Rabu, 28 Februari 2018

Menilai Eksistensi dari Warung Kopi (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Kontan" edisi Senin, 26 Februari 2018)


Sukses bermusik dan menelurkan sederet album ternyata tidak membuat personel grup band Slank berpuas diri. Demi mendorong perkembangan kalangan usaha kecil dan menengah (UKM), kini mereka merambah bisnis kopi.
Bisnis kopi saat ini mulai menjamur di mana-mana. Mulai dari tempat elite hingga ke area perumahan hingga di gang-gang sempit perkampungan. Bagaimana pun, dalam aspek sosiologis dan ekonomis, keberadaan warung kopi (warkop) mempunyai kedekatan emosional dengan masyarakat kecil yang bermukim di desa.
Merosotnya nilai rupiah yang seolah semakin menjadi-jadi saat ini kemudian ditambah dengan melonjaknya harga kebutuhan pokok serta menyempitnya lahan pekerjaan selalu disambut dengan riang oleh masyarakat perdesaan. Bahkan, di sela-sela menghayati penderitaan, mereka mampu menyelipkan semacam perayaan. Bila kaum urban menggelar pesta dengan red wine, kaum rural merayakannya dengan rokok dan secangkir kopi.
Seseorang dapat saja terseok-seok saat melunasi SPP anak, membayar tagihan listrik, membeli sembako, memenuhi kewajiban sosial, maupun keperluan lainnya. Akan tetapi, kebiasaannya mengonsumsi rokok (merokok) dan meminum kopi (ngopi) mesti tetap berjalan. Kedua kegiatan tersebut menjadi semacam hiburan sekaligus kiat melarikan diri dari realitas nan penat.
Berbeda dengan golongan tua yang melakukannya atas dasar kebutuhan, kepergian para remaja ke warkop terkesan hanya untuk mengikuti tren. Semangat zaman mengajak generasi now untuk senantiasa mengikuti arus. Terutama bagi para lelaki, rokok dan kopi menunjukkan eksistensi.
Maskulinitas seolah hanya diukur dari jumlah kopi dan rokok yang dikonsumsi semata. Betapa keberadaan mereka diakui ketika seharian berada di warkop. Sambil dengan santai memandang jalanan melihat sekeliling serta sesekali mengeluarkan sumpah serapah dan kata-kata kurang terpuji.
Sayangnya, apa yang mereka lakukan kurang mendapat apresiasi. Aktivitas merokok dan ngopi mengundang banyak cibiran dari masyarakat. Persepsi negatif ditunjukkan kepada kaum perokok dan penikmat kopi dengan tingkat kedewasaan yang rendah. Tak heran jika golongan tua menuduh kaum milineal tersebut malas, suka berhura-hura, dan gemar menghabiskan uang.
Muncul penilaian bahwa kepergian mereka ke warkop sebenarnya lebih pada upaya berburu jaringan internet via WiFi. Akhir-akhir ini fenomena warung kopi yang menyediakan WiFi genap menjamur sedemikian rupa.
Selain dimanfaatkan untuk bermedia sosial (medsos) secara leluasa, tersedianya jaringan internet membuat para remaja bisa berselancar di dunia maya. Dan fasilitas ini bisa membuat kaum muda betah berlama-lama di kedai kopi. Ini membuat betapa keranjingan terhadap internet menjadikan mereka dinilai sudah lalai terhadap tugas dan kewajibannya.

Budaya Instan
Dalam konteks inilah, citra warkop semakin merosot. Warkop tak lebih dari sekadar loka penyemaian benih-benih individualisme. Pertemuan dua sahabat atau perkumpulan suatu kelompok di warkop tidak lantas menjanjikan keakraban dan kedekatan personal.
Hal ini disebabkan antara lain oleh tujuan mengunjungi warkop yang lebih diarahkan untuk menghibur diri daripada berinteraksi. Meski sama-sama berada di satu tempat, mereka saling menutup mulut. Lantaran lebih sibuk dengan gadget-nya, mereka merasa keberatan untuk sekadar menyapa.
Masing-masing memilih untuk mengakrabi diri di layar ponsel dan sambil sudah barang tentu bermedsos ria. Jagat virtual ternyata lebih menarik daripada realitas yang tampak di depan mata. Akhirnya, warkop hanya menjadi medium pelampias perasaan sekaligus pengumbar kebencian.
Warkop yang tersambung jaringan internet juga menyuguhkan pertemanan bercorak dangkal dan artifisial. Komunikasi yang terjalin melalui Facebook, Instagram, Whatsapp, Line, dan sebagainya sulit menghadirkan ikatan persahabatan yang kental. Bahkan, sebagian di antaranya mengarah ke ikhtiar pembohongan dan penipuan.
Bagi remaja yang masih sekolah, warkop jenis ini tentu melahirkan budaya instan. Fasilitas WiFi menjadikan mereka cenderung meremehkan tugas-tugas yang diberikan oleh guru. Materi-materi yang semestinya diperdalam melalui buku atau media pembelajaran lainnya cukup ditelusuri dengan bantuan Google atau Yahoo.
Globalisasi dan modernisasi membuat para pelajar berorientasi pada tujuan sekaligus mengesampingkan kerja keras. Akhirnya, aktivitas pembelajaran yang mengutamakan proses kerap dinihilkan oleh perilaku instan.
Padahal, dahulu kala, warkop memiliki citra positif. Terutama di kawasan pedalaman, warkop turut menenun ikatan pertemanan, kekerabatan, dan kekeluargaan.
Meski terbilang sangat sederhana, warkop digunakan oleh orang desa untuk menjalin komunikasi secara intens. Kuatnya ikatan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain dikukuhkan keberadaan warkop. Dengan merokok dan ngopi bersama-sama, rasa kepedulian semakin terpelihara satu sama lainnya. Terbentuknya sekat-sekat dan kelas-kelas sosial secara otomatis langsung hilang akibat intensitas kebersamaan yang tinggi.
Berkumpulnya beragam lapisan masyarakat dalam satu ruang dan waktu dimanfaatkan untuk berbagi kisah dan pengalaman sekaligus bertukar pengetahuan. Dari proses inilah, sebagian permasalahan masyarakat dapat teratasi. Munculnya pemecahan atas kesulitan ekonomi, misalnya, lantaran adanya urun rembuk di antara para pengunjung warkop. Mereka terdorong untuk mengulurkan pertolongan kepada sesama, baik dengan uang maupun sekadar memberikan saran.
Perkembangan zaman menuntut adanya perhatian serius terhadap eksistensi warkop. Citra negatif yang melekat padanya bukan selayaknya dihadapi dengan sinis dan pesimistis. Bagaimanapun, menjamurnya warkop di wilayah perdesaan sejauh ini harus dinilai sebagai indikator kebangkitan ekonomi lokal ketimbang berkecambahnya nilai-nilai intoleransi dan kemalasan.
Di sinilah pemberdayaan warkop menemukan urgensinya. Orang tua diharapkan senantiasa memberikan tuntunan kepada buah hati untuk cerdas bersikap. Dengan layanan WiFi di warkop, kaum muda bisa menawarkan karya dan kreativitas kepada publik.

Bojonegoro, 2018

Senin, 26 Februari 2018

Banjir dan Kearifan Lokal (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Republika" edisi Senin, 26 Februari 2018)


Sejumlah desa di berbagai penjuru tengah dilanda bencana alam, terutama banjir. Selain mengakibatkan rusaknya fasilitas publik dan hilangnya harta benda, malapetaka ini juga membuat penduduk desa terluka bahkan meninggal dunia.
Hebatnya, munculnya musibah tidak lantas membuat ikatan orang desa rapuh, melainkan semakin kuat. Dengan konsensus tak tertulis, mereka bahu-membahu menghilangkan rasa sedih, depresi serta trauma.
Komunalisme membimbing mereka untuk turut serta merasakan penderitaan orang lain. Dengan berbagi perasaan, mereka bermaksud menyelipkan hiburan bagi siapa saja yang tertampar musibah.
Pengalaman sejarah memberikan pelajaran berharga bagi orang desa untuk sebisa mungkin menjaga kebersamaan. Interaksi sosial terjalin dalam kegiatan sehari-hari. Psikologi dan sosiologi perdesaan terbentuk lantaran ketika memperoleh musibah, orang desa menghadapinya dengan bijak.

Kepemimpinan Lokal
Bagi masyarakat perdesaan, usaha meringankan penderitaan sesama genap terlembaga selama ratusan tahun silam. Muncul kebijaksanaan bahwa kesedihan yang menimpa salah satu atau sebagian anggota desa ditanggung oleh semua warga.
Kearifan lokal inilah yang terbukti sanggup menguatkan solidaritas dan kepercayaan di antara mereka. Dengan demikian, ikhtiar mengatasi kesedihan tidak hanya berada di pundak individu, melainkan juga tanggung jawab banyak orang.
Berjalannya kehidupan di desa meniscayakan atensi besar terhadap segala bentuk kenestapaan. Dalam upaya mengusir kesengsaraan, pemimpin memegang amanah yang lebih berat.
Bagi masyarakat Gorontalo, misalnya, kepemimpinan berdasarkan nilai kearifan hileia, yaitu kemampuan kepala dalam menanggulangi bala (dembulo), seperti kematian, bencana alam, serta musibah lainnya.
Menurut bahasa setempat, hileia bermakna dulialo atau takziah menghibur keluarga yang berduka. Pemimpin tidak boleh “tebang pilih” saat menyambangi siapa saja yang didera kemalangan. Ia harus memperlakukan semua lapisan masyarakat secara adil dan sederajat.
Selaku warga, setiap orang berhak menerima belaian “kasih sayang” sang pemimpin. Hak mendapat kunjungan dan simpati kepala desa bukan berlandaskan kelas sosial, akan tetapi bermukimnya individu di suatu tempat.
Dengan demikian, tidak hanya mengatur tata kehidupan desa, menjalankan pelayanan administratif, serta bertanggung jawab kepada pemerintahan di atasnya, kepala desa juga dituntut hadir dalam kesedihan warga.
Di sinilah fungsi dan peran pemimpin lokal diuji. Dalam taraf tertentu, ia bukan hanya terlibat dalam perkara formal-mekanis, namun juga kultural-psikologis. Ketentuan demikian sesuai dengan Pasal 26 Ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Keramahan dan kepedulian pemimpin lokal Gorontalo digenapi dengan kesigapan warga saat mengulurkan bantuan. Para tetangga memindahkan dapurnya dan memasak berbagai hidangan di rumah keluarga yang tertimpa musibah dengan bergotong-royong.
Hal ini terutama ditemukan dalam kasus kematian. Di samping peralatan dapur, setiap warga membawa pula bahan makanan, semisal beras, sayur, ikan (ayam), serta bumbu dapur sesuai kemampuan masing-masing untuk kemudian dimasak bersama seraya menghibur keluarga yang berduka (Jans Wilianto Nasila, 2014: 148).

Membangun Kesadaran
Sayangnya, di beberapa tempat, kearifan lokal semacam ini mulai ditinggalkan. Industrialisasi dan gejala mengkota pada desa-desa Indonesia berimbas pada meningkatnya individualisme masyarakat perdesaan.
Kini, orang desa lebih disibukkan dengan urusannya sendiri daripada memerhatikan kepentingan orang lain. Aktivitas berbagi perasaan diwujudkan dengan berkoar di media sosial (medsos). Akhirnya, dunia maya menjadi sarana melarikan diri dari realitas.
Apalagi, muncul prediksi bahwa pada tahun 2035, penduduk desa tinggal 30%. Adapun sisanya memilih kota sebagai loka bermukim. Kecenderungan di atas mengindikasikan hilangnya kesadaran tentang desa sebagai akar dan identitas kultural.
Merupakan suatu kebanggaan ketika mereka sanggup mengatrol “status” dari wong ndeso menjadi kaum urban. Betapa hari-hari mereka dipenuhi dengan hasrat dan cita-cita urban. Dengan demikian, telah terjadi pergeseran konsep urbanisasi dari ranah fisik ke ranah psikologis.
Urbanisasi tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas fisik, tetapi juga paradigma berpikir masyarakat.
Dalam konteks inilah, diperlukan upaya serius dari semua pihak untuk memupuk kesadaran generasi muda bahwa desa merupakan tempat hunian yang senantiasa menjanjikan kenyamanan, ketenteraman dan kesejahteraan.
Dana desa yang bersumber dari APBN dapat digunakan untuk membangkitkan perekonomian lokal, sehingga mereka tidak tergiur untuk berburu rupiah di wilayah perkotaan. Apabila kesadaran ini terbangun dengan baik, niscaya prinsip kehidupan leluhur dan nenek moyang tetap diwariskan lintas generasi.
Berbagai wujud kearifan lokal para pendahulu bisa dibangkitkan kembali sebagai sarana meringankan penderitaan korban bencana alam, khususnya banjir. Kearifan lokal yang dimiliki oleh orang-orang desa dapat diadopsi oleh mereka yang tinggal di kota-kota besar.
Sehingga, upaya membendung derasnya air, tidak cukup dilakukan dengan mengandalkan gelontoran uang dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah semata, melainkan juga melalui kearifan lokal yang diimpelementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bojonegoro, 2017

Jumat, 23 Februari 2018

Sertifikat Tanah dan Masyarakat Adat (Telatah_Riza Multazam Luthfy, terbit di laman "Beritagar" edisi Rabu, 22 Februari 2018)


Saat berkunjung ke sejumlah daerah, Jokowi seringkali memperoleh informasi bahwa munculnya sengketa lahan lantaran banyaknya pemilik tanah yang belum mengantongi sertifikat. Atas dasar inilah, Jokowi berupaya meningkatkan target penerbitan sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebagaimana diketahui, dari 126 juta lahan yang ada, baru 46 juta lahan yang bersertifikat. Ini berarti, masih tersisa 80 juta lahan yang belum bersertifikat.
Pembagian sertifikat tanah tentu memberikan kabar gembira bagi masyarakat adat. Apa yang dilakukan oleh pemerintah dinilai turut mengukuhkan eksistensi mereka di ranah publik. Melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu, keinginan masyarakat adat untuk memiliki kepemilikan tanah bersama bisa diwujudkan.
Sertifikasi tanah mengandung ikhtiar pemerintah dalam menghormati hak komunal. Eksistensi masyarakat adat sebagai bagian dari narasi kenegaraan dan imajinasi kebangsaan diwujudkan dengan menampung kepentingan publik dalam produk hukum.

Kepentingan Publik
Dalam catatan historis, upaya perlindungan kepentingan publik genap dijumpai sejak masa silam. Salah satunya di desa Banjarsari, Banyuwangi, Jawa Timur.
Pada tahun 1951, pemerintah desa menggelar sidang desa yang dihadiri sekitar 175 orang penduduk setempat. Dalam sidang tersebut disepakati pembentukan Ikatan Rukun Desa Banjarsari.
Berazas kemasyarakatan dengan bersendi kerakyatan, persamaan dan gotong royong, organisasi ini bertujuan mempersatukan segenap masyarakat desa untuk mencapai kemakmuran desa, mengatur dan memperbaiki keadaan desa serta melaksanakan pembangunan desa. Meski keberadaannya sempat ditentang oleh sejumlah pihak, akan tetapi perkumpulan ini tetap berdiri.
Surat kabar Pewarta Soerabaia edisi 02-02-1951 mencatat bahwa sidang tersebut “mendesak kepada jang berwadjib, supaja tanah2 milik desa jang kini berada dalam tangan perseorangan, kembali mendjadi milik desa. Selain dari itu, telah direntjanakan pula pembentukan lumbung2 desa, koperasi dan pemberantasan buta huruf akan diaktifkan serta ditambah dengan mengadakan kursus2 pengetahuan umum.”
Hal ini mengindikasikan bahwa penduduk setempat bermaksud membangkitkan semangat kebersamaan sekaligus mengubur egoisme dalam-dalam. Kentalnya ikatan sosial membuat orang-orang desa mengutamakan komunalisme di atas individualisme. Dengan lahirnya Ikatan Rukun Desa Banjarsari, mereka ingin senantiasa menguatkan jalinan kekeluargaan dan persahabatan.
Kebijakan negara untuk mengusung kepentingan publik juga pernah ditempuh dengan memunculkan konsep desa percobaan. Maksud pemerintah mengadakan desa percobaan ialah untuk memberikan semacam percontohan sekaligus menularkan inspirasi bagi desa-desa lainnya tentang kiat mengadakan perbaikan dan kemajuan dalam berbagai bidang.
Berdasarkan pemberitaan majalah Pesat edisi 27-02-1952, di antara bidang yang dimaksud yaitu, “berichtiar mentjari sumber2 penghasilan, seperti: pasar desa, peternakan-perikanan desa, menjewakan tanah2 desa dsb. Maksudnja, ialah supaja desa mendapat penghasilan jg tjukup utk membeajai segala perongkosannja, sesuai dengan tjita2 Otonomi Desa.”
Lahirnya desa percobaan menghendaki bahwa kedudukan desa selalu mendapat penghormatan dan pengakuan dari negara. Pemberdayaan sumber-sumber ekonomi lokal mencerminkan bahwa pemerintah bermaksud mengutamakan penghasilan domestik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Rekognisi terhadap kekayaan dan pendapatan lokal dilakukan supaya desa mampu mewujudkan otonominya.

Paham Individualisme
Melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu, semestinya masyarakat adat berpeluang untuk mempunyai tanah bersama. Akan tetapi, dalam praktiknya, formalisasi hak komunal ternyata tidak jauh berbeda dengan sertifikasi hak individual.
Dalam pandangan Dewi Kartika (2017), semestinya masyarakat adat bisa mewujudkan kepemilikan tanah bersama secara berkelompok melalui hak komunal. Namun, diberikannya sertifikat individu kepada mereka justru dapat merusak tatanan masyarakat, karena nilai gotong-royong yang ada semakin merosot.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tersebut berpendapat bahwa kontrol atas tanah yang berada di tangan individu, bukan kelompok, rentan melahirkan mafia tanah dan spekulan yang berusaha membujuk masyarakat untuk melepas tanahnya. Dengan demikian, upaya negara untuk melindungi kepentingan umum justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum guna berburu keuntungan yang coraknya individual.
Pada dasarnya pola sertifikasi tanah tidak terlepas dari sejarah kelahirannya. Dalam buku Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis disebutkan bahwa sebenarnya pemilikan tanah dengan sertifikat bukan termasuk budaya asli bangsa Indonesia.
Pada mulanya sertifikasi tanah merupakan budaya Barat dengan paham individualisme. Dalam perkembangannya, ikhtiar melindungi pemilikan tanah dengan sertifikat bercorak legal-formal diselipkan dalam sistem hukum tanah nasional melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Dalam penerapannya, ternyata sertifikasi tanah menimbulkan beragam masalah. Hal ini dikarenakan penguasaan tanah pada masyarakat adat masih bersifat komunal, di mana sistem sertifikasi tidak bisa diberlakukan. Pemberlakuan sistem sertifikasi barangkali rentan berimbas negatif, terutama bagi sistem kekerabatan mereka. Bagaimanapun, nilai tanah yang berada dalam kekuasaan komunal sangat berbeda dengan tanah yang dikuasai secara personal.
Hingga kini, tanah komunal-tradisional senantiasa dipelihara dan dipercaya oleh penduduk, terutama sebagai warisan leluhur serta peninggalan pendiri desa. Itulah mengapa, tanah komunal bukan saja dianggap sebagai lahan yang bersifat ekonomis, melainkan juga mengandung nilai-nilai magis-religius.
Dalam taraf tertentu, tanah jenis ini juga menjadi “katup penyelamat” bagi keluarga-keluarga inti yang memerlukannya guna menyambung hidup. Sebagian keturunan mereka diberi sebidang tanah untuk dimanfaatkan, dengan catatan bahwa tanah tersebut tetap bercorak  komunal (Rianto Adi, 2012: 70).

Bojonegoro, 2018

Selasa, 30 Januari 2018

Vandalisme Situs Majapahit (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Bhirawa" edisi Selasa, 30 Januari 2018)


Belakangan ini, publik dihebohkan dengan insiden vandalisme situs Majapahit. Melalui media sosial, seorang warga Mojokerto mengunggah sebuah foto yang menunjukkan aktivitas penjarahan batu bata dari struktur bangunan bersejarah di Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan destruktif ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 66 Ayat (1), “Setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya”. Adapun Pasal 105 undang-undang ini menuturkan, “Pelaku perusakan terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda sebesar 500 juta rupiah hingga 5 miliar rupiah”.
Ironisnya, meski pengambilan batubata kuno secara ilegal telah berlangsung sejak lama, namun pemerintah setempat mengaku tidak mengetahuinya. Hal ini mengindikasikan bahwa perhatian terhadap keberadaan desa sangat rendah. Padahal, rusaknya situs purbakala dalam suatu desa rentan meluluhlantakkan semangat hidup warga desa. Betapa warisan historis turut melekatkan identitas kultural bagi orang desa yang terkenal ulet dan tangguh. Dari satu generasi ke generasi selanjutnya, situs purbakala mampu menularkan kepribadian dan keperkasaan para leluhur pada masa silam. Itulah mengapa, meski kerap terbelit dengan urusan perut, mereka tetap mampu menjalani hidup dengan tegar.

Kesadaran Berdesa
Saat Majapahit masih berjaya, pemerintah memiliki perhatian besar terhadap eksistensi desa beserta kekayaan kultural di dalamnya. Sikap ini berangkat dari fakta bahwa desa merupakan embrio negara. Cikal-bakal Majapahit bermula dari sebuah desa di sebelah timur Sungai Brantas yang pada tahun 1292 mengalami pembangunan. Dengan pembukaan hutan Tarik oleh Nararya Sanggramawijaya, desa yang telah direnovasi diberi nama Majapahit. Para penduduknya adalah orang-orang Madura dan Singasari yang menaruh simpati kepada Nararya Sanggramawijaya selaku kepala desa. Menurut Tafsir Sejarah Nagarakretagama, setelah nekat memecundangi Raja Jayakatwang serta berhasil mengusir tentara Tartar, Nararya Sanggramawijaya mengambil alih kekuasaan Kediri. Ia kemudian mengatrol “status” Majapahit menjadi ibu kota kerajaan dengan terlebih dahulu memperluas wilayahnya. Pada saat inilah, Majapahit berubah dari desa menjadi negara sekaligus pusat kerajaan.
Kesadaran berdesa dipegang teguh oleh raja-raja Majapahit. Dengan mendaulat beberapa orang menjadi buyut, raja melimpahkan tanggung jawab penuh bagi para pemimpin lokal tersebut dalam mengurus kesejahteraan masyarakat di wilayah pedalaman. Undang-undang pratigundala dijadikan pedoman untuk mengatur pemerintahan dan kehidupan desa. Perhatian para pembesar kerajaan terhadap keamanan desa antara lain ditunjukkan oleh Hayam Wuruk yang percaya bahwa demi membentuk negara yang digdaya, kelestarian desa merupakan prasyarat utama. Lebih jauh, ia meyakini bahwa kerusakan desa berarti kerusakan negara.
Perjalanan Hayam Wuruk ke sejumlah daerah menggambarkan rasa simpati terhadap desa serta bangunan suci di dalamnya. Di samping memeriksa realisasi tugas pejabat pemerintahan pusat, lawatan sang prabu yang disambut hangat oleh para warga tersebut juga dimaksudkan untuk menyaksikan kondisi kehidupan rakyat di desa-desa kekuasaan Majapahit. Tentu ia belum merasa puas dengan cukup mendengar laporan bawahannya tentang nasib wong cilik. Tujuan lain perjalanan Hayam Wuruk yaitu supaya semua durjana lenyap dari wilayah kerajaan. Itulah sebabnya semua desa dikunjungi, ditelusuri, diteliti, meski berada di tepi pantai laut (Slamet Muljana, 2005: 96). Fakta ini menunjukkan, penguasa berupaya menjauhkan desa dari segala bentuk kriminalitas dan aksi vandalisme.

Primary Actor
Penyelamatan nasib desa beserta apa yang dikandungnya merupakan hal yang urgen dan mendesak. Insiden perusakan situs purbakala di Mojokerto harus segera ditangani secara serius. Seiring dengan semakin tergerusnya bukti kebesaran nenek moyang, masa depan bangsa seolah tergadaikan. Guna mengatasi vandalisme batubata bersejarah, dua langkah berikut mesti segera ditempuh.
Pertama, aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengusut tuntas insiden tersebut. Demi memberikan efek jera, mereka yang terbukti sebagai pelaku layak menerima hukuman setimpal. Ringannya sanksi pidana hanya akan memancing tindakan serupa di masa mendatang. Apalagi, kasus semacam ini genap terjadi berulang kali. Betapa tahun demi tahun menjadi saksi atas keberingasan para penjarah benda-benda bernilai historis. Pengusutan meniscayakan penggalian informasi secara mendalam terhadap kemungkinan adanya “otak” di balik tindakan perusakan situs kuno. Sehingga, sanksi hukum bukan saja menjerat oknum lokal, melainkan juga jaringan regional dan nasional.
Kedua, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur meminta bantuan pemerintah desa dalam upaya menguak vandalisme. Selama ini, muncul asumsi bahwa para elite lokal jarang dilibatkan dalam menyelesaikan kriminalitas dengan aset historis sebagai sasarannya. Lemahnya pengawasan terhadap peninggalan purbakala antara lain dikarenakan minimnya kontribusi pemerintah desa. Padahal, semestinya mereka menjadi primary actor (aktor utama) yang senantiasa memelihara, mempertahankan, serta menjunjung tinggi warisan bersejarah. Ketetapan mengenai hal ini terpampang dengan jelas dalam peraturan legislasi. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 26 Ayat (2) menyebutkan bahwa aparatur desa berwenang mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.

Yogyakarta, 2017

Senin, 22 Januari 2018

Jagoan dan Kekuasaan (Teroka_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Kompas" edisi Senin, 22 Januari 2018)


Dalam sejarahnya, setidaknya di negeri ini, kekuasaan (dalam arti politik) memiliki relasi langsung dengan kekuatan (dalam arti fisik). Di mana ada kekuasaan di situ tersimpan kekuatan. Maka, siapa saja yang dibekali kekuatan yang dapat dibuktikan secara fisikal/material memiliki peluang kian besar pula untuk mendapatkan kekuasaan.
Pola pikir masyarakat kita yang sederhana dan tradisional itu mungkin dilatari oleh sejarah terbentuk dan terebutnya kekuasaan di sebuah daerah atau kerajaan pada masa lalu yang memang banyak didahului ”adu otot” ketimbang ”adu otak” semacam kampanye di masa kini. Tak heran, bahkan para calon raja atau pemimpin lain di dalam hidup tradisi kita harus memiliki latar belakang, pendidikan, atau latihan semacam kanuragan yang bisa memberi seorang calon raja, misalnya, kekuatan atau ketangkasan fisik yang luar biasa.
Studi Onghokham mengenai priayi dan petani memperlihatkan bukti pada abad XIX di mana sosok jago(an) atau jawara secara natural menjadi pemimpin di perdesaan. Bagi masyarakat desa, menurut Ong, jagoan dengan seluruh kapasitas fisikalnya merupakan representasi dari semua kualitas kepemimpinan yang utama. Tingkat kesaktian atau kapasitas itu menentukan tingkat kekuasaan yang bisa direngkuhnya. Jagoan desa tentu saja belum apa-apa ketimbang priayi, apalagi bupati dan terlebih seorang raja, sang ”jagoan super”, alias superhero.

Manusia Pilihan
Kekuatan yang didapatkan dari ”wahyu langit”, saking abstrak bahkan absurdnya, tentu saja sulit diperoleh sembarang orang. Karena itu, ada semacam ”logika” kekuatan semacam itu tidak dapat diajarkan, tetapi diwariskan. Inilah prosedur di mana seorang penguasa besar, raja misalnya, selalu harus dimulai dari pertanda bahwa sang calon (raja) telah menerima warisan (wahyu) kekuasaan lebih dulu.
Dalam cara berpikir modern yang rasional-kritis, prosesus dan prosedur pemindahan kekuasaan itu tentu saja menafikan kemampuan manusia sesungguhnya. Prinsip-prinsip meritokratik tentu saja terbatalkan. Siapa saja, tak peduli jenis kelamin, usia, bahkan kecacatan, jika ia dianggap telah membuktikan kewahyuan dalam dirinya, ia pantas menjadi raja/pemimpin. Logika primordial ini berlaku universal, di Inggris, Skandinavia, China, hingga di Jawa.
Pada titik ini, kekuasaan wahyu tak lagi peduli pada hukum (yang diciptakan) manusia. ”Raja adalah hukum”. ”L’etat c’est moi”, begitu Raja Louis XIV menegaskan. Satu hukum yang berlaku di negeri kita hingga ke tingkat bawah, di mana jagoan juga merasa diri di atas hukum yang berlaku. Mereka bisa melanggarnya kapan saja tanpa perlu menanggung risiko yuridis apa pun. (Willem GJ Remmelin, 2002: 112)
Pada abad XX, sosok jagoan dalam tinjauan Onghokham dapat dihubungkan dengan jawara di Banten. Karakter jago bisa ditemukan dalam diri jawara. Menurut Harry A Poeze (2008: 19), pada 1943 jawara punya posisi luar biasa. Pada umumnya, jawara adalah petani muda yang memimpin kehidupan semi-ilegal. Di samping cukup ditakuti dan disegani, mereka juga mengantongi kehormatan, pengaruh, dan wibawa.
Sebagian di antara mereka berperan selaku penguasa bayangan, sedangkan sebagian lainnya menjadi pelaku tindak kriminal. Mereka berada dalam jaringan gerombolan dengan ritme kegiatan yang berubah-ubah seiring faktor sosial-ekonomi. Saat timbul keresahan sosial, mereka tampil di depan dan bersatu dengan penduduk desa. Di beberapa desa di Sumatera Selatan, misalnya, para jawara yang sebenarnya hidup sebagai bandit di kota-kota lain dianggap pahlawan atau ”Robin Hood”. Alasannya, mereka banyak melakukan aksi sosial hingga turut membangun desa. Hingga hari ini.
Maka, banyak masa para jawara itu tampil mewakili petani, memegang kendali kuasa di desa, terutama dalam menghadapi pihak asing yang hendak mengganggu ketenteraman desa. Meski sifatnya tak resmi, mereka sanggup menunjukkan ”taringnya” di depan publik. Eksistensi jawara menggambarkan betapa kaum petani tidak bisa dilihat sebelah mata oleh pemerintah ataupun penguasa bangsa lain.
Sementara bagi pemerintah, keberadaan jawara justru dianggap pencipta masalah. Perbuatan mereka bertolak belakang dengan kehendak hukum, notabene kehendak penguasa/pemerintah. Sebaliknya, dalam praktik kekuasaan lain, para jawara malah menjadi kaki tangan penguasa untuk melanggengkan kekuasaan atau memaksakan kehendak pemimpinnya. Penelitian Peter Carey di Jawa Tengah masa perang Diponegoro mengisahkan bagaimana para jagoan atau jawara digunakan bukan hanya untuk melindungi kekuasaan, melainkan juga rakyat jelata dari penindasan kolonial, bahkan menjadi bagian dari tentara perang Diponegoro.
Jawara dan jagoan seperti memiliki paradoks dalam peran sosial, politis, hingga kultural, dan spiritualnya. Ini membuat publik pun sering terbelah dua dalam memahami dan memosisikannya. Namun, dualisme atau paradoks itu pula yang membuat jawara dan jagoan senantiasa dibutuhkan hingga saat ini.

Yogyakarta, 2017

Senin, 15 Januari 2018

Rabitah dan Potret Perempuan Desa (Opini_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Suara NTB" edisi Sabtu, 13 Januari 2018)


Kasus Sri Rabitah yang diduga kuat menjadi korban perdagangan orang dan perdagangan organ tubuh di Qatar, empat tahun silam, seolah terkubur seiring dengan gencarnya berbagai berita politik di media cetak dan daring. Padahal, tenaga kerja wanita asal Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat tersebut sedang menanti keadilan. Penyidikan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB sejak Bupati Lombok Utara Nazmul Akhyar melaporkan kasus tersebut pada 11 April 2017 menunjukkan bahwa kasus Rabitah masih berlanjut.
Apa yang dialami oleh Rabitah merupakan secuplik dari rentetan panjang kisah penderitaan perempuan di negeri ini. Terutama di wilayah pedalaman, perempuan kurang mengantongi akses dan kesempatan untuk mengambil keputusan. Arah dan jalan hidup mereka seolah hanya mengikuti ke mana bandul zaman bergerak.
Hingga saat ini, potret perempuan desa direpresentasikan dengan gadis yang menikah pada usia belia (10-15 tahun), terpaksa putus sekolah, mempunyai kesehatan reproduksi buruk, tercemar lingkungan, serta angka kematian ibu (AKI) yang kian meroket. Kawasan perdesaan yang pada mulanya merupakan “lumbung padi”, kini tak lebih sekadar “penghasil” perempuan dan anak buruh migran sektor informal, gadis kecil yang sengaja dilacurkan, korban trafficking, penderita busung lapar, dan sebagainya. (Sulistyowati Irianto [ed.], 2008: 279).
Melalui buku Dekonstruksi Seksualitas Poskolonial: dari Wacana Bangsa hingga Wacana Agama, Yasir Alimi (2004: 79) menunjukkan bahwa demi kepentingan bangsa, perempuan sebelum masa developmentalisme dianjurkan untuk menghasilkan keturunan sebanyak mungkin. Sebaliknya, juga demi kepentingan bangsa, perempuan didorong bahkan diwajibkan untuk membatasi angka kelahiran. Pada masa developmentalisme, seorang ibu dituntut mempunyai maksimal dua anak. Oleh perangkat desa, tak jarang perempuan yang mengesampingkan program Keluarga Berencana (KB) dicap sebagai “komunis”.
Fakta di atas mengindikasikan begitu rentannya posisi perempuan di ranah publik. Hak mereka kerap diabaikan demi terpenuhinya misi penguasa. Beberapa program dan kebijakan pemerintah yang diselundupkan hingga wilayah perdesaan telah mengerdilkan hakikat perempuan.

Momok Menakutkan
Celakanya, perampasan hak kaum Hawa semakin dikukuhkan dengan praktik poligami. Betapa poligami telah menjadi momok menakutkan bagi mereka. Sejumlah kasus menunjukkan bahwa menjamurnya poligami tidak dilandasi dengan niat dan tujuan mulia. Seringkali poligami dijadikan oleh para lelaki sebagai alibi mengumbar berahi, bukan ikhtiar mengulurkan kasih sayang dan pertolongan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Praktik poligami berdalih agama menggambarkan bahwa dalam lingkup rumah tangga, perempuan kerap diposisikan sekadar sebagai konco wingking (teman di belakang). Tak heran jika keseharian kaum Hawa identik dengan dapur, sumur, dan kasur. Budaya patriarki yang cukup kuat mengakar dalam kehidupan masyarakat membuat peran mereka dinihilkan.
Padahal, pada era 1980-an, pemerintah sempat mengurangi laju perkembangan poligami dengan melarang pemimpin lokal beristri banyak. Sebagaimana diketahui, lantaran menyandang perekonomian yang mapan, dahulu kala kepala desa gemar berbini. Hal ini dilakukan antara lain demi menyokong kedudukan elite lokal di mata masyarakat. Poligami merupakan salah satu kiat mengatrol status sosial sekaligus memantapkan image (citra) di hadapan publik. Pada beberapa kasus, poligami bahkan menjadi  gaya hidup (way of life) para pemimpin di level lokal.
Berdasarkan pernyataan Memed Tohir, pada waktu itu disinyalir masih banyak kepala desa beristri lebih dari satu. Harian Pikiran Rakyat edisi 09-02-1984 pernah mengutip ucapan Bupati Cirebon tersebut, “Jadi kalau mereka yang punya isteri lebih dari seorang itu, berminat kembali mengikuti pemilihan Kepala Desa tentunya mereka harus menceraikan isteri-isterinya sampai benar-benar hanya beristeri seorang saja.”

Fondasi Peradaban
Upaya memperjuangkan hak Rabitah seakan menguap apabila eksistensi perempuan di berbagai penjuru negeri ini masih direndahkan. Padahal, potensi perempuan dapat dimanfaatkan sebagai medium pengukuh fondasi peradaban bangsa. Atas dasar inilah, berbagai proyek pembangunan sebaiknya senantiasa melibatkan tenaga dan pikiran perempuan. Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa antara lain menggariskan bahwa perempuan berhak disertakan dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Ini berarti, perempuan mengantongi daya saing di hadapan kaum Adam.
Fakta-fakta di lapangan menggambarkan tingginya produktivitas kaum Hawa. Dalam berbagai situasi, mereka dinilai mampu memelihara motivasi bekerja. Berdasarkan realitas historis, perempuan Nusantara sejak masa silam menggenggam etos kerja yang layak dibanggakan. Keteguhan mereka dalam menyiasati beban hidup diturunkan lintas generasi. Kelebihan ini, misalnya, terlihat jelas pada masa kolonialisme. Karakter tahan banting antara lain dibuktikan oleh perempuan ketika Indonesia dikuasai oleh Jepang.
Penelusuran Hario Kecik (2009: 12) menunjukkan bahwa penjajahan Jepang genap menciptakan istilah “bakul”. Kelompok baru di kalangan masyarakat perdesaan tersebut terdiri dari para perempuan yang menjalankan aktivitas jual-beli antara desa dan kota. Hasil tanaman di kawasan perdesaan, semisal rebung, pete, keluwak, biji kopi mentah, dan lain-lainnya, dibawa demi mendatangkan keuntungan. Aneka corak kebutuhan tersebut kemudian dijual atau ditukarkan dengan apa yang hanya dijumpai di wilayah perkotaan.

Bojonegoro, 2018

Minggu, 14 Januari 2018

Waduk Simbol Harmonisasi (Aspirasi_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Harian Jogja" edisi Sabtu, 13 Januari 2018)


Banyak desa di berbagai penjuru tengah dilanda bencana banjir. Di samping rusaknya fasilitas publik dan raibnya harta benda, malapetaka ini juga membuat penduduk desa terluka bahkan meninggal dunia. Dalam konteks inilah, waduk selaku instrumen pengendali banjir diperlukan guna menekan kerugian material dan meringankan beban psikologis.
Oleh sebagian orang, waduk dianggap sebagai pengukuh kedaulatan bangsa. Lantaran fungsinya yang strategis, waduk dapat menjadi penunjang kedaulatan air, pangan, dan energi. Menurut Basuki Hadimuljono (2015), pembangunan waduk sebagai infrastruktur sumber daya air diperlukan guna mendukung ketersediaan air bagi para petani. Apalagi, tekad pemerintah membangun waduk dilandasi beberapa manfaat. Di antaranya peningkatan ketersediaan air baku, pencegahan banjir, pengadaan pembangkit listrik tenaga air, transportasi air, perikanan, serta pariwisata.
Namun demikian, waduk semestinya tidak hanya dilihat dalam bingkai positif. Selama ini, realisasi pembangunan waduk masih jauh panggang dari api. Belum lagi, waduk berpotensi mendatangkan beragam risiko dan bahaya. Selain menyebarkan penyakit (misalnya demam berdarah), mencaplok lahan pertanian, serta mengubah ekosistem, waduk juga kerap menyisakan problem-problem sosial.

Kentalnya Problem Sosial
Di setiap daerah telah disediakan kawasan tertentu sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang menjadi tangkapan air. Dengan demikian, waduk tidak mungkin dibangun di sembarang tempat. Jadi, alih-alih menyokong kedaulatan air, pangan, dan energi, pembangunan waduk yang tidak pada tempatnya justru rentan menyulut masalah.
Sebenarnya, melalui instrumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), pemerintah telah mengkaji masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan atas pembangunan sejumlah waduk. Namun demikian, Suhardi Suryadi (2015) mensinyalir bahwa dalam banyak kasus, penyusunan amdal cenderung bersifat legal-formal, sehingga sukar dikontrol, non-partisipatif, dan kurang transparan.
Saat ini, keberadaan waduk dianggap kurang sustainable, baik secara ekonomi, politik, maupun sosial. Besarnya biaya pembangunan dan pemeliharaan tentu merugikan pelaksana proyek dan pemberi pinjaman. Ditambah lagi, problem-problem sosial menjadi latar belakang mengapa terjadi penolakan masyarakat terhadap pembangunan waduk.
Proyek pembangunan Waduk Jatigede, Jawa Barat, misalnya, terkesan mengesampingkan fakta bahwa warga sekitar memiliki ikatan sosio-kultural. Keterbatasan pemerintah memahami psikologi masyarakat perdesaan menyebabkan kasus-kasus pembangunan waduk kerap disambut resistensi. Setiap protes dan perlawanan yang digencarkan berdalih mempertahankan tanah leluhur.
Di wilayah penggenangan waduk tersimpan situs-situs sejarah bernilai keramat. Sebagian besar lahan dikelola bukan berlandaskan nilai ekonomi semata. Dianggap sakral, harta pusaka peninggalan nenek moyang dipegang teguh, dipelihara, dan dilestarikan. Bagaimanapun, masyarakat perdesaan tidak ingin tercerabut dari nilai, prinsip, dan kearifan para pendahulu. 
Dalam kasus Waduk Jatigede, faktor sosial, ekonomi, dan politik saling memintal antara satu dengan yang lain. Pembangunan waduk ini diwarnai dengan sulitnya warga direlokasi akibat minimnya kompensasi ribuan kepala keluarga (KK), kurang dihargainya kekayaan penduduk, dan ketidakjelasan pembangunan permukiman baru. Padahal, relokasi warga merupakan di antara prasyarat normalisasi waduk.
Masalah di atas diperkeruh dengan munculnya oknum yang memanfaatkan situasi dengan membangun ribuan rumah baru di kawasan yang bakal terendam air. Menjamurnya “rumah hantu” (harapan tunai) tersebut menggambarkan keinginan sejumlah pihak memperoleh ganti rugi dari Pemda (Bappeda). Kehadirannya tidak terlepas dari permainan yang melibatkan aktor-aktor di level desa hingga kabupaten. Tersebar dugaan, mereka merupakan para tokoh masyarakat dan elit-elit lokal yang dibekali jejaring informasi strategis tentang pembebasan lahan.

Simbol Harmonisasi
Waduk selayaknya menjadi simbol harmonisasi. Pemerintah dan masyarakat bisa bersama-sama merumuskan rencana pembangunan waduk, permasalahan serta solusinya. Supaya proses pembangunan berlangsung dalam suasana guyub, pemerintah bisa membuka ruang diskusi dan komunikasi dengan menempuh sejumlah langkah. Hal ini penting dilakukan, mengingat kebijakan pembangunan yang kurang aspiratif tentu rentan mengulang kembali “kesalahan masa lampau”.
Pertama, di samping melibatkan akademisi dan pengembang, pengelolaan kawasan waduk juga melibatkan warga. Dari sinilah, arah dan strategi pengembangan kawasan menjadi RTH bisa dirumuskan. Dengan demikian, waduk bisa diterima semua lapisan masyarakat (socially accepted) dan menjamin persetujuan tanpa paksaan (free prior informed consent).
Kedua, SIDCOM (survey, investigation, design, operation, dan maintenance) menjadi acuan dalam merealisasikan proyek pembangunan. Jika semua tindakan berdasarkan hasil studi kelayakan, ketersediaan dana, serta pelaksanaan teknis, maka bisa dipastikan tidak ada lagi keluhan mengenai ganti rugi.
Ketiga, pemerintah mendorong partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan pihak-pihak yang terkena dampak proyek demi perbaikan tata kelola pembangunan waduk. Aktor-aktor nakal yang memanfaatkan situasi bisa dilaporkan untuk segera ditindak oleh aparat kepolisian.
Keempat, jika uang tunai disebut sebagai pengganti tempat penampungan pemukiman, maka pemerintah harus memberi pandangan ke mana warga harus berhijrah. Boleh jadi, lokasi hunian baru memiliki demografi, iklim, dan sosiokultur yang berbeda dengan lokasi asal. Dalam hal ini, mesti ada rekayasa sosial guna membangun budaya baru, sehingga tempat tinggal baru menjadi kawasan ramah lingkungan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Bojonegoro, 2017