Rabu, 02 November 2016

Membangun Kemandirian Desa (Gagasan_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Koran Jakarta" edisi Rabu, 2 November 2016)

Koran Jakarta edisi 31 Oktober 2016 menurunkan tulisan Ir Sumaryono, MM berjudul “Memberdayakan Ekonomi Desa.” Di antara pekerjaan rumah terbesar pemerintah, mengentaskan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Sayang, sampai hari ini, belum ada terobosan berarti. Atas dasar inilah, ditawarkan konsep ekonomi rakyat yang dipinjam dari gagasan Sumodiningrat sebagai “cara membangun dari, oleh, dan untuk rakyat.” Mulai dari diri sendiri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Dalam upaya mewujudkan ekonomi rakyat, penulis tidak menyebutkan langkah konkret. Jadi, mestinya tidak hanya teoritis, namun juga praktis. Demi melengkapi tulisan tersebut, kolom ini disajikan. Konsep ekonomi rakyat meniscayakan aspirasi, daya cipta, dan potensi masyarakat perdesaan. Sejak dini, orang desa harus berani menentukan dan memperjuangkan nasib. Dalam berbagai momentum, mereka dapat menyampaikan inisiatif, gagasan, dan prakarsa. Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak pada status quo. Progresivitas masyarakat ditunjukkan dengan kemampuan menyelesaikan beragam permasalahan.
Mentalitas dibentuk dalam rangka membentuk karakter dan tidak bergantung pada bantuan. Kemandirian sebagai salah satu tanda masyarakat modern memudahkan mengambil keputusan. Kedewasaan berpikir membuat kebutuhan terlindungi. Meskipun demikian, pemenuhan kebutuhan hidup tidak lantas mengesampingkan tanggung jawab sosial.
Mereka tetap berkewajiban memegang teguh “hasrat kolektif.” Dengan bekerja bersama, kolektivitas orang desa tetap terpelihara berdasar prinsip gotong-royong. Keintiman, kedekatan, serta keakraban lahir dari suasana informal. Orang desa tidak memerlukan situasi resmi atau formal demi mengekalkan jalinan persahabatan dan kekerabatan.
Ilustrasi keberhasilan pemerintah desa membangun kemandirian terlihat dalam “Desa Idiot” Karangpatihan, Balong, Ponorogo, Jatim. Musim paceklik membuat warga terhimpit ekonomi. Mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan mendirikan Balai Latihan Kerja guna meningkatkan keterampilan warga. Inisiatornya Kepala Desa Karangpatihan Eko Mulyadi.
Eko Mulyadi mampu meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dengan membuat kebijakan, memberdayakan, serta mengubah image “Desa Idiot” menjadi “Desa Mandiri.” Kreativitas, ketekunan, dan kegigihan Eko Mulyadi membungkam orang-orang yang selama ini merendahkan desanya. Di antara pemimpin lokal dia sanggup menularkan motivasi kepada warga. Terpuruknya ekonomi desa tidak membuatnya patah semangat. Dia berusaha sekuat tenaga membangkitkan masyarakat dengan mengganti pesimisme menjadi optimisme.
Eko Mulyadi mengidentifikasi masalah infrastruktur, persepsi masyarakat, ketergantungan pada bantuan, dan keterampilan. Ini menjadi landasan merencanakan dan mengimplementasikan kebijakan ekonomi, kesehatan, infrastruktur, dan pendidikan.
Pemberdayaan masyarakat dimulai dengan identifikasi masalah yang meliputi permasalahan dalam kapasitas SDM, prioritas, mental masyarakat dan sumber daya. Pemerintah desa lalu meningkatkan kapasitas masyarakat, kualitas BLK, serta mengembangkan jaringan. Strategi perubahan citra desa idiot menjadi desa mandiri dengan mengubah persesi masyarakat tentang keterbelakangan mental dan meningkatkan kemandirian desa.

Dana Desa
Kemandirian warga terwujud karena  kedaulatan pemerintahan desa. Penopangnya sumber daya material dan manusia. Kesuksesan program-program desa sering kali bergantung pada pendapatan dan upaya maksimal. Kemajuan sejumlah desa dilatarbelakangi besaran anggaran perangkat desa dan ikhtiar memanfaatkannya dengan baik. Tak sedikit desa yang ingin maju dan berkembang, terkendala dana dan lemahnya manajerial.
Kemandirian pemerintahan desa tecermin pada kemampuan membiayai kegiatan. Kebijakan desa bisa terwujud lantaran adanya sumber dana dan daya. Sebuah penelitian menyebutkan, kemandirian desa sulit terwujud karena keterbatasan jenis dan hasil sumber daya.
Dalam konteks inilah, dana desa sangat urgen. Bagi masyarakat perdesaan, pengucuran dana merupakan kabar gembira untuk mengembangkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan kucuran dana desa cukup tajam dari 20,7 triliun rupiah (2015) menjadi 113 triliun rupiah (2016). Tapi, sistem distribusinya perlu diperbaiki karena kurang merata, sehingga memicu ketimpangan pendapatan antarpenduduk desa.
Bagong Suyanto (2015) mengungkapkan,  beragam kebijakan pemerintah lebih bersifat meritokratis. Dalam tataran praktis, keputusan-keputusan pemerintah terlihat adil dan kompetitif bagi semua. Padahal,  kenyataannya, hanya kelompok elite yang diuntungkan. Jika ini terus terjadi, elitisme membuat jurang ketimpangan semakin dalam.
Akhir-akhir ini, terdapat kecenderungan para pemimpin lokal Sumatera Barat mengubah bentuk nagari ke pemerintahan desa agar memudahkan terserapnya dana desa. Padahal, nagari terbukti mampu memperkuat identitas lokal di hadapan budaya global yang begitu dominan. Maka, rencana pemberangusan nagari demi memperoleh kucuran dana desa patut disayangkan.
Agar dana desa dapat dimanfaatkan maksimal, perlu dilakukan beberapa langkah. Pemerintah menginisiasi perubahan struktur masyarakat. Dalam pandangan Bagong, pemerataan kesejahteraan dan kompetisi yang adil hanya bisa terwujud bila struktur masyarakat diubah. Struktur masyarakat yang menggambarkan piramida dengan orang miskin berada di lapisan terbawah mesti dirombak dalam bentuk belah ketupat, di mana golongan menengah sebagai mayoritas.
Pemerintah mempermudah prosedur pencairan dana desa dengan segera menerbitkan peraturan perundang-undangan terbaru. Hingga kini, banyak desa belum menerima dana  karena tertahan di tingkat kabupaten. Birokratisasi telah mempersulit masyarakat perdesaan menjemput hak mereka. Alur dan langkah  ribet membuat pemerintah desa enggan berurusan dengan pemerintah lebih tinggi.
Pemerintah harus berprinsip, pertanggungjawaban dana desa bukan prioritas utama. Dalam upaya membangun Indonesia dari pinggiran, pemerintah semestinya lebih menitikberatkan pada pemanfaatan dana desa daripada mempertanyakan penggunaan dana tersebut. Pemerintah dituntut memiliki kepercayaan besar terhadap orang-orang desa. Dengan demikian, kedewasaan dan kepercayaan kembali tumbuh.
Bagaimanapun, terserapnya dana desa selama ini terganjal  kekhawatiran kepala desa beserta aparaturnya. Besarnya dana desa belum diimbangi  hasrat memanfaatkannya sebagai pembangkit perekonomian perdesaan. Mereka takut  suatu saat KPK mempermasalahkannya. Banyak pihak mencemaskan lahirnya “raja-raja kecil” dan koruptor di desa. Mereka bisa saja menghabiskan dana desa demi kepentingan pribadi dan golongan.
Pemerintah memaksimalkan peran pendamping desa yang wajib mengawal kepala desa beserta aparaturnya dalam membelanjakan anggaran. Mereka bertugas membantu penyusunan laporan keuangan dana desa serta penggunaannya. Pendamping desa dipercaya memfasilitasi aparatur agar dana dibelanjakan sesuai keperluan dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Yogyakarta, 2016

Jumat, 21 Oktober 2016

Buku yang Menjauhi Mainstream (Esai_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Koran Merapi" edisi Jumat, 21 Oktober 2016)


Akhir-akhir ini, muncul kecenderungan bahwa penulis ingin mengantongi pengabsahan publik literasi dengan menyelipkan International Standard Book Number (ISBN), prolog, epilog, serta endorsement pada bukunya, sehingga membuat visualitas karya lebih prestisius.
Atribut-atribut di atas dipercaya mampu merefleksikan testimoni dan justifikasi mengenai kualitas buku ataupun kapasitas penulis. Legalitas pakar dan pendapat public figure turut mengukuhkan kecemerlangan tulisan. Untuk disebut “baik”, sebuah karya harus mengantongi stempel otoritas literal. Padahal, dilekatkannya sebuah atribut adalah dalam rangka mengemas karya serta mendongkrak “daya jual” penulisnya.

Otonomi Pembaca
Penerbit Bilik Literasi mendasarkan pemikiran bahwa penghakiman, penilaian, dan penentuan kualitas karya tidak berangkat dari “omong kosong” pakar dan public figure, melainkan para pembaca. Di sini, para pembaca diposisikan sebagai pribadi otonom dengan otoritas penuh. Mereka dibekali hak untuk mengamini apa yang termuat dalam buku atau bahkan menolaknya. Dengan demikian, hadirnya Buku Seri Sejinah (Cuilan [Bandung Mawardi], Guru dan Berguru [M. Fauzi Sukri], Melulu Buku [Setyaningsih], dan Sembarang di Persimpangan [Mutimmatun Nadhifah]) seolah menyebarkan pemeo, “Buku yang baik hanya bisa diraba oleh pembaca yang baik.”
Terbitnya buku ini menyimpan ikhtiar menjauhi mainstream. Tanpa ISBN, prolog, epilog, serta endorsement, ia hadir menyapa pembaca. Jika sejumlah buku berlomba memajang tulisan dengan riwayat pemuatan di beberapa media, sebagian besar esai dalam buku ini justru belum pernah “nangkring” di majalah, surat kabar, dan media cetak lainnya. Mitos, efek formalitas, serta konvensi dalam jagat literasi sengaja ditabrak. Ia sebagai antitesis “standar baku” karya cetak, terutama buku. Boleh dibilang, dalam batas tertentu, ia menawarkan konsensus baru bagi publik literasi.
Berbeda dengan para penulis lainnya, baik Bandung, Fauzi, Setyaningsih maupun Mutimmatun sungguh telaten memungut sejumlah arsip “tempo doeloe”. Di antaranya Medan Prijaji edisi 5 Februari 1910, Aneka Olahraga No.21 edisi 15 Agustus 1964, Pemberita Makassar edisi 16 Desember 1935, Kadjawen No. 29-30 edisi 15 April 1941, Baoesastra Melajoe-Djawa (1916), Pandji Poestaka (1940), dan Sedjarah Pendidikan Indonesia (1956).
Demi menjaga orisinalitas tulisan, kalimat-kalimat dalam ejaan lama sengaja dihindarkan dari pembakuan. Barang tentu di samping memperkuat data, hal ini dilakukan dengan maksud mendatangkan kembali situasi dan kondisi masa silam. Berbekal kliping koran, majalah, serta buku usang, mereka berupaya menghidangkan nostalgia bagi pembaca.

Melawan Arus
Sebagaimana bidang industri lainnya, logika pasar juga berlaku dalam jagat perbukuan. Para pelakunya dituntut memahami hasrat dan selera konsumen. Anehnya, Penerbit Bilik Literasi justru melawan arus dengan meluncurkan Buku Seri Sejinah dengan desain dan cover yang “norak”. Meskipun demikian, buku ini sanggup menyajikan sejumlah tulisan yang bernas dan berkualitas. Orisinalitas gagasan di dalamnya barang tentu “mengenyangkan” pembaca. Itulah mengapa, kehadirannya yang bercorak anti-mainstream tak layak dicurigai, melainkan justru diapresiasi. 
Emosionalitas dalam esai-esai buku ini menguraikan kekuatan individu para penulis. Kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual berandil besar membentuk bangunan tulisan mereka. Kapasitas Bandung, Fauzi, Setyaningsih dan Mutimmatun dalam berkarya terutama didukung kekhasan esai mereka. Kuatnya karakter buah pena para penulis ini barangkali diperoleh dari kekayaan pengalaman hidup, bacaan yang luas, dan lingkungan pergaulan yang beragam.
Apa yang dituangkan dalam karya para penulis Bilik Literasi merupakan bayangan kepribadian mereka. Hal ini tidak perlu digugat, mengingat yang terpenting dari sebuah esai yaitu cara pandang penulis dalam mengemukakan persoalan, bukan pada persoalan itu sendiri. Arthur Christoper Benson (dalam Arief Budiman, 2006: 233) menyebutkan, tak perlu motivasi filosofis, intelektual, religius, ataupun humoristis dalam menulis esai. Seorang esais berkarya sesuai apa yang hidup dalam diri, perasaan, serta pikirannya. 
Sastra merupakan titik singgung yang mempertemukan karakter tulisan mereka. Meskipun menitikberatkan pada bidang kajian yang berbeda, sastra tetap mereka baca dengan seksama. Itulah mengapa, esai-esai yang mereka tulis terasa halus. Ini sebagai pembelajaran bagi esais-esais lainnya, betapa untuk menulis esai yang estetis, mereka tidak boleh mengabaikan sastra. Di samping itu, tulisan-tulisan para penulis Bilik Literasi begitu antusias memperjuangkan eksistensi dan kontinuitas literasi. Dalam esai-esai mereka tersimpan etos literasi yang mengandung ruh perlawanan terhadap menjamurnya budaya pop (popular culture) berciri simbolis, atributif, materialistis, juga serba-artifisial.
Karya yang bernas mampu meneguhkan eksistensi, meski nihil pengakuan (recognition), penghormatan (tribute), dan perayaan (celebration). Di sinilah letak Buku Seri Sejinah dalam kancah literasi Indonesia. Ia tak perlu dipuji, karena sanggup menumbuhkan motivasi dan impuls bagi diri sendiri. Sayangnya, kenikmatan pembaca harus terkontaminasi saat menemukan beberapa halaman “cacat”, antara lain 12, 16, 17, 19, 21, 30, 31, 38, dan 55 (Cuilan); 14, 18, 23, 25, 27, 39, 40, dan 41 (Melulu Buku); 13, 27, 36, 39, 54, 56, dan 63 (Guru dan Berguru). Ditambah lagi, daftar isi yang kurang sesuai dengan halaman buku (Sembarang di Persimpangan).


Bojonegoro, 2015

Minggu, 16 Oktober 2016

Mitos Hari Pengemis (Cerpen_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian “Lampung Post” edisi Minggu, 16 Oktober 2016)

 

Bertahun-tahun lamanya aku dipanggil Bejo. Ya, Bejo. Nama yang cukup sederhana dan merakyat bukan? Jauh dari kesan pejabat ataupun konglomerat, hehehe…. Entah bagaimana awalnya nama yang kerap juga disandang penjual baju bekas, pawang ular, atau jagal kerbau itu tiba-tiba menempel pada tubuhku. Orang-orang memanggilku demikian barangkali bertujuan supaya aku terhindar dari kesialan serta senantiasa dilimpahi keberuntungan. Tanpa bermaksud mengelak, aku pun menerima saja panggilan tersebut dengan suka rela. Bahkan, merasa lebih nyaman daripada seumpama dipanggil dengan nama asliku, yang hingga sekarang tiada lagi aku mengingatnya.
Sesuai sebutanku, nasibku juga lumayan beruntung. Pokoknya, lebih beruntung ketimbang koruptor yang dirundung bingung sebab diincar KPK. Atau pedagang kaki lima, pengamen, anak jalanan, serta pengemis yang sering diburu Satpol PP yang dikenal bengis dan gemar menendang bokong sesiapa yang melawan. Sedangkan aku memilih diam di tempat, sambil pura-pura menangis sesenggukan, sehingga mereka kasihan dan membiarkanku kembali melakukan kegiatan meminta-minta seperti sediakala.
Aku bersyukur terlahir ke dunia dalam keadaan tidak sempurna. Aku patut berterima kasih kepada almarhum ibu, yang meski menghasilkanku dari hubungan gelap dengan tukang ojek di perempatan, nyatanya ia kurang tega menggugurkanku ketika hamil. Atau membuangku saja di selokan setelah satu jam melahirkan. Atau menceburkanku ke sumur berkedalaman lima puluh meter yang dihuni gerombolan jin dan para lelembut lain. Aku dirawat sebagaimana layaknya bayi yang terlahir dari keluarga baik-baik. Walaupun dengan sisa kasih sayang, yang bila ditakar sekadar pas-pasan. 
Berkali-kali teman-teman mengutarakan kedengkian. Mengapa, mengapa tidak mereka saja yang dianugerahi kekurangan sepertiku. Ya, kekurangan yang ringan membuat setiap orang melanting kasihan, menerogoh rupiah di dompet, serta melemparkannya ke kaleng di depanku. Kekurangan yang menjadi pemicu kenapa jumlah penghasilanku dalam sebulan bisa berpuluh kali lipat dibanding gaji PNS golongan 4 A sekalipun. 
Sebenarnya ketika berada dalam kandungan, sama sekali aku tidak meminta kepada Tuhan agar diberi kondisi fisik seperti ini: berhidung serupa colokan listrik, berlengan melengkung dengan jari-jari keriting, serta memiliki satu kaki kecil yang hampir-hampir tak berfungsi karena tak mampu digunakan berjalan atau sekadar menyangga badan. Atau merengek agar dihujani rizki melimpah; tiga rumah megah dilengkapi lima mobil mewah. Atau dua istri cantik yang masih muda sekaligus mengundang selera. Atau anak-anak yang imut, sehat, juga jauh dari cacat. Akan tetapi, kenikmatan-kenikmatan itu mendatangi diriku dengan senang hati. Dan, kalian tahu? Inilah yang membuatku dihormati dan disegani oleh para pengemis lain. Sampai-sampai hingga beberapa periode aku dikukuhkan menjadi ketua paguyuban pengemis. Jabatan paling strategis dalam jagat kepengemisan.
Dalam jangka waktu lumayan lama aku menganggap bahwa jabatan bergengsi tersebut merupakan faktor utama mengapa martabatku bisa meningkat, kewibawaanku berlipat-lipat. Benar. Tidak hanya para pengemis yang mengelu-elukan namaku. Komplotan preman beserta penjahat jalanan juga menghidangkan penghormatan luar biasa. Mereka suka mengundangku dalam acara-acara besar. Bahkan, tidak sekali dua aku dipercaya untuk memberikan sambutan. Aku pun menikmati ketenaranku yang kian hari kian menanjak. Atas dasar itulah, selaku hamba beriman, tak jarang aku mengadakan syukuran dan menggelar hajatan dengan mengundang para tetangga serta teman-teman, layaknya petani tebu yang sebentar lagi naik haji.
Namun, akhir-akhir ini pikiranku sering terganggu. Aku merasakan ada persekongkolan busuk yang ingin membabat habis kebahagiaanku. Begitulah. Di setiap kekuasaan rentan timbul rongrongan.
Firasatku teruji. Pertama-tama, upaya keji untuk menghabisiku nyatanya bukan berasal dari luar. Kemplung, lelaki yang setiap hari bertugas menjaga rumahku, berkhianat. Tega-teganya ia menaruh racun kadal dalam secangkir kopi yang sedianya kuminum sebelum berangkat ke alun-alun (meskipun sudah kaya raya, aku tetap bersikeras menggeluti pekerjaan sebagai pengemis. Sadar, kalau namaku menjadi besar karena mengemis. Aku berteguh hati, bahwa sampai mati, aku pasti tetap mengharap recehan dari kaum dermawan. Moto hidup yang selalu kupegang yaitu: aku terlahir sebagai pengemis, harus mati sebagai pengemis).
Aku mati? Tidak!
Keberuntungan memang masih berpihak. Belum sempat aku menyeruput, Sumi, pembantuku yang dulu juga pengemis, merasa ragu kalau kopi buatannya genap bercampur gula. Akhirnya, ia minta ijin untuk mencicipi sesendok saja. Sepenggalah kemudian, dengan tubuh gemetaran ia ambruk lalu kejang-kejang. Dari mulutnya keluar buih menjijikkan.
Setelah kematian Sumi, aku makin waspada. Jagrak, lelaki yang setia menjadi suruhanku dan mustahil berkhianat, mengantongi perintah untuk mengendus setiap gerak-gerik mencurigakan. Orang-orang yang dikira berbahaya segera dilenyapkan. Termasuk Supri, Gaplek, Margo; mereka yang lebih suka menjilat ketimbang menjadi sahabat. Tidak hanya itu. Guna memperketat keamanan diri, aku menyewa lusinan bodyguard paling kuat. Puluhan kaki tangan juga kutempatkan di beberapa lokasi. Aku menaksir bahwa masih banyak lagi berbagai usaha lain untuk membunuhku.
Dan, benar. Ateng, sekretaris paguyuban pengemis, terbukti menyewa jasa tiga pembunuh bayaran untuk mengirimku ke neraka. Pemuda tampan yang cukup lihai dalam mengurus administrasi paguyuban serta aktif merekrut anggota itulah yang sebenarnya kugadang-gadang menggantikan posisiku kelak ketika aku sudah lengser. Untungnya, lagi-lagi Jagrak mencium gelagatnya. Tiga pembunuh bayaran tersebut mampu diatasi dengan mudah. Lebih dari itu, ia bertindak tepat dengan balik mengirim belasan anak buahnya untuk melibas Ateng dengan terlebih dahulu menyiksanya perlahan-lahan. Bagaimana pun juga, pembelot haruslah menerima ganjaran setimpal. Ditambah lagi pengkhianatan-pengkhianatan yang melibatkan Bodong, Klewer, dan Gino; teman-teman seperjuangan yang menapaki karir mengemis dari nol. Juga upaya-upaya serupa lainnya yang tak mungkin kusebutkan satu per satu.
Melihat kondisi sedemikian akut, aku mengambil tindakan. Di segelintir petang, aku sengaja mengumpulkan semua pengemis se-Jakarta. Termasuk mereka yang rutin kudrop ke luar kota, semisal Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terus terang, itu kali berang terlanjur memanjat ubun-ubun dan tak sanggup lagi kubendung. Diperparah dengan jiwa yang begitu tertekan, hingga tak mampu kutahan, mirip Soeharto yang pusing tujuh keliling menghadapi ulah demonstran pada 1998. Pada pertemuan singkat tersebut, aku menanyakan adakah sebagian dari mereka menginginkan tampuk kekuasaan yang sedang kugenggam. Kalau ya, aku bersedia meletakkannya saat itu juga. Toh, aku mulai bosan dengan intrik serta politik sejumlah anak buah yang kurang tahu balas budi. Padahal, rasanya aku sudah berbuat amat baik kepada mereka. Bayangkan! Semenjak didapuk selaku pemimpin, aku langsung menghapus peraturan paguyuban yang mewajibkan untuk menyetor lima persen dari hasil keringat mereka. Mereka boleh memperkaya diri, asalkan beroperasi di kawasan-kawasan masing-masing. Selain itu, aku rajin membuka lowongan pengemis baru. Aku berani menjanjikan kepada kaum pengangguran berupa penghasilan jutaan serta garansi kesehatan. Berbondong-bondonglah ribuan pendaftar, guna mengadu nasib sebagai pengemis. Imbasnya, beberapa jalur yang biasa digunakan untuk beroperasi penuh. Alternatifnya, mereka kukirim ke Surabaya, Malang, juga kota-kota besar di luar Jawa; zona-zona yang berpotensi untuk dikeruk rupiahnya. Barang tentu sebelumnya aku jangkap menjalin kerjasama dengan dedengkot mafia pengemis di daerah asal. (Asal kalian pahami. Oleh beberapa peneliti, program ini dinilai lebih manjur dan realistis daripada program pemerintah yang bernafsu mengentaskan kemiskinan namun ujung-ujungnya cuma menghabiskan anggaran). 
Di luar dugaan, mereka malah membisu. Jadilah pertanyaanku mengawang di udara. Benar-benar munafik! Aku mengumpat tiada henti. Padahal, di belakangku mereka beramai-ramai mencoba menikamku. Janggalnya, di depanku mereka tersenyum dan bermuka lembut. Tanpa pikir panjang, pertemuan yang lebih mirip monolog itu kubuyarkan. Aku sudah muak dengan kepura-puraan!
Berminggu-minggu otakku dilanda stres. Aku lebih tepat dikatakan mayat hidup daripada manusia. Wajahku pucat pasi, kehilangan semangat. Tapi, aku masih mujur sebab memiliki Leni dan Rina, dua pendamping hidup yang sangat mengerti tentang keluh kesahku. Keduanya menyarankanku istirahat total. Adapun semua urusan paguyuban alangkah baiknya diserahkan kepada Jagrak. Berbekal beragam pertimbangan, aku menurut. Mirip karyawan mengambil cuti, sementara aku berhenti memikirkan masalah-masalah yang ada. Australia kupilih sebagai loka di mana aku menghibur diri. 
Goblok! Aku tertipu. Sungguh. Sepulang dari luar negeri, aku sadar bahwa kedudukanku telah dimanfaatkan. Jagrak, Leni, dan Rina—orang-orang yang lebih kupercaya daripada diriku sendiri—ternyata lebih licik. Merekalah yang kini leluasa mengendalikan ke mana paguyuban akan diarahkan. Orang-orang yang selama ini kubayar mahal untuk melindungiku juga disetir. Dan, entah kalian percaya atau tidak, jika di sini, di rumahku sendiri, aku dibantai habis-habisan. Aku dikuliti seperti seekor sapi sehabis disembelih. Dua mataku dicungkil. Sepasang telinga dan hidungku diiris. Tubuhku dipisahkan menjadi beberapa bagian kecil-kecil. Setelah itu ditusuk layaknya sate kambing yang dijual keliling oleh Pak Diran. Lantas mereka mengadakan pesta dengan menjadikan daging dan tulangku sebagai menu utama. Bumbu dan kecap dicampur ke dalam tubuhku untuk dibakar. Semua yang hadir memakanku dengan lahap, hingga tiada bersisa.
Tapi, tak mengapa. Meskipun pada akhirnya aku harus mati mengenaskan, namun aku boleh berbangga. Ingat! Sejak peristiwa tragis itu, hari kematianku diabadikan sebagai hari pengemis se-Indonesia.

Yogyakarta, 2012

Jumat, 14 Oktober 2016

Putusan MK dan Konfigurasi Politik Lokal (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Suara NTB" edisi Jum’at, 14 Oktober 2016)


Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kepala desa boleh berasal dari luar desa. Ini merupakan salah satu dari 3 putusan lembaga pengawal marwah konstitusi tersebut mengenai tuntutan pembatalan Pasal 50 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Sebagaimana diketahui, pasca terbitnya UU Desa, persyaratan menyebutkan bahwa sebelum mendaftarkan diri sebagai kepala desa, seseorang harus merupakan penduduk asli dan bermukim minimal 6 bulan di desa tersebut.
Terkabulnya judicial review oleh sejumlah pihak terhadap UU Desa tahun 2014 berlatar belakang bahwa persyaratan di atas telah menciderai prinsip demokrasi. Hak warga Indonesia dalam mengelola pemerintahan desa dikesampingkan. Peraturan perundang-undangan dianggap melakukan diskriminasi, sebab berpihak pada satu kelompok (penduduk asli) dan menihilkan keberadaan kelompok lain (warga luar desa). Dengan demikian, produk legislasi diyakini kurang adil dan netral dalam memperlakukan setiap warga negara. Munculnya perbedaan dikotomis lantaran ia cenderung memilah warga negara menjadi dua: “anak emas” dan “anak tiri”.
Seharusnya terbitnya pasal dalam peraturan perundang-undangan tidak selalu dilihat dengan “pandangan lurus”. Di negeri ini, sudah tak terhitung banyaknya korban kecerobohan hakim (termasuk hakim MK) yang menilai suatu persoalan dengan “kaca mata kuda”. Padahal, dalam situasi tertentu, ia mesti dipandang dalam kaca mata sosial. Dalam konteks inilah, sosiologi hukum yang menampung sisi-sisi humanis dalam jagat hukum mendapati relevansinya.
Sosiologi hukum melihat bahwa diperbolehkannya seseorang yang berasal dari luar desa menjadi kepala desa berimplikasi serius.
Pertama, calon kepala desa yang kurang memiliki kesadaran berdesa dapat menghancurkan kehidupan desa secara perlahan. Hal ini dikarenakan, kebijakan yang dilahirkan tidak berangkat dari pengetahuan tentang desa, akan tetapi berpijak pada rasio an sich. Padahal, selama ini corak kehidupan desa bersifat unik dan genuine, sehingga tata kelola desa memerlukan penanganan dan keahlian khusus. Kebijakan tentang desa harus senantiasa didasarkan pada kearifan, kebajikan, dan local wisdom.
Kedua, dengan segebok uang, calon kepala desa yang juga pemodal mampu dengan leluasa membeli suara orang-orang kecil. Ketika berhasil menyelundup dalam ruang politik lokal dan memenangkannya, ia akan menancapkan kekuasaan dengan mengambil alih sumber-sumber ekonomi desa. Jika beberapa titik strategis dan aset lokal berpindah tangan, maka warga setempat seakan terusir dari tanah kelahiran. Untuk sekadar menikmati hasil tanah mereka tentu merasa kesulitan. Akhirnya, daripada menjadi penonton pasif lebih baik mereka menjadi buruh kasar dengan upah kecil.
Ketiga, muncul perubahan konfigurasi politik lokal. Dengan dibatalkannya Pasal 50 UU Desa tahun 2014, mereka yang mencalonkan diri sebagai kepala desa boleh jadi bertambah. Orang-orang dari luar desa akan berbondong-bondong mengumumkan bahwa mereka siap menjadi pemimpin desa. Persaingan tidak hanya berlangsung antara warga setempat namun juga warga luar desa yang menginginkan kehormatan dan kewibawaan. Peluang eksplorasi kemampuan dan kreativitas warga menyempit. Imbasnya, otonomi desa kurang memiliki arti.
Belum lagi masyarakat yang bercorak pandang pragmatis akan merasa diuntungkan, sebab uang sogok kian melimpah seiring dengan bertambahnya calon kepala desa. Saat pilihan semakin banyak, mereka cenderung abai terhadap pertimbangan logis. Mereka hanya berpikir berapa rupiah yang mereka kantongi pada waktu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diselenggarakan. Bagi mereka, pesta demokrasi desa merupakan sarana mempertebal isi dompet.
Padahal, dikukuhkannya penduduk asli sebagai calon kepala desa dalam peraturan perundang-undangan bukan tanpa alasan. Ketentuan ini berdasarkan pertimbangan logis dan matang. Terhadap desa, mereka dianggap memiliki ikatan batin yang kuat. Mereka benar-benar mengetahui sejarah desa dengan segala keistimewaanya. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, mereka dibekali dengan akar pengetahuan yang mendalam tentang seluk-beluk kehidupan desa. Mereka hafal di luar kepala mengenai tradisi dan ekologi desa.
Jika orang luar dipaksakan menduduki kursi kekuasaan desa, maka kepercayaan warga setempat diragukan. Sejak berabad-abad silam, mereka dipimpin oleh penduduk asli. Selain memegang kekuasaan formal tertinggi pada tingkat lokal, kepala desa dianggap sebagai “bapak” yang selalu menjadi pengayom siapa saja yang membutuhkan perlindungan (Latief, 2000).

Bojonegoro, 2016

Senin, 15 Agustus 2016

Sekolah Sepanjang Hari (Gagasan_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Koran Jakarta" edisi Jumat, 12 Agustus 2016)

Setelah dilantik sebagai Mendikbud, Muhajir Effendy melempar wacana perpanjangan jam sekolah dengan mewujudkan full day school agar menghasilkan out put lebih berkualitas. Yang mendukung percaya, berada di ruang kelas lebih lama, cakrawala ilmu pengetahuan siswa semakin terbuka. Sedangkan mereka yang menolak menganggap belajar dari pagi sampai sore dapat mengganggu psikologis anak. Meski dikaji lebih dulu sebelum diterapkan.
Dikisahkan, Sabur, seorang petani biasa menjual sebidang kebun kelapa sawit untuk mendirikan sekolah tingkat SLTP. Dengan segenap keterbatasannya, Warga Desa Aur Cina, Bengkulu tersebut juga menyusun silabus pendidikan lingkungan hidup yang kini menjadi referensi sekolah-sekolah di Provinsi Bengkulu.
Dia menitikberatkan pada kehidupan siswa di rumah dan sekolah. Sejak dini, mereka diajak mengenali kerusakan lingkungan dan dampaknya. Lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia beserta perilakunya, sudah selayaknya mendapat porsi lebih dalam kurikulum pendidikan. Sayangnya, sebagai negara dengan kekayaan lingkungan hidup melimpah, Indonesia justru kerap dihantui persoalan lingkungan hidup (Henry R Somba, 2014).
Akar permasalahan kerusakan lingkungan berelasi kuat dengan kebijakan pemerintah. Selama ini, pendidikan didesain tidak untuk mendekatkan, melainkan menjauhkan siswa dengan alam. Dalam catatan sejarah, pemikiran berbasis sumber daya lokal merupakan unsur yang mampu memelihara lingkungan. Sayang, kearifan yang diwariskan para leluhur telah digadaikan para politikus, pejabat, dan pemodal.
Mereka menjual “apa saja yang menguntungkan” kepada negara-negara penganut paham ekonomi neoliberal. Kampanye masif pemikiran-pemikiran barat berhasil menggeser kearifan lokal. Akibatnya, sistem pendidikan global yang belum tentu sesuai dengan psikologi dan sosio-kultur masyarakat menjadi panutan.
Atas dasar inilah, sekolah-sekolah di seluruh pelosok negeri dituntut melakukan transformasi, namun tidak dengan memperpanjang jam belajar. Akan tetapi lebih pada upaya menerapkan pendidikan berkarakter. Salah satunya, senantiasa mendorong agenda pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Dengan kurikulum sekolah dapat membangun tonggak konsolidasi antara gerakan lingkungan hidup dan perilaku manusia. Dengan demikian, pendidikan sanggup membentuk jati diri sebagai bangsa yang mandiri, berdaulat, dan berkepribadian.
Pada tahun 1912, berdiri Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB), sebuah organisasi beranggotakan guru dengan semangat perjuangan melawan kolonialisme Belanda. Pasca kemerdekaan, melalui Kongres Guru Indonesia 24-25 November 1945 di Surakarta, segala perserikatan guru yang didasarkan atas perbedaan politik, agama, dan etnik, dihapuskan. Kemudian dibentuklah PGRI dengan tujuan: mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia, mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan, serta membela hak-hak guru.
PGRI dituntut kritis terhadap segala fenomena dan problematika dunia pendidikan. Para guru, melalui organisasi ini, dituntut mampu melontarkan kritik tajam atas berbagai bentuk kesalahan ataupun kesewenangan pemerintah seperti kebijakan propemodal. Selain itu, mentalitas priayi harus dihindarkan. Menyikapi wacana yang dicetuskan Mendikbud, PGRI harus bersikap. Bagaimanapun, kebijakan sang menteri berpengaruh besar terhadap perkembangan pendidikan.
Begitu pentingnya PGRI, jangan sampai organisasi ini mengalami penyempitan dan pengerdilan identitas. Sebisa mungkin berbagai kepentingan dan muatan politis dijauhkan dari tubuh PGRI. Meskipun dirancang sebagai organisasi yang bersifat netral dan tidak berafiliasi, posisi dan kedudukannya yang begitu signifikan membuat sejumlah pihak bermaksud memperalatnya sebagai alat legitimasi.
Di balik arus demokratisasi dan otonomi yang begitu deras, organisasi ini kerap dibayangi otoritarianisme. Boleh dibilang, eksistensi PGRI mengandung anomali dan kontradiksi. Di satu sisi, ciri fisiknya mendekati organisasi modern yang mengakomodasi hak kebebasan berekspresi. Namun, di sisi lain, keberadaannya rentan bercorak konservatif dengan konsep pembangunan ala Soeharto selaku kiblatnya.

Panggilan Jiwa
Kepercayaan masyarakat terhadap guru tidak boleh dirusak segelintir kepentingan. Guru dituntut menjaga kredibilitas dan independensinya sebagai pendidik. Dia harus menjauhkan diri dari arus politik yang semakin tak tentu arahnya. Hingar-bingar politik hanya akan menyebabkan guru melupakan kewajiban.
Yang berlaku dalam jagat politik hanyalah kepentingan. Logika “jika-maka” menjadi pijakan utama para elite politik dalam memuluskan aksi. Segala pertimbangan berdasar pada hukum kausalitas. Materialisme, positivisme, dan hedonisme merupakan ideologi kaum politik. Untung-rugi menjadi faktor penentu suatu langkah diambil. Tak ayal, mereka mengupayakan segala menjadi ajang transaksional.
Prioritas sebuah agenda politik bukan inisiasi merealisasikan cita-cita mulia, harapan rakyat, dan idealisme, tapi ikhtiar mencetuskan gejala-gejala simbiosis mutualisme yang menguntungkan beberapa pihak sekaligus. Orientasi kepahlawanan guru tidak boleh tercemar godaan duniawi dan hasrat materialistis. Di sinilah profesionalitas dan dedikasi guru diuji. Jika terpukau oleh silau uang dan jabatan, mereka akan mengorbankan harga diri demi menangguk keuntungan. Namun, jika mampu mengelak dari berbagai jebakan, mereka tentu layak menyandang predikat “pahlawan tanpa tanda jasa.”
Dalam rangka mengantisipasi gencarnya politisasi, guru dituntut berkomitmen untuk menjaga netralitasnya. Atas dasar inilah, PGRI harus sanggup membangun mindset bahwa profesi pendidik merupakan panggilan jiwa yang tak pernah dapat ditukar dengan imbalan materi, berapa pun besarnya.
Di samping membangun mindset, PGRI harus menyuarakan kepada pemerintah bahwa di dalam pendidikan terdapat proses humanisasi. Sekolah sebagai “tangan kanan” pendidikan harus sanggup membebaskan manusia dari cengkeraman positivisme dan dogmatisme. Dengan nalar konstruktif, sekolah semestinya dapat melahirkan makhuk-makhluk kreatif dan inovatif yang mampu mengaktualisasikan kebebasan. Wacana full day school, tanpa melihat situasi dan kondisi masyarakat setempat, hanya melahirkan robot-robot yang kurang peka terhadap sekitar.

Bojonegoro, 2016

Minggu, 31 Juli 2016

Pengaruh Kiai Jawa (Esai_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Radar Surabaya" edisi Minggu, 31 Juli 2016)

Di kawasan pedesaan Jawa, sebutan kiai biasanya melekat pada diri seseorang dengan “darah religius”. Tak heran jika anak atau cucu kiai, ketika sudah waktunya, juga menjadi seorang kiai. Identitas ini kerap diwariskan lantaran orang Jawa berpegang teguh pada peribahasa kacang ora ninggal lanjaran.
Kiai memiliki pengaruh yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Kekuasaan kiai berasal dari pribadinya (personal power). Dalam kehidupan desa, kekuasaan ini benar-benar diakui. Ketokohan kiai mendapat afirmasi dari masyarakat. Munculnya simpati terhadap kiai lebih karena apa yang ada dalam diri kiai. Dengan demikian, kehormatan, kemuliaan, dan kewibawaan kiai muncul dari dalam dirinya. Meskipun demikian, di beberapa tempat, besarnya pengaruh kiai tidak sama. Barang tentu, antara desa yang satu dengan desa lainnya, kekuasaan para kiai dalam kadar yang berbeda.
Dahulu kala, kiai memiliki banyak peran dan fungsi dalam kehidupan desa-desa Jawa. Kiai memosisikan diri dalam bidang agama, sosial, ekonomi, budaya, serta politik. Kiai dianggap berilmu luas sehingga mampu menyelesaikan segala problematika kehidupan. Pengetahuan dan kharisma yang dimiliki kiai menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadapnya. Tak heran, jika selain memberikan pedoman kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah dan ritual keagamaan, kiai juga dipercaya sanggup membantu menyelesaikan persoalan sehari-hari.

Posisi Sentral
Beberapa studi sosial mengenai pemimpin-pemimpin Islam di Indonesia, seperti yang dilakukan Clifford Geertz, menyimpulkan bahwa kiai adalah tokoh dengan posisi strategis dan sentral dalam masyarakat. Sebab memegang kepemimpinan informal, kiai diyakini penduduk desa memiliki otoritas yang sangat besar sekaligus kharismatik. Mayoritas kiai di Jawa menganggap pesantren ibarat kerajaan kecil. Adapun kiai merupakan sumber kekuasaan dan kewenangan dalam lingkungan pesantren (Hamdi, 2014: 66).
Namun demikian, belakangan, fungsi kiai sering diambil alih oleh pakar sosial, politikus, dokter, budayawan, serta ahli ekonomi. Ini berarti, kepercayaan terhadap kiai sebagai pemimpin umat semakin menurun. Merosotnya simpati masyarakat terhadap kiai berlatar belakang bahwa orang desa kerap menghindarkan diri dari sikap “patuh membabibuta” kepada kiai. Mereka mulai mampu berpikir logis dan rasional.
Ini berarti, peran dan tugas kiai semakin ringan. Kedewasaan berpikir membuat penduduk desa dapat memutuskan urusan pribadi. Apa yang mampu mereka tangani tidak perlu ditanyakan kepada kiai. Mereka sudah bisa membedakan mana urusan yang harus diatasi sendiri dan mana yang layak dikonsultasikan dengan kiai. Kepercayaan mereka terhadap kiai kian memudar seiring tersebarnya informasi dan pengetahuan, baik dari buku, koran, majalah, televisi, radio, atau internet.
Sudah banyak penduduk desa-desa Jawa melek teknologi. Kemampuan ini mereka gunakan untuk berselancar di dunia maya. Pertanyaan-pertanyaan yang semula dilemparkan kepada kiai, kini beralih ke internet. Gelar sarjana yang diraih pemuda-pemuda desa juga membuat mereka enggan “berpangku tangan” kepada kiai. Kurikulum dari perguruan tinggi membentuk mereka lebih mandiri dalam menentukan sikap.

Lunturnya Sakralitas
Feodalisme kiai sedikit demi sedikit runtuh oleh sikap kritis orang desa. Sakralitas kiai luntur seiring dengan kedewasaan masyarakat Jawa. Ditambah lagi dengan fakta bahwa nama kiai tercoreng lantaran ulah beberapa oknum. Beberapa kiai di sejumlah desa Jawa memanfaatkan kehormatannya untuk berbuat asusila, menarik uang partai, atau berbohong demi kepentingan pribadi. Di antara mereka bahkan dijebloskan dalam jeruji besi, sebab terlibat persekongkolan atau tindakan lancung dan culas yang menodai perasaan umat. Melihat para kiai bertipe demikian, masyarakat memilih untuk “mencabut” kepercayaan yang terlanjur melekat pada diri kiai.
Sebagai akibatnya, muncul pembatasan terhadap tugas kiai selaku pengemban amanat agama. Para kiai merepresentasikan elit keagamaan yang berperan membentuk masyarakat yang religius (Moesa, 2007: 1). Kini, orang desa lebih selektif dalam menentukan siapa yang pantas disebut kiai. Di samping sepak terjang calon kiai, terutama dalam masalah agama, background diri dan pendidikannya juga turut mengukuhkan alasan mengapa masyarakat menyerahkan urusan agama kepadanya.
Di desa-desa Jawa, rata-rata kiai merupakan lulusan pondok pesantren tradisional atau modern. Sukar ditemukan kiai berijazah SMP, SMA, atau kampus umum, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa mereka yang mengenyam bangku “sekolah umum” juga dapat menjadi kiai. Ketentuan di atas berimbas pada rendahnya pengaruh kiai, di mana kekuasaannya terutama diperoleh dari masyarakat.

Bojonegoro, 2016

Makam Fiktif dan Tradisi Nyekar (Esai_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Jawa Pos" edisi Minggu, 31 Juli 2016)

Urbanisasi tidak hanya berimbas pada kepadatan penduduk, namun juga pada tingginya kebutuhan makam. Sayang, minimnya lahan di Ibu Kota menyebabkan kasus jual beli makam kedaluwarsa kian marak. Di Blad 32, Blok AA1 TPU Karet Bivak, Tanah Abang, salah satu makam fiktif berhasil ditemukan oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat.
Sebelum dibongkar, Sumarti adalah nama yang tercantum di batu nisan. Ternyata nama ini berbeda dengan nama jenazah yang terdaftar pada izin penggunaan tanah makam (IPTM), yakni Yusuf. Setelah ditelusuri, pemesanan makam fiktif dilakukan seseorang dengan maksud menyiapkan lahan makam jika suatu hari dirinya meninggal.
Penyediaan makam sebelum waktunya menandakan bahwa masyarakat Indonesia memerlukan “rumah abadi”. Rumah inilah yang kelak tetap menghubungkannya dengan kolega, kerabat, dan handai tolan. Dalam diri manusia terbentuk kesadaran bahwa interaksi dan intensitas komunikasi tidak boleh terputus meski oleh kematian. Tak heran jika nyekar merupakan tradisi turun-temurun yang hingga saat ini tetap dilestarikan.
Dalam masyarakat Jawa, kuatnya tradisi itu, antara lain, ditandai bahwa mereka yang sebentar lagi mempunyai gawe (hajatan) besar, terlebih dahulu dianjurkan mengunjungi makam orang tua yang telah tiada. Ngunduh mantu (pesta pernikahan) atau khitanan seolah melibatkan ruh. Restu para pendahulu turut menentukan sukses-tidaknya acara yang akan berlangsung. Dengan demikian, sebelum gawe digelar, shohibul hajat (orang yang mempunyai gawe) biasanya menyempatkan diri untuk nyekar. Tersebar keyakinan bahwa tanpa izin para leluhur, bahaya atau musibah bakal melanda diri dan keluarganya.
Ada sepenggal cerita unik mengenai hal di atas. Sebelum melangsungkan khitanan buah hati, seseorang disibukkan dengan persiapan dan berbagai hal yang berhubungan dengan acara. Ini membuatnya lupa nyekar ke makam ayah dan ibu. Ketika gawe diselenggarakan, muncul peristiwa aneh di dapur, tempat menyiapkan hidangan para tamu. Selama berjam-jam, beras yang dinanak belum matang. Padahal, normalnya, waktu memasak tidak terlalu panjang. Bingung dan cemas, para koki akhirnya memberanikan diri untuk memberitahukan kejadian non-logis tersebut kepada shohibul hajat.
Tuan rumah lantas berpikir mengenai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seseorang menggelar khitanan. Ia menyimpulkan, kejadian aneh di rumahnya lantaran ia belum nyekar di makam orang tua. Tanpa pikir panjang, ia pergi ke kuburan dan meminta restu keduanya. Tak berselang lama, sesampai di rumah, para koki mengaku bahwa beras di atas tungku matang dengan sendirinya.

Harmonisme Transendental
Masyarakat Indonesia senantiasa menghormati para leluhur dengan berkunjung ke makam. Usai memanjatkan doa, mereka biasanya menaburkan kembang di atas pusara. Kembang tersebut dipercaya menyumbang kedamaian bagi ruh. Implementasi dari sikap menghormati juga mereka tunjukkan dengan senantiasa merawat makam dan membersihkannya.
Kemuliaan makam menuntut para peziarah memahami tata krama nyekar. Mereka dilarang melangkahi kuburan, berbicara kotor, dan berlaku sembrono. Kepada para pendahulu, sopan santun harus senantiasa dipelihara. Itulah mengapa, sebelum masuk kuburan, setiap peziarah Muslim disunnahkan mengucap salam.
Makam menjadi sarana “menghidupkan kembali” nenek moyang. Betapa pohon kebaikan yang mereka tanam menjanjikan buah yang senantiasa dinikmati semua orang. Itulah mengapa, meski telah berpindah alam, mereka seolah masih hidup dan berumur panjang. Luthfy (2016) menilai bahwa itulah yang menjadi dasar masyarakat Tionghoa menggelar ritual Ceng Beng (baca: Qing Ming = cerah dan cemerlang) dengan berkunjung, membersihkan, serta menghiasi makam leluhur.
Ceng Beng bermakna waktu pencerahan memori terhadap anggota keluarga yang telah tiada. Saat perayaan Ceng Beng, momentum ini diperingati dengan merenung di makam dengan mengingat kembali kebaikan orang-orang yang telah meninggal. Bagaimanapun juga, mengenang hal serba baik bisa mengundang energi positif yang menuntun setiap manusia menggapai chai shen (pelita dewa rezeki) dan menjauhkan jiong (musuh nasib).
Penghormatan di atas menggambarkan harmonisme antara yang hidup dan yang mati. Sebagaimana orang hidup, orang-orang yang tinggal di dalam kuburan juga diperlakukan secara manusiawi. Celakanya, hal ini dinodai dengan munculnya kasus makam fiktif oleh orang-orang yang terbius rasionalisme sekularistis.

Harga Diri
Pada umumnya, kuburan ditandai dengan ukiran nama, tanggal lahir, serta mangsa wafat siapa yang berada di dalamnya. Hal ini dilengkapi dengan gundukan tanah yang menjulang agak tinggi. Lebih dari itu, orang-orang desa menata batu bata di selingkar kuburan. Di samping memudahkan mereka saat nyekar, langkah ini sebagai usaha membentengi kuburan dari segala macam ancaman.
Dalam hal memberi tanda bagi orang yang sudah meninggal, masyarakat urban melakukannya secara berlebihan. Mereka membelikan batu nisan berbahan keramik,  marmer, bahkan kristal. Dalam taraf tertentu, fenomena ini adalah representasi persaingan martabat, identitas, dan harga diri. Demi menunjukkan kewibawaan masing-masing keluarga atau ahli waris menyediakan batu nisan besar, mahal, dengan tampilan eksotis. Pada waktu nyekar, sambil berdoa mereka tentu bisa “membusungkan dada”.
Makam memuat martabat, gengsi, dan prestis. Status sosial bisa dilihat dari tempat manusia dikebumikan. Dahulu kala, Taman Pemakaman Umum (TPU) Petamburan, Jakarta Pusat, merupakan makam favorit sebagian orang sebab bergaya arsitektur modern jengki. Kejayaan salah satu makam tertua, terunik, dan bersejarah ini dapat dilihat dari bentuk nisan yang artistik: berukirkan dua naga terbang disertai patung-patung singa. Sejumlah makam berbahan teraso atau batu granit dengan atap beton.
Kemegahan dan kemewahan TPU Petamburan terwakili mausoleum keluarga tuan tanah Bogor, OG Khouw, yang terletak di tengah makam. Selain berukuran besar, kubahnya terbuat dari bongkahan marmer hijau dari Australia (Joga dan Antar, 2009: 30).
Pada masa sekarang, boleh jadi persaingan harga diri manusia ditunjukkan dengan maraknya kasus makam fiktif. Dengan corak pandang konsumerisme materialistis, seseorang leluasa memesan makam dengan letak strategis. Bahkan, agar dikenang sebagai nasionalis, ia bisa “mengapling” tanah di samping makam pahlawan. Alamak……

Bojonegoro, 2016