Jumat, 29 Juni 2018

Mengelola Infrastruktur Lokal (Kolom_Riza Multazam Luthfy, terbit di laman "Detik" edisi Kamis, 28 Juni 2018)


Guyuran hujan deras yang melanda Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, belum lama ini menyebabkan bencana longsor. Akibatnya, Desa Tompobulu, Desa Baringeng, Kecamatan Libureng dan Desa Mattirowalie serta Desa Watangcani, Kecamatan Bontocani terisolir lantaran akses jalan terputus. Warga setempat yang hendak mengungsi ke desa tetangga nekat menorobos derasnya arus sungai. Fenomena ini menunjukkan bahwa kerusakan infrastruktur lokal turut mempengaruhi jalannya roda kehidupan masyarakat perdesaan.
Sebagaimana di kantong-kantong urban, infrastruktur merupakan kebutuhan vital di wilayah pedalaman. Segenap lapisan masyarakat memerlukannya guna menjalani kehidupan sehari-hari. Pemanfaatan sumber-sumber ekonomi dan beragam potensi desa sangat tergantung pada tersedianya jalan, jembatan, dan sarana-sarana lainnya. Dengan demikian, pengelolaan, pembenahan, serta pemeliharaan infrastruktur oleh pemerintah desa merupakan keniscayaan. Bagaimanapun, terwujudnya good governance di level akar rumput senantiasa memiliki keterkaitan dengan kokohnya infrastruktur lokal.

Menggerogoti Nasionalisme
Terbatasnya infrastruktur membuat sebagian orang desa enggan bermukim dan bekerja di tanah kelahiran. Demi menyambung hidup, menambah pendapatan, bahkan mengumpulkan pundi-pundi kekayaan, mereka rela mengundi nasib di negeri seberang. Celakanya, saat menanggalkan status Tenaga Kerja Indonesia (TKI), hasrat meninggalkan kampung halaman senantiasa menguat karena desa tak bisa lagi diharapkan. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong orang desa mengais rezeki di negeri tetangga.
Kebobrokan infrastruktur di wilayah perdesaan, mulai jaringan irigasi yang kurang terurus hingga jalan yang rusak parah, menjadikan mantan TKI ingin kembali bekerja ke luar negeri. Hasrat ini terutama muncul ketika tabungan mereka mulai menipis. Mereka meninggalkan rumah-rumah bagus yang dibangun dari sebagian gaji, tetapi pada waktu yang sama terkadang juga menjual sawah yang baru dibeli sebagai modal ke luar negeri.
Desakan ekonomi akibat sempitnya lapangan kerja di desa membuat orang-orang tanpa tingkat pendidikan dan skill memadai nekat menjadi TKI. Besarnya gaji dan pengalaman hidup di negara lain yang dijanjikan oleh sponsor yang menyerbu pelosok desa membujuk para perempuan berbagai usia untuk segera berangkat ke luar negeri. (Maria Hartiningsih [ed], 2011: 40).
Kemiskinan yang merupakan imbas terbatasnya infrastruktur lokal cukup dirasakan oleh mereka yang tinggal di kawasan perbatasan. Fakta ini kerap dijumpai di sejumlah wilayah Kabupaten Entikong. Berawal dari proses yang sangat panjang, realitas sosial yang ada di desa-desa di sana menggambarkan kemiskinan akut. Parahnya kemiskinan di kawasan perbatasan tersebut antara lain dikarenakan sarana penghubung, semisal jalan dan alat transportasi sangat minim, sehingga membuatnya menjadi daerah terpencil dan jauh dari pusat pemerintahan.
Ironisnya, desa-desa yang dari perspektif Indonesia terisolir, ternyata berdekatan dengan desa-desa di Sarawak yang terbilang makmur. Kemiskinan akut yang menimpa penduduk desa-desa perbatasan berbanding terbalik dengan kesejahteraan penduduk desa-desa tetangga yang secara geografis termasuk negara bagian Sarawak. (Thung Ju Lan dan M.' Azzam Manan [ed], 2011: 19).
Apabila keadaan di atas dibiarkan berlarut-larut, bukan mustahil banyak warga setempat yang lebih tertarik untuk menggabungkan diri ke Negara Malaysia ketimbang bertahan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam taraf tertentu, terganggungnya infrastruktur lokal rentan menggerogoti nasionalisme. Betapa idenitas kebangsaan orang desa mudah tergadaikan ketika negara belum mampu menyediakan infrastruktur secara maksimal. Berbagai alasan menjadikan orang-orang yang tinggal di desa-desa perbatasan tersebut nekat berbondong-bondong pindah ke desa-desa tetangga sekaligus berganti kewarganegaraan.

Corak Bottom-Up
Penggelontoran dana pembangunan melalui program-program pemerintah merupakan solusi konkrit atas terbengkalainya infrakstur di desa. Sayangnya, dalam banyak kasus, dana tersebut tersedot kembali ke Jakarta akibat penyerapan anggaran yang kurang maksimal. Hal ini diperparah dengan tingginya keterlibatan pemerintah pusat dalam mengambil keputusan. Anehnya, seringkali pembangunan infrastruktur di berbagai daerah kurang sesuai dengan kebutuhan riil di tingkat desa.
Atas dasar inilah, jika pada masa-masa sebelumnya pembangunan infrastuktur lokal di wilayah perdesaan lebih banyak diputuskan oleh pemerintah pusat dengan melibatkan sebagian besar kontraktor dari Jakarta, maka sudah saatnya pembangunan infrastuktur lokal diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan agar pembangunan di wilayah perdesaan benar-benar melibatkan orang desa. Dengan demikian, kompetensi pamong desa beserta warganya mampu diberdayakan.
Inisiatif dan prakarsa lokal selayaknya ditampung dalam ikhtiar mewujudkan pembangunan yang partisipatif. Corak top-down dalam pembangunan yang genap dilegitimasi oleh penguasa, terutama pada masa Orde Baru, semestinya diubah dengan corak bottom-up. Harapannnya, semangat demokratisasi yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan bisa diimplementasikan. Pemberdayaan orang desa dalam pembangunan mengandung upaya mewujudkan otonomi desa yang genap dikukuhkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bojonegoro, 2018 

Minggu, 20 Mei 2018

Adat dan Konflik Pertanahan (Gagasan_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Koran Jakarta" edisi Sabtu, 19 Mei 2018)

Seorang basir sedang merapal mantra. Ia mengangkat seekor babi dalam kondisi terikat. Pemuka agama Kaharingan tersebut segera mengambil tombak lantas menancapkannya ke tubuh babi. Ia membaca lagi doa dalam bahasa Sangiang (roh) setelah menampung darah babi dalam gelas plastik berisi beras. Di hadapannya berdiri banyak orang dengan wajah cemas. Mereka seolah menunggu apakah hinting pali yang digelar menuai hasil atau nihil. Diselenggarakannya ritual adat tersebut berlatar belakang bahwa para petani kerap menjadi pihak yang dirugikan karena tanah mereka “disulap” menjadi lubang tambang atau perkebunan sawit.
Fenomena di atas menggambarkan bahwa kasus alih fungsi lahan di Kalimantan Tengah genap menyisakan beragam konflik agraria. Pemanfaatan tanah dengan tujuan komersial tanpa memperhatikan keberadaan masyarakat adat rentan melahirkan problematika sosial. Tak heran apabila sebagian suku Dayak meradang lantaran PT Agrindo Green Lestari (AGL) dianggap telah mencaplok tanah mereka. Betapa kesewenangan perusahaan swasta tersebut dinilai mengesampingkan eksistensi kaum tani.
Padahal, selama bertahun-tahun, mereka benar-benar menggantungkan hidup dari lahan pertanian. Tanah menjadi sumber penghidupan yang di samping menjanjikan kesejahteraan juga menyajikan kebajikan. Terciptanya beraneka bentuk kearifan lokal lintas generasi antara lain disebabkan kentalnya kultur agraris yang secara turun-temurun dipraktikkan terutama oleh orang desa. Bidang agraris sejak lama menjadi sokoguru perekonomian Nusantara yang menyajikan nilai, prinsip, dan etos kebersamaan. Tradisi gotong royong turut dikukuhkan oleh para petani yang senantiasa mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan individu. Komunalisme membimbing mereka untuk hidup guyub dan rukun, termasuk dalam bekerja dan mengelola sumber-sumber ekonomi.

Konsensus Tradisional
Didera penderitaan, kecemasan, serta kebimbangan, suku Dayak menggelar hinting pali. Hinting berarti tanda batas, sedangkan pali bermakna larangan atau pantangan. Tali-tali yang sengaja dipasang oleh warga di tengah-tengah perkebunan sawit menunjukkan batas kawasan yang diklaim berada dalam wilayah kepemilikan mereka. Merujuk konsensus tradisional, barang siapa yang nekat melanggar atau bahkan merusak batas tersebut, ia bakal terkena sanksi adat dari roh nenek moyang.
Mengutip Kompas edisi 31 Maret 2018, Linggua Sanjaya Usop berpendapat bahwa hinting pali ibarat “garis polisi” yang dipasang dengan maksud memohon nenek moyang untuk menjaga kawasan berbatas. Pelaksanaan ritual adat tersebut pada masa silam bersamaan dengan dibukanya lahan atau kebun petani Dayak supaya tidak diserobot oleh petani lain. Bahkan, ritual ini juga berperan mengusir hama tumbuhan. Berdasarkan penjelasan budayawan Kalimantan Tengah tersebut, seiring berjalannya waktu, hinting pali menjadi “gerakan kontra-hegemoni” masyarakat adat Dayak terhadap perusahaan dan pemerintah.
Surat kabar yang sama menyebutkan, hinting pali sudah dilakukan sejak dahulu kala. Berdasarkan catatan historis, belakangan ini ritual adat tersebut juga diadakan di sejumlah lokasi. Pada 2012, warga Kabupaten Murung Raya memasang hinting pali guna mengusir perusahaan tambang yang menghancurkan area keramat di Kecamatan Tanah Siang Selatan. Adapun pada 2016, warga Tumbang Mantuhe, Kabupaten Gunung Mas, juga memasang hinting pali di kawasan perkebunan sawit. Selain area yang diserobot pada akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya, warga juga menerima kompensasi atas pohon karet yang mengalami kerusakan.

Ketidakhadiran Negara
Terselenggaranya hinting pali merupakan respons sebagian kalangan atas ketidakhadiran negara dalam urusan rakyat. Dalam ritual adat tersebut tersaji ekspresi kekecewaan dan ketidakpuasan terhadap negara. Menurut pandangan masyarakat adat Dayak, negara telah abai terhadap hajat hidup rakyat. Betapa kepentingan bersama rentan dikorbankan demi tercapainya hasrat pemodal yang cenderung berorientasi pada keuntungan material bercorak individualistis.
Padahal, suku Dayak semestinya memperoleh lebih banyak manfaat dan akses dari apa yang ada di sekitarnya ketimbang pihak perusahaan. Apalagi, keberlangsungan hidup suku Dayak telah dijamin dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Eksistensi masyarakat adat genap memperoleh pengakuan konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945), di mana pengaturannya ditetapkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ritual adat antara lain digelar ketika jalur formal tidak bisa lagi ditempuh. Saat efektivitas hukum sulit dijangkau, rakyat kecil menginisiasi upaya-upaya irasional dengan kekuatan adi kodrati sebagai penopang utama. Dalam taraf tertentu, penyelenggaraan hinting pali mengindikasikan bahwa mitos mengalahkan rasio. Selain besarnya kepercayaan terhadap ajaran para leluhur yang genap menelusup pada jiwa mereka, dipegangnya aspek-aspek yang bernuansa spiritual-transendental juga lantaran keterbatasan pikiran manusia. Tak berlebihan apabila beberapa orang meyakini perkara mistis melebihi hal-hal yang mudah dicerna logika.

Antropologi Hukum
Pelaksanaan hinting pali di Kalimantan Tengah merupakan ikhtiar memancing atensi pemerintah yang terkesan lebih memihak ‘kaum berduit’ daripada rakyat kecil. Di dalamnya tersimpan inisiatif lokal dalam menghadapi kebijakan nasional. Apa yang dilakukan oleh suku Dayak memuat gugatan bahwa hukum seakan hanya berpihak pada mereka yang kuat sekaligus menihilkan siapa saja yang lemah. Dalam banyak kasus, pembagian masyarakat dalam kelas atas dan kelas bawah menciptakan hubungan antarkelas yang bersifat eksploitatif atau menindas.
Atas dasar inilah, pengarusutamaan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebaiknya tidak sekadar dipahami melalui “kaca mata kuda”. Fenomena penggunaan ritual adat, terutama ketika hukum belum berfungsi secara maksimal, meniscayakan digunakannya pendekatan antropologi hukum. Bagaimanapun, tidak semua peristiwa hukum bisa didekati dengan kaca mata yuridis-positivistis. Ada aspek-aspek tertentu dalam kehidupan manusia yang harus dilihat melalui lensa sosial-budaya.
Pada dasarnya hukum memuat keberagaman dan pluralitas. Hukum tidak selamanya identik dengan kondisi masyarakat urban, melainkan juga orang-orang yang bermukim di wilayah pedalaman. Dalam konteks inilah, dikemukakannya antropologi hukum menemukan relevansinya. I Gede A. B. Wiranata (2011: 19) menyebutkan bahwa antropologi hukum membahas gejala pluralisme hukum dengan meneropong sejauh mana berlakunya hukum adat sebagai hukum yang hidup di satu sisi dan berjalannya hukum nasional di sisi lain dalam suatu negara.

Bojonegoro, 2018

Sabtu, 05 Mei 2018

Korupsi Dana Desa dan Riwayat Pendidikan (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Bhirawa" edisi Kamis, 26 April 2018)


Apa yang diberitakan oleh media cetak maupun online memunculkan kesan bahwa melimpahnya dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat memunculkan anomali. Di satu sisi, dana tersebut menjadi berkah apabila pemanfaatannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Imbasnya, selain taraf hidup masyarakat meningkat, implementasi good governance di aras lokal juga kian terlihat. Di sisi lain, dana tersebut merupakan musibah manakala kurang mampu dikelola dengan baik. Dengan demikian, nasib warga dikorbankan lantaran keberadaan dana desa yang sesungguhnya dapat mengatrol kesejahteraan, ternyata justru menjadi sumber penderitaan. Lebih jauh, kepala desa juga akan menjadi tumbal jika kurang berhati-hati dalam membelanjakannya.

Kebimbangan
Dalam kondisi seperti inilah, kepala desa seringkali disergap kebimbangan antara menggunakan dana desa secara maksimal dan menahannya supaya terhindar dari segala bentuk pelanggaran. Namun demikian, keduanya tetap memiliki dampak masing-masing. Penggunaan serampangan dapat mengakibatkan dipenuhinya unsur korupsi. Adapun penolakan terhadap dana desa mengakibatkan merosotnya kepercayaan warga kepada pemimpin yang enggan menerima risiko jabatan.
Dalam realitasnya, memang tak jarang kepala desa yang menggunakan dana desa untuk kepentingan individu. Berbagai modus ditempuh demi mengeruk banyak keuntungan dan menjadikan kantong pribadi semakin tebal. Mereka terbukti melakukan korupsi dengan sengaja menggelapkan uang. Besarnya dana yang diterima dari negara ternyata tidak difungsikan untuk mengadakan atau memperbaiki sarana, fasilitas, dan infrastruktur desa, melainkan malah dinikmati bersama oknum tak bertanggung jawab lainnya. Mereka genap dibutakan oleh keadaan. Keserakahan membuat berkecambahnya mentalitas korupsi dalam diri mereka.
Akan tetapi, banyak pula yang terjebak oleh mekanisme dari atas (top-down). Dalam kasus demikian, selain tak beritikad buruk, orang-orang yang tersandung kasus korupsi juga kurang memahami pembelanjaan dana desa. Fenomena ini menunjukkan bahwa kepala desa belum siap menerima, memanfaatkan, sekaligus mengoptimalkan dana yang bersumber dari APBN tersebut.
Dalam diri mereka selalu muncul kekhawatiran apabila terjadi penyalahgunaan yang berujung pada jeruji besi. Akhirnya, mereka dimanfaatkan oleh berbagai oknum. Atas nama LSM gadungan, sejumlah orang mengaku berniat membantu kepala desa. Namun, kepala desa justru menjadi kambing hitam saat dana desa tidak dialirkan sesuai pos-posnya, lantaran merekalah yang dianggap selaku pengambil kebijakan.

Tolok Ukur
Di Indonesia, 40 persen kepala desa berpendidikan terakhir sekolah dasar dan menengah pertama. Oleh beberapa kalangan, faktor inilah yang dinilai sebagai salah satu penyebab belum maksimalnya pengelolaan dana desa dan terjerumusnya kepala desa ke dalam penjara sebab kasus korupsi. Mengenai pendidikan sebagai salah satu tolok ukur terpenuhinya syarat kepemimpinan di tingkat lokal, sejak lama peraturan perundang-undangan genap menggariskannya.
UU No. 19/1965 menetapkan bahwa kepala desa sekurang-kurangnya berpendidikan tamat sekolah dasar atau sederajat. Baik UU No. 5/1979, peraturan pelaksana UU No. 22/1999 (Kepmendagri No. 64/1999 dan PP No. 76/2001), peraturan pelaksana UU No. 32/2004 (PP No.75/2005) ataupun UU No. 6/2014 menetapkan bahwa tingkat pendidikan kepala desa sekurang-kurangnya sekolah menengah pertama atau sederajat.
Dengan demikian, dibanding undang-undang sebelumnya (UU No. 19/1965), standarisasi tingkat pendidikan bagi kepala desa dalam No. 5/1979 menunjukkan peningkatan dari sekolah dasar menjadi sekolah menengah pertama. Adapun mulai tahun 1979 hingga sekarang, persyaratan kepala desa, terutama berkaitan dengan tingkat pendidikan, bersifat stagnan. Berpendidikan tamat sekolah menengah pertama menjadi persyaratan siapa saja yang ingin mencalonkan diri selaku kepala desa.
Boleh jadi, penetapan tingkat pendidikan sebagai salah satu syarat seseorang menjadi kepala desa bernuansa politis. Dengan menjadikan tingkat pendidikan kepala desa minimal sekolah menengah umum, misalnya, banyak orang yang tidak mampu memenuhinya. Padahal, dari tahun ke tahun, tingkat pendidikan orang desa selalu menujukkan perkembangan yang menggembirakan. Bahkan, banyak remaja yang berasal dari pedalaman menyandang gelar sarjana.
Mereka mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri. Sebagian di antaranya mengikuti kelas di kampus ternama dan menorehkan prestasi gemilang. Prosentase orang-orang yang hanya lulus sekolah dasar juga merosot drastis. Bahkan, rasanya tidak ada warga desa yang sama sekali tidak mengenyam bangku sekolah. Bilapun ada, prosentasenya sangat kecil. Orang desa menyadari bahwa pendidikan sangat penting dalam upaya memperbaiki taraf hidup.
Perkembangan zaman menutut kepala desa memiliki background pendidikan yang memadai demi terwujudnya prinsip-prinsip good governance di desa. Latar belakang pendidikan menjadi salah satu unsur legitimasi kekuasaan. Pendidikan merupakan sebagian sumber pengaruh dan wibawa pemimpin desa. Bagaimanapun, saat memimpin warga, kepala desa membutuhkan keduanya.
Seorang pemimpin desa dengan pendidikan terakhir sekolah menengah pertama akan menemukan hambatan ketika warganya adalah para lulusan perguruan tinggi, misalnya. Ia juga akan kesulitan menjalin komunikasi dan mengeluarkan instruksi jika para pamong desa terdiri dari orang-orang berpendidikan lebih tinggi darinya. Bagaimana mungkin tamatan sekolah menengah pertama membawahi orang-orang dengan pendidikan terakhir sekolah menengah umum atau perguruan tinggi.

Yogyakarta, 2017

Impor Beras dan Kemarahan Petani (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Suara NTB" edisi Selasa, 10 April 2018)


Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memperpanjang waktu pengiriman impor beras sebanyak 20.000 ton kepada Bulog. Merespons rencana tersebut, ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir melakukan “perlawanan”. Ia meminta supaya pemerintah segera menghentikan kebijakan impor. Dalam pandangannya, impor beras rentan membuat harga beras dalam negeri terganggu. Pasalnya, sejumlah daerah tengah mengalami panen raya.
Apa yang diperjuangkan oleh Winarno bertolak belakang dengan dalih pemerintah yang menilai bahwa kebijakan impor merupakan upaya menurunkan harga komoditas beras lantaran pasokannya dinilai terbatas. Terhadap keputusan pemerintah, sedikitnya sudah ada tiga daerah yang menyuarakan penolakan. Kebijakan impor dengan melibatkan lima negara tersebut ditolak secara terang-terangan oleh Aceh Barat, Kulon Progo (Yogyakarta) dan Lebak (Banten).
Langkah pemerintah di atas semestinya dibarengi dengan penjelasan logis bahwa kebijakan impor memang diperlukan guna mengatasi kondisi perberasan dalam negeri. Apalagi, sejumlah pihak melihat adanya kejanggalan dalam usaha menghadirkan beras dari negara lain tersebut. Selain menghindarkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, rasionalisasi juga dilakukan demi meredam kemarahan petani.

Narasi Perlawanan
Dalam catatan sejarah, kebijakan perberasan nasional dahulu kala memperoleh penolakan kaum tani. Apa yang genap diputuskan oleh pemerintah tentang beras ternyata menyulut emosi masyarakat. Munculnya kerusuhan di beberapa tempat antara lain merupakan imbas dari kondisi perekonomian lokal yang kembang-kempis, ditambah dengan lamanya penderitaan para petani merasakan kejamnya kolonialisme.
Dalam buku Sejarah Perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia disebutkan bahwa sebagai bentuk protes terhadap beban menyerahkan beras, tercetus perlawanan kaum tani pertama di Jawa, tepatnya di Sukamanah, Jawa Barat, pada bulan Februari 1944. Dipimpin oleh K.H. Zainal Mustafa, seorang kiai NU setempat, bersama murid-muridnya, aksi kekerasan ditempuh demi menentang kesewenangan kaum penjajah. Perlawanan kelompok yang paling diharapkan bersedia membantu pemerintah Jepang tersebut berhasil ditindas dengan keji.
Pembangkangan sekaligus agitasi di atas menumbuhkan inspirasi bagi tindakan serupa lainnya. Sehingga, sejumlah perlawanan yang didalangi oleh para haji setempat meletus di Jawa Barat pada bulan Mei dan Agustus 1944. Sejak itulah, perlawanan kaum tani merupakan fenomona umum yang kerap ditemui. Pendirian cabang-cabang Kantor Urusan Agama (Shumuka) di seluruh Jawa dengan mengangkat Hasyim Asy’ari selaku kepalanya merupakan salah satu ikhtiar pemerintah Jepang dalam menekan perlawanan kelompok Islam pedesaan. Namun demikian, pada waktu itu kelompok Islam pedesaan genap menjadi kekuataan besar yang tak mudah ditumpas (Jan S. Aritonang, 2004 : 222).
Bukan hanya kebijakan perberasan nasional, ternyata kebijakan perberasan daerah juga pernah mengalami penolakan. Setelah kemerdekaan, sebagian kebijakan pemerintah daerah menyangkut komoditas beras ditentang oleh kaum tani. Menurut mereka, jerih payah pengolah hasil bumi tidak dihormati dan dihargai.
Menanggapi pembelian padi oleh pemerintah daerah Yogyakarta, organisasi petani setempat dalam suatu rapat berpendapat bahwa cara tersebut sangat bertentangan dengan kehendak kaum tani. Berdasarkan pandangan perkumpulan yang mengutamakan kepentingan profesi mayoritas orang desa tersebut, beras yang dihasilkan oleh para petani bakal mengalir deras ke wilayah perkotaan. Padahal, keadaan demikian mengakibatkan masyarakat penghasil beras di desa mesti membelinya dari kota dengan harga selangit.
Atas dasar inilah, para petani memberikan rekomendasi bagi pemerintah daerah. Harapannya, di waktu yang akan datang mereka mampu menjadi manusia-manusia mandiri. Dengan demikian, di samping memiliki ekonomi berdikari, kerja keras para petani juga memperoleh apresiasi. Mengutip surat kabar Keng Po edisi 10 Juli 1951, “organisasi petani itu memberi suggesti, supaja sebaiknja didirikan suatu lumbung patjeklik, jang dikuasai oleh tani sendiri. Pembelian padinja harus dikerdjakan oleh suatu panitia terdiri dari wakil-wakil tani dan badan-badan pemerintah jang bersangkutan.”

Pemanfaatan Data
Munculnya resistensi terhadap kebijakan perberasan semestinya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah untuk senantiasa berbenah. Sesuai dengan salah satu Nawa Cita pemerintah Jokowi-Kalla “mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik”, tindakan memasukkan komoditas dari negara lain yang rentan merugikan rakyat kecil seharusnya senantiasa ditekan.
Di sinilah perlunya memanfaatkan data dalam rangka meminimalkan kebijakan impor di masa mendatang. Penelitian-penelitian yang berhubungan dengan bidang agraris menjadi acuan berharga sebelum terbitnya kebijakan. Bermacam riset bermutu yang selama ini menghiasi rak-rak perpustakaan kampus mulai dijadikan referensi guna merancang sistem perekonomian yang efektif dan operasional. Dengan demikian, langkah Orde Baru dalam menanggulangi impor tidak kembali terulang.  
Sebagaimana diketahui, Program Bimas pertama kali diluncurkan pada tahun 1965 sampai 1966 dengan tujuan mengatrol produksi agraris. Melalui program ini, pemerintah ingin memangkas ketergantungan negara terhadap impor beras. Para petani mulai dikenalkan dengan penggunaan benih unggul, pupuk buatan serta pestisida. Dalam perkembangannya, gencarnya Program Bimas membuat produksi padi meningkat. Akan tetapi, akibat sistem target dan mudahnya pencairan kredit, program ini melahirkan bermacam penyelewengan hingga level yang paling rendah. Pelaku penggelapan dana bukan hanya terdiri dari aparat desa mulai kepala desa (lurah), juru tulis, sampai hansip. Masyarakat awam sekalipun secara leluasa bisa memalsukan informasi kepemilikan sawah (Her Suganda, 2009: 192-193).

Bojonegoro, 2018

Sabtu, 03 Maret 2018

Kiai dan Kepala Desa (Gagasan_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Koran Jakarta" edisi Sabtu, 3 Maret 2018)

Berita dan informasi mengenai penganiayaan ulama atau kiai merebak di beragam media. Fenomena ini tentu mencemaskan khalayak. Muncul dugaan bahwa kasus penganiayaan terhadap tokoh agama merupakan bagian dari strategi politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018 dan pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019. Apabila asumsi ini benar, maka gencarnya aksi yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut layak disayangkan. Mengingat, ulama atau kiai berperan mengokohkan tegaknya fondasi peradaban bangsa dalam konstruksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam pandangan masyarakat Jawa, ulama merupakan sosok terhormat dan dimuliakan. Di tengah kaum santri yang religius dan priayi dalam masyarakat abangan, ulama menempati posisi elite. Ulama lebih populer dengan sebutan “kiai”. Clifford Geertz dalam Javanese Kijaji menyebutkan, kiai adalah hasil produk pergulatan nilai-nilai keagamaan dan praktik kebudayaan lokal. Kiai merupakan sosok yang lahir karena identitas institusional. (Zuhairi Misrawi, 2010: 34)
Kiai memiliki sejumlah pengertian. Pada umumnya, kiai sebagai julukan bagi orang yang mengerti dalam bidang agama. Menurut Zamakhsari Dhofier, kiai merupakan “gelar yang diberikan oleh masyarakat kepada seorang ahli agama Islam yang memiliki atau menjadi pimpinan pesantren dan mengajar kitab-kitab Islam klasik kepada para santrinya.” Kiai dianggap alim, saleh, bertakwa, dan gemar memberikan nasihat tanpa mengharap imbalan. Pikiran kiai senantiasa diarahkan pada kebaikan agama dan masyarakat. Di sejumlah daerah terdapat beberapa sebutan kiai. Misalnya, Ajengan (Sunda), Nun atau Bendara (Madura), Tengku (Aceh), dan Buya (Minangkabau). (Darul Aqsha, 2005: 118).
Orang Islam meyakini kiai memiliki otoritas yang kharismatik dan pengaruh yang besar dalam masyarakat, baik pada level lokal maupun nasional. Kiai memiliki peran memaknai nasionalisme dalam konteks disintegrasi bangsa, fanatisme kelompok keagamaan, atau masalah-masalah yang berkaitan dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Elit Keagamaan
Kemuliaan dan kewibawaan kiai terutama diperoleh dari masyarakat perdesaan. Dalam buku Nasionalisme Kiai: Konstruksi Sosial Berbasis Agama (2007: 13) disebutkan bahwa Mansur Noor menganggap, para kiai merepresentasikan elit keagamaan yang berperan besar dalam membentuk masyarakat yang religius.
Beberapa studi sosial mengenai pemimpin-pemimpin Islam di Indonesia menyimpulkan, kiai adalah tokoh dengan posisi strategis dan sentral dalam masyarakat. Buku Perselingkuhan Kiai dan Kekuasaan (2004: 1) menambahkan, lantaran memegang kepemimpinan informal, kiai diyakini penduduk desa memiliki otoritas yang sangat besar sekaligus kharismatik.
Kehormatan, kemuliaan, dan kewibawaan kiai berasal dari diri sendiri. Penghormatan masyarakat terhadap kiai lantaran sikap, karakter, perilaku, tata krama, cara hidup, dan kebijaksanaan yang ditunjukkan sehari-hari, sehingga melahirkan “penghormatan personal”.
Berbeda dengan penghargaan terhadap kepala desa yang bersumber pada posisinya selaku pemerintah desa. Itulah mengapa, sebelum seseorang menduduki kursi kekuasaan desa, ia tidak memperoleh penghargaan tersebut. Masyarakat tidak mungkin memuliakannya sedemikian rupa. Keluhuran dan martabatnya yang tinggi berasal dari luar, yaitu jabatan yang berada di pundaknya.
Informalitas senantiasa melekat pada diri kiai. Pemimpin lokal ini selalu terkesan informal, mulai dari cara berpakaian, tindak-tanduk, serta berbicara. Di satu sisi, citra ini menguntungkan lantaran memudahkannya dalam berbagai situasi. Kiai dapat mengondisikan diri dengan lingkungan sekitar tanpa mengorbankan identitas dan jatidiri. Dengan predikat yang tersemat pada dirinya, kiai leluasa merangkul seluruh kepentingan dan golongan dalam masyarakat. Namun, pada sisi lain, sebagian masyarakat menilai bahwa kesan informal dalam dirinya identik dengan anti-keteraturan.
Tidak demikian dengan kepala desa yang terkesan formal. Peraturan negara membuatnya berjarak dengan masyarakat. Rapat yang digelar, materi pidato yang disampaikan, serta seragam yang dikenakan menambah kesan tersebut. Bahkan, kepala desa dianggap birokratis jika memfungsikan balai desa hanya sebagai kantor pelayanan publik. Dalam beberapa situasi, kepemimpinannya bercorak saklek dan prosedural. Sejak masa kerajaan, era kolonial, hingga Orde Baru, kepala desa merupakan kaki tangan penguasa yang bertugas mensukseskan program-program pemerintah.
Sejak dahulu kala, peraturan perundang-undangan tentang desa menetapkan peran strategis bagi kepala desa. Dalam menjalankan kewajibannya, kepala desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Ia seakan menempatkan diri selaku “petugas resmi pemerintah”. Dalam upaya memajukan wilayah perdesaan dan menyejahterakan masyarakat desa, negara memberikan dasar yang jelas. Kepala desa mempunyai pijakan normatif dalam implementasi tugasnya. Sepak terjangnya dalam kehidupan masyarakat disesuaikan dengan peran yang telah digariskan oleh produk hukum.

Manusia Terpilih
Sebab dipilih oleh masyarakat, legitimasi terhadap kekuasaan kiai bersifat bottom-up. Pengakuan atas kepemimpinan kiai berdasarkan tradisi musyawarah-mufakat. Kemunculannya berasal dari bawah, sehingga jauh dari kesan kosmpolit. Tidak ada intervensi dan campur tangan pemerintah dalam pengangkatan seseorang menjadi kiai. Masyarakat memberikan “misi suci” kepada seseorang yang menjadi “manusia terpilih”. Boleh dibilang, negara enggan memberikan penegasan terhadap keberadaan kiai, terutama dalam produk legal.
Adapun proses pemilihan kepala desa berjalan secara demokratis. Pemilihan langsung yang melibatkan semua lapisan masyarakat menandai proses tersebut. Eksistensinya dilindungi oleh pemerintah. Legalitas mendasari setiap kebijakan yang dikeluarkan, selama tidak menyalahi “kode etik”. Sebab mendapat pengakuan dari negara, kekuasaannya terkesan bersifat top-down. Sejumlah peraturan perundang-undangan dibuat demi memberikan aturan dan ketentuan terhadap posisi kepala desa.
Peran yang dijalankan kiai bersifat tradisional. Fungsinya dalam masyarakat merupakan warisan pemikiran lama yang masih senantiasa dilestarikan. Konsensus menentukan tugas kiai bersifat kondisional, ditentukan oleh perubahan zaman. Realitas sosial menjadi pijakan atas misi yang diemban. Apa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai yang dipegang teguh oleh mereka.
Kiai dapat berperan dalam bidang agama, sosial, politik, bahkan medis. Dalam bidang agama, kiai memerankan diri sebagai imam shalat maktubah, muballigh, imam tahlil, khatib shalat Jum’at atau shalat Ied, penasihat pasif, guru diniyah, pembaca kitab salaf dalam sistem sorogan atau bandongan.
Dalam bidang sosial, kiai dipercaya memberikan arahan tentang calon pasangan hidup, memberi nama bagi anak yang baru lahir, memimpin ritual slametan dan penyampai maksud dalam hajatan. Dalam bidang politik, kiai memiliki pengaruh besar dalam menentukan calon bupati, calon presiden dan calon legislatif. Konsultasi mengenai partai terbaik juga diserahkan kepada kiai. Dalam bidang medis, sebagian kiai dinilai sanggup mengobati pasien dengan pengobatan alternatif.

Bojonegoro, 2018

Rabu, 28 Februari 2018

Menilai Eksistensi dari Warung Kopi (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Kontan" edisi Senin, 26 Februari 2018)


Sukses bermusik dan menelurkan sederet album ternyata tidak membuat personel grup band Slank berpuas diri. Demi mendorong perkembangan kalangan usaha kecil dan menengah (UKM), kini mereka merambah bisnis kopi.
Bisnis kopi saat ini mulai menjamur di mana-mana. Mulai dari tempat elite hingga ke area perumahan hingga di gang-gang sempit perkampungan. Bagaimana pun, dalam aspek sosiologis dan ekonomis, keberadaan warung kopi (warkop) mempunyai kedekatan emosional dengan masyarakat kecil yang bermukim di desa.
Merosotnya nilai rupiah yang seolah semakin menjadi-jadi saat ini kemudian ditambah dengan melonjaknya harga kebutuhan pokok serta menyempitnya lahan pekerjaan selalu disambut dengan riang oleh masyarakat perdesaan. Bahkan, di sela-sela menghayati penderitaan, mereka mampu menyelipkan semacam perayaan. Bila kaum urban menggelar pesta dengan red wine, kaum rural merayakannya dengan rokok dan secangkir kopi.
Seseorang dapat saja terseok-seok saat melunasi SPP anak, membayar tagihan listrik, membeli sembako, memenuhi kewajiban sosial, maupun keperluan lainnya. Akan tetapi, kebiasaannya mengonsumsi rokok (merokok) dan meminum kopi (ngopi) mesti tetap berjalan. Kedua kegiatan tersebut menjadi semacam hiburan sekaligus kiat melarikan diri dari realitas nan penat.
Berbeda dengan golongan tua yang melakukannya atas dasar kebutuhan, kepergian para remaja ke warkop terkesan hanya untuk mengikuti tren. Semangat zaman mengajak generasi now untuk senantiasa mengikuti arus. Terutama bagi para lelaki, rokok dan kopi menunjukkan eksistensi.
Maskulinitas seolah hanya diukur dari jumlah kopi dan rokok yang dikonsumsi semata. Betapa keberadaan mereka diakui ketika seharian berada di warkop. Sambil dengan santai memandang jalanan melihat sekeliling serta sesekali mengeluarkan sumpah serapah dan kata-kata kurang terpuji.
Sayangnya, apa yang mereka lakukan kurang mendapat apresiasi. Aktivitas merokok dan ngopi mengundang banyak cibiran dari masyarakat. Persepsi negatif ditunjukkan kepada kaum perokok dan penikmat kopi dengan tingkat kedewasaan yang rendah. Tak heran jika golongan tua menuduh kaum milineal tersebut malas, suka berhura-hura, dan gemar menghabiskan uang.
Muncul penilaian bahwa kepergian mereka ke warkop sebenarnya lebih pada upaya berburu jaringan internet via WiFi. Akhir-akhir ini fenomena warung kopi yang menyediakan WiFi genap menjamur sedemikian rupa.
Selain dimanfaatkan untuk bermedia sosial (medsos) secara leluasa, tersedianya jaringan internet membuat para remaja bisa berselancar di dunia maya. Dan fasilitas ini bisa membuat kaum muda betah berlama-lama di kedai kopi. Ini membuat betapa keranjingan terhadap internet menjadikan mereka dinilai sudah lalai terhadap tugas dan kewajibannya.

Budaya Instan
Dalam konteks inilah, citra warkop semakin merosot. Warkop tak lebih dari sekadar loka penyemaian benih-benih individualisme. Pertemuan dua sahabat atau perkumpulan suatu kelompok di warkop tidak lantas menjanjikan keakraban dan kedekatan personal.
Hal ini disebabkan antara lain oleh tujuan mengunjungi warkop yang lebih diarahkan untuk menghibur diri daripada berinteraksi. Meski sama-sama berada di satu tempat, mereka saling menutup mulut. Lantaran lebih sibuk dengan gadget-nya, mereka merasa keberatan untuk sekadar menyapa.
Masing-masing memilih untuk mengakrabi diri di layar ponsel dan sambil sudah barang tentu bermedsos ria. Jagat virtual ternyata lebih menarik daripada realitas yang tampak di depan mata. Akhirnya, warkop hanya menjadi medium pelampias perasaan sekaligus pengumbar kebencian.
Warkop yang tersambung jaringan internet juga menyuguhkan pertemanan bercorak dangkal dan artifisial. Komunikasi yang terjalin melalui Facebook, Instagram, Whatsapp, Line, dan sebagainya sulit menghadirkan ikatan persahabatan yang kental. Bahkan, sebagian di antaranya mengarah ke ikhtiar pembohongan dan penipuan.
Bagi remaja yang masih sekolah, warkop jenis ini tentu melahirkan budaya instan. Fasilitas WiFi menjadikan mereka cenderung meremehkan tugas-tugas yang diberikan oleh guru. Materi-materi yang semestinya diperdalam melalui buku atau media pembelajaran lainnya cukup ditelusuri dengan bantuan Google atau Yahoo.
Globalisasi dan modernisasi membuat para pelajar berorientasi pada tujuan sekaligus mengesampingkan kerja keras. Akhirnya, aktivitas pembelajaran yang mengutamakan proses kerap dinihilkan oleh perilaku instan.
Padahal, dahulu kala, warkop memiliki citra positif. Terutama di kawasan pedalaman, warkop turut menenun ikatan pertemanan, kekerabatan, dan kekeluargaan.
Meski terbilang sangat sederhana, warkop digunakan oleh orang desa untuk menjalin komunikasi secara intens. Kuatnya ikatan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain dikukuhkan keberadaan warkop. Dengan merokok dan ngopi bersama-sama, rasa kepedulian semakin terpelihara satu sama lainnya. Terbentuknya sekat-sekat dan kelas-kelas sosial secara otomatis langsung hilang akibat intensitas kebersamaan yang tinggi.
Berkumpulnya beragam lapisan masyarakat dalam satu ruang dan waktu dimanfaatkan untuk berbagi kisah dan pengalaman sekaligus bertukar pengetahuan. Dari proses inilah, sebagian permasalahan masyarakat dapat teratasi. Munculnya pemecahan atas kesulitan ekonomi, misalnya, lantaran adanya urun rembuk di antara para pengunjung warkop. Mereka terdorong untuk mengulurkan pertolongan kepada sesama, baik dengan uang maupun sekadar memberikan saran.
Perkembangan zaman menuntut adanya perhatian serius terhadap eksistensi warkop. Citra negatif yang melekat padanya bukan selayaknya dihadapi dengan sinis dan pesimistis. Bagaimanapun, menjamurnya warkop di wilayah perdesaan sejauh ini harus dinilai sebagai indikator kebangkitan ekonomi lokal ketimbang berkecambahnya nilai-nilai intoleransi dan kemalasan.
Di sinilah pemberdayaan warkop menemukan urgensinya. Orang tua diharapkan senantiasa memberikan tuntunan kepada buah hati untuk cerdas bersikap. Dengan layanan WiFi di warkop, kaum muda bisa menawarkan karya dan kreativitas kepada publik.

Bojonegoro, 2018

Senin, 26 Februari 2018

Banjir dan Kearifan Lokal (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Republika" edisi Senin, 26 Februari 2018)


Sejumlah desa di berbagai penjuru tengah dilanda bencana alam, terutama banjir. Selain mengakibatkan rusaknya fasilitas publik dan hilangnya harta benda, malapetaka ini juga membuat penduduk desa terluka bahkan meninggal dunia.
Hebatnya, munculnya musibah tidak lantas membuat ikatan orang desa rapuh, melainkan semakin kuat. Dengan konsensus tak tertulis, mereka bahu-membahu menghilangkan rasa sedih, depresi serta trauma.
Komunalisme membimbing mereka untuk turut serta merasakan penderitaan orang lain. Dengan berbagi perasaan, mereka bermaksud menyelipkan hiburan bagi siapa saja yang tertampar musibah.
Pengalaman sejarah memberikan pelajaran berharga bagi orang desa untuk sebisa mungkin menjaga kebersamaan. Interaksi sosial terjalin dalam kegiatan sehari-hari. Psikologi dan sosiologi perdesaan terbentuk lantaran ketika memperoleh musibah, orang desa menghadapinya dengan bijak.

Kepemimpinan Lokal
Bagi masyarakat perdesaan, usaha meringankan penderitaan sesama genap terlembaga selama ratusan tahun silam. Muncul kebijaksanaan bahwa kesedihan yang menimpa salah satu atau sebagian anggota desa ditanggung oleh semua warga.
Kearifan lokal inilah yang terbukti sanggup menguatkan solidaritas dan kepercayaan di antara mereka. Dengan demikian, ikhtiar mengatasi kesedihan tidak hanya berada di pundak individu, melainkan juga tanggung jawab banyak orang.
Berjalannya kehidupan di desa meniscayakan atensi besar terhadap segala bentuk kenestapaan. Dalam upaya mengusir kesengsaraan, pemimpin memegang amanah yang lebih berat.
Bagi masyarakat Gorontalo, misalnya, kepemimpinan berdasarkan nilai kearifan hileia, yaitu kemampuan kepala dalam menanggulangi bala (dembulo), seperti kematian, bencana alam, serta musibah lainnya.
Menurut bahasa setempat, hileia bermakna dulialo atau takziah menghibur keluarga yang berduka. Pemimpin tidak boleh “tebang pilih” saat menyambangi siapa saja yang didera kemalangan. Ia harus memperlakukan semua lapisan masyarakat secara adil dan sederajat.
Selaku warga, setiap orang berhak menerima belaian “kasih sayang” sang pemimpin. Hak mendapat kunjungan dan simpati kepala desa bukan berlandaskan kelas sosial, akan tetapi bermukimnya individu di suatu tempat.
Dengan demikian, tidak hanya mengatur tata kehidupan desa, menjalankan pelayanan administratif, serta bertanggung jawab kepada pemerintahan di atasnya, kepala desa juga dituntut hadir dalam kesedihan warga.
Di sinilah fungsi dan peran pemimpin lokal diuji. Dalam taraf tertentu, ia bukan hanya terlibat dalam perkara formal-mekanis, namun juga kultural-psikologis. Ketentuan demikian sesuai dengan Pasal 26 Ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Keramahan dan kepedulian pemimpin lokal Gorontalo digenapi dengan kesigapan warga saat mengulurkan bantuan. Para tetangga memindahkan dapurnya dan memasak berbagai hidangan di rumah keluarga yang tertimpa musibah dengan bergotong-royong.
Hal ini terutama ditemukan dalam kasus kematian. Di samping peralatan dapur, setiap warga membawa pula bahan makanan, semisal beras, sayur, ikan (ayam), serta bumbu dapur sesuai kemampuan masing-masing untuk kemudian dimasak bersama seraya menghibur keluarga yang berduka (Jans Wilianto Nasila, 2014: 148).

Membangun Kesadaran
Sayangnya, di beberapa tempat, kearifan lokal semacam ini mulai ditinggalkan. Industrialisasi dan gejala mengkota pada desa-desa Indonesia berimbas pada meningkatnya individualisme masyarakat perdesaan.
Kini, orang desa lebih disibukkan dengan urusannya sendiri daripada memerhatikan kepentingan orang lain. Aktivitas berbagi perasaan diwujudkan dengan berkoar di media sosial (medsos). Akhirnya, dunia maya menjadi sarana melarikan diri dari realitas.
Apalagi, muncul prediksi bahwa pada tahun 2035, penduduk desa tinggal 30%. Adapun sisanya memilih kota sebagai loka bermukim. Kecenderungan di atas mengindikasikan hilangnya kesadaran tentang desa sebagai akar dan identitas kultural.
Merupakan suatu kebanggaan ketika mereka sanggup mengatrol “status” dari wong ndeso menjadi kaum urban. Betapa hari-hari mereka dipenuhi dengan hasrat dan cita-cita urban. Dengan demikian, telah terjadi pergeseran konsep urbanisasi dari ranah fisik ke ranah psikologis.
Urbanisasi tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas fisik, tetapi juga paradigma berpikir masyarakat.
Dalam konteks inilah, diperlukan upaya serius dari semua pihak untuk memupuk kesadaran generasi muda bahwa desa merupakan tempat hunian yang senantiasa menjanjikan kenyamanan, ketenteraman dan kesejahteraan.
Dana desa yang bersumber dari APBN dapat digunakan untuk membangkitkan perekonomian lokal, sehingga mereka tidak tergiur untuk berburu rupiah di wilayah perkotaan. Apabila kesadaran ini terbangun dengan baik, niscaya prinsip kehidupan leluhur dan nenek moyang tetap diwariskan lintas generasi.
Berbagai wujud kearifan lokal para pendahulu bisa dibangkitkan kembali sebagai sarana meringankan penderitaan korban bencana alam, khususnya banjir. Kearifan lokal yang dimiliki oleh orang-orang desa dapat diadopsi oleh mereka yang tinggal di kota-kota besar.
Sehingga, upaya membendung derasnya air, tidak cukup dilakukan dengan mengandalkan gelontoran uang dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah semata, melainkan juga melalui kearifan lokal yang diimpelementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bojonegoro, 2017