja" edisi Rabu, 14 Desember 2016)



Berdasarkan lansiran tribunjogja.com (07/12), puluhan orang menggeruduk Kantor Desa Tirtomulyo, Kretek. Mereka bermaksud menyoal hasil seleksi pamong yang diterbitkan tim sembilan pada proses seleksi yang genap dilaksanakan beberapa waktu lalu. Warga meyakini, hasil seleksi tersebut penuh keganjilan. Terdapat indikasi bahwa tim sembilan selaku panitia serta pihak desa melakukan kecurangan.
Di sinilah urgensi partisipasi publik dalam pembangunan desa. Semua lapisan masyarakat mempunyai hak yang sama dalam kehidupan desa. Salah satunya, mengetahui proses penjaringan aparatur desa. Namun demikian, jangan sampai proses ini dicemari dengan aksi provokasi. Beragam situasi dan tersebarnya desas-desus rentan membuat orang bertindak kurang rasional. Oleh karena itulah, setiap orang dituntut berpikir matang dan bijak sebelum berbuat.
Panitia dan pihak desa juga dituntut lebih terbuka. Transparansi merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi demi mencegah munculnya berbagai kecurigaan. Publik berhak mengetahui informasi seputar seleksi pamong agar momentum tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran.
Sesuai dengan logika demokrasi, proses pemilihan aparatur desa melalui artikulasi, agregasi, formulasi, dan konsultasi publik. Bagaimanapun, terpilihnya aparatur desa diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Peran mereka turut menentukan perjalanan nasib desa dan siapa saja yang bermukim di dalamnya. Maka, orang-orang yang duduk dalam jajaran perangkat desa dituntut mampu memberikan pelayanan terbaik. Apalagi, paradigma pamong sebagai birokrat lokal genap mengalami perombakan. Terjadinya pergeseran corak pandang dan pola pikir “dilayani” menjadi “melayani, menjadikan mereka selaku abdi masyarakat.
Di samping itu, pamong memiliki fungsi “mengemong” yang lebih halus dan luas daripada “memerintah”. Mengutip Bayu Suryaningrat (1985: 13), istilah “mengatur” yang mengandung arti pembinaan ialah “mengemong”. Adapun orang atau lembaganya disebut pengemong atau pamong. Itulah mengapa, pengatur atau pemerintah desa mengantongi julukan pamong desa.

Manusia Progresif
Demi membangun desa yang maju dan berperadaban, dibutuhkan manusia-manusia progresif. Dalam konteks inilah, perlunya progresivitas pamong. Mengingat, posisi dan keberadaan mereka sangat urgen. Pamong menempati garda terdepan dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip good governance di desa.
Pamong atau tokoh pemerintah desa, termasuk kepala desa, secara alamiah berpengaruh signifikan dalam menentukan keputusan di tingkat desa. Posisi selaku pemerintah desa merupakan sumber pengaruh mereka di hadapan masyarakat. Dibandingkan dengan kelompok lainnya, mereka memperoleh informasi lebih awal dan lebih lengkap tentang proyek atau program pembangunan yang masuk di desa (Tim Akatiga, 2010: 21)
Dengan misi yang futuristis, pamong mesti mampu berpikir bahwa beragam bentuk pelayanan administratif ditujukan bagi kepentingan manusia, dan bukan sebaliknya. Atas dasar inilah, jika formalitas dianggap terlalu mengekang warga, bisa ditempuh langkah yang memudahkan. Sebuah pelayanan mengutamakan tujuan akhir, bukan prosedur dan persyaratan yang cenderung menyulitkan.
Untuk menjaring manusia-manusia progresif, seleksi pamong semestinya terhindar dari isu rekrutmen orang dekat. Gejala kongkalikong dan unsur nepotisme harus dihindari. Implementasi pemerintahan desa tidak boleh berdasarkan prinsip saling menguntungkan. Dengan demikian, dalam proses seleksi pamong desa Tirtomulyo, nilai-nilai demokrasi selayaknya dijunjung tinggi.
Prinsip tradisional yang mendukung pelembagaan kaum feodal sebaiknya mulai ditinggalkan. Sejak dulu kala, feodalisme menuntut mereka yang berada dalam lingkup kekuasaan merupakan orang-orang yang sejalan dengan keinginan penguasa. Sehingga, kehendak bersama terbangun oleh harmoni, adapun kritik selayaknya dihindari. Dalam taraf tertentu, prinsip tradisional rentan disusupi otoritarianisme. Hal ini mengakibatkan terjadinya percampuran antara prinsip demokrasi dengan oligarki. Sehingga, dalam diri elite lokal terjadi tarik-menarik antara keinginan mengutamakan nilai-nilai komunal dan menyelipkan hasrat individual.

Yogyakarta, 2016

Jumat, 09 Desember 2016

Raibnya Identitas Kampung (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Tribun Jateng" edisi Kamis, 8 Desember 2016)


Ekspansi pembangunan hotel dan perluasan tempat parkir mal melahap kampung asli di Kota Semarang, Jawa Tengah. Sebagian Kampung Sekayu, Kampung Jayengan, serta Kampung Basahan yang berada di pusat kota hilang. Pudarnya ciri-ciri kampung di kota metropolitan terbesar ke lima di Indonesia tersebut tidak hanya ditemukan belakangan. Dalam catatan sejarah, Kampung Mijen sebagai sentra pembuatan anyaman genap tergusur oleh swalayan besar pada 1984. Ini berarti ada langkah sistematis pihak-pihak tertentu yang berusaha keras mengubur kampung. Proses ini berimplikasi serius bagi wajah kampung sekaligus membuat identitas orang-orang yang bermukim di dalamnya merosot drastis.
Globalisasi dan modernisasi selalu melancarkan tekanan dan ancaman pada kampung. Eksotisme kampung-kampung Kota Semarang yang salah satunya ditandai dengan limasan berbahan kayu jati terkikis oleh waktu. Kelembagaan kampung melemah seiring dengan berkembangnya pemikiran manusia. Struktur sosial kampung mengalami perubahan akibat faktor-faktor internal maupun eksternal, sejak masa kerajaan, era kolonial, Orde Lama, Orde Baru, reformasi, dan pasca reformasi.
Fenomena ini diperparah dengan arogansi pemerintah, pengembang, dan kaum pemodal yang menihilkan keistimewaan kampung. Dengan dalih “pembangunan”, mereka nekat merombak tampilan kampung supaya lebih elegan dan eksklusif. Local wisdom dikorbankan demi terlaksananya proyek dan berdirinya pusat-pusat bisnis. Tak heran jika ciri kampung asli Kota Semarang dengan rumah berkarakter unik semakin jarang ditemukan.
Padahal, tindakan semena-mena di atas cenderung egoistis dan bertolak belakang dengan hakikat kampung. Guinnes (dalam Gerry Klinken dan Ward Berenschot, 2016: 86) mengungkap bahwa kampung adalah kantong urban yang digunakan sebagai rumah kelas bawah Jawa. Mereka mengantongi label wong cilik yang berseberangan dengan penghuni yang lebih mapan dan berdompet tebal.  
Hilangnya kampung juga berarti hilangnya peradaban. Apa yang disajikan oleh kampung memuat filosofi mendalam tentang kehidupan. Kampung memiliki makna sosiologis sebagai suatu tempat berinteraksinya individu. Para anggota di dalamnya terjalin oleh ikatan kekeluargaan dan persaudaraan. Warga kampung jauh dari kesan individualis dan materialistis. Bila sebagian terbelit kesulitan dan kesusahan, merupakan hal lumrah bagi yang lain untuk saling membantu dan menolong. Betapa jaringan “balas budi” genap terbentuk di antara mereka.
Berbeda dengan penduduk kota lainnya yang cenderung egosentris, individualisme tidak ditemukan dalam corak kehidupan warga kampung. Sebaliknya, kolektivisme mendasari aktivitas mereka sehari-hari. Mereka berusaha menghargai makna kebersamaan dan menjunjung tinggi tanggung jawab komunal. Prinsip kerukunan selalu mereka utamakan melebihi segalanya. Ada dorongan kuat untuk selalu memberikan bantuan dan pertolongan kepada sesama. Di antara mereka terdapat ikatan sosial dan solidaritas yang begitu kental.
Mereka seakan tidak membedakan mana teman, saudara, dan tetangga. Kategori dan pemilahan hanya akan menimbulkan perbedaan respons. Jika ada yang membutuhkan, mereka tentu membantunya setulus hati. Sikap, perilaku, serta perbuatan mereka jauh dari kesan pamrih dan jumawa. Upaya mengurus kepentingan orang lain merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib sesama. Mereka seolah mengantongi amanat untuk berbagi kebahagiaan sekaligus penderitaan. Dalam diri mereka terdapat kesadaran untuk memerhatikan urusan di luar urusannya sendiri. Mereka dibekali dengan kepekaan yang luar biasa terhadap lingkungan. Apa yang terjadi di sekitarnya senantiasa mendapat perhatian.
Dalam kehidupan warga kampung, ada konsensus tak tertulis bahwa ketika memperoleh uluran tangan, mereka wajib membalasnya. Tuntutan ini biasanya membuat mereka merasa kurang nyaman. Sampai-sampai muncul rasa bersalah jika belum ‘mengembalikan’ kebaikan yang telah diterima. Dalam beberapa situasi, mereka bahkan ingin membalasnya dengan lebih baik. Ketika yang terakhir berhasil dilakukan, ada kebahagiaan dan kepuasan tak terkira. Capaian keberhasilan warga kampung bukan didasarkan pada seberapa banyak harta dikumpulkan, melainkan seberapa besar manfaat disebarkan. Konsensus ini berjalan selama berabad-abad dan lintas generasi, di mana sesepuh atau golongan tua senantiasa mewariskannya kepada kaum muda. Itulah mengapa tradisi ‘membalas kebaikan’ kerap ditemukan dalam komunitas kampung. Sejak kecil, warga kampung dibesarkan dengan sikap mengutamakan kebaikan daripada memperoleh keuntungan. Dalam diri mereka terdapat kesadaran bahwa kekayaan spiritual melampaui capaian material. Bila demikian, apakah kita rela kampung-kampung di negeri ini perlahan raib ditelan bumi?

Yogyakarta, 2016

Selasa, 06 Desember 2016

Penyelewengan Dana Desa (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Lampung Post" edisi Selasa, 6 Desember 2016)


Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, menyebutkan bahwa evaluasi penggunaan dana desa menunjukkan adanya penyelewengan oleh oknum-oknum kepala desa sebesar 10 persen dari total dana desa yang disalurkan.
Setelah ditelusuri secara mendalam, kinerja kepala desa kurang transparan dan akuntabel. Terutama mengenai kondisi keuangan desa, mereka cenderung tertutup. Mereka enggan menyajikan laporan keuangan pemerintahan desa kepada publik. Sehingga, besarnya dana desa sekaligus penyalurannya tidak pernah diketahui oleh masyarakat.
Intensitas dan produktivitas kinerja mereka sangat rendah. Daripada memfokuskan diri pada upaya menyejahterakan masyarakat desa, mereka lebih memikirkan urusan perut. Mentalitas “berburu rupiah” menemukan momentumnya ketika dana desa hadir dalam rangka mengatasi problematika kehidupan desa. Tata kelola keuangan yang seyogyanya berdasarkan prinsip komunal justru mengedepankan nilai-nilai egosentrisme.
Dialirkannya dana yang bersumber dari APBN ini oleh pemerintah pusat ke semua desa membuat elite lokal tergiur untuk menikmatinya. Terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan oleh sejumlah pihak dengan menjadikannya proyek bersama. Mereka seolah melakukan balas dendam terhadap nasib yang tak kunjung berubah. Uang yang seharusnya digunakan untuk pengadaan dan perbaikan fasilitas desa justru masuk ke kantong pribadi.
Jika ini yang terjadi, maka fungsi dan peran kepala desa dalam produk legislasi tidak berjalan sebagaimana semestinya. Apa yang terjadi di desa menyiratkan perbedaan praktik hukum dengan teorinya. Terdapat jurang pemisah antara das sein dan das sollen. Hukum dalam kehidupan masyarakat berada dalam tataran realitas ketimbang idealitas, sehingga bercorak law in practice, bukan law in book.

Perlawanan Pasif
Ketika superioritas dan dominasi kepala desa begitu besar, masyarakat kehilangan akses dan kontrol. Pemerintahan desa berjalan sesuai kehendak para pemangkunya. Tanpa evaluasi dari pihak luar, mereka yang duduk dalam jajaran perangkat desa tergoda untuk menyalahgunakan kekuasaan. Kasus penyelewengan kerap bermula dari praktik pemerintahan desa tanpa supervisi.
Itulah mengapa sejumlah tokoh desa dan masyarakat awam mempermasalahkan hal tersebut. Mereka yang masih menjunjung tinggi etika tradisional hanya membicarakannya secara diam-diam secara personal dan dalam forum tertutup. Perhatian masyarakat terhadap kehidupan desa diwujudkan dengan cara membahas rendahnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dengan sembunyi-sembunyi. Kurang pantas rasanya jika keluhan disampaikan kepada kepala desa secara langsung. Di sini tata krama dan sopan santun diaktualisasikan tidak pada tempatnya.
Sejarah mencatat bahwa selama ratusan tahun kepala desa mempunyai strata sosial yang tinggi. Tersebar asumsi publik bahwa kepala desa memerankan sosok pengayom dan pelindung. Abdur Rozaki (2005: 181) menilai, anggapan ini menjadi faktor utama mengapa kehidupan desa berjalan secara timpang. Relasi sosial-politik terhambat oleh budaya ‘ewuh pakewuh’ dan patron-client.
Meskipun demikian, apa yang dilakukan masyarakat merupakan perlawanan pasif yang bermaksud mengingatkan penguasa dengan cara menghindari konflik. Orang desa lebih mengutamakan keselarasan daripada timbulnya problem sosial. Mereka ingin mengubah keadaan, akan tetapi terbentur kultur dan realitas. Jadilah rerasan sebagai forum paling ideal dalam membidik siapa saja yang ikut menentukan kebijakan desa. Reaksi dan penilaian terhadap kinerja pemerintahan desa dilakukan dalam lingkup terbatas.

Perlunya Kontrol
Supaya kekuasaan kepala desa tidak rentan disalahgunakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semestinya menjalankan perannya dengan baik. Wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis tersebut diberi wewenang untuk mengadakan kontrol terhadap pemerintahan desa, agar kinerja kepala desa beserta jajarannya bisa terarah. BPD berperan besar dalam terwujudnya demokrasi desa. Ruang kontrol dan keseimbangan kekuasaan di desa jadi lebih terbuka.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa salah satu fungsi BPD yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa (Pasal 55 c). Selain sebagai pembuat undang-undang (legislatif) pada level desa, BPD juga merupakan badan yang mendapat kepercayaan masyarakat untuk mengontrol kinerja kepala desa supaya bisa maksimal dan terarah. Hal ini merupakan bentuk pengawasan politik sekaligus pembatasan kekuasaan monolitik di tangan kepala desa.
Jika BPD berperan secara maksimal, dampak dan pengaruh yang ditimbulkan dari lahirnya BPD sangatlah besar. Yang paling nyata yaitu berlangsungnya pergeseran kekuatan politik, sehingga dinamika politik desa tidak lagi berpusat pada kepala desa. Fungsi legislasi, kontrol dan penggalangan aspirasi yang dimiliki BPD dapat menggeser posisi dan fungsi politik kepala desa. Akibatnya, di desa tidak lagi terjadi tarik-menarik politik yang syarat muatan dan kepentingan. Secara ideal, BPD sanggup membawa cakrawala baru dalam pemerintahan desa serta merubah dinamika sosial dan politik desa yang sebelumnya cenderung sentralistis dan mengabaikan mekanisme checks and balances.
Selain BPD, fungsi kontrol juga harus dijalankan oleh pendamping desa yang memiliki wewenang untuk mengawasi penggunaan dana desa. Salah satu tujuan dibentuknya pendamping desa adalah agar dana desa yang dicairkan di setiap desa tersalurkan dengan baik. Mereka mendapat mandat untuk membimbing pemerintah desa dalam mengelola dana desa secara akuntabel dan transparan. Digelontorkannya dana desa terutama dalam rangka memperbaiki infrastruktur desa, semisal jalan, jembatan, gorong-gorong, irigasi, dan lain-lain. Jangan sampai pemanfaatan dana desa terbukti menyalahi prosedur. Rupiah yang digelontorkan dari pemerintah pusat tidak boleh menjadi “bancakan” bagi tokoh-tokoh lokal.

Yogyakarta, 2016

Sabtu, 26 November 2016

Nobel, Judi, dan Literasi (Esai_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Lampung Post" edisi Minggu, 20 November 2016)


Pada 13 Oktober lalu, Akademi Swedia mengumumkan bahwa hadiah Nobel Sastra tahun ini jatuh pada penyanyi sekaligus pencipta lagu terkenal asal Amerika Serikat, Bob Dylan. Oleh panitia, ia dinilai mampu menciptakan gaya ekspresi baru dalam berpuisi sebagai tradisi musik Amerika Serikat.
Oktober menjadi saksi atas hiruk-pikuk semesta literasi. Oktober menampilkan profil calon penerima penghargaan Nobel Sastra. Setiap awal Oktober, media cetak dan online kerap menampilkan siapa yang digadang-gadang menjadi pemenang ajang paling bergengsi dalam jagat sastra tersebut.
Uniknya, selain wartawan dan akademisi, bandar judi juga turut meramalkan siapa yang berjaya dalam panggung sastra. Kabar dari rumah-rumah judi selalu ditunggu oleh pegiat literasi, khalayak pembaca, dan publik sastra. Bagaimanapun, terdapat keterkaitan antara literasi dengan spekulasi. Berdasarkan nama-nama yang beredar, sejumlah situs judi mengeluarkan prediksi.
Salah satunya Ladbrokes, poker dengan peringkat teratas di dunia dalam lalu lintas perjudian online. Memiliki lebih dari 2.400 kantor ritel, agen taruhan tersebut menyediakan platform olahraga, kasino, bingo, poker, backgammon, dan permainan judi lainnya. Ladbrokes dipercaya sebagai situs yang sanggup mengatrol omset bisnis perjudian beberapa perusahaan ternama.
Berdasarkan lansiran tirto.id, situs judi Inggris tersebut menyatakan bahwa peluang Haruki Murakami memperoleh penghargaan sastra terbesar sejagat tahun ini adalah 5/1, penulis Kenya Ngugi Wa Thiong'o (7/1), serta penulis Amerika Serikat Philip Roth (8/1). Beberapa tahun sebelumnya, portal yang sama juga mengutip Ladbrokes tentang siapa saja yang berpeluang memperoleh medali elektrum 18 karat berbalut emas 24 karat, sertifikat, dan 8 juta kronor Swedia (setara Rp 12 miliar rupiah).

Cerminan Popularitas
Bandar judi telah mendaulat Murakami sebagai salah satu favorit. Pengarang asal Jepang tersebut dikenal lewat buku-bukunya yang cukup populer di kalangan pembaca remaja dan dewasa di seluruh dunia. Hary B.K. (2013) menilai, Murakami genap menyedot perhatian publik lewat beberapa karyanya, antara lain Norwegian Woods dan 1Q84. Hampir di semua karyanya, Murakami menyinggung absurditas dan kesunyian manusia dalam kehidupan modern.
Alih-alih memberikan penilaian yang orisinil, “ramalan” situs judi sekadar cerminan popularitas para sastrawan di mata para petaruh. Orang-orang yang terlibat di dalamnya tentu memiliki bias terhadap sastra dunia dan cenderung mengangkat penulis terkenal. Dalam setiap nama terkandung muatan kepentingan dan motivasi pragmatis. Bermodal uang, kaum kapital berusaha mengeruk keuntungan (benefits). Mereka menangkap peluang bisnis dengan memproduksi desas-desus. Tak heran jika banyak pihak meragukan nama-nama dalam shortlist. Apalagi, unsur politik boleh jadi mendapat porsi besar dalam proses kurasi penghargaan yang dimulai pada 1901 dan digagas oleh Alfred Nobel tersebut.
Namun demikian, dalam taraf tertentu, geliat literasi berutang budi pada situs judi. Bandar judi berperan memelihara bahkan menyemarakkan kultur literasi. Mereka mempunyai andil besar dalam memompa semangat manusia agar senantiasa melihat perspektif, menyebarkan wacana, serta membuka “jendela dunia”. Di dalam sepak terjangnya terkandung ikhtiar, motivasi, sekaligus kiat agar buku senantiasa dihormati.
Secara tidak langsung, situs judi di sejumlah negara menyimpan misi agar buku-buku sastra lebih digdaya, bermartabat, dan bergengsi. Menanggapi mewabahnya aktivitas perjudian dalam jagat sastra, Daniel D'Addario di majalah Time edisi 08 Oktober 2014 menulis, “Mungkin karena lebih banyak orang yang membaca buku ketimbang mengikuti perkembangan ilmu kimia. Mungkin karena manusia gemar berjudi, dan berjudi soal sastra terasa lebih mencerahkan daripada pergi ke pacuan.”

Cara Instan
Pernyataan D'Addario di atas tentu jauh berbeda dengan realitas di negeri ini. Judi selalu identik dengan kebiasaan buruk yang mengundang sanksi hukum dan reaksi sosial. Sebagian masyarakat menganggap bahwa aktivitas perjudian merupakan jalan pintas menuju kesuksesan. Penggelontoran uang besar-besaran secara sporadis dilakukan oleh orang-orang yang ingin menggapai mimpi melalui cara instan.
Aktivitas perjudian menjadi sarana pertaruhan nasib wong cilik. Maraknya kasus perjudian belakangan ini dilatarbelakangi oleh alasan sosiologis dan pragmatis. Tingginya angka pengangguran, rendahnya pendapatan, serta sempitnya lahan pekerjaan membuat mereka tergiur untuk bergabung di meja judi. Kegiatan berjudi menjanjikan bahwa angan dan cita-cita dapat segera terwujud. Pelarian dari himpitan ekonomi diwujudkan dengan mengadu peruntungan lewat jalan haram.
Celakanya, pemerintah Orde Baru turut memrakarsai munculnya istilah lotre, porkas, Sumbangan Dana Sejahtera Bersama (SDSB), dan sinonim-sinonim lainnya. Atas dorongan penguasa, pemain judi senantiasa menempatkan uang sebagai faktor utama dalam siklus kehidupan. Dengan menggelontorkan rupiah, mereka berani bertaruh untuk memastikan kemenangan. Mereka tidak pernah khawatir terhadap hari esok, selama berada dalam rasio costs-benefits yang menggiurkan.
Aktivitas perjudian masyarakat Indonesia modern bertolak belakang dengan masa silam. Saat menyaksikan perhelatan adu ayam (tajen) di Bali pada awal April 1958, Clifford Geertz menuangkan pengalamannya melalui tulisan “Deep Play: Notes on the Balinese Cockfighting” (termuat dalam Intrepetation of Cultures). Karya antropolog asal Amerika Serikat yang menelurkan konsep santri, abangan, dan priayi tersebut mengupas aspek antropologis perjudian. Geertz mengungkap, perjudian menjadi simbol maskulinitas bagi mayoritas lelaki Bali (Hanggoro, 2012).
Pada saat ini, sekalipun seseorang menang di meja judi, sebenarnya ia tetap kalah dalam realitas. Karena merasa lemah, ia tidak sanggup memenangkan rivalitas yang berlangsung. Di hadapan kolega judi, ia bisa mendongak ke atas, meski di tengah masyarakat ia terpaksa menundukkan kepala serendah-rendahnya. 

Yogyakarta, 2016

Selasa, 15 November 2016

Menyoal Alih Fungsi Lahan (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Kedaulatan Rakyat" edisi Selasa, 15 November 2016)


Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) DIY sedang gencar membentengi eksistensi hutan rakyat dari ancaman alih fungsi lahan berupa pembangunan permukiman. Saat ini, luas hutan rakyat di DIY mencapai 74.000 hektar yang tersebar di Gunungkidul, Bantul, Kulonprogo dan Sleman. Hutan rakyat dikelola melalui 1.700 kelompok tani dengan rata-rata kepemilikan sebesar 0,2 hektar.
Jika tidak dilakukan langkah strategis, dikhawatirkan beberapa tahun ke depan lahan hijau berubah fungsi menjadi area permukiman komersil. Apalagi, pengembang mulai melirik ke sejumlah lokasi untuk dijadikan perumahan. Dengan berbagai cara, beberapa titik ingin mereka jadikan sarana mengeruk keuntungan.

Ekses Negatif
Gencarnya alih fungsi lahan pertanian menimbulkan ekses negatif. Apa yang dilakukan pengembang menyebabkan terjadinya bencana alam dan merosotnya tanah sebagai sarana produksi pangan. Sulistyo (2016) menyebutkan bahwa alih fungsi lahan pertanian merupakan keniscayaan. Salah satu penyebabnya yaitu laju pertumbuhan penduduk yang membutuhkan tempat tinggal.
Dalam pandangan Sulistyo, lahan pertanian pangan harus benar-benar diproteksi agar tidak rentan dialihfungsikan untuk perkembangan industri. Muncul kekhawatiran bahwa arus modernisasi dan industrialisasi yang mengarah kepada daerah berkembang dimanfaatkan untuk investasi jangka panjang oleh para pemodal. Konsekuensinya, lahan pertanian terpaksa beralih fungsi.
Selain itu, ada keterkaitan antara proteksi lahan dengan upaya menjaga stabilitas dan ketahanan pangan. Luas lahan yang rawan alih fungsi harus benar-benar menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah DIY, apalagi jika lahan tersebut tergolong potensial dan produktif.
Di samping meningkatnya angka pertumbuhan penduduk, terjadinya alih fungsi lahan juga disebabkan minimnya kesadaran bertani. Hal ini berimbas pada mudahnya masyarakat melepas lahan ke pengembang. Dahulu kala, mata pencaharian orang Indonesia rata-rata adalah bertani. Profesi ini digeluti karena pada waktu itu belum banyak pilihan pekerjaan. Kekayaan alam, demografi, dan kondisi lingkungan mengharuskan mereka mengolah tanah sebisa mungkin.
Saat globalisasi dan modernisasi menyentuh hingga wilayah pedalaman, pertanian semakin ditinggalkan. Selain karena munculnya berbagai alternatif berburu uang, anak muda lebih terobsesi untuk bekerja sebagai buruh kota. Mereka merasa terpanggil untuk menjadi bagian dari kehidupan urban. Saat perasaan ini begitu menggebu, mereka mengalami apa yang disebut dengan “hasrat urban”. Gelimang cahaya perkotaan genap menyilaukan mata pemuda desa. Muncul kepuasan tersendiri ketika mereka melepaskan identitas kedesaan dan mulai disebut “orang kota”. Mereka ingin menjadi saksi atas kemajuan kota-kota besar berikut eksesnya.

Langkah Konkrit
Bagi mereka, berkutat pada tanah liat bukanlah pekerjaan yang membanggakan. Petani hanya cocok bagi orang-orang berumur dan remaja tanpa skill. Keputusan menjadi petani diambil ketika kondisi seseorang benar-benar terjepit. Sejak dini, dalam diri pemuda timbul kesadaran untuk “menjaga jarak” dari cangkul dan sabit. Kurikulum pendidikan membentuk seseorang kurang peka terhadap alam dan lingkungan. Buku-buku sekolah dan perguruan tinggi dirancang demi melahirkan generasi yang abai terhadap nasib tanah kelahiran.
Atas dasar inilah, harus ada langkah konkrit yang diambil Pemerintah Daerah DIY dalam rangka mempertahankan lahan pertanian yang masih tersisa. Generasi muda harus didorong untuk memiliki jiwa bertani. Bagaimanapun, di balik pertanian tersimpan keramahan, kesantunan, dan keharmonisan. Proses tanam dan panen meniscayakan adanya hubungan timbal balik antara pemilik tanah dan penggarap. Kultur pedesaan yang halus merupakan imbas dari kehidupan pertanian, di mana fondasinya genap dikokohkan nenek moyang berabad silam.
Di samping itu, guna membatasi penggunaan lahan dan meminimalisasi alih fungsi lahan pertanian, Pemerintah Daerah DIY bisa menerbitkan peraturan daerah (Perda). Melalui payung hukum ini, sekuat mungkin lahan yang ada dalam suatu wilayah dipertahankan dan dijauhkan dari tangan pengembang. Alih fungsi lahan semestinya berada dalam pengawasan ketat. Bilapun terpaksa dilakukan, jumlahnya harus selalu dibatasi.

Yogyakarta, 2016

Aborsi, Fenomena Gunung Es (Wacana_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Bernas" edisi Senin, 14 November 2016)


Dalam catatan Dinas Kesehatan DIY, sepanjang 2015 tercatat 976 remaja hamil di luar pernikahan. Jika ditelisik lebih jauh, ternyata angka kehamilan di luar nikah merata di lima kabupaten/kota di Yogya: Bantul (276 kasus), Kota Yogyakarta (228 kasus), Sleman (219 kasus), Gunungkidul (148 kasus), dan Kulon Progo (105 kasus). Banyaknya remaja yang hamil di luar nikah menyebabkan mereka nekat melakukan aborsi. Dalam kondisi fisik dan mental yang belum siap, boleh jadi orang tua nekat mengakhiri anaknya sendiri dengan berbagai cara.
Aborsi merupakan problematika usang dalam dunia kesehatan yang selalu menimbulkan perdebatan sehingga menimbulkan pro dan kontra. Bagi sejumlah pakar, pengakhiran kehamilan sebelum janin dapat tumbuh di luar tubuh ibunya merupakan tindakan kontroversial. Corak pemikiran tradisional menganggap bahwa upaya menggugurkan kandungan dinilai bertentangan dengan norma sosial, budaya, agama, dan hukum. Adapun pola pikir modern membuka kemungkinan diperbolehkannya aborsi dalam situasi tertentu dan dengan berbagai catatan.
Sejumlah kasus aborsi di negeri ini menggambarkan “fenomena gunung es”. Apa yang disajikan ke hadapan publik lewat beragam media cetak maupun online belum sebanding dengan realitas yang terjadi. Klinik pengobatan dan panti pijat tak jarang membuka layanan praktik aborsi. Praktik aborsi dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai artis hingga wong cilik. Itulah mengapa, data-data kuantitatif menunjukkan bahwa angka kasus tersebut terbilang tinggi dan menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun.
Selain membahayakan janin, aborsi juga mengancam kehidupan ibu. Berdasarkan prediksi WHO, 10-50% kasus aborsi tidak aman (unsafe abortion) berakhir dengan kematian ibu. Diperkirakan setiap tahun terjadi sekitar 20 juta aborsi tidak aman di seluruh belahan dunia. Dari jumlah ini, 26% praktik aborsi tergolong legal dan lebih dari 70.000 aborsi tidak aman di negara berkembang berakhir dengan kematian ibu (Tutik, 2011).

Dua Pandangan
Problem utama yang berkaitan dengan kasus aborsi adalah status moral janin. Dalam khazanah intelektual, muncul para pemikir dengan beberapa pandangan, di antaranya pandangan liberal dan pandangan konservatif. Kaum liberal diwakili oleh Judith Jarvis Thomson. Pemikir ini beranggapan bahwa aborsi masih bisa dibenarkan secara praktis dalam berbagai situasi. Bagaimanapun, janin tidak mampu hidup melainkan dengan bantuan tubuh sang ibu. Maka, seorang ibu berhak melakukan aborsi terutama dalam kasus perkosaan, di mana kehamilan dinilai membahayakan bagi kehidupan ibu.
Berbeda dengan pola pikir kaum liberal, kaum konservatif justru beranggapan bahwa janin memiliki kedudukan moral yang tinggi sehingga berhak untuk bernafas. John Noonan sebagai wakil dari kelompok ini menegaskan bahwa adanya berbagai risiko tidak lantas menggugurkan perlindungan terhadap keselamatan janin. Hak hidup berlaku tanpa pengecualian, entah sang janin merupakan hasil korban perkosaan atau karena mengindap kelainan-kelainan serius. John Noonan berpendapat, pada dasarnya aborsi adalah tindakan membunuh. Upaya penyelamatan sang ibu atau janin merupakan bentuk kompromi atas legalisasi pembunuhan.
Munculnya dua pandangan di atas membuat para dokter dan tenaga medis menghadapi suatu dilema. Di satu sisi, mereka ingin menjunjung tinggi profesionalitas dengan melayani permintaan pasien. Di sisi lain, mereka juga harus menanggung konsekuensi. Ancaman moral dan sanksi sosial telah menanti jika mereka berani menghilangkan nyawa seseorang. Dalam keadaan demikian, barang tentu mereka mengalami konflik batin yang mencekam.

Mutual Connection
Baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), tindakan aborsi tidak diperbolehkan meski dengan berbagai alasan. Siapa saja dilarang melakukannya. Seseorang yang terbukti melakukan atau sekadar membantu praktik aborsi akan dikenai pemberatan pidana. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 283, 299, 346, 348, 349, 535, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 2 dan 1363.
Belakangan ini, larangan terhadap praktik aborsi dibatasi oleh sejumlah pengecualian. Mengingat bahwa dalam mengeluarkan putusan, hakim seharusnya tidak hanya mengunakan argumen hukum. Kasus-kasus aborsi setidaknya memuat mutual connection antara prinsip hukum dengan nilai moral. Belum lagi, dalam hukum pidana positif Indonesia, ketentuan mengenai hukum aborsi diatur dalam hukum umum (lex generalis) berupa KUHP dan KUHPer dan hukum khusus dalam bentuk Undang-Undang Kesehatan (lex spesialis). Untuk yang terakhir, misalnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melegalkan aborsi.
Meskipun demikian, Stanislaus Atalim (2011: 318) menilai bahwa aborsi merupakan bentuk lain dari “pembunuhan yang keji atas nyawa yang tak berdosa”. Nilai sosial, budaya, dan agama yang mengakar dalam keyakinan masyarakat Indonesia menjadikan aborsi sebagai aib sosial dan dosa berat.

Yogyakarta, 2016

Selasa, 08 November 2016

Muharram dan Tamsil Bulan (Esai_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian “Koran Merapi” edisi Jumat, 4 November 2016)


Dalam kalender Hijriyah, Muharram merupakan bulan pertama. Khalifah Umar bin Khattab menetapkan Muharram sebagai permulaan tahun Hijriyah. Kalender Hijriyah digunakan oleh umat Islam, terutama dalam penentuan waktu ibadah dan hari-hari penting. Berbeda dengan kalender Masehi yang memanfaatkan peredaran matahari sebagai acuannya, kalender yang penyebutannya berdasarkan peristiwa hijrah Rasulullah dari Makkah ke Madinah tersebut menggunakan peredaran bulan.
Maka, seolah ada yang kurang jika kita membicarakan Muharram tanpa menyebut bulan. Itulah mengapa, dalam menggelar perayaan tahun baru Islam terdapat upaya memberikan legitimasi terhadap eksistensi bulan.

Sumber Sejarah
Sebelum muncul banyak sarana hiburan, nenek moyang kita gemar bercengkerama di halaman rumah. Di atas tikar, mereka mendongakkan kepala sambil memandangi bulan. Ikatan kekeluargaan, jalinan kekerabatan, dan interaksi sosial pada masa lampau dikukuhkan oleh cahaya bulan. Berjalannya kehidupan manusia “berutang budi” pada keindahan bulan. Harmonisme, toleransi, dan gotong-royong tercipta karena adanya bulan.
Bulan menyajikan suasana damai dan menyejukkan. Cahaya yang berpendar ke segala penjuru semesta memberikan kegembiraan dan ketenangan hati. Di samping menyimpan kehendak, harapan dan semangat manusia menghadapi hari esok, ia juga menghadirkan kehebatan, kebijaksanaan, serta kesempurnaan Tuhan.
Ketika kehidupan manusia masih dilingkupi mitos dan tahayul, hadirnya bulan merupakan pemandangan luar biasa. Ia menampilkan “hiburan purba” yang menyentuh perasaan dan sisi-sisi humanis paling dalam. Sayangnya, setelah televisi, radio, tape recorder, gawai, dan jaringan internet memenuhi rumah-rumah di perkotaan dan perdesaan, bulan semakin ditinggalkan. Tiada lagi anak kecil yang menghabiskan waktu di luar rumah untuk sekadar menengok bulan.
Bulan juga berperan sebagai sumber sejarah. Bagi para pakar, bulan turut memuluskan aksi penggalian sejarah. Bulan memupuk optimisme dalam menyibak tabir kehidupan. Masuknya agama Islam ke India ditandai dengan peristiwa terbelahnya bulan. Suatu malam, Raja Valiyathampuram dari Kodungallur di Central Kerala bersama istrinya berada di atas istana. Tiba-tiba keduanya dikejutkan dengan fakta bahwa bulan terbelah menjadi dua bagian. Melalui informasi para pengembara dan pedagang mancanegara, sang raja akhirnya mengetahui bahwa peristiwa langka tersebut merupakan salah satu mukjizat Nabi Muhammad SAW.
Setelah melihat kejadian tersebut, hatinya bergetar hebat. Sang raja lekas membagikan harta kerajaaan dan mengangkat putranya menjadi gubernur. Ia juga menyerahkan tanahnya kepada para pemimpin lokal sebagai jaminan atas kesejahteraan singgasana. Tak lama kemudian sang raja menghadap Rasulullah SAW.
Pada awal abad ke-7, seseorang yang merupakan keturunan dari Raja Cheraman Perumal tersebut memeluk Islam dengan disaksikan oleh Abu Bakar dan berganti nama menjadi Tajuddin. Penggunaan nama ini sebagai bentuk “revolusi mental” dalam dirinya sekaligus lambang hijrahnya pada kebenaran. Sayangnya, sang raja menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan pulang ke India dan dimakamkan di tepi Laut Arab.

Pemantik Imajinasi
Bulan menampilkan sejuta keindahan. Tak heran jika banyak karya sastra, baik puisi, cerpen, maupun novel, memuat kata “bulan”. Penyair Sitor Situmorang dalam puisinya yang masyhur “Malam Lebaran” menulis Bulan di Atas Kuburan. Adapun cerpenis Is Mujiarso mengekalkan kumpulan cerpennya dalam buku bertajuk “Rahasia Bulan” (GPU, 2006).
Para sastrawan dan penulis menjadikan bulan sebagai tamsil atas kebaikan, kecantikan, dan kesempurnaan. Cahayanya yang dipantulkan ke muka bumi membuat manusia menangkap representasi indahnya Tuhan. Dalam taraf tertentu, bulan menjanjikan kreativitas, daya berpikir, dan geliat berkarya bagi manusia.
Dalam bulan terkandung kekuatan besar yang tak boleh diremehkan. Itulah mengapa, bagi para penyair, sering kali bulan menjadi pemantik atas lahirnya sejumlah karya sastra yang bernas dan orisinal. Semisal Joko Pinurbo (Jokpin), yang rajin “meminjam” bulan untuk puisi-puisinya.
Bulan, aku mau Lebaran. Aku ingin baju baru,
tapi tak punya uang. Ibuku entah di mana sekarang,
sedangkan ayahku hanya bisa kubayangkan.
Bolehkah, bulan, kupinjam bajumu barang semalam?
Bulan terharu: kok masih ada yang membutuhkan
bajunya yang kuno di antara begitu banyak warna-warni
baju buatan. Bulan mencopot bajunya yang keperakan,
mengenakannya pada gadis kecil yang sering ia lihat
menangis di persimpangan jalan. Bulan sendiri
rela telanjang di langit, atap paling rindang
bagi yang tak berumah dan tak bisa pulang.
Dari puisi “Baju Bulan” (GPU, 2013) di atas, terselip pesan serta kritik sosial yang pedas. Dalam kelakarnya tersemat ekspresi, interpretasi, dan filosofi mendalam tentang kehidupan. Saat mengabadikan baris-baris kata pada puisi, tersemat upaya yang sungguh-sungguh dalam memaknai kehidupan. Tidak sekadar main-main atau bahkan menertawakan kehidupan itu sendiri. Hal ini mengantarkan puisi-puisinya memungut label nakal sekaligus cerdas, bukan sekadar puisi mbeling yang dangkal dan asal-asalan.
Lebih dari itu, dengan memakai kata “bulan”, Jokpin mampu memoles puisi dengan tampilan eksklusif sekaligus merakyat. Karyanya bermodal alur bahasa sederhana serta balutan kalimat yang mudah dipahami. Ritual trial and error yang genap dijalani dalam durasi waktu cukup lama ternyata menghasilkan karya eksotis, yang mengandung nilai estetika tiada tara. Cara berpikirnya yang ketat turut membentuk puisi berkarakter, unik, dan tidak cengeng. Melalui berbagai eksperimen estetis, ia mampu mengawal puisi menjelma karya yang adiluhung.
Metafora yang disajikan pun terasa sangat berbeda, bahkan ganjil, bila dibandingkan dengan puisi-puisi pada umumnya. Jokpin menganggit puisi-puisi humor dengan menawarkan metafora-metafora baru dan segar. Ia mengatasi kejenuhan pembaca terhadap mainstream sastra yang berkembang. Puisinya merupakan wujud nyata dari konsep budaya tanding yang dianggap mampu bertahan menghadapi perubahan zaman. Dalam karyanya terdapat konsep perlawanan kultural terhadap tatanan yang sudah mapan.

Bojonegoro, 2016