Selasa, 16 Juni 2015

Cermati Kemunculan Hukum Adat (Gagasan_Riza Multazam Luthfy, terbit di harian "Koran Jakarta" edisi Selasa, 16 Juni 2015)

Baru-baru ini ditemukan terobosan dalam bidang hukum. Berorientasi pada pelayanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, telah membentuk Majelis Adat yang diharapkan dapat memberdayakan, melestarikan, serta mengembangkan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat, Lembaga Adat dan Hukum Adat daerah. Pranata sosial yang mengatur keseimbangan pertukaran sumber daya ekonomi, politik, dan sosial juga bisa lebih tertata.
Ini berlatar belakang, masyarakat sudah tidak percaya kepada hukum konvensional. Di negeri ini, hukum dengan berbagai perangkatnya telah disalahgunakan oknum tertentu untuk melindungi diri sendiri, mengorgan- isasi kepentingan, bahkan menjerumuskan mereka yang tidak bersalah. Bagi kaum the have, hukum bisa dengan mudah dibeli. Bagi pemodal, menghindari jerat hukum bisa dilakukan hanya dengan menjentikkan jari.
Tapi, bagi rakyat jelata? Mereka harus merasakan pengapnya bui, meski pelanggarannya hanya sepele. Dengan demikian, hukum merupakan representasi status sosial. Realitas ini mengamini tesis Karl Marx, hukum hanya melindungi kelompok-kelompok dominan dan menjadi sarana kaum kapitalis untuk melanggengkan kekuasaan.
Beberapa desa seperti Sukamulya, Nagrog, Sumurrugul, Linggamukti serta Pusakamulya sedang dipersiapkan menjadi Desa Adat. Dengan memberdayakan Badan Musyawarah Desa (Bamusdes) sebagai Majelis Adat, Pemkab Purwakarta benar-benar ingin menerapkan sistem hukum adat.
Di antara yang perlu disoroti dalam upaya memberlakukan hukum adat di sejumlah desa tadi seperti penanganan kasus pencurian. Pemkab Purwakarta mengeluarkan ketentuan, andai karena kemiskinan, seseorang terpaksa mencuri, maka hukuman tidak diberlakukan kepadanya seorang diri, melainkan juga warga sekitar yang telah dianggap menelantarkan tetangga.
Ketetapan pemerintah setempat ini menarik karena keyakinan masyarakat, dosa dan kesalahan selalu melekat pada individu, diubah. Dosa, jika dilakukan bersama, harus ditanggung juga secara bersamaan, sehingga sanksinya juga harus diterima secara komunal. Inilah yang dinamakan ‘dosa sosial.’
Dosa sosial ditanggung setiap orang yang sengaja menafikan atau menghilangkan rasa down to earth, empati terhadap problematika sosial. Dosa ini merupakan representasi dari struktur sosial yang tidak adil, timpang, bahkan menindas. Egoisme dan individualisme yang menjangkiti masyarakat telah meluluhlantakkan prinsip-prinsip sosial. Masyarakat sudah tidak peduli dengan nasib sesama. Mereka mengutamakan kepentingan pribadi, cenderung tak acuh terhadap kehidupan orang lain. Kebahagiaan dan ketenteraman hanya untuk diri sendiri dan keluarga.
Hukum adat dipercaya dapat menuntaskan kasus-kasus pidana yang selama ini dikembalikan pada KUHP. Hukum adat dengan ciri komunalnya yang kuat menjadikan kasus-kasus kriminal bisa teratasi dalam nuansa persaudaraan dan kekeluargaan. Dengan hukum adat, masyarakat lebih menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebersamaan daripada menjebloskan seseorang ke penjara sebagai praktik ‘balas dendam.’
Ditambah lagi, dari sisi prosedural, masyarakat diajak menimbang, andai proses hukum konvensional cenderung berbelit, memakan waktu, serta biaya yang mahal. Adapun dengan hukum adat, masalah bisa cepat diselesaikan.
Saat hukum Indonesia dalam kondisi karut-marut seperti sekarang, memberlakukan hukum adat bisa jadi sebuah alternatif mencari keadilan. Dengan corak magis, komunal, kontan, dan konkret, hukum adat mungkin lebih menjanjikan.

Asli Lokal
Meskipun terkesan kurang memiliki kepastian dan senantiasa berubah, hukum yang tumbuh dan perkembangannya ditopang kesadaran masyarakat ini memiliki beberapa kelebihan. Di antaranya responsif, fleksibel, dan sesuai dengan rasa keadilan. Sistem hukum adat juga merefleksikan kehidupan masyarakat sehari-hari. Djojodigoeno pernah menjelaskan bahwa terdapat persamaan antara sistem hukum adat dan Common Law negara-negara Anglo Saxon.
Bahan sistem hukum adat berupa hukum Indonesia asli, sedangkan sistem Common Law memuat unsur-unsur hukum Romawi kuno yang telah mengalami Receptio in Complexu (Yesmil Anwar dan Adang, 2008: 99).
Tentu masyarakat, sebagai subjek maupun objek hukum, diharapkan mendukung implementasinya. Hukum adat sudah ada sejak ratusan tahun sebagai warisan nenek moyang. Ini dianggap lebih sakral ketimbang hukum pemerintah, di mana muatannya mengandung beragam kepentingan.
Sebagaimana negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok, hukum adat dinilai mampu menjamin bagi masyarakat akan hak dan kewajiban secara proporsional. Rasa nyaman inilah yang membuat masyarakat patuh terhadap aturan hukum tersebut.
Sistematika hukum adat sangatlah sederhana, sehingga mudah diaplikasikan. Masyarakat yang akhir-akhir ini cenderung realistis, menganggap bahwa hukum konvensional terlalu teoritis. Di samping hanya menjadi proyek anggota legislatif dan para akademisi, materi perundang-undangan seolah menghindari konteks sosial. Akibatnya, setelah diterbitkan, peraturan perundang- undangan menumpuk di penjual buku dan percetakan.
Di balik hukum adat terdapat kekuatan magis yang mengakibatkan munculnya kekhawatiran para pelanggarnya. Masyarakat percaya, pelanggaran terhadap hukum adat dapat menimbulkan bencana dan malapetaka. Hal ini bukan mustahil.

Bojonegoro, 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar